Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Zakat dan Utang Piutang

Zakat adalah kewajiban pada setiap muslim yang memiliki harta senishab dengan syarat–syaratnya. Utang adalah seuatu yang dipinjam seseorang atau badan usaha yang meminjam (www.wikipediabahasaindonesia.com). Piutang adalah tuntutan dari pihak lain yang berupa uang, barang–barang atau jasa–jasa secara kredit atau pinjaman (www.defisinisipiutang.com 2005/06). Hal ini kita akan membahas aturan tentang zakat dari utang piutang.

Ada utang, ada piutang, maka aturan zakatnya pun berbeda. Dibagian ini kita akan membahas tiga hal yaitu :

  1. Apakah utang wajib dizakati?

Yang saya maksud adalah uang orang lain yang ada ditempat kita. Baik itu berupa uang tunai atau barang. Apakah utang yang belum dibayar, bisa dijadikan pengurang nilai zakat?

Sebagai ilustrasi :

Ammar memiliki utang 100 juta rupiah digunakan untuk usaha, sehingga uang itu sudah berbentuk stok. Pada bulan Dzulhijjah, total uang Ammar yang wajib dizakati 200 juta rupiah. Berapa zakat Ammar jika utangnya tidak segera dilunasi?

Di sana ada dua kemungkinan:

Jika utang Ammar dihitung sebagai harta dizakatin. maka Ammar harus mengeluarkan zakat: 200 juta x 2,5 % = 5 juta (rupiah).

Jika utang Ammar tidak dihitung maka Ammar harus mengeluarkan zakat : (200 – 100) x 2,5 % = 2, 5 juta (rupiah)

Sekali lagi perhitungan ini hanya berlaku jika utang Ammar belum dilunasi. Jika hutang sudah dilunasi sebelum ada kewajiban zakat maka tidak diperhitungkan, karena harta tersebut bukan menjadi milik Ammar. Ulama berbeda pendapat, apakah utang yang belum dibayar mengurangi nilai zakat atau wajib dizakati?

  1. Pendapat yang pertama: Utang memgurangi zakat, meskipun belum dibaya. Karena utang adalah harta orang lain dan bukan harta muzzaki (harta orang yang berzakat). Oleh imam Asy–Syafi’I dalam Al Qaul al Qadim (pendapat lama ){Al – Majmu’ : 55/344}
  2. Pendapat yang kedua: Utang tidak mengurangi nilai zakat. pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diaantaranya imam Syafi’I, sebagaimana dijelaskan oleh an–nawawi:

الدِّ يْنُ هَلْ يَمْنَعُ وُجُوبَ الزَّكَاةِ ؟ فِيْهِ ثَلاَثَةُ أَقْوَالٍ ، أَصَحُّهَا عِنْدَ الْأَصْحَبِ ، وَهُوَ نَصُّ الشَّافِعِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي مُعْظَمِ كُتُبِهِ الجَدِيدَةِ : تَجِبُ

“Apakah utang mengurangi kewajiban zakat? Disana ada tiga pendapat. Pendapat yang paling benar menurut ulama Syafi’iyyah, dan ini pernyataan asy–Syafi’I pada banyak kitab–kitab barunya, bahwa utang wajib dizakati. ”

Kemudian Imam An – Nawawi melanjutkan :

فَالْحَصِلُ أَنَّ الْمَذْهَبَ وُجُوبُ الزَّكَاةِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَالُ بَاطِنًا أَوْ ظَاهِرًا أَمْ مِنْ جِنْسِ الدَّيْنِ أَمْ غَيْرِهِ، قَلَ أأَصْحَابُنَا : سَوَاءٌ دَيْنُ الْآدَمِي وَدَيْنُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، كَالزَّكَاةِ السَّبِقَةِ ، وَالْكَفَّارَةِ وَالنُّذُرِ وَغَيْرِهَا

“Kesimpulannya, dalam madzhab Syafi’iyyah, harta itu wajib dizakati, baik itu harta batin dan harta zhahir. Baik harta yang sejenis dengan utang atau yang tidak sejenis. Para ulama syafi’iyyah mengatakan, baik utang sesama manusia atau utang kepada Allah, seperti zakat sebelumnya yang belum terbayarkan, kaffarah, nadzar, atau yang lainnya.”{al – Majmu’ (5:344)}

Harta Zahir adalah harta yang bisa dilihat orang lain, seperti binatang ternak maupun pertanian. Sedangkan harta batin adalah harta yang tidak diketahui orang lain, selain pemiliknya.

