Hal Yang Termasuk Fitrah

hal yang termasuk fitrah

Hal Yang Termasuk Fitrah – Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  bersabda, ’Sepuluh hal yang termasuk fitrah : (1) mencukur kumis, (2) memanjangkan jenggot,(3) bersiwak,(4) menghirup air ke hidung(ketika wudhu), (5) memotong kuku, (6) mencuci ruas-ruas jari, (7) mencabut bulu ketiak, (8) mencukur bulu kemaluan, (9) bercebok. ”Perawi berkata, ”Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur-kumur.”

Adapun yang berpaling dari fitrah tersebut yaitu orang yang berpaling karena salah satu dari hal yang merusak manusia dan taklid. Fitrah yaitu sifat bawaan yang ada pada segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah. Fitrah merupakan tabiat yang bersih, tidak di kotori oleh aib. Fitrah yang sehat yaitu kesiapan untuk mengambil hukum dan membedakan antara yang biak dan yang batil. Fitrah adalah apa yang Allah ciptakan makhluk di atas hal tersebut, yaitu mengenal Allah. Fitrah yaitu bawaan (naluri) yang Allah ciptakan di atasnya paa saat di dalam perut ibunya. Fitrah ada dua macam:

  1. Fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah )dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari pada yang lain.

2.Fitrah ‘amaliyyah ( perbuatan ),yaitu hal-hal yang di sebutkan di atas.Maka, yang pertama itulah yang mensucikan ruh dan membersihkan hati, dan yang kedau yaitu membersihkan badan. Dan masing-masing dari kedua membantu dan menguatkan yang lainnya. Dan ,fitrah badan yang paling pokok adalah khitan.

Allah menciptakan hambanya di atas fitrah mencintai kebenaran  dan mengutamakannya, Allah juga menciptakan para hambah-Nya. Lurus dan siap menerima  kebenaran, ikhlas kepada Allah ,serta mendekatkan diri kepada-Nya. Allah menjadikan syariat fitrah ada dua macam yaitu:

Pertama, Membersihkan hati dan jiwa, angan iman kepada Allah, dan segala hal yang menyertainya. Maka hal tersebut dapat menyucikan jiwa, membersihkan hati dan menghidupkannya, menghilangkan penyakit yang hina darinya, serta menghiasi akhlak yang mulia.Ini semua kembali kepada pokok iman dan amalan hati. Fitrah yang di maksud dari dalam ayat tersebut adalah agama Islam.

Kedua, hal yang kembali kepada pembersihan adalah secara zhahir dan menolak kotoran darinya, yaitu sepuluh fitrah yang di sebutkan di dalam hadits di atas.Sepuluh fitrah termasuk wujud keindahan agama Islam, di mana semua hal tersebut membersihkan anggota badan, menyempurnakannya agar selalu sehat dan siap untuk setiap hal yang diinginkan darinya. Adanya berkumur-kumur dan memasukkan air kehidung, keduanya di syariatkan dalam bersuci dari hadats kecil dan hadats besar menurut kesepakatan para ulama. Membersihkan mulut dan hidung adalah fardhu dalam hadats kecil dan hadats besar, karena mulut dan hidung banyak di masuki kotoran-kotoran, bau tidak sedap, dan lainnya, sehingga harus di bersihkan dan di hilangkan kotorannya. Adapun mencukur kumis, maksudnya itu merapikannya sehingga bibir tetap terlihat.Ini merupakan upaya untuk menjaga dan membersihkan diri dari kotoran yang keluar dari hidung. juga, jika kumis di biarkan menjulur sampai ke bibir, maka akan terkena makanan dan minuman yang masuk ke mulut. Adapun memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencuci ruas-ruas jari(dia termasuk ke lipatan-lipatan badan yang banyak terkumpul kotoran padanya),maka harus di bersihkan dan di hilangkan kotoran-kotorannya. Begitu juga mencukur bulu kemaluan. Adapun bercebok (Menghilangkan atau membersihkan sisa kotoran yang keluar dari qubul dan dubur dengan air atau batu),maka itu wajib dan termasuk syarat-syarat bersuci. Adah ketahui, bahwa semua hal hal-hal  yang buruk dan membahayakan. Dan bersuci itu termasuk iman.

