Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

MENIKAH MERUPAKAN SUNNAH PARA RASUL DAN BENTENG DARI BERBUAT ZINA

menikah

Menikah merupakan sunnah para rasul, termasuk nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, begitupula para sahabat nabi juga menikah, lalu di ikuti oleh generasi setelahnya.  Maka dari itu tidak ada tabattul (mengebiri) dalam islam (dengan tidak mau menikah), begitu pula tidak ada kerahiban (rahbaniyyah) dalam islam, tidak seperti dikalangan nashara yang pendeta-pendeta (rahib-rahib) nya tidak dibolehkan menikah.

Sebagaimana di beritakan Allah Ta’ala dalam kitab suci-Nya, bahwa para nabi terdahulu juga menikah.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Artinya: Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan pada mereka istri- istri dan keturunan” (QS. Ar-Ra’d: 38)

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

أربع من سنن المرسلىن التعتر و النكاح والسواك و الحياء

Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul: memakai wewangian, Nikah, bersiwak, dan rasa malu”. (HR. Ahamd, no. 412)

Nabi memberi kabar gembira pada orang yang mencari kesucian diri dengan mendapatkan pertolongan dati Allah azza wajalla, lewat sabdanya:

ثلاثة حق  على الله عونهم المجاهد في سبيل الله و المكاتب الذي يريد الأداء والناكح الذي يريد العفاف

Artinya: “Ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin memerdekakan dirinya, dan orang yang ingin menikah yang ingin memelihara kesucian diri”. (Shahih, HR. Ibnu Ashim dalam al-jihad no.274)

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu mengatakan:

التمسوا الغنى فى النكاح, يقول الله عز و جل: إن يكونوا فقراء يغنيهم الله من فضله و الله  واسع عليم

Artinya: “Carilah kecukupan dalam pernikahan. Karena Allah berfirman: Jika merka faqir, maka Allah mencukupi mereka dari karuniaNya. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui“ ( HR. Ath-Thabari no. 126 )

Petunjuk Nabi mengenai pernikahan adalah petunjuk paling sempurna yang dengannya kesehatan terpelihara, kenikamatan dan kesenangan jiwa menjadi sempurna, serta tujuan dari pernikahan tercapai. Karena hubungan seksual pada dasarnya di tetapkan untuk tiga perkara yang merupakan adalah tujuan aslinya:

pertama, memelihara keturunan dan keberlangsungan spesies manusia hingga sempurna jumalah yang telah di tetapkan oleh Allah kemunculannya ke alam ini.

kedua, mengeluarkan air sperma yang bila di tahan akan membahayakan tubuh secara umum.

ketiga, melepaskan keinginan, meraih kelezatan, dan bersenang- senang dengan kenikamatan. Hanya ini saja manfaat yang di peroleh di syurga. Sebab di sana tidak ada kelahiran, dan tidak ada pula menahan sehingga perlu di keluarkan.

Para dokter terkemuka berpendapat bahwa hubungan seksual adalah salah satu faktor untuk memelihara kesehatan. Galinus mengatakan, pada umumnya inti yang terdapat pada sperma adalah api dan udara, sementara campurannya adalah panas yang lembab. Karena ia merupakan darah murni yang di hasilkan oleh anggota tubuh yang asli. Jika keutamaan sperma sudah terbukti, maka ketahuilah bahwa tidak seyogyanya mengeluarkannya kecuali untuk mendapatkan keturunan atau mengeluarkan apa yang tertahan darinya.

Karena jika terus tertahan, maka ia dapat menyebabkan berbagai penyakit yang buruk, di antaranya waswas, gila, stress, dan selainnya. Dengan melampiaskannya acapkali dapat membebaskan dari penyakit- penyakit tersebut. Jika sperma lama tertahan, maka ia rusak dan terurai menjadi esensi yang mengakibatkan berbagai penyakit yang buruk sebagiamana yang telah kami sebutkan. Karenanya, sperma itu di keluarkan oleh tubuh secara alamiah lewat mimpi, jika banyak tertimbun disana, dengan tanpa hubungan seksual.

Sebagian salaf mengatakan, Seorang laki-laki semestinya membiasakan dirinya akan tiga hal: Tidak meninggalkan berjalan. Jika ia memerlikannya suatu hari, maka ia sulit melakukannya. Tidak meninggalkan makan, karena ususnya akan menyempit. Dan semestinya ia tidak meninggalkan hubungan seks. Karena jika sumur tidak ditimba, maka  hilang airnya. Muhammad bin zakaria berkata, Barang siapa meningalkan hubungan seksual dalam waktu yang lama, maka kekuatan suarafmya melemah, alirannya tersumbat, dan kemaluannya tidak berfungsi. Ia berkata, Aku melihat segolongan orang yang meninggalkan hubungan seks karena sejenis kezuhudan( taqasysyuf), maka badan mereka menjadi dingin, gerakan menjadi sulit, mengalami keputusasaan dengan tanpa sebab, syahwat dan kekuatan mereka melemah.

Di antara manfaat hubungan seksual, ialah menundukkan pandangan, menahan diri dan mampu memelihara diri dari keharaman. Hal juga diraih wanita. Jadi, hubungan seksual bermanfaat bermanfaat bagi dirinya didunianya dan diakhratnya. Hal itu juga bermanfaat bagi wanita. Karena itu, Nabi menyukainya dan bersabda:

حبب إلي من الدنيا النساء والطيب و جعل قرة عيني في الصلاة

Artinya: “Di jadikan kepadaku dari dunia ini kecintaan kepada wanita dan wewangian, serta hiburanku dijadikan dalam shalat” (HR. An-nasa’i , no.61)

Dan juga menikah merupakan benteng yang melindungi seorang hamba dari terjerumus kedalam zina yang merupakan salah satu dosa besar. Allah telah memperingatkan agar waspada terhadap zina dan kerugian yang di timbulkannya. Sebab ketika kerugian yang di timbulkan zina merupakan kerugian terbesar, yaitu bertentangan dengan kemaslahatan sistem alam dalam  kememelihara garis keturunan, melindungi kemaluan, menjaga kehormatan, dan membentengi dari perkara yang menimbulkan permusuhan dan kebencian terbesar di antara manusia, yaitu masing- masing dari mereka merusak istri kawannya, anak perempuannya, saudara wanitanya dan ibunya. Itu adalah kerusakan dunia yang kerugiannya mengiringi kerugian yang di timbulkan dari pembunuhan dalam hal dosa besar. Karena itu, Allah mengiringkannya dengannya dalam kitab-Nya, dan Nabi dalam sunnahnya, sebagaimana telah di sebutkan. Imam Ahmad mengatkan, saya tidak mengetahui, setelah membunuh jiwa, ada suatu dosa yang lebih besar daripada zina.

Allah Subhanahu Wata’ala telah menegaskan keharamannya:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya: Dan orang- orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang di haramkan Allah kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapatkan hukuman yang berat”. (QS.  Al-furqon: 68)

Dalam ayat Allah mengiringkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa. Sebagai balasannya, Allah menyediakan kekekalan di neraka dalam adzab yang berlipat ganda lagi hina selama seorang hamba tidak meninggalkannya. Ia wajib meninggalkannya dengan taubat, iman dan amal shalih. Jadi dengan menikah hal tersebut merupakan perisai dan pelindung seorang hamba dari terjerumus kedalam zina-wal iyadzu billah.

 

REFERENSI:

Peringkas Artikel : Muslihan

Di ambil: Dari kitab, judul Mahkota pengantin

Karya: Majdi bin Manshur bin asy- Syuri

Penerbit: Pustaka at- Tazkia

Cetakan ke-19

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.