Bagian kedua
Pada edisi sebelumnya telah diulas mengenai tatswib; pengertiannya dan pendapat para ulama mengenai hal tersebut. Dan juga telah diungkapkan pendapat yang ditopang oleh dalil. Kali ini kita akan melanjutkan tentang persoalan tatswib, yaitu di manakah letak tatswib, apakah pada adzan sholat Shubuh, ataukah pada adzan sebelum Shubuh?
Tatswib yang dimaksudkan di sini adalah ucapan muadzin ash-sholatu khoirun minan naum dalam adzan Shubuh.
Tatswib ada dalam adzan Fajar dalam beberapa hadits yang shohih. Pada sebagian dari hadits tersebut disebutkan bahwa tatswib terletak di adzan yang pertama secara global, tanpa dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan adzan yang pertama; apakah adzan yang sebelum terbit fajar, ataukah adzan Shubuh itu sendiri. Di antara hadits-hadits tersebut adalah:
1.Hadits dari Abu Mahdzuroh:
عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ قَالَ كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ أَقُولُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Dari Abu Mahdzuroh berkata: aku mengumandangkan adzan untuk Rosululloh. Dan aku dalam adzan fajar yang pertama mengucapkan: hayya alal falah; ash-sholatu khoirun minan naum, ash-sholatu khoirun minan naum, allahu akbar allahu akbar, la ilaha illallah. (HR. Nasai)
2.Dari Ibnu Umar berkata: Adalah pada adzan yang pertama setelah hayya alal falah: ash-sholatu khoirun minan naum; ash-sholatu khoirun minan naum. Syaikh Albani mengatakan: Hadits diriwayatkan oleh Thohawi dengan sanad hasan seperti yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish.
Hadits-hadits inilah yang menjadi landasan pegangan dari ulama yang berpendapat bahwa tatswib di adzan fajar adalah di adzan yang pertama di penghujung malam. Yaitu adzan sebelum masuknya waktu sholat Shubuh.
Ini seperti yang diungkapkan Syaikh Albani, di mana dalam Tamamul Minnah beliau mengomentari ucapan Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Syaikh Albani berkata:
“Tatswib itu hanyalah disyariatkan dalam adzan pertama dari adzan Shubuh. Yaitu sebelum masuknya waktu sholat sekitar seperempat jam sebelum masuknya waktu Shubuh. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ia berkata: “Adalah di adzan pertama setelah hayya alal falah: ash-sholatu khoirun minan naum dua kali.” HR. Baihaqi, demikian pula Thohawi dalam Syarhul Ma’ani, dan isnadnya hasan seperti ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Sedangkan hadits Abu Mahdzuroh (dari riwayat Ahmad dan Abu Daud) bersifat mutlak, yang bisa mencakup dua adzan. Akan tetapi adzan kedua tidaklah dimaksudkan. Karena telah datang dalam riwayat yang lain secara muqoyyad (dibatasi dengan adzan pertama) dengan lafazh: “bila engkau beradzan pada adzan pertama dari Sholat Shubuh, maka ucapkanlah: ash-sholatu khoirun minan naum 2 kali.” (HR. Abu Daud, Nasai, Thohawi dan lainnya). Sehingga haditsnya sesuai dengan hadits Ibnu Umar. Karena itu Shon’ani dalam Subulus Salam berkata setelah menyebutkan lafazh hadits dari Nasai: “dalam hadits ini terdapat pembatasan terhadap riwayat-riwayat yang diungkapkan secara mutlak. Ibnu Ruslan berkata: dan Ibnu Khuzaimah telah menilai shohih riwayat ini. Ia berkata: Maka disyariatkan tatswib adalah di adzan pertama dari sholat fajar. Karena itu adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Adapun adzan yang kedua, maka itu adalah sebagai pertanda masuknya waktu, dan ajakan untuk sholat.” Aku (penyusun Subulus Salam) berkata: “atas dasar ini, maka ash sholatu khoirun minan naum bukanlah termasuk lafazh adzan yang disyariatkan untuk mengajak sholat dan sebagai pemberitahuan masuknya waktu. Akan tetapi ia adalah lafazh yang disyariatkan untuk membangunkan orang yang tidur, seperti halnya lafazh-lafazh tasbih yang akhir yang biasa dilakukan orang-orang di masa-masa sekarang ini, sebagai ganti dari adzan yang pertama.”
