Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MURTAD (BAGIAN I)

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MURTAD

 

Hukuman bagi Orang yang Murtad (Bagian 1)-Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada suri teladan hasanah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, keluarganya, seluruh para sahabatnya, dan para pengikut beliau yang setia hingga akhir zaman.

Hal yang sangat menyedihkan pada saat kita melihat fenomena saat ini ditengah-tengah masyarakat yang kebanyakan dari mereka mengaku sebagai umat Islam namun pengamalannya masih jauh dari tuntunan Islam

Definisi Riddah

Secara bahasa, riddah berarti menarik diri dari sesuatu dan berpindah darinya. Sedangkan menurut istilah syariat, riddah adalah sikap seorang Muslim yang menyebabkan kekafirannya, baik berupa perkataan, perbuatan, meninggalkan (suatu kewajiban), keyakinan maupun keraguan, bila syarat-syaratnya terpenuhi, Allah سبحا نه وتعالى berfirman:

ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأوْلئك حبطت أعمالهم في الدنيا والأخرة وأوْلئك أصحاب النار هم فيها خالدون

Artinya: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sis-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)

Syarat-syarat Murtad

Riddah (kemurtadan) dari seorang Muslim yang melakukan salah satu sebab riddah tidak akan terjadi, kecuali bila terpenuhi lima syarat: dua syarat taklif (baligh dan berakal sehat), syarat kemauan sendiri, menghendaki kekafiran, dan mengetahui kondisi dan hukuman.

  1. Baligh. Kemurtadan anak kecil tidak dianggap, karena ia belum mukallaf, berdasarkan sabda Nabi

صلى الله عليه وسلم :

رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ, وعن النائم حتى يستيقظ, والمجنون حتى يفيق

Artinya: “Hukum tidak diberlakukan atas tiga orang, yaitu: anak kecil sampai ia dewasa (baligh), orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar. (Shahih, takhrijnya sudah sering dikemukakan)

Demikian madzhab asy-syafi’i dan Abu Yusuf. Ini juga satu riwayat dari Abu Hanifah berdasarkan qiyas, dan pendapat Ahmad. Dalam riwayat lainnya, Abu Hanifah mengatakan, kemurtadan anak kecil juga berlaku berdasarkan istihsan. Ini juga madzhab ulama Malikiyah dan pendapat yang masyhur dari Ahmad. Namun, mereka mengatakan, ia tidak boleh dibunuh sebelum baligh.

Menurut asy-Syafi’i رحم الله , ia tidak boleh dibunuh, bahkan sesudah baligh. Karena, menurutnya, keimanannya belum ada saat ia baligh. Namun, ia diperintahkan untuk beriman, dan diupayakan sedemikian rupa tanpa dibunuh. (Al-Mabsuth (10/122), Ibnu ‘Abidin (4/257), Jawahir al-Iklil (1/21, 116), al-Umm (6/149), al-Inshaf (10/320) dan al-Mughni (8/551)

  1. Berakal. Kemurtadan tidak terjadi dari orang gila, berdasarkan hadits tadi. Karenanya, para ahli fiqih telah sepakat bahwa keislaman dan kemurtadan orang gila tidak sah. Tapi hukum-hukum Islam tetap berlaku padanya. Tapi, bila ia mengalami kegilaan sesaat lalu sadar kembali; bila kemurtadannya terjadi ketika sedang sadar, maka ini murtad, dan bila kemurtadannya terjadi ketika kambuh gilanya, maka ia tidak murtad.. (Al-Badai’ (7/134), al-Umm (6/648) dan al-Iqna’ (4/301)

Kemurtadan Orang Mabuk

Telah dikemukakan bahwa untuk terjadinya kemurtadan disyaratkan seorang Muslim dalam keadaan berakal. Bila ia kehilangan akalnya karena minum-minuman yang memabukkan, maka para ulama berbeda pendapat mengenai terjadi atau tidaknya kemurtadan dalam kondisi mabuk, dalam dua pendapat:

Pertama, terjadi kemurtadan. Demikian pendapat Syafi’iyah dan pendapat yang kuat di antara dua riwayat dari Ahmad. Mereka berargumen bahwa para sahabat memberlakukan hukuman menuduh zina terhadap orang yang mabuk, dan talak yang dijatuhkannya jatuh sebagai talak. Menurut mereka, kemurtadannya berlaku, dan ia mukallaf serta akalnya tidak hilang semuanya. Ia lebih menyerupai orang yang mengantuk daripada menyerupai orang tidur atau orang gila.

