MAKANAN, ANTARA HALAL DAN HARAM
Bagian 1
Definisi dan hukum dasarnya
Makanan (الطعام)bentuk jamaknya ((الأطعمة itu sesuatu yang dimakan atau diminum oleh manusia berupa makanan pokok dan lainnya .
Hukum dasar makanan
Kaidah syar’i dalam mengetahui makanan halal dan makanan haram bertolak dari firman Allah تعالي . :
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِه فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Katakanlah tidak ku dapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati ( bangkai), darah yang mengalir, daging babi, Karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih yang dinyatakan untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas darurat, maka sesungguhnya Tuhanmu maha pengampun lagi maha penyayang”. (QS. Al-An’am : 145)
Juga firman Allah Subhanahu Wata’ala,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤائثَ
Artinya: “Dan dia menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Dan firman Allah Azza wa Jalla,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِه وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ
Artinya: “Katakanlah wahai Muhammad Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkanNya untuk hamba-hambanya dan Siapa pula kah yang mengharamkan Rizki yang baik-baik”. (QS. Al-A’raf)
Yang dimaksud dengan الطيبات adalah apa yang dianggap baik dan diinginkan oleh jiwa, karena makanan adalah apa yang dikonsumsi oleh manusia, dampaknya terlihat pada Perangainya . Makanan yang baik maka dampaknya akan baik sedangkan makanan yang buruk dampaknya juga akan buruk . Oleh karena itu Allah menghalalkan makanan yang baik dan mengharamkan makanan yang buruk.
Pada asalnya semua makanan adalah halal kecuali yang Allah haramkan.Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman .
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ
Artinya: “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan olehnya bagi kalian kecuali apa yang kalian terpaksa memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)
Perincian ini hadir dengan mengandung 3 perkara:
- makanan yang ditetapkan kehalalannya
-
makanan yang ditetapkan keharamannya
-
dan makanan yang didiamkan ketetapannya oleh peletak syariat
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam telah menjelaskannya dalam Sabda beliau,
إن الله فرض فراءض فلا تضيعوها، وحد حدودا فلا تعتدوها وحرم حرمات فلا تنتهكوها، وكت عن أشياء رحمة لكممن غير نسيان، فلا تبحثوا عنها.
Artinya: Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban maka janganlah kalian menyia-nyiakan Dan meletakkan batasan-batasan maka janganlah kalian melanggarnya serta mengharamkan perkara-perkara yang haram Maka jangan melanggarnya dan dia mendiamkan beberapa perkara yakni dia belum menetapkan hukumnya sebagai rahmat bagi kalian bukan karena lupa, maka janganlah mencari-cari nya. (Diriwayatkan oleh ad-daruquthni dalam sunannya,4/184 dan al-baihaqi 10/12 dihasankan oleh an-nawawi sebagaimana yang dinukil oleh Syekh Al Fauzan jadinya dalam Al mulakhos Alfiqhi, 2/460).
Makanan yang ditetapkan halal dan mubah oleh peletak syariat
Dasar dan kaidah dalam hal ini adalah bahwa semua makanan yang suci lagi tidak membahayakan adalah mubah . Kanan mubah terbagi menjadi dua macam hewani dan nabati seperti biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan . Makanan hewani terbagi menjadi dua darat dan laut.
Pertama : Hewan laut
Semua hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut seperti ikan berbagai macam nya yang berbeda-beda demikian juga hewan laut lainnya semuanya halal kecuali hewan laut yang beracun maka ia haram karena membahayakan . Demikian juga dari hewan laut ada yang haram yaitu yang buruk dan menjijikkan seperti kodok di samping ada larangan membunuhnya dan seperti buaya karena dia buruk di samping ia Memiliki taringberdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤائثَ
Artinya: “Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Boleh makan hewan laut, baik yang menangkapnya adalah seorang muslim atau non muslim sama saja baik ia memiliki kesamaan yaitu hewan yang boleh dimakan di darat atau tidak memiliki kesamaan . Hewan laut tidak memerlukan sembelihan, berdasarkan firman Allah ta’ala
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُه مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan”. (QS. Al-maidah: 96)
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:
ألا إن صيده ما صيد وطعامه ما لفظ البحر
Artinya: “Ketahuilah sesungguhnya buruan laut adalah hewan laut yang diburu dan makanan laut adalah hewan yang dimuntahkan oleh laut”. (diriwayatkan daruquthni, 4/270. (Lihat tafsir Ibnu Katsir, 3/189) di ayat atas:
Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah Rodhiyallahu anhu Dia berkata:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam wahai Rasulullah Sesungguhnya kami naik perahu dan Kami membawa sedikit air sehingga Bila kami menggunakannya berwudu maka kami haus Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab laut itu suci airnya dan halal bangkainya . Diriwayatkan oleh Abu Daud An Nasa’i Majah at-tirmidzi Beliau berkata hadits Hasan Shahih Malik dalam al muwaththo Hakim dalam mustadrak dan lainnya dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih Sunan An Nasa’i nomor .58
Kedua : Hewan darat yang halal dari hewan darat ditetapkan dengan Nash, mungkin dirangkum sebagai berikut:
- Hewan ternak, berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ
Artinya: “Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kalian padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kalian makan”. (QS. An-Nahl: 5)
Firman Allah ta’ala,
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman’ penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian . Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika Kalian sedang mengerjakan haji . Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya”. (QS. Al-ma’idah: 1)
Dan yang dimaksud dengan hewan ternak adalah Unta sapi dan kambing.
- Kuda berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu Anhu Dia berkata,
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang untuk makan daging keledai pada perang khaibar dan membolehkan kuda. Muttafaq alaih
- Biawak padang pasir (dhab), berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu Anhu Dia berkata,
Biawak Arab dimakan oleh para sahabat di atas meja makan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Muttafaqun Alaihi
Nabi bersabda
Silahkan kalian makan, karena Sesungguhnya ia halal akan tetapi Iya tidak termasuk dalam kebiasaan makananku .muttafaq ‘alaih
Bersambung……..
REFERENSI:
Nama. : Riduwan
Refrensi : Fiqh Muyassar
Penerbit : Darul Haq
Baca juga artikel:
Leave a Reply