Maksudnya, bahwa fitrah mencakup seluruh syari’at, baik secara zhahir maupun batil. Karena fitrah dapat membersihkan batin manusia dari akhlak yang tercela lalu menghiasi nya dengan akhlak yang mulia, Yang kembali kepada aqidah iman dan tauhid, ikhlas karena Allah, kembali kepada Allah. Serta membersihkan zhahir manusia dari segala najis, kotoran-kotoran, dan penyebabnya, dan menyucikannya secara nyata maupun maknawi. Karenanya nabi bersabda:

الطهور شطر الإيمان

Bersuci adalah sebagian dari iman. (HR Muslim)

Syari’at seluruhnya adalah kebersihan, penyucian, mendukung pertumbuhan ,penyempurnaannya, anjuran kepada perkara-perkara yang mulia dan larangan dari perkara-perkara yang hina. Wallahu a’lam. penjelasan fitrah-fitrah tersebut sebagai berikut:

1. Khitan

Adapun khitan maka sebagian ulama wajib karena ia adalah sebagian dari syiar agama ,yang menjadi tanda seseorang itu muslim atau kafir. Syariat khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman nabi dan selanjutnya hingga hari ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan hanya wajib atas laki-laki dan merupakan kehormatan bagi wanita, bukan wajib.Ini pendapat ulama. Pendapat yang mendekati kebenaran bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

2. Memotong Kumis

Sebagian berpendapat memotongnya hingga terlihat kulit. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa jangan terlalu berlebihan dalam memotongnya. Sebagian ulama berpendapat memotong bulu kumis yang sudah menjulur ke bibir atas, sedangkan bagian atas kumis di biarkan. Itulah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Bagi yang hendak memotong kumis, diutamakan memotong sebelah kanan dahulu, kemudian memotong ke sebelah yang kiri. Yang penting ialah seseorang wajib memotong atau merapikan kumisnya, jangan membiarkannya panjang sehingga menyentuh makanan dan minuman yang ia santap, agar tidak menyerupai orang majusi atau para pendeta dan lainya yang mengklaim bahwa diri mereka adalah sosok seorang yang zuhud. Adapun batas waktu yang disyariatkan dalam memotong kumis selama empat puluh hari. Maknanya adalah jangan sampai lebih dari empat puluh hari. Allhu a’lam.

3. Memerihara jenggot

Memelihara jenggot merupakan salah satu adab yang harus dilaksanahkan oleh seseorang muslim. Dalam syariat Islam, laki-laki tidak boleh mencukur jenggotnya bahkah hukumnya garam, karena Rasulullah memerintakan laki-laki untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya. Rasulullah bersabda:

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

Rapikanlah kumis, biarkalah jenggot, selisihilah majusi. (HR Muslim)

Para ulama berbeda pendapat ,”Bolehkah memendekkan jenggot atau memotong jika sudah berlebih satu genggam?” jawabnya : wajib hukumnya memelihara jenggot, tidak boleh memotongnya. Allah menjadikannya kewajiban dan keindahan bagi laki-laki. Karenanya, keindahan itu akan tetap ada sampai tua dengan adanya jenggot. Sungguh heran dengan orang yang menyelisihi sunnah Rasulullah dan mencukur jenggotnya. Bagaimana wajahnya tetap buruk karena telah hilang keindahannya, terutama ketika sudah tua. Maka dia menjadi seperti nenek tua yang hilang keindahannya ketika sudah berumur,walaupun ketika kecil dia termasuk wanita yang paling cantik.

