Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

HIJRAH

hijrah
hijrah

Mukaddimah : Sesungguhnya menjaga dan menyelamatkan agama lebih mulia dan lebih utama daripada hanya sekedar menyelamatkan dunia. Untuk itulah, Allah ‘azza wa jalla memerintahkan kaum muslimin yang tertindas, terfitnah agamanya, tidak kuasa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam agar melakukan hijrah atau meninggalkan kampung yang rusak menuju kampung yang bisa menyelamatkan agamanya. Allah berfirman:

يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ

“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” [QS. Al-Ankabuut : 56].

 إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [QS. An-Nisaa’ : 97].

Al-Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini turun mencakup untuk setiap orang yang tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik sedangkan ia mampu hijrah dan dia tidak mampu untuk menegakkan agama, maka sesungguhnya dia mendhalimi dirinya dan melakukan keharaman dengan ijma’ ulama dan berdasarkan ketegasan ayat ini”.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Ini adalah ancaman yang sangat keras, yang menunjukkan wajib, sebab menegakkan kewajiban agama hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan tidak mungkin hal itu terpenuhi kecuali dengan hijrah, maka hijrahnya jadi ikut wajib”.

Dan tidak ragu lagi bahwa keumuman ayat ini juga mencakup lebih dari sekedar hijrahdari negeri kafir, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya 5/346, katanya: “Dalam ayat ini terdapat dalil tentang hijrahdari kampung yang banyak maksiat di dalamnya. Sa’id bin Jubair berkata: “Apabila banyak kemaksiatan di suatu kampung, maka keluarlah dari kampung itu, beliau seraya membaca ayat di atas.”

Namun, anehnya masih banyak kalangan yang belum memahami masalah hijrah ini atau ada yang mengerti tapi karena cinta dunia maka diapun melalaikannya. Tak cukup hanya itu, tatkala ada seorang ulama Sunnah yang berfatwa sesuai dalil, maka mereka dengan kejahilan dan kecintaan dunianya menudingnya sebagai antek Yahudi, setan, gila, dan gelar-gelar memalukan lainnya! Oleh karena itu, kami merasa penting untuk membahas masalah ini untuk menghilangkan kabut yang menghalangi terangnya matahari. Wallaahu a’lam.

 Makna Hijrah

Hijrah secara bahasa artinya meninggalkan, berpisah, atau menjauhi, seperti firman Allah tentang Nabi Ibrahim :

إِنِّي مُهَاجِرٌ إِلَى رَبِّي

“Sesungguhnya aku akan berpindah ke Rabb-ku” [QS. Al-Ankabut : 26].

Adapun maksudnya di sini adalah berpindah dari negeri kafir menuju negeri Islam, seperti kalau ada seorang muslim tinggal di Amerika dan dia tidak mampu menampakkan agamanya di sana, lalu dia pindah ke negeri Islam. Maka ini disebut hijrah.

Negara kafir yaitu negara yang nampak syi’ar-syi’ar kekufuran dan tidak nampak di sana syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat jama’ah, shalat Jum’at, ’Ied, dan sebagainya secara merata. Adapun negara Islam adalah negara yang nampak di sana syi’ar-syi’ar Islam secara merata.

Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hijrah bermakna meninggalkan, dan dalam syara’ adalah meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. Hijrah dalam Islam itu ada dua :

Pertama: Berpindah dari kampung yang tidak aman menuju kampung yang aman, seperti dalam hijrah ke Habasyah atau awal hijrah dari Makkah ke Madinah.

Kedua: Berpindah dari negeri kafir menuju negeri Iman. Hal ini setelah Nabi menetap di Madinah dan kaum muslimin yang mampu telah berhijrah ke sana. Waktu itu, hijrah hanya khusus ke Madinah sampai kota Makkah ditaklukkan maka kekhususan itu tidak berarti lagi, sehingga hijrah menjadi umum dari setiap negeri kafir bagi yang mampu”.

Macam-Macam Hijrah

Saudaraku, ketahuilah bahwa hijrah ada tiga macam :

  1. Hijrah tempat.

Inilah yang dimaksud dalam hadits pembahasan ini. Hukum hijrah ini adalah wajib bagi setiap muslim yang tidak bisa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri kafir.