Dan ada pula yang memandang bahwa dalam perkara ini ada keleluasaan. Bila tatswib dijadikan di adzan pertama (sebelum masuk waktu), ataupun di adzan kedua, maka masing-masing baik semata. Akan tetapi yang lebih baik adalah bila ingin mencukupkan dengan salah satunya, maka diucapkan di adzan sebelum masuk waktu. Akan tetapi lebih baik lagi bila tatswib dilakukan di dua adzan sekaligus, sebagai penggabungan dari hadits, dan sebagai pengamalan dari zahir ucapan para fuqoha yang sifatnya mutlak (tidak menentukan). Ini seperti yang diungkapkan Syaikh Ali Bin Muhammad Bin Abdul Wahhab.
Sedangkan dalam madzhab Syafi’i, dikatakan: Kemudian yang zahir dari ungkapan Ghozali dan lainnya, bahwa tatswib mencakup adzan yang sebelum fajar dan yang setelah fajar (adzan kedua dengan masuknya waktu Shubuh). Penyusun At-Tahdzib menegaskan bahwa bila telah diucapkan tatswib pada adzan pertama, maka tidak diucapkan tatswib pada adzan kedua menurut pendapat yang lebih shohih. (Roudhotut Tholibin 1/310) sedangkan dalam Al-Majmu’ dikatakan: zahir dari ungkapan para ulama madzhab Syafii bahwa tatswib disyariatkan di setiap adzan Shubuh, baik itu sebelum fajar dan juga setelah fajar. Sedangkan penyusun At-Tahdzib menyatakan bila muadzin mengucapkan tatswib di adzan pertama, maka tidak mengucap tatswib pada adzan kedua menurut satu sisi dari dua pendapat. (Al-Majmu’ 3/92)
Sedangkan yang dipegang ulama lain, bahwa tatswib ada di adzan setelah masuknya waktu sholat Shubuh. Hal itu berdasarkan hal-hal berikut:
1.Bahwa lafazh adzan pertama, diartikan pertama kalau dilihat dari iqomah. Jadi iqomah itu adalah adzan yang kedua. Dan dalam sunnah sendiri telah ada penyebutan iqomah dengan sebutan adzan. Ini seperti dalam sabda Rosululloh:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ
“Antara setiap dua adzan ada sholat. Diucapkan Nabi tiga kali. (pada kali ketiga Nabi berkata) bagi yang berkehendak.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dan dalam Shohih Muslim ada disebutkan penamaan adzan setelah masuknya waktu Shubuh dengan penamaan adzan pertama. Yaitu seperti yang diceritakan Aisyah mengenai sholat Rosululloh n , di mana Aisyah berkata: “Adalah Nabi tidur pada permulaan malam, dan menghidupkannya pada penghujungnya. Kemudian bila ada perlu dengan istrinya, beliau menunaikan keperluannya; lalu tidur. Maka bila saat adzan yang pertama, Aisyah berkata: Nabi bergegas bangkit lalu mengguyurkan air pada badannya. Kalau tidak dalam keadaan junub, beliau cukup berwudhu seperti halnya wudhunya seseorang yang hendak sholat. Kemudian beliau sholat dua rokaat.” Yang dimaksud dengan dua rokaat di sini adalah sholat sunnah rowatib fajar (rowatib Shubuh). Demikian dikatakan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim.
2.Dalam sebagian hadits shohih dinyatakan dengan jelas bahwa tatswib diucapkan dalam sholat Shubuh; adzan fajar; juga sholat ghodah (maksudnya sholat Shubuh). Lafazh-lafazh ini menunjukkan bahwa tatswib setelah masuknya waktu sholat. Sedangkan adzan yang dilantunkan pada penghujung malam (adzan sebelum Shubuh) adalah sebelum masuknya waktu sholat. Di antara hadits-hadits ini adalah:
1.Dari Abu Mahdzuroh berkata: aku berkata: “wahai Rosululloh! Ajarkanlah aku sunnahnya adzan!” Ia berkata: Maka Nabi mengusap bagian depan kepalaku dan bersabda: “Engkau mengucapkan: allohu akbar allohu akbar…….. dan bila (adzan) saat sholat Shubuh, engkau katakan: ash-sholatu khoirun minannaum ash-sholatu khoirun minannaum.” Sedangkan dalam riwayat lain juga seperti yang ada dalam hadits tersebut, dan dikatakan di dalamnya: ash-sholatu khoirun minan naum ash-sholatu khoirun minannaum pada (adzan) pertama dari Shubuh.” (HR. Abu Daud, Nasai, dishohihkan Syaikh Albani). Dalam riwayat lain dalam sunan Abi Daud dari hadits Abu Mahdzuroh: “Adalah beliau mengatakan (mengajarkan Abu Mahdzuroh) dalam (adzan sholat) fajar ash-sholatu khoirun minannaum.
