Telepon merupakan salah satu nikmat Allah kepada manusia. Dengan telepon tersebut manusia dapat menghemat banyak tenaga, waktu, maupun harga, dan telah mendekatkan jarak. Al-hasil, seorang dengan amat mudah dapat mengangkat gagang telepon dan berbicara dengan karib kerabatnya di belahan dunia lainnya. Semua itu dapat dilakukan dalam beberapa menit saja. Ia dapat mengetahui kabar karib kerabatnya, menanyakan tentang keadaan mereka, menyampaikan ta’ziah atas kematian seseorang, mengucapkan selamat atas suatu kabar gembira, berbakti kepada kedua orang tua dengan menanyakan kabarnya, menyelesaikan urusan penting melalui telepon, dan bertransaksi jual beli serta yang lainnya.
Manfaat telepon amat banyak. karena itu, telepon adalah salah satu nikmat Allah yang harus disyukuri. Tidak sempurna bersyukur melainkan dengan menggunakan nikmat -Nya ini, dan bermuamalah dengannya menurut adab-adab islam, agama yang sangat agung yang meliputi seluruh keadaan muslim.
Siapa yang beradap dengan adab-adab ini, maka ia telah bersyukur terhadap nikmat Allah. Sedang barang siapa yang meninggalkannya dan tidak beradap dengannya, maka ia telah menggunakan nikmat ini dengan tidak bersyukur sehingga ia menjadi orang yang kufur terhadap nikmat Allah.
Berikut ini saya akan menyebutkan beberapa adab yang berkaitan dengan telepon, di antaranya adap yang berkaitan dengan orang yang menghubungi, orang yang menerima telepon, dan yang berkaitan dengan keduanya. saya menyebutkan adab tersebut dalam meminta pertolongan Allah.
A. ADAB YANG BERKAITAN DENGAN ORANG YANG MENGHUBUNGI
1. Niat yang Benar
Hendaklah orang yang menghubungi via telepon menghadirkan niat yang benar ketika menelepon. Yaitu untuk mencari pahala dan balasan kepada ketika menghubungi orang tuanya untuk berbakti kepada mereka, menghubungi karib kerabat dekatnya untuk menyambung tali silaturahim, atau menghubungi temanya karena cinta Allah, dan semisalnya.
2. Jangan Menghubungi pada Waktu -Waktu yang Tidak Pantas
Menghubungi melalui telepon hampir sama dengan berkunjung walaupun agak sedikit berbeda. Oleh karena itu, hendaklah tidak menghubungi seseorang melalui telepon pada larut malam, pada pagi buta, atau pada saat tidur siang kecuali dalam keadaan darurat. Itulah waktu-waktu yang tidak di sukai berkunjung kecuali karena darurat, demikian juga melakukan pembicaraan telepon pada waktu tersebut. Sebab, biasanya orang akan terganggu jika mendengar deringan telepon pada pagi buta, tengah malam, atau pada saat istirahat karena hal itu dapat membangunkan tidur mereka. Kadang pula marah seorang dari mereka akan mengangkat telepon dengan marah-marah, terlihat serak suaranya, atau istrinya yang menjawab telepon dengan suara yang baru bangun tidur. Semua itu adalah perilaku yang tidak pantas. Maka dari itu, yang paling baik adalah tidak menghubungi seseorang kecuali pada waktu yang pantas, yang sudah dimaklumi bahwa mereka tidak merasa terganggu jika di hubungi pada waktu tersebut.
3. Jangan Melakukan Panggilan Lebih dari Tiga Kali
Hendaklah tidak melakukan panggilan lebih dari tiga kali. Sebab, bunyi dering telepon sama seperti bunyi ketukan pintu. Menurut sunnah tidak boleh mengetuk pintu lebih dari tiga kali, sebagaimana si sebutkan dengan pasal Bab “Meminta Izin,” maka begitu juga dengan telepon.
Oleh karena itu, tidak boleh menghubungi melalui telepon lebih dari tiga kali, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, seseorang menghubungi keluarga atau teman untuk menerima bantuan mereka. Demikian pula apabila ia mengetahui bahwa suara dering telepon lemah pada orang yang menerima tidak menyadari kecuali dengan menghubunginya berapa kali deringan, atau yang semisalnya.