  1. Hijrah ‘amal (perbuatan)

Yakni meninggalkan dosa dan kemaksiatan. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:

وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

“Dan Al-Muhaajir adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41].

  1. Hijrah ‘Amil (orang yang berbuat)

Yakni meninggalkan ahli bid’ah dan kemaksiatan bila hajr membuatnya jera dari bid’ah dan kemaksiatannya. Adapun bila dalam hajr tidak ada maslahatnya, maka tidak perlu dihajr. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

اَ يَحِلُّ لِرَجُلٍِ أَنْ يَحْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍِ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا اللَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

“Tidak halal bagi seorang mukmin untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu dan masing-masing berpaling, dan yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam” [HR. Bukhari 6077 dan Muslim 2560].

Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya

Di dalam Risalah Tabukiyah, Imam Ibnul Qoyyim membagi hijrah menjadi 2 macam. Pertama, hijrah dengan hati menuju Allah dan Rosul-Nya. Hijrah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang di setiap waktu. Macam yang kedua yaitu hijrah dengan badan dari negeri kafir menuju negeri Islam. Diantara kedua macam hijrah ini hijrah dengan hati kepada Allah dan Rosul-Nya adalah yang paling pokok.

Hijrah Dengan Hati Kepada Allah

Allah berfirman, “Maka segeralah (berlari) kembali mentaati Allah.” (Adz Dzariyaat: 50)

Inti hijrah kepada Allah ialah dengan meninggalkan apa yang dibenci Allah menuju apa yang dicintai-Nya. Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim ialah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hijrah ini meliputi ‘dari’ dan ‘menuju’: Dari kecintaan kepada selain Allah menuju kecintaan kepada-Nya, dari peribadahan kepada selain-Nya menuju peribadahan kepada-Nya, dari takut kepada selain Allah menuju takut kepada-Nya. Dari berharap kepada selain Allah menuju berharap kepada-Nya. Dari tawakal kepada selain Allah menuju tawakal kepada-Nya. Dari berdo’a kepada selain Allah menuju berdo’a kepada-Nya. Dari tunduk kepada selain Allah menuju tunduk kepada-Nya. Inilah makna Allah, “Maka segeralah kembali pada Allah.” (Adz Dzariyaat: 50). Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Laa ilaha illAllah.

Hijrah Dengan Hati Kepada Rosululloh

Allah berfirman, “Maka demi Robbmu (pada hakikatnya) mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan di dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisaa’: 65)

Hijrah ini sangat berat. Orang yang menitinya dianggap orang yang asing diantara manusia sendirian walaupun tetangganya banyak. Dia meninggalkan seluruh pendapat manusia dan menjadikan Rosululloh sebagai hakim di dalam segala perkara yang diperselisihkan dalam seluruh perkara agama. Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Muhammad Rosululloh.

Pilihan Allah dan Rosul-Nya itulah satu-satunya pilihan

Allah berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rosul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al Ahzab: 36)

Dengan demikian seorang muslim yang menginginkan kecintaan Allah dan Rosul-Nya tidak ragu-ragu bahkan merasa mantap meninggalkan segala perkara yang melalaikan dirinya dari mengingat Allah. Dia rela meninggalkan pendapat kebanyakan manusia yang menyelisihi ketetapan Allah dan Rosul-Nya walaupun harus dikucilkan manusia.

Seorang ulama’ salaf berkata, “Ikutilah jalan-jalan petunjuk dan janganlah sedih karena sedikitnya pengikutnya. Dan jauhilah jalan-jalan kesesatan dan janganlah gentar karena banyaknya orang-orang binasa (yang mengikuti mereka).

 

Dikutip oleh: Muhammad Iqbal

Bunga Mayang, 20.08.2016

… … …

Disadur dari Majalah Al-Furqon Edisi 11 Tahun ke-7 1429/2008, halaman 14-19.

Judul Artikel : Hijrah, Masihkah?

Oleh : Al-Ustadz Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

 

Disadur dari Majalah As Sunnah edisi 11/VI/1423 H.

Judul Artikel : Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya

Oleh : Abu Mushlih Ari Wahyudi

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.