Dan insyaallah pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran dengan beberapa alasan :

  1. Setiap orang yang memiliki harta satu nishab, terkena kewajiban zakat. Termasuk didalamnya, harta hasil utang. Karena harta yang didapatkan darin hasil utang telah pindah hak milik.
  2. Nabi mengutus beberapa sahabat sebagai amil untuk memungut zakat. Sementara itu, tidak ada perintah untuk memperinci , apakah dia punya utang atau tidak.
  3. Kewajiban zakat terkait dengan yang ada (‘ain al -mal), sedangkan utang terkait dengan tanggungan dan keduanya tidak saling menghalangi.
  4. Riwayat dari ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu beliau pernah mengatakan :

هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ, فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤ دِّهِ حَتَّى تُخْرِجُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ

“Ini adalah bulan zakat kalian. Karenanya, siapa yang memiliki utang hendaknya melunasinya, lalu kalian keluarkan zakat harta kalian .” {HR Malik dalam al – Muwaththa’(873)}

Dalam riwayat yang lain, beliau mengatakan:

فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيَقْضِ ديْنَهُ, وَلْيُزَكِّ بَقِيَّةَ مَالِهِ

“Siapa yang memiliki utang, hendaknya dia melunasi utangnya. Lalu bayar zakat harta yang tersisa.”

Pernyataan Utsman menunjukkan bahwa harta utang yang belum dibayarkan, dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. Jika harta hasil dari hutang masih dipegang, wajib dihitung zakatnya.

Allahua’lam.

  1. Batasan zakat piutang

Zakat piutang adalah zakat untuk harta kita yang berada ditangan orang lain. Piutang kita di tangan orang lain digolongkan menjadi dua yaitu :

  1. Piutang yang dibawa oleh oang mampu dan tidak dikenal suka menghindar ketika ditagih. Sehingga bisa kita tagih kapanpun saat kita membutuhkan. Kita sebut piutang lunak.
  2. Piutang yang dibawa orang yang tidak mampu atau yang terkenal suka menghindar ketika ditagih. Kita sebut dengan piutang macet.

[Pertama] Zakat “piutang lunak”

Ulama berbeda pendapat untuk piutang lunak, apak harus dizakati?

Pendapat pertama mengatakan, semua harta kita yang dibawa orang lain, tidak wajib dizakati. Karena, kita tidak bisa memanfaatkannya, apalagi mengembangkannya. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, dan ‘Ikrimah mantan budak Ibnu ‘Abbas (al- Mausu’ah al – Fiqhiyyah { 23:238}).

Pendapat kedua, Piutang lunak tetap wajib dizakati karena pada hakekatnya harta ini miliknya, hanya saja berada ditangan orang lain. Dia bisa mengambil ketika dia memerlukannya. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Dalam ensiklopedia fiqih dinyatakan :

Utang lunak yang mudah untuk ditagih, adalah utang yang dibawa oleh orang yang mengakuinya, bisa melunasinya. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai teknis zakatnya meliputi :

  1. Zakatnya tidak dibayar kecuali setelah uang diterima. Jika uang sudah diterima, dizalati setiap tahun yang telah lewat. (Hanafiyyah, Hambali dan Ats – Tsauri)
  2. Zakat hanya dibayarkan sekali pada saat uang diterima, meskipun uang tersebut dibawa debitur dalam kurun beberapa tahun. (Malikiyyah)
  3. Zakat dilakukan setiap tahun. Sebagaimana harta yang dia pegang . Karena, pemilik mampu untuk mengambilnya dan menggunakannya. (asy – Syafi’I, Hammad bin Abi Sulaiman, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid {al- Mausu’ah al – Fiqhiyyah 23/238})

