
Hukum Asuransi Pinjaman Atau Kredit
SOAL : Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillah, ana Rudi dari Baturaja. Afwan ustadz bagaimana hukum orang yang masih meminjam pinjaman di Bank Ribawi, akan tetapi orangnya meninggal dan dianggap lunas oleh pihak Bank. Bagaimana hukumnya ustadz? Syukron ustadz.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Sebenarnya orang yang meninggal tersebut tidak serta merta langsung dianggap lunas oleh pihak bank, tetapi sebenarnya orang yang meminjam uang tersebut (debitur) telah mengasuransikan utangnya ke pihak asuransi pinjaman atau asuransi kredit. Dengan membayar premi bulanan tertentu, maka pihak asuransi memberikan jaminan untuk melunasi utangnya jika terjadi apa-apa.
Ada berapa risiko yang dijamin oleh rata-rata perusahaan asuransi jenis ini, di antaranya:
- Usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
- Debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang berwenang atau dalam keadaan tidak bisa membayar utang (insolvent)
- Debitur meninggal dunia.
- Debitur melarikan diri/menghilang/tidak diketahui lagi dimana keberadaannya.
- Dan lain-lain tergantung kesepakatan yang dibuat dengan pihak perusahaan asuransi.
Tentunya kita katakan bahwa pinjaman uang ke bank adalah riba, karena pihak bank telah mengambil keuntungan dari apa yang telah dia pinjamkan kepada nasabah. Dan ketika nasabah mengasuransikan pinjamannya ke perusahaan asuransi, maka dia telah ikut dalam perjudian, karena unsur-unsur perjudian telah terpenuhi di dalamnya, yaitu: adanya harta yang dipertaruhkan, adanya yang akan mendapatkan keuntungan dari taruhan tersebut dan ada yang mendapatkan kerugian, serta tidak diketahuinya siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian tersebut.
Dengan meninggalnya debitur kemudian dia mendapatkan pelunasan dari pihak asuransi untuk melunasi utangnya di bank, maka dia telah mengambil keuntungan dari asuransi tersebut, atau dalam kata lain dia telah “memenangkan” perjudian.
Oleh karena itu, saya menasihatkan kepada diri saya sendiri, Saudara Penanya dan Saudara Pembaca untuk benar-benar menjauhi segala bentuk pinjaman dan akad kredit yang terdapat riba, judi dan kezaliman di dalamnya.
Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita semua dari riba, judi dan kezaliman. Amin.
Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.
Dijawab oleh:
Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.
- Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
- Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
- S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA
- Ustadz Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Korwil Palembang dan OKU
BACA JUGA :
Leave a Reply