4. Orang yang Menghubungi Hendaklah Mengucapkan Salam
Orang yang menghubungi sama kedudukannya dengan orang mengetuk pintu. Oleh sebab itu, hendaklah ia memulainya dengan mengucapkan salam, sama seperti orang yang mengetuk pintu.
Sebaiknya orang yang baik apabila ia mendapati telepon berdering di rumah atau di kantornya akan mengangkat telepon dan mengucapkan “Assalamua’laikum warahmatullahi wabarakatuh,” padahal perbuatan tersebut menyelisihi hukum asal. Sebab, orang yang menghubungilah yang harus memulai mengucap salam, sebagaimana sunnah nya orang yang mengetuk pintu mengucapkan salam dan bukan pemilik rumah.
5. Orang yang Menghubungi Hendaklah Memperkenalkan Diri
Orang yang menghubungi sama dengan orang yang berkunjung atau seperti orang yang mengetuk pintu. Telah di sebutkan dalam sunnah, orang yang mengetuk pintu hendaklah memperkenalkan diri , sebagaimana hal itu di sebutkan dalam adab meminta izin.
6. Tidak Memperpanjang Pembicaraan Tanpa Kepentingan
Adab ini umumnya ditunjukkan bagi kaum wanita. Seorang wanita biasanya memegang gagang telepon, lantas bersenda gurau dengan temannya, kemudian berbicara tentang makanan, minuman, pakaian, harta, perhiasan, dan yang lainnya. Mungkin saja ia berbicara melalui telepon selama satu jam atau dua jam, bahkan bisa lebih. Semua itu adalah perbuatan sia-sia, tidak bermanfaat, dan tidak semestinya di lakukan. Di samping itu, hal ini akan menjadi beban bagi pemiliknya ketika datang tagihan rekening telepon. Perbuatan ini juga merupakan bentuk menyia-nyiahkan dan sikap pemborosan yang tidak akan di ridhai Allah.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
…..ولاتبدر تبذرا 27 ان المبذرين كانواإخوان الشيطين…..27
“…..Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesunggunya orang -orang yang pemboros itu adalah saudara setan…..”(QS. Al-Isra’[17]:26-27)
7. Tidak Menggunakan Telepon Umum Terlalu Lama Tanpa Kepentingan
Sebagian orang ada yang menghubungi melalui telepon umum atau wartel. Terkadang ia menghubungi pada waktu sibuk, yakni ia mendapati jalur telepon padat atau sejenisnya sehingga ia mencoba menghubungi berkali-kali, namun tidak bersambung juga. Sementara itu, di belakangnya banyak yang sedang menunggu giliran untuk menelepon. Perbuatan tersebut dapat menyebabkan mereka terluput dari banyak maslahat dan akan menyebabkan kerusakannya yang besar. bahkan, mungkin terjadi pertengkaran dalam sebagai orang di sebabkan sikap nya tadi. Yang terbaik adalah ia berusaha menghubungi berapa kali dan jika tidak menyambung juga, maka biarkan orang lain untuk menelepon. Setelah itu, ia menghubunginya kembali untuk yang kedua kalinya.
Demikian juga orang yang berbicara terlalu lama tentang urusan-urusan yang tidak penting dan tidak ada manfaatnya sementara di belakangnya banyak orang yang menunggu untuk memulai pertanyaan yang penting. Akibatnya, terluputlah banyak manfaat atau malah bisa terjadi kekacauan. Maka itu, dianjurkan untuk tidak menggunakan telepon umum dari perkara yang tidak penting. Terkecuali jika ia bisa memastikan bahwa tidak ada orang yang orang lain yang menunggu di belakangnya.
Namun, apabila terlihat ada orang yang ingin menggunakan, maka hendaklah ia menyegarkan pembicaraan lalu memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggunakan telepon. Inilah sesungguhnya akhlak seorang muslim: tidak egois, tidak merugikan orang lain, dan tidak menyakiti mereka bagaimana pun.
