Faedah Dan Manfaat Pernikahan

Faedah Dan Manfaat Pernikahan[1]

Tahukah anda bahwa dalam pernikahan terdapat segudang faedah dan manfaat. Tentunya semua yakin akan adanya faedah dan manfaat dalam pernikahan, akan tetapi apakah gerangan faedah dan manfaatnya? Berikut ini bebepa faedah dan manfaat menikah secara global:

  1. Melaksanakan perintah Alloh dan Rosul-Nya yang merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat.
  2. Mengikuti sunnah para rosul yang mana kita diperintahkan untuk mengikuti dan meneladani mereka.
  3. Dapat menunaikan hajat dan merupakan kebahagiaan jiwa dan hati.
  4. Menjaga kemaluan dan melindungi kehormatan serta sebab terjauhkan dari fitnah.
  5. Sarana memperbanyak umat Islam, dengan banyaknya jumlah umat menjadi kuat jika dapat menggunakan kemampuannya dalam perkara yang telah diarahkan oleh syari`at yang suci.
  6. Mewujudkan kebanggaan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat.
  7. Menjalin ikatan kekeluargaan serta memperkuat tali kasih antara keluarga serta memperkuat hubungan social.
  8. Pernikahan merupakan sebab banyak rejeki serta diperolehnya kecukupan sebagaimana firman Alloh:

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيم

“Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nûr: 32)

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ : المجُاَهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ، وَالُمكَاتِب الَّذِي يُرِيْدُ الأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ العَفَافَ.

“Tiga golongan manusia yang merupakan hak Alloh untuk menolong mereka yaitu: Seorang mujahid di jalan Alloh, seorang budak yang membeli dirinya sendiri yang ingin menunaikan pembayarannya, serta orang yang menikah menginginkan terjaga kesuciannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup manusia dengan memiliki keturunan dari sebuah pernikahan, dan diperolehnya penyejuk hati dengan diperolehnya anak.
  2. Kebutuhan suami-isteri untuk mendapatkan ketenangan jiwa, jasad dan ruhani.
  3. Memenuhi keinginan naluri yang ada pada laki-laki maupun wanita yang Alloh berikan sebagai kesempurnaan hidup manusia.
  4. Diperolehnya sikap saling tolong-menolong diantara suami-isteri untuk mendidik generasi dan membina keluarga serta menjaganya.
  5. Hubungan yang rapi antara laki-laki dan perempuan berdasarkan atas sikap saling member hak dan tolong-menolong yang membuahkan hasil dalam lingkup kasih sayang, saling cinta, serta saling menghormati dan melindungi.
  6. Diperolehnya pahala yang besar degan melakukan hak-hak suami-isteri dan anak sekalipun dalam berhubungan suami-isteri.
  7. Merupakan kesempurnaan agama, kesucian jiwa dan badan.
  8. Memperoleh doa seorang anak yang sholih.
  9. Terbentengi dari syetan serta madhorot syahwat yang haram dan terjauhkan dari zina.
  10. Menjaga nasab dan hak saling mewarisi.
  11. Bermanfaat bagi kesehatan dan terhindar dari berbagai penyakit.
  12. Pernikahan merupakan medan perjuangan dengan melakukan perlindungan, dan pendidikan serta pemberian hak-hak keluarga dan berbagai tanggung jawab yang menuntut kesabaran.
  13. Pernikahan merupakan ibadah.
  14. Terlindunginya pribadi dan masyarakat dari kebobrokan akhlak dengan pendidikan yang benar dalam keluarga.

Demikianlah diantara faedah dan manfaat melakukan pernikahan. Untuk kemudian seseorang setelah menikah perlu memperhatikan dan melakukan apa yang menjadi kewajiban dan haknya serta menjaga keluarga dari faktor-faktor yang dapat menggagalkan faedah dan manfaat pernikahan tersebut.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 06 Tahun 03

[1] Untuk lebih luas silahkan lihat kitab Az-Zawâj wa Fawâiduhu wa Âtsâruhu An-Nâfi`ah karya Syaikh Abdulloh bin Jarulloh Al-Jarulloh.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.