AJARKAN AKU PERBEDAAN (BAGIAN 2)

ajarkan-aku-perbedaan-bagian-2

Ajarkan Aku Perbedaan Bagian 2, merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya: Ajarkan Aku Perbedaan (Bagian 1). Remaja putri, perempuan, maupun sosok ibu adalah kaum wanita. Jangan salah, ketika Islam menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi kaum wanita, bukan berarti Islam mengekang mereka. Hukum-hukum syariat tersebut justru merupakan bukti bahwa Islam begitu menjaga serta melindungi kehormatan, kesucian, dan kemuliaan kaum wanita. Allah Ta’ala menciptakan perbedaan dan ketidaksamaan antara kaum pria dan kaum wanita. Oleh sebab itu, ada perbedaan pula dalam hukum-hukum syariat dan perbedaan tugas-tugas sesuai dengan kondisi dan bentuk fisik antara kaum pria dan kaum wanita. Kondisi fisik kaum wanita memungkinkan kaum wanita mengalami masa haid, nifas, dan istihadah.

Nifas

Masa nifas adalah masa yang terjadi pascapersalianan. Nifas seorang wanita mulai dihitung ketika ia mengeluarkan darah pascapersalinan (dimulai sejak 1 jam setelah melahirkan sampai 6 minggu atau 42 hari). Masa nifas dalam dunia kedokteran disebut dengan puerperium. Menurut ilmu kedokteran, masa nifas dibagi menjadi tiga periode, antara lain sebagai berikut.

Nifas dini (puerperium dini)

Merupakan kondisi di mana seorang ibu diperbolehkan berdiri dan berjalan, masa ini disebut dengan

kondisi pemulihan.

Nifas intermedial (puerperium intermedial)

Merupakan kondisi di mana organ genital mengalami pemulihan secara menyeluruh dalam waktu kurang lebih 42 hari sampai 56 hari.

Remote puerperium

Merupakan masa pemulihan dan penyehatan tubuh secara sempurna. Masa ini adalah masa pemulihan yang dianggap sempurna terutama jika pada saat kehamilan atau persalinan seorang ibu mengalami komplikasi. Remote puerperium biasanya terjadi selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan disesuaikan dengan kondisi kesehatan seorang ibu.

Penjelasan di atas merupakan penjelasan nifas menurut dunia kedokteran atau dunia medis. Adapun penjelasan nifas menurut pandangan islam sebagai berikut.

Lama waktu nifas berbeda-beda pada setiap wanita. Ada yang lebih dari 60 hari, lebih dari 40 hari atau bahkan tidak mengeluarkan darah sama sekali sehabis melahirkan. Di zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم, seorang wanita yang tidak mengeluarkan darah sehabis melahirkan disebut sebagai “wanita kering”. Hal ini menunjukkan kebesaran Allaah Ta’ala yang dapat membuat ketentuan apapun karena Dia-lah penguasa langit dan bumi.

Darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari, kemudia keluar lagi pada hari keempat puluh, darah itu diragukan sebagai darah nifas. Oleh karena itu, wajib bagi sang wanita untuk melakukan salat dan puasa fardu, Jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masa sebagai nifas, maka termasuk nifas. Jika tidak, maka darah haid. Kecuali jika darah itu keluar terus-menerus maka merupakan istihadah.[1]

Dalil mengenai batasan nifas adalah hadits dari Ummu Salamah

Dari Ummu Salamah berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak salat pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم selama empat puluh hari.” (H.R. Ibnu Majah no. 530, Aunul Ma’bud 1:50, 1 no. 307, Tirmidzi 1:92 no. 139 dan Ibnu Majah 1:213 no. 648).

Ummu Salamah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, Berapa hari wanita harus duduk (tidak salat, tidak puasa, dan tidak melakukan hubungan suami istri) setelah melahirkan? Rasulullah صلى الله عليه وسلم, ‘Empat puluh hari, kecuali jika melihat darahnya terhenti sebelum itu.’” (H.R. Tirmidzi dan dishahihkam Al-Hakim).