8. Hendaklah Orang yang Menghubungi Adalah Orang yang Mengakhiri Pembicaraan
Jika telah tercapai maksud dan tujuan pembicaraan, hendaklah orang yang telah menghubungi dialah orang mengakhirkan, yaitu dengan cara yang baik, seperti mengucapkan salam dan semisalnya. Sebab, kedudukan orang yang menghubungi sama seperti orang yang berkunjung atau orang yang mengetuk pintu.
9. Meletakan Gagang Telepon dengan Lembut Ketika Menyudahi Pembicaran
Jika seorang telah selesai melakukan pembicaraan melalui telepon dan ingin menutupnya, setelah mengucapkan salam sebagai isyarat akhir dari pembicaraan, hendaklah ia meletakkan gagang telepon dengan lembut. Janganlah ia meletakkannya dengan keras dengan keras sehingga mengesankan kepada pihak yang lain bahwa telah terjadi sesuatu atau marah karena suatu sebab.
Sesungguhnya setiap muslim dituntut untuk menjauhi semua perkataan dan perbuatan yang dapat menyebabkan bisikan-bisikan syaitan sehingga memecah belah antara dia dan saudaranya sesama muslim.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وقل لعبادى يقولواالتي هى أحسن إن الشيطن ينزغ بينهم…..53
“Dan katakanlah kepada hamba-hambaku:’ Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik(benar). Sungguh, setan itu(selalu)menimbulkan perselisihan diantara mereka…..”(QS. Al-Isra’[17]:53).
Hal ini menunjukkan wajibnya memiliki perkataan dan perbuatan yang tidak memberi ruang bagi syaitan untuk merusak hubungan sesama muslim.
B. ADAB YANG BERKAITAN DENGAN ORANG YANG MENERIMA PANGGILAN TELEPON
1. Tidak Membiarkan Telepon Berdering Tanpa Dijawab
Hendaklah pihak yang tidak menerima telepon tidak membiarkan telepon berdering dalam waktu yang lama, kecuali ia mengetahui secara yakni orang yang menghubunginya sehingga tidak ingin menjawabnya karena sebab-sebab tertentu. Adapun seseorang membiarkan telepon berdering berkali-kali, tidak dijawab dalam waktu yang lama tanpa alasan, maka ini bukanlah akhlak seorang muslim. Sebab, barangkali ada orang yang ingin meminta tolong kepadanya, seseorang yang butuh bantuannya, atau karib kerabat yang ingin mengunjunginya, dan semisalnya.
Tidak menjawab telepon sama seperti mendapati orang yang mengetuk pintu rumahnya, namun ia tidak membalas dan menjawabnya. Boleh jadi di depan pintu tersebut ada orang kesusahan yang membutuhkan bantuannya, demikian juga yang menghubunginya via telepon.
2. Wanita Jangan Menjawab Telepon Kecuali dalam Keadaan Darurat
Cara yang baik dan benar adalah seorang laki-laki dewasa yang menjawab telepon atau salah seorang laki-laki yang ada di rumah. Adapun jika ada lelaki atau anak laki-laki, kemudian yang bangkit adalah ibu atau anak perempuan untuk menjawab telepon, maka ini tak di benarkan. Alasannya buak karena suara wanita itu adalah aurat, tetapi karena tersebab zaman sekarang orang yang iseng menghubungi rumah seseorang.
Kemudian, apabila mereka mendengar yang menjawabnya adalah perempuan, maka mereka bercanda dengannya atau mengucapkan kata-kata yang keji sehingga terkadang wanita tersebut terpengaruh dan terganggu. Karena itu, yang paling afdhol adalah wanita tidak menjawab telepon kecuali jika tidak ada laki-laki dan suami sedang tidur, di kamar mandi, atau sedang makan.
3. Seorang Wanita Jangan Menjawab Telepon Ketika Baru Bangun Tidur
Sebagai wanita suaranya sangan lembut saat baru bangun tidur, yang mengesahkan ia masih malas dan ngantuk. Jika ia mengangkat telepon, maka suaranya dapat membangkitkan syawat orang yang menghubunginya jika lelaki yang di dalam hatinya ada penyakit. Maka dalam kondisi seperti ini hendaklah wanita tidak dapat menjawab panggilan telepon karena itu lebih baik. Firman-Nya:
…..فلا تخضعن بالقول فيطمع الذى في قلبه مرض …..
