Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

MENANGGAPI TEORI ATAU PENDAPAT YANG MENGHALALKAN RIBA

RIBA

MENANGGAPI TEORI ATAU PENDAPAT YANG MENGHALALKAN RIBA

 

seperti yang kita ketahui bahwa riba itu haram, namun masih saja ada oknum yang dengan cara berpikirnya mengubah mainset tersebut agar bisa menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Fenomena yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini adalah lagi booming tentang pinjam-meminjam yang berbunga mulai dari pihak bank sampai rentenir, namun sekarang hanya sedikit mereka yang meminjam uang di renternir karna mereka tahu bunga yang di ambil lebih besar dan mereka lebih berahli ke bank dan bahkan sekarang pegadaian juga ada jasa pinjam meminjam uang dengan adanya jaminan dari yang meminjam.

 

Namun setelah masyarakat mengetahui tentang bahaya riba, mereka lebih berhati-hati untuk meminjam lagi. Namun pihak bank atau pegadaian tidak sampai disitu untuk menarik konsumennya, mereka mengubah strateginya yaitu dengan cara meringankan bunga dari yang 10 % menjadi 5 % bahkan ada yang 1 % dan dari situ membuat masyarakat tergiur untuk meminjam dan masuk ke perkara riba. Tidak menyangkal seorang muslim mengenai haramnya riba, dalam Al-Qur’an.

 

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

 

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275)

 

kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba.

 

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا ا للَّهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا أَنْ كُنتُمْ مُوْمِنِينَ

 

“ hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang -orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278 )

 

Mari kita mengetahui apa itu Riba .

 

Definisi Riba, Riba dalam bahasa arab artinya“. maka segala sesuatu yang bertambah itu di sebut Riba. Riba di bagi menjadi 2 yaitu Riba Dayn dan Riba Ba’i. Riba Dayn itu menambahkan beban takaran saat melakukan transaksi tukar menukar dengan komoditi yang termasuk riba yaitu ( gandum, uang, emas, perak, sya’ir, kurma, garam ), sedangkan Riba Ba’i yaitu tukar-menukar dengan cara yang tidak tunai. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 

 

الذَّّهَبُ  بِالذَّهَبِ  وَالْفََِّضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِا لشَّعِيْرِ وَالتَّمُرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ

مِثْلً بِمِثْلً يَدًا بِيَدٍا فَمَنْ  زَادَ  َأوِاسْتَزَادَ فَقَدْ أرْبَا خِذُ وَالمُعْطِى فِيْ سَوَاءُ

 

“ jika emas dijual dengan emas. Perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandumm, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma di jual dengan kurma, dan gram dijuall dengan garam, maka jumlah ( takaaran atau timbangan) harus sama dan di bayar kontan ( tunai ). barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa “ ( HR.Muslim no.1584).

 

                Bentuk riba yang dijalankan oleh orang jahiliyah adalah sebagai berikut :

– seseorang memberikan pinjaman 10 keping uang emas selama waktu yang ditentukan dengan syarat nanti dibayarkan sebanyak 11 keping emas. Dalam hal ini tidak diperbolehkan karena ada tambahan 1 keping dan ini termasuk riba.

 

– seseorang memberikan pinjaman modal usaha 100 keping uang emas. Setiap bulannya ia mendapat bunga 2 keping uang emas. Bila telah sampai waktu yang ditentukan si peminjam harus mengembalikan modal untuh sebanyak 100 keping uang emas tersebut. Jiak ia telat maka ia harus membayar denda keterlambatan yang terkadanng rasionya lebih besar daripada bunga bulanan. Dalam hal ini juga tidak diperbolehkan karena sudah terdapat 2 riba yaitu bunga tambahan dan denda.