Maka tidak boleh bagi laki-laki mencukur jenggotnya, jika dia melakukan hal tersebut, maka dia telah menyelisihi jalan nabi dan durhaka kepada pemerintah, serta terjatuh kepada penyerupa dengan kaum musyrik dan majusi. Bahwa memanjangkan jenggot yang menyelisih orang musyrik termasuk fitrah ,maka tertolak syubhat orang yang berkata, ”Sesungguhnya ,ada orang kafir zaman sekarang yang memanjangkan jenggotnya. Maka tidakkan kita sepantasnya menyelisihi mereka yang mencukur jenggot kita ?.Kita jawab syubhat tersebut, Sesunguhnya mereka memanjangkan jenggot karena mengikuti fitrah dan kita diperintahkan untuk melakukan fitrah tersebut ,jika mereka menyerupai kita dalam fitrah ini, maka kita tidak melarang mereka dan tidak perlu menyimpan dari fitrah tersebut hanya karena menyampaikan kita.Sebagaimana jika mereka menyamai kita dalam memotong kuku, maka kita tidak mengatakan bahwa kita harus meninggalkan memotong kuku, tetapi kita harus tetap memotongnya. Begitu pula fitrahnya yang lain, jika orang kafir menyamai kita dalam hal tersebut, maka kita tidak perlu menyimpan darinya. Mencukur jenggot bagi kaum laki-laki adalah perilaku yang buruk karena mereka sering sekali meniru perlakuan orang kafir Eropa yang selalu mencukur jenggotnya. Mereka merasa malu jika mereka memelihara jenggot, apalagi ketika mereka menemui pengantin wanita tanpa bercukur. Dalam hal ini mereka (yang menyukur jenggotnya)telah melakukan hal-hal yang di larang.

Pertama, Mengubah ciptaan Allah

Mencukur jenggot termasuk perlaku merubah apa yang tetapkan oleh ajaran islam.

Kedua, Melanggar perintah Rasulullah

Beliau bersabda:

أنهكوا الشوارب وأعفوا اللحى

Cukurlah (guntinglah/rapikanlah) kumis dan prliharalah jenggot. (HR Muslim)

Kita mengetahui bahwa perintah adalah wajib. Perintah wajib ini tidak bisa di palingkan kepada tidak wajib apa bila ada qorinah (indikator)yang menegaskan kewajibanya. Qorinah di sini justru menguatkan kewajiban,yaitu sebagaimana yang ada pada poin ketiga dan keempat berikut ini.

Ketiga, Menyerupai orang kafir

Rasulullah bersabda :

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

Cukurlah (guntinglah/rapikanlah) kumis dan peliharalah jenggot. Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang majusi.

Oleh karena itu, laki-laki yang mencukur jenggotnya telah terbukti berusaha menyerupai wanita.

An-Nawawi berkata, “para ulama menyebutkan sepuluh perkara yang terlarang berkaitan dengan hukum jenggot :

  1. Menyemir jenggot dengan warna hitam , bukan dengan maksud berjihad.
  2. Menyemir jenggot dengan warna kuning karena ingin di sebut orang soleh , bukan karena ingin mengikuti sunnah nabi.
  3. Memutihkannya dengan belerang atau zat pemutih lainnya karena ingin terlihat lebih tua, agar dirinya di angkat menjadi pemimpin, ingin di hormati orang lain, atau ingin memberi kesan bahwa ia adalah sesepuh .
  4. Mencabut dan mencukur jenggot yang mulai tumbuh karena ingin terlihat awet muda atau ingin terlihat lebih tampan .
  5. Mencabut uban yang tumbuh di jenggot.
  6. Menyusun jenggot menjadi ikatan di atas ikatan agar di nilai bagus oleh kaum wanita dan lainnya .
  7. Menambah atau mencukur jambang , atau mencukur sebagian jambang, ketika mencukur kepala, mencabut rambut yang tumbuh di bawah bibir dan lainnya.
  8. Menyisir jenggot dengan gaya sisiran terkini untuk menarik perhatian banyak orang.
  9. Membiarkannya acak-acakkan dan kurang memperhatikan jenggotnya agar di anggap sebagai orang junub.
  10. Memperhatikan jenggot yang hitam dan putih dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri dan sombong, dan memamerkan kepada para pemuda, sekaligus membanggakannya di hadapan orang-orang tua dan anak –anak muda.

4. Bersiwak

Bersiwak dapat membersihkan mulut. Karena itulah, siwak di anjurkan pada setiap waktu, dan lebih di tekankan pada waktu wudhu, sholat, bangun dari tidur,ketika bau mulut sudah berubah, ketika warna gigi kekuningan, dan lainnya.

5. Istinsyaq denagan air

Istinsyak merupakan salah satu amalan dalam berwudhu, tetapi di lakukan ketika berwudhu saja. Istinsyaq dan istinsyar adalah tata cara membersihkan atau menyucikan rongga hidung dari berbagai kotoran yang menempel di dalamnya. Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam rongga hidung yang paling dalam dengan menarik nafas. Di anjurkan untuk melakukannya, dengan bersungguh–sungguh kecuali jika seseorang sedang berpuasa. Sedangkan istinsyar adalah mengeluarkan air dari rongga hidung setelah melakukan istinsyaq.