“…..Maka janganlah kamu tunduk(melemah lembutkan suara)dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya…..”(QS. Ai-Ahzab[33]:32).
Adapun jika wanita tersebut tegas suaranya hingga tidak terlihat desah suara bangun tidur, Maka tidak mengapa ia menjawab telepon.
4. Tidak Membiarkan Anak Kecil Menjawab telepon.
Sebagian orang yang membiarkan anak kecil yang balig menjawab telepon. Anak kecil tidak memahami orang yang berbicara dan tidak mengerti tentang pembicaraannya. Ia pun tidak mampu memahami orang yang di ajak bicara. Barangkali orang itu menghubungi untuk perkara yang penting dan segera, namun ia tidak mendapati kecuali anak kecil yang berbicara dengannya dan tidak memahami kata-kata. Seorang anak tidak terpikir untuk memanggil orang dewasa yang bisa memahami perkataan tersebut. Bahkan kadangkala anak kecil itu bermain-main dengannya sehingga dapat terluput maslahat yang penting padanya dan menimbulkan mafsadat.
Adakalanya pula yang menjawab telepon padahal yang menghubunginya adalah orang iseng. Ia bertanya mengenai nama ibunya, nama kakak perempuannya, dan tentang orang-orang yang ada di rumah. Mungkin pertanyaan itu di gunakan untuk suatu tujuan yang buruk sehingga ia menimbulkan bahaya yang besar dan akibat buruk yang hanya kepada Allah yang mengetahui seberapa besarnya.
5. Menjawab Telepon dengan Kata “Siapa?”
Apabila telepon berdering, maka yang baik di lakukan oleh orang yang menerimanya adalah mengangkat dan menanyakan “siapa?”, demikian, berarti ia menanyakan identitas orang yang menghubungi. Sesunggunya orang yang menghubungi sama orang yang mengetuk pintu. Termasuk sunnah mendekati pintu rumah jika diketuk seseorang, kemudian bertanya “siapa?”, yakni bertanya mengenai identitas orang yang mengetuk pintu. Sebagian orang yang mengangkat telepon ia mengucapkan salam kepada orang yang menghubunginya. Sebab, orang yang menghubungi kedudukannya sama seperti orang yang mengetuk pintu, maka ia yang harusnya memulai salam.
C. ADAB YANG BERKAITAN DENGAN TELEPON SECARA UMUM
1. Tidak Menggunakan Nada Dering Telepon Secara Umum
Sebagian telepon atau Hp dilengkapi dengan nada dering musik. Seyogiannya seorang muslim tidak menggunakan HP atau telepon seluler seperti ini. Namun, hendaklah ia memilih nada dering yang biasa, bukan nada dering musik.
Demikian pula hendaknya menghindari telepon yang memiliki nada musik ketika menunggu panggilan yang masuk, tapi hendaklah ia menggunakan nada dering berupa ayat-ayat al-Quran atau materi yang bermanfaat, misalnya HP yang dihubungkan dengan siaran al-Quran al-Karim atau semisalnya.
2. Menggunakan Telepon Dalam Ketaatan Kepada Allah
Gunakanlah telepon untuk menghubungi karib kerabat, saudara seagama, teman-teman dan tetangga guna menanyakan keadaan dan memastikan kesehatan mereka. Demikian itu merupakan pengganti dari berziarah(kunjungan), bahkan dapat menghemat waktu berkunjung. Sebagai ganti keterbatasan seorang manusia untuk berkunjung dan bersilaturahmi kepada karib kerabat, teman, dan tetangganya, maka hendak lah menggantinya dengan menghubungi mereka melalui telepon. Berkomunikasi dengan telepon adalah termasuk salah satu bentuk silaturahmi dan kebaikan yang tidak sulit di lakukan, bahkan merupakan salah satu penggunaan telepon yang paling utama.