Kedua, kemurtadan orang yang mabuk tidak terjadi. Demikian pendapat ulama madzhab Hanfiyah, satu pendapat di kalangan Syafi’iyah, dan satu riwayat dari Ahmad. Ini adalah qiyas yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan muridnya, Ibnu al-Qayyim, serta Syaikh kami, Syaikh Ibnu Utsaimin semoga Allah سبحا نه وتعالى merahmati mereka.

Alasan mereka, kemurtadan itu berlandaskan pada keyakinan sedangkan orang gila tidak meyakini apa yang diucapkannya. Lagi pula, ia kehilangan akal sehingga tidak ada taklif padanya. Karena berakal adalah syarat taklif, sedangkan hal ini tidak ada padanya. Pendapat inilah yang lebih kuat. Wallahu a’lam.

  1. Kemauan sendiri. Untuk terjadinya kemurtadan, orang yang murtad itu disyaratkan melakukan tindakannya atas dasar kemauannya sendiri. Kebalikannya adalah dipaksa (ikrah), yaitu sebutan untuk sesuatu yang dilakukan seseorang karena orang lain, sehingga pemaksaan itu membuat tidak rela, merusak ikhtiyarnya tanpa menghilangkan kemampuannya, atau menggugurkan keputusannya.

Pemaksaan itu ada dua jenis: pertama, pemaksaan yang secara naluri menyebabkan ketakutan dan terancam bahaya, seperti pemaksaan dengan ancaman dibunuh. Dipotong atau dipukul yang dikhawatirkan dapat merenggut nyawa atau menghilangkan anggota tubuh, baik dengan pukulan yang sedikit maupun banyak. Pemaksaan sejenis disebutkan pemaksaan sempurna. Kedua, pemaksaan yang tidak menyebabkan ketakutan dan terancam bahaya, yaitu ditahan, diikat atau dipukul dengan pukulan yang tidak dikhawatirkan menyebabkan kematian. Pemaksaan jenis ini disebut pemaksaan tidak sempurna.

Para ulama telah mendapat bahwa orang yang dipaksa kufur lalu mengucapkan kalimat kufur, maka ia tidak menjadi kafir, firman-Nya:

من كفر باالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان ولكن من شرح بالكفر صدرا فعليهم غضب من الله

Artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya. “(QS. An-Nahl: 106)

  1. Menghendaki kekufuran. Untuk terjadinya kemurtadan disyaratkan si pelaku memang menghendaki kekufuran. Jika terlontar dari lidahnya kalimat kufur tanpa disengaja, maka ia tidak menjadi kafir, karena ia tidak menghendakinya, berdasarkan firman Allah سبحا نه وتعالى :

ولكن من شرح بالكفر صدرا

Artinya: “Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). (QS.An-Nahl: 106)

Maka, orang yang tidak menghendaki kekufuran bukanlah orang berlapang dada untuk menjadi kafir. Seperti orang yang melontarkan kalimat kufur karena sedemikian gembiranya, pikun, dan serupanya, maka ia tidak menjadi kafir.

  1. Mengetahui kondisi dan hukum. Untuk terjadinya kemurtadan, orang yang murtad disyaratkan mengetahui bahwa perkataan atau perbuatannya menyebabkan kekufuran, walaupun misalnya orang Arab mengucapkan kata-kata asing yang menyebabkan kekufuran. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحا نه وتعالى :

و من يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين  نوله ما تولى ونصله جهنم وسآءت مصيرا

Artinya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 115)

Dari sini dapat diketahui bahwa orang yang belum mempunyai kejelasan (belum mengetahui hukum), bila ia menentang Rasulullah صلى الله عليه وسلم , maka ia tidak berhak mendapat balasan tersebut. Jika balasan itu tidak berlaku, maka demikian pula sebabnya, yaitu kekufuran. Allah سبحا نه وتعالى berfirman:

وما كان الله ليضل قوما بعد إذهدهم حتى يبين لهم ما يتقون

Artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. (QS. At-Taubah: 115)

Allah سبحا نه وتعالى berfirman:

وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

Artinya: “Dan kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang Rasul. (QS. Al-Isra: 15)

Maka, ketidaktahuan itu menggugurkan hukum dan berkonsekwensi menafikan kemurtadan. Ini bukan berarti tidak mengakui perkataan atau perbuatan tersebut sebagai penyebab kekufuran, tetapi orang yang mengucapkan atau orang yang melakukannya tidak menjadi kafir kecuali bila telah diterangkan kepadanya.