 

Diriwayatkan dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

الرِّبَااثْنَا نِ وَسَبْعُونَ بَابًا أَدْ نَاهَامِثْلُ أِتْيَا نَ الرَّجُلِ أُمَّهُ

Artinya:

“ dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikann seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya.” ( HR. Thabrani. Salah seorang perawi hadis ini bernama Umar bin Rashid. Ia di dhaifkan oleh mayoritas ulama hadis. Akan tetapi ‘Ajluni mentsiqahkan nya dan hadis ini dinyatakan shahih li ghairihi oleh Al-Albani )

 

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda

 

إِِنَّ الدِرْهَمَ يُصِيْبُهُ الرَّجُلُ مِنْ الرِّبَا أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ فِيْ الخَطِيْءَةِ مِنْ سِتٍّ وَثَلَ ثِيْنَ زَنْيَةً يَزْنِيْهَاالرَّجُلُ

 

Artinya:

“ sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali”. ( HR. Ibnu Abi Albani menyatakan derajat hadis ini shahih li ghairihi )

 

                begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah melaknat pelakunya, sebagaimana  diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu,

 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللَّهُ عَلَيْهِيمِ وَسَلَّمِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَا تِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ  وَقَالَ : هُمْ سَوَاءُ

               

Artinya:

“ Rasulullahu shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang mekan harta riba, yang memebrikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR. Muslim)

 

Teks Al-Qur’an dan hadits di atas begitu jelas menyatakan bahwa riba diharakan. Dan tidak mungkin seorang muslim meragukannya. Akan tetapi, dewasa ini ada beberapa teori ekonomi yang membenarkan riba. Seolah-olah riba memmang sebuah keharusan agar tercapainya keadilan.

 

Teori ini dibuat oleh para ekonom barat dikarenakan pada awal abad pertengahan gereja katolik begitu gencarnya melarang praktik riba dalam komunitas masyarakat eropa. Akan tetapi dengan seiring perkembangan perdagangan di eropa  dan menguatnya pengaruh undang-undang romawi yang melegalkan interest (ganti rugi keterlambatan perlunasan hutang) maknanya lebih sempit dari riba. Untuk melegalkan riba, pakar ekonom tersebut berpacu membuat teori-teori pendukungnya.

 

Teori tersebut di antaranya :

  1. Teori Agrio, yaitu uang yang ada saat ini lebih bernilai daripada uang yang ada dimasa mendatang, dengan maksud manusia lebih mengedepankan uang yang ada saat ini dan uang selalu mengalami infalsi setiap harinya maka bunga di anggap sebagai penutup inflasi yang terjadi pada uang kreditur.
  2. 2. Teori Adam Smith, yang menganggap rasio laba umumnya lebih tinggi daripda bunga, maka bunga sebagai ganti rugi untuk kreditur atas sebagian laba yang tertunda karena uangnya di pakai debitur, sedangkan sebagian laba lagi untuk debitur. Dengan demikian kedua belah pihak sama-sama mendapat laba. Dalam hal ini riba tidak mungkin merupakan hubungan saling menguntungkan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pada hakikatnya riba meruapakan kedzaliman terhadap pihak peminjam. Andai dia mau menerima kerugian juga baru dapat dikatakan hubungan itu saling menguntungkan yang dalam fiqih muamalat hubungan saling menguntungkan antara pemodal dan pekerja dikenal dengan akad mudharabah.

 

Dengan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa teori-teori yaang di ajukan oleh para ekonom barat untuk melegalkan riba tidak berpijak kepada argumen yang kuat, dan semakin nyata keadilan agama Allah yang mengharakam praktek riba.

 

“semoga kita terhindar dari perkara riba dan mencari atau memulai dengan sesuatu yang halal, berkah dan jalannya di ridhoi dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

Referensi:

Diringkas dari buku: “ Harta Haram Muamalat Kontemporer “ karya “ Dr. Erwandi Tarmizi, MA “

Dirangkum oleh : Marisa Daniati

Pengajar Ponpes DQH

Baca Juga Artikel:

Bila Berbohong Jadi Biasa

Benarkah Cara BerIslam Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.