6. Memotong kuku

Maksud memotong kuku adalah membuang kuku yang panjangnya sudah melebihi ujung jari. Sebab , kotoran-kotoran sering mengumpul pada ujung kuku tersebut sehingga terlihat jorok.

 An-nawawi menyebutkan bahwa di sunnahkan dalam memotong kuku dengan memulainya dari kuku jari tangan baru kemudian kuku jari kaki. Sebagai seorang menyelisihi sunnah ini dengan membiarkan kukunya kotor berkumpul pada ujung kukunya mirip dengan cakar-cakar hewan buas. Tentunya ini suatu hal yang tidak pantas di lakukan oleh seorang muslim. Membiarkan kuku panjang banyak di lakukan oleh kaum wanita agar kukunya bisa di pakaikan kutek dengan maksud untuk kecantikan.

7. Menyela jari jemari

An-nawawi berkata , adapun menyela jari jemari merupakan sunnah tersendiri, bukan khusus ketika berwudhu saja.

Para ulama berkata, “hukum menyela jemari dikiaskan dengan setiap tempat berkumpulnya kotoran, seperti lubang dan daun telinga, yang dapat di bersihkan dengan  cara mengusapnya. Sebab , terkadang kotoran tersebut dapat mengganggu pendengaran. Demikian juga halnya dengan kotoran yang berkumpul di tempat –tempat alin pada anggota badan, baik berupa keringat, debu, dan lain-lain.

8.  Mencabut bulu ketiak

Membersihkan bulu ketiak boleh di lakukan dengan cara mencabut, mencukur, atau dengan cara apa saja yang dapat menghilangkannya, sebab ketiak merupakan sumber bau badan yang tidak sedap. Hanya saja, dengan cara mencabut akan menghasilkan beberapa faidah yang tidak didapati jika dilakukan dengan cara mencukurnya diantara faidah tersebut adalah dapat melemahkan akarbulu ketiak dan dapat mengurangi bau badan. Oleh karena itu, mencabut bulu ketiak lebih utama dari pada mencukurnya, kecuali jika tidak sanggup menahan sakit. Dalam memulai mencabut bulu ketiak, di sunnahkan memulai dengan yang sebelah kanan, sedangkan cara membersihkannya dengan tangan kiri.

9.  Mencukur bulu kemaluan

An-Nawawi berkata, diriwayatkan dari abu Abbas bin Suraij : termasuk juga rambut yang tumbuh di sekitar anus. Adapun waktunya di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan panjang pendeknya rambut tersebut, jika sudah panjang, maka harus di cukur.

10. Istija’

Dalam hadits yang di riwayatkan oleh imam Muslim , kata intiqash di tafsirkan oleh waki’ dengan istija’ yaitu mecuci kemaluan dan anus setelah buang hajat .

Ini menunjukkan bahwa agama Islam memberi dorongan kepada kaum muslimin agar tetap menjaga kerbersihan dan menyebarkan aroma wangi. Ada juga yang berpendapat pada maksud dari kata intisqash adalah memercikan sedikit air ke arah kemaluan seusai mengambil wudhu.

11. Berkumur-kumur

Berkumur-kumur juga termasuk salah satu amalan wudhu walaupun tidak khusus di lakukan pada waktu wudhu. Berkumur-kumur adalah memasukkan air ke dalam rongga mulut, di putar-putar(dalam mulut),lalu di semburkan keluar atau mengeluarkannya kembali dari mulut. Di sunnahkan untuk bersungguh-sungguh ketika berkumur-kumur kecuali jika sedang berpuasa. Berkumur-kumur berfungsi untuk mewangikan bau mulut dengan air, serta membuang sisa makanan yang masih menempel, yang dapat menimbulkan bau mulut tidak sedap.

REFERENSI :

MAJALAH As-SUNNAH ( SOLUSI PROBLEMATIKA UMAT)

NO.12/THN XVII,Jumadil akhir 1435 H/APRIL 2014

Penyusun: Lia Maulana (IMAH)

BACA JUGA :

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.