Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Begini Seharusnya Menjadi Seorang Muslim

menjadi seorang muslim

Begini Seharusnya Menjadi Seorang Muslim – Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang patut di sembah, diminta pertolongan, yang masih memberikan nikmat Islam, Iman, kesehatan dan kesempatan. Nikmat kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah di perbuat pada saat tidak mengetahui ilmunya dengan nikmat kesempatan dapat belajar kesalahan yang telah di lakukan, semoga Allah mengampuninya. Dan nikmat kesempatan untuk bisa bertaubat dari kesalahan-kesalahan dengan mengamalkan yang benar semoga menjadi amal yang dapat di terima dan menjadi pemberat timbangan pada hari yang tidak ada pertolongan manusia melainkan hanya ada pertolongan Allah.

Shalawat beserta salam semoga selalu kita panjatkan kepada sebaik-baik manusia yang tiada pernah lelah untuk menerangkan kebenaran sehingga malamnya seperti siangnya Muhammad, para keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang mengikuti jejak beliau dan senantiasa berjuang untuk menyampaikan kebenaran hingga hari kiamat.

Di antara hal yang diatur dengan jelas dalam Islam adalah batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena sesungguhnya fitnah terbesar bagi seorang muslim baik laki-laki adalah perempuan, sebagaimana fitnah terbesar bagi seorang perempuan adalah lawan jenisnya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya: “Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku melebihi (fitnah) wanita” [1]

Dan puncak fitnah terbesar antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah terjadinya hubungan perzinahan, yang mana bila perzinahan ini telah merajalela ditengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menyegerakan turunnya azab bagi kaum tersebut.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلاَّ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ -عَزَّ وَجَلَّ

Artinya: “Tidaklah marak pada sebuah kaum praktik riba dan zina kecuali mereka telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah ta’ala” [2]

Oleh karenanya, Islam datang melarang perzinahan dan melarang setiap hal yang mendekatkan kepada hal tersebut.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَلَا تَقرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلَا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [3]

Dan dalam upaya menghindarkan setiap Muslim dan Muslimah terjatuh dalam dosa tersebut, maka Islam datang dengan membawa batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang mana di antaranya adalah hal-hal berikut:

1. Tidak saling memandang satu sama lain yang dapat menimbulkan fitnah.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

قُل لِّلمُؤمِنِينَ يغُضُّوا۟ مِن أَبصَـٰرِهِم وَيحفَظُوا۟ فُرُوجَهُمۡۚ ذَ ٰلِكَ أَزكَىٰ لَهُمۡۚ  إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يصنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki laki dari kaum beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian lebih baik bagi mereka, sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” [4]

Ayat ini adalah perintah bagi setiap laki-laki untuk menjaga pandangannya, sebagaimana pada ayat selanjutnya adalah perintah bagi setiap perempuan untuk dapat menahan pandangannya juga.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَقُل لِّلمُؤمِنَٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصَٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنهَاۖ

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” [5]

2. Tidak menyentuh dan melakukan kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Artinya: “Sesungguhnya saya tidak bersalaman dengan wanita” [6]

Didalam hadits yang lain Aisyah radiyallahu anha mengatakan:

مَا مَسَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَطُّ

Artinya: “Nabi tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita sedikitpun” [7]

Perkataan ini adalah perkataan Aisyah radiyallahu ‘anha yang menceritakan tentang cara Rasulullah membaiat para wanita dari kalangan sahabat kala itu, yaitu dengan perkataan saja tanpa menyentuh tangan-tangan mereka, padahal pada dasarnya baiat dilakukan dengan cara bersentuhan antara tangan dengan tangan, namun ketika Rasulullah tidak melakukan hal itu, maka ini menunjukkan bahwa bersentuhan antara tangan dengan tangan lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak diperbolehkan.

Dan bilamana hanya sekedar persentuhan antara tangan dengan tangan saja tidak diperbolehkan oleh Nabi shallahu alaihi wasallam, maka kontak fisik yang lainnya yang lebih daripada itu tentunya lebih-lebih lagi tidak diperbolehkan. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ.

Artinya: “Ditusuknya seorang laki-laki dengan jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita”  (HR. Thabrani)

3. Tidak berdua-duaan (khalwat) di tempat yang kosong kecuali ada ada mahramnya.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Artinya: “Tidak boleh berdua-duaan seorang lelaki dengan perempuan kecuali dengan mahramnya” (Muttafaqun Alaih)

Termasuk dalam hal ini berdua-duan dalam berhubungan media sosial yang kerap menjadi wasilah kepada fitnah yang lebih besar lagi.

4. Tidak menyerupai lawan jenis dalam perkataan maupun perbuatan.

Didalam hadits Abu Hurairah radiyallahu anhu berkata:

لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: “(Nabi) melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [8]

5. Tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dapat menimbulkan fitnah bagi lawan jenis.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

فَلَا تَخضَعنَ بِٱلقَولِ فَيَطمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلنَ قَولًا مَّعرُوفًا

Artinya: “Maka janganlah kamu melemah-lembutkan suaramu dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

6. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah bagi lawan jenis,

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَلَا يضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيعلَمَ مَا يخفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

Artinya: “Dan janganlah mereka (perempuan-perempuan) dengan sengaja menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka.” [9]

Di ayat yang lain, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَقَرنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ ٱلجَٰهِلِيَّةِ ٱلأُولَىٰۖ

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” [10]

Ayat-ayat ini meski ditujukan khusus kepada para wanita, namun ia juga berlaku umum bagi kaum lelaki, hal ini karena sesungguhnya pada dasarnya para wanitalah yang kerap memulai mengundang perhatian kaum lelaki dengan perbuatan-perbuatan mereka, namun seiring dengan semakin rusaknya zaman, tak jarang di zaman ini para lelakilah yang justru sengaja mengundang perhatian wanita-wanita dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan.

Demikianlah dan seterusnya, hendaklah setiap muslim dan Muslimah menjaga batasan-batasan ini dalam pergaulan sehari hari, serta senantiasa menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan yang jauh lebih besar.

 

SUMBER RUJUKAN:

  1. Al Qur’an
  2. Hadits digital
  3. islamway.net/fatwa/32813
  4. noslih.com

 

[1] Hadits Riwayat Muslim no. 4923, Bukhari no. 4706, Ahmad no. 20751 dan 20828, Ibnu Majah no. 3988

[2] Hadits Riwayat Ahmad no. 3618

[3] Q.S Al Isra’: 32

[4] Q.S An Nur: 30

[5] Q.S An Nur: 31

[6] Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 2865 dan Ahmad no. 26312, 25765, 25768, 25769

[7] Hadits Riwayat Muslim no. 3471, Ahmad no. 23685 dan Abu Daud no. 2552

[8] Hadits Riwayat Ahmad no. 7958 dan Abu Daud no. 3575

[9] Q.S An Nur: 31

[10] Q.S Al Ahzab: 33

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.