Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Ghisysy (Curang Didalam Berdagang)

ghisysy curang dalam berdagang2

Ghisysy (Curang Didalam Berdagang) – Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga shalawat dan salam terlimpahkan atas junjungan Nabi kita Muhammad, rasul yang termulia, atas sahabatnya dan mencurahkan salam-Nya. Waba’du.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

التّاجر الصدوق الأمين مع النبيّين الصديقين الشهداء

Artinya: “Para pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya akan bersama para nabi, shiddiqin dan orang-orang yang mati syahid. ” (HR at-Tirmidzi dan ini hadits hasan)

Seorang pedagang muslim dapat meraih derajat yang tinggi bersama para Nabi di akhirat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia dalam hartanya. Ia dapat meraih itu semua melalui profesinya sebagai pedagang. Hal itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi, dan tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وماما محقت بركة بوعهما

Artinya: “Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual beli mereka diberkahi. Akan tetapi, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dia dihapus keberkahan dari akad jual beli mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dan sebaiknya, pedagang yang penipu, curang, dan tidak jujur akan berada dalam kehancuran di dunia dan akhirat.

Di dunia Allah telah tunjukkan adzabnya kepada penduduk kota Madyan umat Nabi Syu’aib yang dikenal curang dan menipu dalam jual beli, mengurangi timbangan dan takaran. akibat kesyirikan yang mereka lakukan dan kecurangan mereka dalam berdagang maka Allah timpakan kepada mereka berbagai macam adzab.

Adzab bermula dari hawa panas sama karena Allah Azza wa Jalla menghentikan angin bertiup selama tujuh hari. saat itu air tidak berguna begitu juga naungan dan berdiam di rumah. karena sudah tidak tahan lagi, mereka meninggalkan rumah menuju padang pasir. Di tengah padang pasir mereka saksikan naungan awan lalu mereka berkumpul dan bernaung di bawahnya bersama-sama. Ketika semua telah berkumpul di bawah awan maka Allah Azza wa Jalla lempari mereka dengan bunga api dan meteor kemudian Allah guncangkan bumi tempat mereka berpijak dalam waktu yang sama suara keras menggelegar memekakkan telinga mereka. dengan berbagai adzab tersebut Mereka pun meregang nyawa.

Di akhirat, orang-orang yang curang dalam perdagangan akan mendapat siksa yang pedih dan dimasukkan Allah Azza wajalla ke dalam salah satu lembah di neraka jahanam.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ. الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ. وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ

Artinya: “Wail bagi orang-orang yang curang yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain Mereka mengurangi.” (QS.  al-Muthaffifin[83]: 1-3)

Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “kata will dalam ayat di atas dapat berarti azab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: wail berarti salah satu lembah di neraka jahanam yang dialirkan nanah para penghuni neraka.”

Oleh karena itu, sebagian ahli fiqih menempatkan ghisysy atau penipuan atau curang dan tidak menjelaskan aib barang dalam deretan dosa besar dengan alasan termasuk memakan harta  orang lain dengan cara yang batil. Karena besarnya dosa yang mengancam pedagang yang tidak jujur, para ahli fiqih mengatakan wajib hukumannya menjelaskan hakikat barang tanpa menutup-nutupi cacat kepada calon pembeli.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بينه له

Artinya: “Seorang muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya. ” (HR.  Ibnu Majah dalam sunannya)

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi dari Ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan seagama Islam Maka sangat layak bagi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam untuk tidak memasukkan para pedagang yang berbuat curang ke dalam kelompok saudara seislam.

Oleh sebab itu seorang pedagang muslim yang baik tidak akan melakukan penipuan dalam berniagaannya dan apabila terlanjur melakukannya maka ia segera bertaubat membersihkan hartanya.

Definisi ghisysy

Yang dimaksud dengan ghisysy adalah penjual menampilkan barang tidak sesuai dengan hakikat nya atau tidak menyembunyikan cacat barang, jika pembeli mengetahui hakikat barang Sesungguhnya ia tidak akan membeli barang dengan harga yang diinginkan penjual. dari definisi di atas jelas bahwa penjual menggunakan nutrisi untuk meraup untung yang lebih besar dari harga biasa dengan cara berbohong, seperti: penjual mobil bekas memoles sedemikian rupa mobilnya sehingga pembeli tidak menyangka bahwa mobil itu bekas tabrakan, atau penjual Diam tidak mengungkapkan cacat yang terdapat pada mobilnya, atau mobilnya memang dalam keadaan bagus tetapi dijual dengan harga jauh melebihi harga pasar dikarenakan pembeli tidak tahu harga dan tidak pandai menawar. Bentuk lain dari sisi adalah mengurangi Timbangan dan takaran, dengan tujuan Ia mendapat keuntungan dari selisih barang yang ditimbang dengan benar.

Bentuk-bentuk ghisysy

Ghisysybisa terjadi karena curang dalam harga, barangnya tidak rusak, hanya karena pembeli tidak mengerti harga dan tidak cakap menawar pembeli tertipu dengan harga yang jauh di atas harga pasar. Ini disebut oleh para ulama dengan ba’il al murtarsil juga bisa terjadi karena kecurangan penjual dalam barang dengan cara menutupi cacat sehingga barang terjual dengan harga barang bagus, ghisysy ini disebut juga dengan Kitmanual atau dengan cara memoles atau merekayasa barang sehingga terjual dengan harga di atas Yang Semestinya ini disebut juga dengan tadlis al-mabi’.

