Ketika Harus Memilih

Ketika Harus Memilih – Kehidupan penuh dengan pilihan antara yang baik dan buruk, antara maslahat dan mafsadah. Dan sangat banyak sekali kaidah-kaidah syar’i yang membantu kita untuk menentukan pilihan.

A.Kaidah-Kaidah Memilih Antara Maslahat dan Mudarat

Kaidah Memilih Pertama:

مصلحة أدائدء الواجب

Maslahat melakukan hal yang wajib lebih besar daripada mafsadah (kerusakan akibat) terjatuh dalam syubhat.

Syubhat adalah suatu hal yang berada diantara yang haram dan yang mubah. Bila syubhat bertentangan dengan meninggalkan hal yang wajib dan kondisi menuntut kita harus menentukan pilihan antara meninggalkan hal yang wajib atau jatuh dalam syubhat. Dalam kondisi seperti ini, pilihan yang diambil adalah melakukan hal yang wajib sekalipun akan terjerumus dalam hal yang syubhat.

Namun apabila pertentangan itu antara syubhat dan haram maka pilihan yang diambil adalah melakukan syubhat agar tidak jatuh dalam hal yang haram, karena mafsadah (kerusakan) yang haram lebih berat.

Aplikasi Kaidah:

  1. seseorang yang diundang oleh kerabatnya untuk menghadiri walimah yang pembuat acara walimah memiliki harta syubhat. Dan yang diundang khawatir bila dia tidak datang akan menyebabkan terputusnya hubungan kerabat (silaturrahim) maka pilihannya adalah dia wajib menghadirinya. Karena mempererat silaturrahim hukumnya wajib, sedangkan untuk tidak hadir hanyalah karena ada syubhat.

  2. Seseorang yang wafat dan memiliki utang ke pihak lain dan harta yang ditinggalkannya terdapat harta syubhat maka pilihannya hendaklah utangnya dibayarkan dari harta yang syubhat, karena maslahat membayar utang lebih besar daripada mafsadah (kerusakan) harta syubhat.

Kaidah Memilih Kedua:

ما كان محرما لسد الذريعة أبيح للمصلحة الراجحة

sesuatu yang diharamkan dengan tujuan saddudz dzariah menjadi boleh bila terdapat maslahat yang kuat.

Seluruh perbuatan yang sering menghantarkan kepada perbuatan yang haram maka perbuatan tersebut diharamkan. Namun terkadang, perbuatan yang diharamkan tersebut memiliki maslahat yang kuat seperti hajat (kebutuhan) maka hukumnya dapat dibolehkan.

Dalam hal ini terdapat dua pilihan antara maslahat yang besar dan mudarat yang sering terjadi. Dalam kondisi seperti ini, maka pilihan jatuh kepada melakukan perbuatan tersebut karena maslahatnya lebih besar.

Dalam kasus seperti ini, seorang ahli fikih hendaknya memiliki kemampuan yang cukup untuk mencari tahu mana perbuatan yang diharamkan dengan sebab berpotensi menghantarkan kepada hal yang haram dan mana yang di haramkan dengan sebaba dzatnya. Untuk yang pertama, hukum haram tersebut bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang kuat. Sedangkan untuk yang kedua, yaitu yang diharamkan dengan sebaba zatnya, maka hukum haram tersebut tidak bisa berubah dengan alasan adanya maslahat.

Aplikasi Kaidah :

  1. memandang wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Akan tetapi hukum haram ini bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang besar seperti seseorang yang ingin meminang seorang wanita. Orang ini diperbolehkan memandang wanita yang akan dipinangnya.

  2. Pada dasarnya setiap hal yang melalaikan hukumnya batil. Karena hal tersebut dapa menyita perhatian sehingga tidak melakukan hal berguna. Ini merupakan salah satu alasan yang menyebabkan suatu perbuatan diharamkan. Akan tetapi beberapa bentuk hal yang melalaikan itu terkadang berguna untuk menolak mudarat yang lebih besar. Ketika kondisi seperti ini, maka perbuatan ini dibolehkan bahkan dianjurkan.

Contoh: Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam membolehkan wanita dan anak-anak bernyanyi (tanpa musik) dalam acara walimah dan hari raya.

Karena perbuatan ini masih dalam ranah hal yang melalaikan, akan tetapi dibolehkan karena ada manfaat yang kuat.

Catatan: tentunya nyanyian ini tidak dimaksudkan untuk sarana dakwah taqarrub kepada Allah ‘azza wajalla

Kaidah Memilih Ketiga :

ما حرم مطالقا لم تبحه الضرورة, وما حرم أكله وشربه لم يبح إلا لضرورة, وما حرم مباشرته ظاهرا أبيح للحاخة

sesuatu yang diharamkan secara mutlak maka tidak ada yang dapat membolehkannya sekalipun darurat. Sesuatu yang haram untuk dimakan atau diminum maka darurat dapat merubah hukumnya menjadi boleh. Sesuatu yang dilarang untuk dipakai langsung maka hajat dapat membolehkannya.

Sesuatu yang diharamkan Allah ‘azza wajalla secara mutlak seperti hal-hal yang jelaskan oleh Allah ‘azza wajalla dalam firman-Nya:

katakanlah (wahai Muhammad), “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji (zina), baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersatukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kam ketahui.” (QS. Al-Araf/7:33)

empat yang diharamkan Allah ‘azza wajalla dalam ayat ini tidak akan berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi apapun karena mafsadahnya murni, yaitu; zina, zhalim, syirik dan mengada-ada atas nama Allah ‘azza wajalla.

