Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA

Pernikahan adalah Fitrah Manusia

 

PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA- Islam adalah agama fitrah dan manusia diciptakan sesuai dengan fitrah ini, karena itu Allah menyuruh mereka menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan penyimpangan sehingga tetap berjalan di atasnya. Karena nikah termasuk gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila naluri ini tidak dipenuhi dengan jalan yang salah, yaitu pernikahan, maka ia pun akan mencari jalan-jala syaitan yang akan menjerumuskan ke lembah hitam.

Firman Allah subhanahu wata’ala ;

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (islam), sesuai fitrah allah, disebabkan dia telah menciptakan manusia menurut fitrah allah disebabkan dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu, tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (itulah agama) yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum : 30)

  1. Definisi Nikah

       An-Nikah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (yaitu menghimpun). Lafadz ini di mutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Adapun menurut syariat, pengertiannya sebagaimana dijelaskan oleh ibnu Qudamah rahimahullah: ”nikah menurut syariat adalah akad pernikahan. Ketika kata nikah di ucapkan secara mutlak, maka ia bermakna demikian selama tidak ada dalil yang memalingkan darinya.”

  • Menurut mazhab Hanafi : Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan wanita yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar’i
  • Menurut Mazhab maliki : Nikah adalah sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak, dan ahli kitab, dengan shigah.
  • Menurut Mazhab syafi’i : Nikah adalah akad mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafadz nikah.
  • Menurut Mazhab hambali: Nikah adalah akad perkawinan atau akad yang di akui didalam lafadz nikah.

Jadi kesimpulan yang dapat kita kutip dari definisi nikah ialah sebuah akad yang memperbolehkan atau menghalalkan hubungan seksual antara dua insan laki-laki dan perempuan dengan lafadz nikah

  • An-Nisa’ : 22
  • Al-Mughni ma’a Syarhil Kabir (IX/133).      
  1. Islam Menganjurkan Menikah

Imam ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Dasar pensyari’atan nikah adalah al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Adapun dari al-Kitab yaitu firman Allah Subhanahu wata’ala :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Artinya: ”maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau , empat.’ (QS. An-Nisa {4}: 3)

                Imam al-Munawi Rahimahullah menjelaskan: “rasulullah menjadikan takwa ke dalam dua bagian ;  satu bagian dapat diraih dengan menikah dan satu bagian lagi dapat diraih dengan dengan amalan shalih. Abu hatim berkata:’ secara umum yang menguasai agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya, dan salah satu dari keduanya dapat dicukupi dengan menikah.

Sedangkan dari as-Sunnah yaitu sabda Rasulullah

‘wahai para pemuda! barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena menikha lebih menundukkan pandangan, dan ia lebih membentengi farji (kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karna ia dapat membentengi diri. (Muttafaq Alaih)

Bahwasanya Islam menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang islami. Penghargaan islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu diterapkan sebanding dengan separuh agama.

  1. Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang

pernah suatu ketika tiga orang sahabat datang bertanya kepada ummahatul mukminin tentang ibadah nabi salallahu ’alaihi wasallam setelah diterangkan, ketiganya spontan ingin meningkatkan ibadah masing-masing, sal ah seorang dari mereka berkata ; “sungguh aku akan berpuasa sepanjang masa tanpa putus.” Sahabat lain berkata :” aku akan shalat malam selamanya dan yang satu lagi berkata : “aku akan jauhi wanita, sungguh saya tidak akan menikah selama-lamanya…”.

ketika hal itu di dengar oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau segera keluar seraya bersabda;

“Benarkanlah kalian yang telah mengatakan begini dan begitu ? demi Allah, sungguh akulah yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-nya diantara kalian. Meski demikian, aku tetap berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan akupun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa saja yang tidak menyukai sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.”