{kedua}: zakat “piutang macet”

Ulama berbeda pendapat terkait dengan zakat piutang macet meliputi:

  1. Piutang macet tidak dizakati, karena harta ini tidak dimiliki secara sempurna. Dia tidak mampu memanfaatkannya. Ini merupakan pendapat Hanafiyyah, Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan Imam asy – Syafi’i.
  2. Harta ini wajib dizakati ketika diterima di semua tahun yang telah berlalu. Ini merupakan pendapat ats – Tsauri, Abu ‘Ubaid, salah satu riwyat Ahmad dan pendapat yang lebih kuat dari asy –Syafi’i.
  3. Piutang macet dizakati sekali ketika diterima, meskipun mengendap ditangan orang lain selama bertahun –tahun. Ini merupakan pendapat Malik, ‘Umar ibn ‘Abdul – ‘Aziz, al – Hasan al- Bashri, al- Laits, dan al – Auza’i.
  1. Membayar zakat dalam bentuk pembebasan utang

Contoh sebuah kasus:

Di tahun 2010, Ammar pernah memberi utang kepada Burhan senilai 3 juta rupiah. Hingga 2017, Burhan belum mampu untuk membayar sepeserpun. Di tahun 2017, Ammar menghitung hartanya untuk zakat. Nilai zakat yang harus dibayarkan Ammar adalah 2,8 juta rupiah. Bolehkah piutang dia di Burhan dijadikan sebagai zakat? , sehingga utang Burhan diputihkan .

Kasus ini pernah ditanyakan kepada asy- Syaikh Ibnu Jibrin Rahimmatullah. Dengan jawaban beliau:

الصَحِيْحُ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ إِسْقَاطُ الدَّيْنِ الَّذِي فِي ذِمَّةِ الْغَرِيْمِ عِنْدَ الْيَأْسِ مِنْهُ أَوْ تَأَخُّرِهِ. مَعَ نِيَّةِ احْتِسَابِهِ مِنَ الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الزَّكَةَ لَوْ أُعْطِيَ مِنَ الزَّكَاةِ مَلٌ يدْفَعُ إِلى الْفُقُرَاءِ لِفَقْرِهِم وَحَا جَتِهِم ، لَكِنْ فَرَدَّهَا عَلَى أَهْلِهَا وَفَاءً لِمَا فِي ذِمَّتِهِ جَازَ ذَلِكَ، إِنْ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ قَصْدٌ أَوْ مُحَابَاةٌ

“Yang benar, memutihkan utang yang menjadi tanggungan debitur, ketika tidak ada harapan bisa kembali, sementara masih ditagih, tidak boleh dijadikan zakat. Karena zakat itu menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu, karena dia membutuhkan. Namun jika orang ini diberi zakat, lalu dia kembalikan ke muzzaki sebagai pembayaran utang, hukumnya boleh. Selama tidak dimasukkan di awal, atau ada kesepakatan di depan.”(Fatwa Ibnu Jibrin vol.31 no.6)

Dari kasus Ammar dan Burhan :

Amar boleh saja memutihkan utang Burhan senilai 3 juta, namun tidak boleh dihitung sebagai pembayaran zakat. Karena, zakat itu bentuknya menyerahkan, dan bukan mendiamkan uang. Namun, jika Ammar membayar zakat senilai 2,8 juta, lalu Burhan membayar utang 2,8 juta ke Ammar, hukumnya dibolehkan, selama tidak ada kesepakatan. Allahu’alam.

Sumber :

  1. Majalah Al Furqon , Edisi 3 Tahun ke – 17 penulis Ustadz Ammi nur Baits hal . 44- 46
  2. Minhajul Muslim (ENSIKLOPEDI MUSLIM), Abu Bakr Jabir Al- Jazairi hal. 395

Penyusun : Ummu Nabillah Siti (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.