3. Tidak Menggunakan Telepon untuk Bermaksiat
Seorang muslim wajib menjauhi perbuatan maksiat kepada Allah, sedangkan tidak termasuk mensyukuri nikmat Allah menggunakan telepon untuk bermaksiat kepada Allah. Diantara bentuk penggunaan telepon dalam rangka kemaksiatan:
- Mencaci dan memaki orang lain.
Sebagian orang sengaja memilih nomor-nomor secara acak atau tanpa acak (untuk menghubungi), kemudian bila ada yang menjawab dari pihak lain, maka ia pun mencaci makinya tanpa sebab dan tanpa membedahkan. Demikian ini adalah perbuatan haram. Saya mengetahui sendiri ada yang iseng yang melakukan hal itu seperti ini berulangkali.
- Berpacaran yang sudah jelas di haramkan.
Menggunakan telepon untuk pacaran telah tersebar luas sehingga sangat memperhatikan, terutama antara pemuda dan pemudi. Anda yang mendapati ada seorang pemuda menghubungi nomor tertentu atau menghubungi secara acak. Apabila pemuda itu mendengarkan jawaban berupa suara seorang pemudi, maka ia mulai berbicara dengan merayu atau mengucapkan dengan kata-kata bujukan dan sanjungan yang bertujuan menyeretnya kepada perkara haram atau membuka hubungan khusus dengannya. Kadangkala pemudi tersebut meladeni nya dengan alasan bahwa hal itu hanya sekadar pembicaraan dan hiburan untuk mengisi waktu. Perbuatan ini bisa menimbulkan akibat yang buruk. Hal yang sama juga di lakukan oleh sebagian wanita dan pemudi.
4. Tidak Melakukan Cara -Cara Curang dan Penipuan Ketika Menggunakan Telepon.
Sebagian orang menggunakan cara-cara yang curang dan penipuan ketika menggunakan telpon umum, terutama telepon koin. Ada sebagian orang yang menggunakan cara-cara yang sangat aneh dalam menggunakan telepon, yakni tanpa menjatuhkan koin di tempat yang semestinya. Sebagian yang lain menggunakan tutup botol yang di ikat setelah diratakan dengan palu sebagai ganti koin. Demikian pula sebagian orang meminta izin kepada pemilik tempat tertentu atau rumah temannya untuk menggunakan telepon, lalu pemilik telepon mengizinkan dengan persangkaan bahwasanya itu adalah pembicaraan lokal. Akan tetapi, ternyata ia menggunakan telpon untuk menghubungi luar kota, luar daerah, atau luar provinsi, bahkan melakukan pembicaraan internasional tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik telpon hingga ia membebankan biaya percakapannya tanpa izin pemiliknya. Yang demikian tidak di perbolehkan. Perbuatan ini termasuk memakan harta manusia dengan cara yang bathil, termasuk pula perbuatan curang dan penipuan yang sudah jelas diharamkan.
5. Tidak Membiarkan Telepon di Tangan Anak-Anak.
Sebagian orang membiarkan telepon di pegang oleh anak-anak sehingga mereka memainkannya. Adakalanya pula anak-anak mengangkat gagang telpon dalam waktu yang lama sehingga telepon tersebut hidup dalam waktu tang lama. Mungkin juga ada orang lain yang hendak membicarakan perkara penting tidak dapat menghubunginya mendapati nada sibuk sepanjang waktu, Padahal sebenarnya tidak ada yang menggunakan telpon tersebut. Hal ini tidak seharusnya terjadi sebab dapat merugikan seseorang dari kemaslahatan yang sangat banyak, selain itu juga menimbulkan kerusakan.
6. Janganlah Seorang Wanita Senjata Melembutkan Suaranya Ketika Berbicara Melalui Telepon
Sebagian besar wanita sengaja melembutkan suara ketika berbicara melalui telepon, baik yang menghubungi maupun yang menerima. Mereka sengaja melembutkan suara sehingga menjadi merdu dab enak di dengar. Seharusnya perkara ini tidak boleh terjadi selamanya.