  • Ba’i al-mustarail (pembeli yang lugu)

Sebagian orang tidak cakap menawar harga barang, berapapun harga yang diucapkan oleh penjual dibelinya karena dia tidak tahu harga pasar sebuah barang. Maka pada saat membeli sebuah barang, sering ia tertipu, membeli diatas harga biasa. Jika pembelitahu harga pasar namum rela dengan harga yang ditawarkan oleh penjual dengan berbagai pertimbangan, maka hukum jual beli ini halal karena jual beli ini terjadi atas dasar kerelaan dua belah pihak walaupun harga yang disepakati di atas harga pasar. Sebab, Islam tidak membatasi persentase keuntungan yang boleh diambil oleh penjual. Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada penipuan harga maupun barang.

Seperti dalam kasus bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan uang satu Dinar kepada Urwah al-Bariqi Radiallahu anhu agar ia membeli seekor kambing untuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka Urwah radhiyallahu Anhu mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar. Ia menawarnya dan mendapatkan dua ekor kambing dengan uang satu Dinar. dalam perjalanan menuju Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ada seorang yang menawar seekor kambing seharga satu Dinar maka ia pun menjualnya. Lalu ia memberikan kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam satu Dinar dan Seekor kambing. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mendoakannya agar diberkahi dalam setiap jual belinya sehingga bila berdagang ia selalu untung sekalipun yang dijual adalah Segenggam tanah. (HR. al-Bukhari)

  • Ghisysy pada barang dengan cara menyembunyikan cacat atau merekayasa barang

Aib atau cacat barang yang dimaksud para fuqaha’ adalah segala hal yang terdapat pada barang, yang menyebabkan nilai mutu dan harga barang berkurang baik dalam jumlah besar maupun kecil. Dalam kecurangan ini pedagang terkadang hanya diam. akan tetapi, sekalipun ia diam Ia tetap dianggap curang Jika ia mengetahui cacat barang, karena pembeli mengira bahwa sesuatu yang didiamkan oleh penjual menunjukkan bahwa kondisi barang baik dan tidak cukup penjual mengatakan: saya menjual barang ini apa adanya dan saya tidak bertanggung jawab dengan cacat barang. “Karena seorang muslim diperintahkan menasehati saudaranya dan termasuk memberikan nasehat dalam Berniaga yaitu penjual menjelaskan cacat barang yang ia ketahui. terkadang penjual menutupi cacat barang dengan memoles barang sedemikian rupa sehingga sangat menarik dan dapat dijual dengan harga di atas harga pasar. Dan terkadang dengan cara menampilkan barang dengan penuh rekayasa sehingga penjual dengan harga tinggi, seperti membiarkan susu hewan tidak diperah beberapa hari agar kelihatan kantung susunya penuh saat dijual sehingga terjual dengan harga mahal karena pembeli mengira bahwa susu hewan itu banyak.

  • Cacat produk makanan yang memberi bahan tambahan, pengawet, atau hormon perangsang pertumbuhan terlarang

Diantara bentuk ghisysy banyak dilakukan oleh para produsen makanan olahan adalah memberikan zat tambahan agar produk menjadi lebih awet dan tahan lama sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian akibat rusaknya makanan yang tidak terjual di hari pembuatan. Begitu juga petani buah-buahan dan palawija Terkadang mereka memberikan hormon agar buah lebih besar kualitas Lebih bagus, lebih cepat dituai sehingga produksi dan keuntungan bersifat ganda. sayangnya, bahan-bahan yang dipakai oleh para produsen sering bahan-bahan yang dilarang digunakan untuk produk makanan Karena berbahaya untuk kesehatan manusia.

  • Ghisysy di dunia pendidikan

Ghisysy (penipuan) Ternyata bukan saja dipraktikkan di dunia niaga.di dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah dasar hingga perguruan tinggi praktik ghisysy tidak asing lagi, dilakukan oleh perorangan atau pun massal praktik ini dikenal dengan curang. Menyontek pada saat ulangan umum. Juga tersebut dalam bentuk ghisysy, tindakan plagiat dalam karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan. Dan ghisysy yang lebih tinggi lagi adalah praktik jual beli ijazah gejala ini sangat menyedihkan Karena anggota masyarakat yang telah menganggap jumlah praktek ghisysy di lembaga pendidikan mayoritasnya adalah umat Islam. tentulah kejahatan ini dilakukan karena mereka telah menjauh dari agama mereka yang menjunjung tinggi kejujuran dan menumpas segala bentuk penipuan. Islam telah mengharamkan persaksian palsu dan menempatkan dosa ini dalam jajaran dosa besar sebagaimana yang ditegaskan oleh Al Haitami: “dosa besar yang ke Memberikan dan menerima persaksian palsu.

dan praktek jual beli ijazah merupakan bagian dari persaksian palsu karena lembaga yang menjual ijazah kepada seorang oknum Sesungguhnya telah bersaksi bahwa oknum ini telah menempuh pendidikan sekian lama di lembaga tersebut juga telah mengikuti ujian, dan berhak mendapat nilai sekian. Allah telah menjelaskan sifat-sifat para hambanya. Diantara sifat mereka ialah tidak memberikan persaksian palsu. Allah Subhanahu Wata’ala  berfirman:

وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)

 

Demikian pembahasan tentang ghisysy semoga kita semua dijauhkan dari sifat ghisysy tersebut,

Aamiin..

 

Sumber:  Majalah Al-Furqan edisi 12 tahun ke 13

Penyusun: Al Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A.

Diringkas oleh: Dinda oktarinna (pengabdian)

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.