Kecuali dalam keadaan seseorang dipaksa untuk melakukannya dibawah ancaman maka dosanya dihapuskan. Sebagaiman dalam firman Allah ‘azza wajalla :

barang siapa kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia akan mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.. (QS. An-Nahl/16:106)

adapun sesuatu yang diharamkan dalam bentuk makanan atau merusak akal atau tubuh maka adakalanya bisa berubah hukumnya menjadi “boleh” dalam kondisi darurat, berdasarkan firman Allah ‘azza wajalla :

katakanlah, “tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesunggguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi maha penyayang” (QS. Al-An’am/6:145)

adapun sesuatu yang diharamkan untuk dipakai seperti emas dan sutra bagi laki-laki maka bila ada hajat yang sekalipun tidak sampai kondisi darurat tetap dibolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam membolehkan Abdrurrahman bin Aur radhiallahu ‘anhu memakai sutra karena menderita penyakit kulit (gatal).

Aplikasi kaidah ini:

  1. seorang wanita tidak boleh berzina dengan alasan untuk mencari makan. Karena zina tidak dibolehkan kapanpun juga sekalipun dia mati kelaparan. Namun, dibolehkan dia memakan bangkai jika memang dalam kondisi kelaparan.

  2. Dalam keadaan darurat yang diperkirakan akan membawa kepada kematian bila tidak mendapat obat yang dimakan atau diminum selain yang terbuat dari bahan baku yang haram, seperti babi dan turunannya atau khammer dan turunannya, maka diperbolehkan untuk mengkonsumsi obat tersebut.

B. Kaidah-Kaidah memilih antara beberapa maslahat

Kaidah pertama:

أفضل العبادات البدنية الصلاة, ثم القراءة, ثم الذكر

Ibadah badaniyyah yang paling utama adalah shalat, kemudian membaca al-Qur’an, kemudian dzikir (Majmu Fatawa, 10/401).

berlandaskan kaidah di atas, apabila seorang Muslim harus memilih untuk melakukan ibadah badaniyyah, maka prioritasnya berdasarkan urutan ini.

Kaidah kedua:

ما تعلق من الواجبات با لحوائج الأصلية قدم على غيره

Kewajiban yang berkaitan dengan kebutuhan pokok (seperti nafkah untuk diri, istri dan anak-pent) lebih diutamakan daripada kewajiban lainnya.

Aplikasi Kaidah:

  1. nafkah untuk diri, anak yang fakir, beserta istri lebih diutamakan daripada membayar utang.

  2. Membayar utang lebih diutamakan dari pada kewajiban ibadah harta seperti haji dan zakat.

Kaidah Ketiga:

فرض العين مقدم على فرض الكفاية

Fardhu ‘ain lebih didahulukan daripada fardhu kifayah

Aplikasi Kaidah:

  1. Seseorang yang mengkhususkan waktunya untuk mengajar agama sehingga tersita waktunya untuk mencari nafkah, maka dibolehkan mengambil nafkahnya dari baitul mal. Karena mencari nafkah fardhu ‘ain sedangkan mengajar ilmu Islam hukumnya fardhu kifayah.

  2. Nafkah untuk diri, keluarga dan orang tua lebih diutamakan daripada nafkah untuk berjihad.

Kaidah Keempat:

الواجب مقدم على المستحب

ibadah wajib lebih didahulukan daripada ibadah sunat

Aplikasi Kaidah:

  1. membayar utang lebih utama daripada bersedekah. Karena membayar hutang hukumnya wajib sementara bersedekah itu hukumnya sunat.

  2. Mempelajari ilmu aqidah, tata cara shalat lebih didahulukan daripada menghafal surat yang tidak wajib dihafal dalam al-qur’an.

C.Kaidah-Kaidah Memilih Antara Dua Mudarat

Kaidah Pertama:

الفساد في الدين أعظم من الفساد في الدنيا

Mafsadah (kerusakan) dalam dien (agama) lebih besar (berbahaya) daripada mafsadah dalam dunia

hal ini karena kerusakan dalam dien akan berdampak kepada rusaknya dunia, namun tidak sebalikna. Maksudnya kerusakan pada dunia, tidak mengakibatkan kerusakan pada agama.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripaa membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan merka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/2:217)

Aplikasi Kaidah:

menghadapi ahli bid’ah yang merusak agama lebih penting daripada menghadapi para perampok yang merusak dunia.

Kaidah Kedua:

تدفع المفسدة العامة, بإيقاع المفسدة الخاصة

Mudarat yan menimpa orang hanyak harus ditolak sekalipun dengan menimbulkan mudarat lain pada sekelompok orang.

Aplikasi Kaidah:

dalam keadaan tertentu menjadi wajib hukumnya bagi pihak yang bersenang untuk menetapkan harga barang. Sekalipun kebijakan tersebut membuat para pedagang mendapat mudarat dengan keuntungan yang lebih kecil. Akan tetapi ini bertujuan untuk menolak mudarat yang lebih besar bagi khalayak ramai agar bahan pokok tidak dipermainkan harganya oleh para pedagang maka diambil kebijakan penetapan harga.

Inilah beberapa contoh kaidah yang bisa dijadikan landasan dan pedoman ketika harus memilih salah satu dari sekian banyak pilihan yang terkadang membingungkan.

Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Diambil dari sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 11/Thn XVII/Jumadil Awwal 1435 H/Maret 2014 M

disusun oleh: Fauzan Alexander (Staf & Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.