Dengan demikian, kapanpun wanita melihat dirinya suci sebelum empat puluh hari, ia harus segera mandi besar dan bersuci. Apabila darahnya terus keluar lebih dari empat puluh hari, ia harus mandi pada hari ke empat puluh dan ia sudah suci waktu itu, namun jika masa nifas bertepatan dengan masa haidnya, maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya.[2]

Pendapat tersebut diperkuat dengan hadits berikut yang artinya:

“Bahwa wanita-wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, diam (tidak salat) sampai sesudah nifasnya 40 hari 40 malam, kami mencoreng muka kami dengan daun yang dipakai untuk mewarnai kain sutra.” (Hadits Hasan Shahih, dishahihkan oleh Al-Bani).

Hal-Hal Penting Seputar Nifas

Selama dalam masa nifas, seorang wanita memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri dalam beribadah. Sama halnya dengan wanita yang mengalami haid. Ketika seorang wanita mengalami nifas, ia tidak boleh melaksanakan beberapa jenis ibadah, diantaranya.

Salat

Wanita yang sedang nifas, tidak boleh melakukan salat. Hal ini disyariatkan dalam dalil berikut.

“Seorang wanita yang sedang haid dan nifas haram melakukan salat fardu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci.” (Ibnu Hazm di dalam kitabnya Al-Muhalla).

Maksud dalil Ibnu Hazm adalah bahwa seorang wanita yang sedang berada dalam masa nifas tidak diperbolehkan untuk solat. Bahkan ketika ia sudah berada dalam keadaan suci, ia tidak perlu mengganti salatnya. Misalnya, ia mengalami masa nifas selama 40 hari. Berarti, ia tidak perlu mengganti salat yang seharusnya dilakukan umat muslim selama 40 hari.

Puasa

Seorang wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan puasa wajib maupun sunnah. Namun, setelah masa nifasnya selesai, ia wajib meng-qodha puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Misalnya, masa nifas seseorang wanita jatuh pada bulan Ramadan. Berarti ia harus mengganti puasa Ramadan yang tidak ia laksanakan ketika sudah berada dalam kondisi suci.

Hadits Aisyah radiallahu anha “Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk meng-qoda puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qoda solat.” [3]

Tawaf

Seorang wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan melakikan tawaf (keliling Ka’bah), baik yang wajib maupun sunnah. Jika sang wanita tetap melakukan tawaf, tawafnya dianggap tidak sah.

Rasulullah  صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Aisyah radiallahu anhu “Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka’bah sampai kamu suci.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Jadi, apabila seorang wanita berada dalam masa nifas ketika hendak melaksanakan ibadah haji dan belum melaksanakan tawaf, maka ia harus mengulang ibadah hajinya saat ia sudah dalam kondisi suci.

Jimak

Jimak juga diharamkan pada saat seorang istri sedang dalam masa nifas. Adapun hal tersebut dijelaskan dalam dalil berikut ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut keputusan ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa).

Tidak mendekati istri selama masa nifas bukan berarti tidak boleh berdekatan atau satu tempat tidur. Bahkan, jika sang suami tetap ingin berjimak, ia tetap boleh bercumbu dengan istrinya asalkan tidak sampai jimak.

Hukum-Hukum Seputar Nifas

Nifas bagi wanita yang melahirkan dengan bedah caesar

Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedia fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas, yang artinya sebagai berikut.

“Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah).” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5).

Dari Fatwa Islam dinyatakan

“Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi caesar.”[4]

“Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan solat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan solat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 70).

Darah yang keluar sebelum melahirkan

Wanita hamil tidak mengalami haid. Akan tetapi, ada sebagian wanita yang kadang-kadang haidnya masih tetap berlanjut ketika ia hamil. Maka, darah seperti ini dianggap darah haid. Jadi, ia juga dilarang mengerjakan segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan wanita haid. Namun, jika darah yang keluar dari seorang wanita hamil akibat kecelakaan, seperti karena benturan, membawa sesuatu yang berat, atau terjatuh, maka darah tersebut bukanlah darah haid, melainkan darah dari urat yang ada di badan. Sang wanita tersebut tetap harus mengerjakan solat, puasa, dan ibadah-ibadah lain yang dilakukan oleh wanita suci.[5]

Contoh lain darah yang keluar beberapa hari menjelang kelahiran sang buah hati. Darah yang keluar dari kemaluan seorang ibu ketika ha ini terjadi atau disebut kontraksi, tidak disebut darah haid atau nifas. Darah ini disebut sebagai darah fasad (rusak) menurut pendapat yang sahih. Oleh karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan salat dan puasa.