Allah berfirman:
…..إن اتقيتن فلا تخضعن بالقول فيطمع الذى فى قلبه مرض وقلن قولامعروفا 32
“…Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembut kan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]:33).
Hendaklah seorang wanita menegaskan suara ketika berbicara lewat telepon, janganlah dia melembutkan suaranya. Jangan sampai kaum wanita terjatuh dalam masalah itu karena dapat membangkitkan syawat dari pihak yang lain sehingga berakibat buruk.
7. Jangan Membicarakan Perkara -Perkara yang Sangat Pribadi Melalui Telepon
Sebagian orang berbicara dengan pihak yang lain via telepon dalam masalah-masalah yang sifatnya sangat pribadi, seperti yang mungkin terjadi antara sepasang suami-istri yang lainnya. Kadang saluran telepon bercampur sehingga seorang dikejutkan pembicaraan yang sifatnya sangat pribadi dan sangat private di dalam suami, istri pembicaraan antara dua orang laki-laki atau dua orang perempuan, atau yang semisalnya. Akibatnya, seseorang akan mendengarkan pembicaraan mereka atau bahkan masuk kedalam salurannya agar dapat mendengar percakapan mereka, sementara mereka tentu tidak menyukainya. Yang terbaik adalah tidak menggunakan telepon untuk pembicaraan yang sangat pribadi karena mungkin terjadi hal-hal yang tidak baik.
8. Tidak Menggunakan Telepon untuk Mengganggu Orang Lain
Janganlah anda menggunakan telepon dengan cara yang dapat membahayakan orang lain. Biasanya perbuatan ini sering dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan telepon genggam tanpa ada kebutuhan darurat pada saat menyetir mobil. Hal ini dapat membuyarkan atau melemahkan konsentrasi seorang ketika mengendarai kendaraannya sehingga dapat terjadi kecelakaan yang bisa merugikan dirinya dan orang lain. Begitu pun orang -orang berusaha menggunakan telepon genggam ketika naik pesawat dapat mengganggu alat komunikasi pesawat tersebut. Hal dapat menyebabkan dampak yang sangat berbahaya sehingga perbuatan tersebut tidak di perbolehkan. Islam melarang seseorang membahayakan dirinya atau diri orang lain karena membahayakan kaum muslimin merupakan perbuatan yang sangat di haramkan.
9. Tidak Mengangkat Suara Keras-Keras Ketika Berbicara Memulai Telepon
Sebagian orang mengangkat suaranya keras-keras ketika berbicara di telepon umum sehingga orang yang berada di dekatnya atau di luar ruangan telepon dapat mengetahui apa yang sedang ia ucapkan, kepada siapa dia berbicara atau yang lainnya. Terkadang pun mereka mendengar pembicaraan dengan sikap khusus, yang tidak selayaknya di ketahui oleh orang lain. dan bisa jadi yang berbicara dengan suara keras itu kepada wanita. Mungkin wanita juga memiliki suara yang merdu atau lembut sehingga hal itu dapat menimbulkan mafsadah yang hanya Allah saja yang mengetahui akibatnya.
10. Mematikan Telepon Genggam Ketika Masuk Masjid
Usahakan agar telpon genggam dapat tidak berdering ketika seorang berada dalam masjid atar sedang sholat, hingga menyibukkan pemilik nya dari dzikrullah dan shalat. Dering tersebut dapat menghilangkan kekhusyukan orang lain yang sholat dan berzdikir atau nada deringnya yang dapat membuat kebisingan dalam masjid. Hal ini tidaklah di benarkan secara syar’i.
Maka dari itu, wajib seseorang ketika hendak masuk ke dalam masjid untuk memeriksa telpon genggam bila dia membawanya, Kemudian mematikannya sebelum masuk ke dalamnya.