2.Dari Anas berkata: Termasuk sunnah bila muadzin mengucapkan hayya alal falah dalam adzan Fajar , ia mengucapkan: ash-sholatu khoirun minannaum ash-sholatu khoirun minannaum. (Syaikh Albani berkata: diriwayatkan Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dalam Sunannya dan ia berkata: isnadnya shohih. Daruquthni dan Thohawi juga meriwayatkannya dari jalur Husyaim dari Ibnu Aun dengan lafazh: “Adalah tatswib dalam sholat ghodah (Sholat Shubuh) bila muadzin mengatakan hayya alal falah, ia berkata: ash-sholatu khoirun minannaum dua kali. Dan lafazh ini datang dari riwayat Ibnu Sakan dan ia menshohihkannya seperti dalam At-Talkhishul Habir.” (dari Ats-Tsamrul Mustathob)
Dalam hadits-hadits tersebut, dikatakan bahwa tatswib ada di adzan sholat Shubuh. Sedangkan adzan yang dikumandangkan untuk sholat adalah adzan setelah masuknya waktu sholat; berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam: “Bila datang waktu sholat, maka hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan.” (muttafaq alaih)
Sedangkan adzan yang ada di penghujung malam, maka itu bukanlah adzan untuk sholat Shubuh. Itu hanyalah ditujukan (agar orang yang melakukan sholat malam beristirahat, dan agar orang yang tidur bangun); seperti yang telah datang dari Nabi n dalam Shohihain. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa tatswib setelah masuknya waktu sholat adalah sunnah, bukan hal yang diada-adakan.
Para ulama dalam Lajnah Daimah pernah ditanya: apakah yang menghalangi (di masjidil haram) untuk menerapkan sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam tatswib pada adzan yang pertama dari sholat fajar, seperti dalam Sunan Nasai, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi?
Para ulama Lajnah menjawab: Benar. Sudah seharusnya menerapkan tatswib dalam adzan pertama dari sholat fajar, sebagai bentuk menerapkan perintah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. Dan sudah jelas dari hadits bahwa itu adalah adzan yang ada setelah terbitnya fajar shodiq. Itu disebut adzan pertama karena disandingkan dengan iqomah. Karena itu juga disebut adzan secara syarak; seperti dalam hadits: antara dua adzan ada sholat.
Dalam hadits tersebut, yang dimaksudkan dengan adzan awal bukanlah adzan yang diserukan sebelum terbitnya fajar shodiq. Karena itu disyariatkan di penghujung malam, agar orang yang tidur bangun, dan orang yang tengah mendirikan sholat malam kembali beristirahat. Dan (adzan keduanya) bukan adzan yang dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu fajar. Dan barangsiapa yang merenungi hadits-hadits tatswib, ia tidak akan memahaminya melainkan bahwa tatswibitu ada pada adzan pemberitahuan masuknya waktu sholat Shubuh; bukan adzan yang ada di waktu malam sebelum fajar (fajar waktu Shubuh).
Dan pendapat inipun mempunyai landasan dan dalil yang kuat. Dan pengertian adzan pertama yang ada dalam hadits diartikan dengan adzan masuknya waktu Shubuh, dan itu bukan tanpa alasan, namun berdasarkan dalil seperti dipaparkan di atas. Sehingga kurang tepat bila ada yang menganggap tatswib di adzan masuknya waktu Shubuh adalah di antara perkara yang diada-adakan.
Diambil dari Fatawal Islam sual wa jawab dibawah koordinasi Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajjid, Tamamul Minnah, dan lainnya.
Lihat syrhul mumti’ 2/61-64+++
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 07 Tahun 03
Leave a Reply