  • An-Nisa’ : 3
  • Fat-hul Bari : Syarh Shahih al-Bukhari (IX/109).
  • Hadist Shahih : HR. Ahmad (I/378,424,425,423). Al-Bukhari (no.1905,5065,5066)
  • Hadist shahih:HR.Al-Bukhari (no.5063), Muslim (no.1401),an-Nasa’i (VI/60),

Jadi Orang yang tetap membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka pun menyendiri bersama hawa nafsu yang terus bergejolak hingga membuat kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Sanubari mereka senantiasa berada dalam melawan fitrah jiwanya. Yang terkadang melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta menggangu kesehatan sehingga membawa dirinya kelembah kenistaan, terkecuali ada sebab syar’i yang dimaklumi syariat, seperti penyakit atau sebab lainnya, maka semua itu kita serahkan kepada Allah.         

Pernikahan adalah anugerah dan nikmat yang sangat besar bagi umat manusia. Allah menyebutkan hubungan cinta kasih sepasang suami istri sebagai salah satu tanda kekuasaan-Nya bagi siapa saja yang mau menggunakan akalnya.

Coba renungi, bagaimana hubungan cinta kasih terjalin diantara sepasang insan laki-laki dan perempuan yang sebelumya tidak mengenal, berhubungan atau saling bertatap muka. Lalu atas kuasa Allah keduanya bertemu dan dipersatukan dalam satu ikatan yang sangat kuat, yaitu tali pernikahan. Kemudian Allah subhanahu wata’ala menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang dalam hati mereka. Keduanya saling mengasihi dan menyayangi

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu dari kaum laki-laki atau kaum wanita, sebenarnya mereka tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. mereka tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Merekalah yang tidak dapat menikmati kebahagian hidup, baik kesengsaraan yang bersifat biologis maupun spiritual.boleh jadi mereka bergelimang harta, namun hakikatnya miskin dari karunia Allah. [1]

Hendaklah yang menjadi tujuanmu menikah adalah semata-mata mencari ridhai Allah ; demi merealisasikan fitrah yang telah allah gariskan atas umat manusia,memelihara dirimu dari gejolak syahwat yang di haramkan, membangun rumah tangga musim yang menjadi sumber ketentraman serta kedamaian, dan mengikuti sunnah rasululallahi salallahu ‘alaihi wasallam ikhlaskanlah niatmu dalam membina kehidupan sebuah rumah tangga.

  • Menurut ‘yazid bin Abdul Qadir Jawas’dalam buku (Panduan KELUARGA SAKINAH):” Islam adalah agama fitrah dan manusia diciptakan sesuai dengan fitrah ini, karena itu Allah menyuruh mereka menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan penyimpangan sehingga tetap berjalan di atasnya. Karena nikah termasuk gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila naluri ini tidak dipenuhi dengan jalan yang salah, yaitu pernikahan, maka ia pun akan mencari jalan-jala syaitan yang akan menjerumuskan ke lembah hitam”.
  • Menurut ‘ummu ihsan dan Abu ihsan Al-Atsari dalam buku (surat terbuka untuk para istri Jadi orang yang enggan menikah) baik itu dari kaum laki-laki atau kaum wanita, sebenarnya mereka tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. mereka tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Merekalah yang tidak dapat menikmati kebahagian hidup, baik kesengsaraan yang bersifat biologis maupun spiritual.boleh jadi mereka bergelimang harta, namun hakikatnya miskin dari karunia Allah.
  • Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam kitab Al-Qur’anul Karim : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (islam), sesuai fitrah allah, disebabkan dia telah menciptakan manusia menurut fitrah allah disebabkan dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu, tidak ada perubahan pada ciptaan allah. (itulah agama) yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30)
  • Sedangkan dari as-Sunnah yaitu sabda Rasulullah
  • wahai para pemuda ! barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan ia lebih membentengi farji (kemaluan) Dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karna ia dapat membentengi diri. Fat-hul Bari : Syarh Shahih al-Bukhari (IX/109).

Referensi :

“Surat terbuka untuk para istri dan Surat Terbuka untuk Para suami”.

PUSTAKA Imam AS-syafi’i

Penulis : Ummu Ihsan dan Abu Ihsan Al-Atsari

Peringkas : ARI NUANSAH (Pengajar ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits)

Baca juga artikel:

Keutamaan Abu Bakar

Taubat Merupakan Solusi Jitu Dalam Segala Masalah

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.