11. Tidak Menggunakan Telepon Pribadi untuk Berbangga-bangga
Sebagian orang sengaja menggunakan telpon genggam di hadapan banyak orang, dikantor, ditoko, dijalan, atau di tempat mana pun dengan tujuan memamerkannya kepada orang lain, bahwasanya ia memiliki telepon genggam, atau untuk mengalihkan pandangan orang padanya, terlebih lagi bagi kaum wanita. Perbuatan ini tidak semestinya dan tidak layak di lakukan oleh seorang muslim. Ini termasuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri yang dilarang. Pelakunya adalah orang yang tadabur, mirip orang yang di sebut Rasulullah dalam hadits:
بينما رجل يمشى في برد ين إذ أعجبته نفسه,فخسف الله به الارض,فهو يتجلجل فيها إلى يوم القيمة.
”Ketika seorang laki-laki berjalan dengan mengenakan sepasang pakaiannya, tiba-tiba ia merasa ujub dan takjub kepada dirinya. Maka Allah menenggelamkannya ke dasar bumi sementara ia terus terbenam ke dalamnya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
12. Tidak Menggunakan Kata “Hallo”
Kata hallo bukanlah lafal bahasa arab, melainkan berasal dari bahasa asing. Tidak sepantasnya seorang muslim menggunakan kata-kata non arab dalam pembicaraannya, kecuali untuk darurat kepada orang yang tidak paham bahasa arab. Namun, apabila lawan bicara dapat memahami bahasa arab, maka tidak selayaknya berpaling dari bahasa kita yang sangat agung ini, bahasa Al-Quran, kepada bahasa lainnya.
13. Mengikuti Ketentuan Syariat apabila Perlu untuk Meninggalkan Pesan Suara
Apabila sebagian orang memang perlu meninggalkan pesan suara telpon, maka hendaklah ia melakukan menurut ketentuan syariat, misalnya seseorang memulai pesannya dengan salam kemudian mengingatkan orang yang menghubungi agar meninggalkan nama, alamat, dan waktu menghubungi, sebab, dan lain-lainnya. Setelah itu hendaklah ia menyudahinya dengan salam.
Tidak ada lagi kepentingannya untuk meninggalkan pesan suara dengan selain bahasa arab, meninggalkan pesan suara wanita merdu atau lembut, dan pesan yang penuh dengan nada-nada musik.
14. Mengajari Anak-Anak untuk Menggunakan Telepon apabila Dibutuhkan
Selayaknya seorang mengajari anak-anak yang sudah mumayiz (dapat membedahkan antara yang baik dengan yang buruk) bagaimana menggunakan telepon untuk keperluan mendesak, seperti menghubungi polisi, pemadam kebakaran atau yang lainnya, terlebih lagi ada kepentingan untuk itu.
Kadangkala telepon perlu di gunakan oleh seorang anak ketika ada keperluan mendesak, misalnya memanggil polisi atau yang lainnya. Apabila anak itu tidak dapat menggunakan telepon pada saat darurat, sehingga terjadi perkara-perkara yang buruk, maka seharusnyalah mengajari anak-anak bagaimana menggunakan telepon, disertai dengan peringatan kepada mereka agar tidak menggunakannya selain untuk kepentingan darurat.
15. Tidak Menguping Pembicaraan Orang Lain.
Apabila terjadi salah sambung atau saluran yang masuk tanpa sengaja sehingga seseorang dapat mendengarkan pembicaraan orang lain, maka wajib atasnya untuk menutup telepon dan tidak menyengaja menguping pembicaraan orang tersebut tanpa izin mereka hal itu tidaklah di perbolehkan secara syar’I. Tidak di ragukan lagi bahwa siapa saja pasti tidak menyukai orang lain menguping pembicaraannya tanpa izin.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
من ا ستمع إلى حد يث قوم وهم له كار هون صب أذنيه الآ نك…..
“Barang siapa yang menguping pembicaraan orang lain sementara mereka tidak menyukainya, maka akan di tuangkan cairan timah panas pada kedua telinganya…..” (HR. Bukhari)
Al-anuk maknanya adalah timah yang di cairkan. Jangan sampai seorang muslim jatuh pada pelanggaran seperti ini.
REFERENSI: Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada.Thn.1425 H/2004 M. ”Ensiklopedi ADAB ISLAM”. Jakarta: pusaka Imam Syafi’i.
Diringkas Oleh: Lia Maulana.
BACA JUGA :
Leave a Reply