Jika seorang wanita melihat darah tanpa adanya tanda-tanda dekatnya kelahiran, ia tidak boleh meninggalkan ibadah karena secara eksternal, itu adalah darah yang tidak normal. Oleh sebab itu, jika kemudian ia baru melahirkan dalam waktu sehari atau dua hari setelah darah tersebut, ia harus mengulang puasa wajib yang dilakukan dalam waktu tersebut. Jika ia melihat keluarnya darah tersebut bersamaan dengan tanda-tanda kelahiran, maka ia harus meninggalkan ibadah. Barulah ketika ternyata kelahiran tersebut masih lama, ia harus mengulang ibadah yang sudah ditinggalkan, karena ia telah meninggalkan ibadah, bukan karena haid atau nifas.

Cara memandikan jenazah wanita yang meninggal dalam keadaan haid atau nifas

Wanita yang meninggal ketika haid atau meninggal dalam kondisi junub, cukup dimandikan sekali, menurut pendapat yang lebih kuat, sebagaimana layaknya memandikan jenazah pada umumnya. Status mandi jenazah sudah dianggap menutupi kewajiban mandi karena sebab junub atau haid.

“Pendapat mazhab Syafiiyah, bahwa orang yang junub atau wanita haid yang meninggal, cukup dimandikan sekali. Ini merupakan pendapat seluruh ulama, kecuali Hasan Al-Bashri, yang berpendapat, ‘Dia dimandikan dua kali’. Ibnu Mundzir mengomentari pendapat ini, Tidak ada yang berpendapat demikian, selain Hasan Al-Bashri.’” (Al-Majmu’, 5:123).

Hikmah di Balik Nifas

Sebenarnya apakah tujuan Allaah menciptakan masa nifas bagi makhluk-Nya (terutama wanita) setelah mereka melahirkan? Padahal pengorbanan seorang wanita pada saat mengandung dan melahirkan sudah besar. Setelah itu, mereka harus mengalami nifas. Biidznillah wanita setelah melahirkan mengalami nifas, dengan begitu racun yang ada di dala tubuh seorang wanita akan hilang dan keluar bersama darah kotor.

Pun demikian syari’at mengatur berbagai kemudahan hukum bagi wanita nifas sebagai bentuk hikmah. Islam memahami, persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan juga melelahkan bagi wanita. Oleh karenanya, hukum-hukum wanita nifas seperti yang telah dijelaskan sebelumnya adalah bentuk rahmat dari Allah Ta’ala. Islam mengatur berbagai kemudahan dalam ibadah sebagai masa istirahat dan pemulihan tenaga bagi kaum wanita.

Pengorbanan seorang ibu tidak pernah bisa kita balas. Dari mulai mengandung, melahirkan, membesarkan dan merawat serta menjadi al umm madrasatul ulla, maka dari itu sayangilah ia. Berbaktilah pada kedua orang tuamu.

Allaah Ta’ala berfirman dalam Q.S. Luqman: 14

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِى عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِى وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Al-Qur’an Surat Maryam: 14

وَبَرَّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا

“Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.”

 

DAFTAR PUSTAKA

Ardhia, Flos dan Azhar, Tera. 2007. Segala Hal Tentang Haid, Nifas, dan Istihadah. Bandung:Grasindo.

Muhammad, Ihsan Sukha’. 2018. Al-Qur’an. Bandung:PT. Madina Raihan Makmur.

Salim, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid. 2010. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta:Griya Ilmu.

Disusun oleh: Siti Haryani (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

 

CATATAN KAKI

[1]      Darah Kebiasaan Wanita, hal. 57

[2]      Darah Kebiasaan Wanita, hal. 54

[3]      Muttafaq Alaih

[4]      Dari Fatwa Islam no. 107045 dikutip oleh Baits, Ammi Nur (2013) dalam artikel “Nifas bagi Wanita Melahirkan karena Operasi Cesar”

[5]      Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, hlm. 268-269

Baca Artikel Lainnya: Jika Doa Tidak Dikabulkan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.