Kemurtadan Orang yang bercanda

Al-Hazil adalah orang yang mengucapkan kata-kata secara tidak serius dan tidak sebenarnya, tapi sekedar main-main. Barangsiapa yang bercanda dengan sesuatu (perkataan atau perbuatan) yang menyebabkan kemurtadannya, maka ia murtad dan hukumnya adalah mati, seperti telah dijelaskan oleh beberapa ulama.

  1. Landasan mengenai hal ini adalah firman Allah سبحا نه وتعالى:

ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وءايته ورسوله كنتم تستهزءون لا تعتذرواْ قد كفرتم بعد إيمنكم

Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja. “Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatnya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? “Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah: 65-66)

Ibnu al-‘Arabi رحم الله berkata, “Apa yang mereka katakan itu tidak lepas dari dua kemungkinan: serius atau main-main. Bagaimana pun (baik serius maupun main-main), itu adalah kekufuran. karena bercanda dengan kekufuran adalah kufur, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan umat mengenainya. Sebab keseriusan adalah saudara ilmu dan kebenaran, sementara senda gurau adalah saudara kebatilan dan kebodohan.

  1. Juga berdasarkan keumuman sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

من بدل دينه فاقتلوْه

Artinya:  “Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia. (Shahih, diriwayatkan al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah) 

Orang yang bercanda dengan sesuatu yang menyebabkan kemurtadan adalah orang yang mengganti agamanya. Jadi, ia murtad yang wajib dibunuh. Keumuman hadits ini mencakup orang yang mengganti agamanya secara serius dan bercanda. Wallahu a’lam.

Faktor Penyebab Kemurtadan

       Faktor penyebab kemurtadan terbagi menjadi empat macam, yaitu: kemurtadan karena keyakinan, perkataan, perbuatan, dan kemurtadan  karena meninggalkan kewajiban.

  1. Penyebab kemurtadan berupa keyakinan:
  2. Para ulama telah sepakat, siapa yang memppersekutukan, mengingkari-Nya, menafikan salah satu sifat yang pasti di antara sifat-sifatnya, atau menetapkan Allah memiliki anak, maka ia telah murtad lagi kafir. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (22/183 dan setelahnya)
  3. Dan juga orang yang menyatakan tidak berawalnya alam semesta, keabadian, atau meragukan kefanaannya. Alasannya adalah firman-Nya:

كل شىء هالك إلا و جهه

Artinya: “Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. (QS. Al-Qashash: 88) 

  1. Orang yang mengingkari Al-Quran menjadi kafir, baik mengingkari keseluruhan maupun sebagiannya, bahkan walaupun satu kata. Sebagian ulama mengatakan, bahwa menjadi kekufuran dengan mengingkari satu huruf pun. Demikian pula terjadi kekufuran karena meyakini bahwa Al-Quran kontradiktif dan berselisih, meragukan kemukjizatannya, bisa ditandingi, menjatuhkan, atau menambahinya.

Faidah: Aadapun penafsiran atau penakwilan Al-Quran, maka orang yang mengingkari dan menolaknya tidak menjadi kafir; karena penafsiran atau penakwilan adalah perkara ijtihad yang berasal dari manusia.

  1. Dan dianggap murtad pula, orang yang meyakini kedustaan Nabi mengenai sebagian perkara yang beliau ajarkan. Dan orang yang meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya, seperti zina dan minum khamer, atau mengingkari suatu perkara yang telah diketahui secara pasti dari agama ini. . Wallahu a’lam bishawab

LANJUT BAGIAN 2….

SUMBER :

PUSTAKA  At-Tazkia, Rabiul Akhir 1429 H / April 2008 M

PENULIS : Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

Diringkas oleh : Dewi Sartika Ummu Uwais (Pengajar di Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

Baca juga artikel:

Berhias Dengan Akhlak Mulia

Dalil-Dalil Rukun Islam

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.