ADZAN DAN IQAMAT

ADZAN & IQOMAH fix

ADZAN DAN IQAMAT

Adzan dan Iqamat merupakan syariat islam yang mulia dan disyariatkan untuk kaum laki-laki untuk shalat lima waktu. Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat, berikut tata cara adzan dan hukum Islam berkenaan dengan adzan tersebut, yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin.

Adzan merupakan seruan untuk seluruh umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat fardhu seperti Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Pengertian Adzan dan Iqamah

Secara bahasa, adzan berarti pengumuman. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 3 :

وَأَذَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِ

Artinya:  “Dan inilah suatu pemberitahuan dari Allah dan Rasulnya” (QS. At-Taubah: 3)

Maksud dari pemberitahuan adalah pengumuman.

Adapun makna adzan secara syar’i adalah peribadatan kepada allah, berupa seruan yang menandakan atas masuknya waktu sholat dengan bacaan  khusus /  pengumuman tentang masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu.

Pegertian iqamah secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata أقام yang berarti mendirikan atau menegakkan. Adapun secara syariat,iqamat adalah pengumuman tentang didirikan nya sholat dengan dzikir tertentu yang ditetapkan oleh peletak syariat.

Adzan disyariatkan pada tahun pertama setelah hijrah.

Hikmah di syariatkan adzan:

  1. seruan kepada tauhid, dan mengingatkan manusia atasnya

siang dan malam

  1. adzan adalah seruan atas masuknya waktu sholat dan mengajak manusia untuk sholat jamaah yang

di sana ada kebaikan yang sangat banyak

  1. adzan akan mengingatkan orang yang lupa, dan lalai untuk melaksanakan sholat yang mana ia adalah sebaikbaik nikmat, yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Robb nya, daninilah hakikat kemenangan.

Hukum Adzan dan Iqamat

Adzan dan Iqamat disyariaatkan untuk kaum laki-laki untuk sholat lima waktu,bukan selainnya.Keduanya termasuk fardhu kifayah,bila jumlah yang cukup bagi kaum muslimin telah melakukan keduanya,maka gugurlah dosanya atas kaum muslimin yang lain nya, karena keduanya termasuk syiar islam yang terlihat sehingga tidak boleh meninggalkan keduanya.

Adapun iqamah ketika sholat sendiri , hukumnya sunnah, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ

Artinya: “Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Maka jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya.” (HR. Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih di atas syarat As-Sittah, kata Al-Imam Al-Albani t, Ats-Tsamarul Mustathab, 1/45)

Keutamaan Adzan

Adzan memiliki banyak keutamaan dan begitu juga keutamaan bagi orang yang adzan(muadzin), diantara keutaman tersebut adalah :

  1. Setan menjauh saat mendengarkan adzan

Sebagaimana dalam sebuah hadits Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Artinya: “Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

Artinya: “Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)

#Keutamaan untuk muadzzin

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Seorang muazin memiliki leher yang panjang di antara manusia pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 387).

 

Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang paling banyak menampakkan rahmat Allah. Ada juga ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah orang yang paling terlihat banyak mendapatkan pahala. (Syarh Shahih Muslim, 4:84).

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، فَأَرْشَدَ اللهُ الْأَئِمّةَ وَعَفَا عَنِ المْؤَذِّنِيْنَ

Artinya: “Imam adalah penjamin sedangkan muazin adalah orang yang diamanahi. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para imam dan mengampuni para muazin.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no.1669, dan hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahdalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 239)

Ibnu ’Umar Radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يُغْفَرُ لِلْمْؤَذِّنِ مُنْتَهَى أَذَانِهِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ سَمِعَهُ

Artinya: “Diampuni bagi muadzin pada akhir adzannya. Dan setiap yang basah ataupun yang kering yang mendengar adzannya akan memintakan ampun untuknya.” (HR. Ahmad 2/136. Asy-Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Sanad hadits ini shahih.”)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan para imam dan muadzin:

اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمّةَ وَاغْفِرْ لِلَمْؤَذِّنِيْنَ

Artinya: ”Ya Allah berikan kelurusan2 bagi para imam dan ampunilah para muadzin.” (HR. Abu Dawud no. 517 dan At-Tirmidzi no. 207, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 217, Al-Misykat no. 663).

Syarat sah adzan dan Iqamat

  1. Islam, maka adzan dan iqomah tidak sah dilakukan oleh orang kafir
  2. Berakal, maka keduanya tidak sah dilakukan oleh orang yang hilang akal,gila,mabuk dan anak-anak yang belum mumayyiz.
  3. Laki-laki , sehingga keduanya tidak sah dilakukan oleh kaum wanita,karena suaranya bisa menimbulkan fitnah,dan tidak sah juga bagi banci atau waria karena ketidak pastian nya status sebagai laki-laki.
  4. Hendaklah adzan dikumandangkan diwaktu shalat,tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat,kecuali adzan yang pertama waktu shalat subuh ,maka ia boleh sebelum waktunya. Sedangkan iqamat maka dikumandangkan ketika hendak mendirikan shalat.

Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm , “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama).” (Al-Muhalla, 2/159)

Untuk subuh memang ada dua adza ,Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya.

Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu  berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي  

Artinya:“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar  berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533)

Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu dari hadits di yang diriwayatkan Al-Imam Muslim :

وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.

Artinya: “Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.” (HR. Muslim)

Al-Imam An-Nawawi  menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 7/203)

Al-Imam Al-Albani  dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.

  1. Hendaknya adzan dengan tertib(berurutan sesuai dengan yang disyariatkan) dan berkesinambungan sebagaimana yang telah ditetapkan As Sunnah, demikian juga Iqamat.
  2. Adzan an Iqamat dilantunkan dengan bahasa arab dan dengan lafadz lafadz yang telah di tetapakan As Sunnah.
  3. Tidak ada lahn (kesalahan) dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

Namun perlu diketahui, lahn(kesalahan) itu ada dua macam:

Pertama: yang merusak maknanya. Lahn seperti ini menyebabkan adzan tidak sah.

Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ أَكْبَار.

Lafadz seperti ini mengubah makna karena أَكْبَار bentuk jamak dari كَبَرٌ yang berarti gendang.

Kedua: lahn yang tidak merusak makna. Adzan dengan lahn seperti ini sah tapi dibenci/makruh.

Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ وَكْبَر

  1. Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi karena di tempat yang tinggi suara akan terdengar jauh dan lebih menyampaikan kepada manusia.

Dalilnya adalah:

Hadits Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu , yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي

Artinya: “Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat …” (HR. Abu Dawud no. 1203, An-Nasa’i no. 666, dan Ahmad 4/157. Hadits shahih sebagaimana dalam Ash-Shahihah no.41)

Kata الشَظِيَّة adalah bagian yang tinggi dari puncak gunung. Di sini ada isyarat disenanginya mengumandangkan adzan di atas tempat yang tinggi walaupun si muadzin berada di atas gunung.” (Ats-Tsamar, 1/160)

Para ulama semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya– menyatakan, karena tujuan keberadaan muadzin di tempat yang tinggi itu untuk menyampaikan suaranya kepada manusia, maka di zaman ini dengan adanya mikrofon yang bisa menambah keras dan bagusnya suara, corongnya bisa ditempatkan di tempat yang tinggi, merupakan satu sarana yang dibutuhkan dan dibenarkan oleh syariat ketika mengumandangkan adzan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/67-68)

Sifat – Sifat yang dianjurkan bagi seorang Muadzin

  1. Hendaknya muadzin itu seorang yang muslim yang adil(shalih) dan terpercaya, karena muadzin adalah pihak yang dipercaya dimana waktu shalat dan puasa diserahkan kepadanya,dan bila dia bukan orang yang adil dan dipercaya,maka dikhawatirkan bahwa dia akan menipu kaum muslimin dengan adzan nya.

Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْـمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنُ

Artinya:

“Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)

 

Al-Imam Al-Baihaqi dalam Sunan beliau membuat satu bab yang berjudul: “Tidak boleh mengumandangkan adzan kecuali seorang yang adil (yakni shalih) lagi terpercaya, karena dari tempat yang tinggi ia dapat memonitor aurat manusia dan dia dipercaya oleh orang-orang tentang waktu-waktu shalat.”

  1. Hendaknya dewasa dan berakal,namun adzan anak-anak yang sudah mumayyiz hukum nya sah
  2. Hendaknya mengetahui waktu agar bisa meneliti keteapatan nya, sehingga bisa mengumandangkan adzan diwaktu ,karena bila ia tidak mengetahui waktu maka bisa saja dia salah dan keliru.

Dalam hadits disebutkan:

كَانَ بِلاَلٌ لاَ يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنِ الْوَقْتِ، وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا

Artinya:

“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

  1. Hendaklah bersuara lantang agar orang orang bisa mendengarnya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda kepada Abdullah bin Zaid Radhiallahu ‘anhu yang mimpi mendengar adzan:

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَقُمْ مَعَ بِلاَلٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ

Artinya: “Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani t sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 246 )

 

Kata Al-Imam An-Nawawi , “Sabda beliau: فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ ada yang mengatakan maknanya adalah lebih keras suaranya. Adapula yang memaknakan lebih bagus suaranya.

Dari sini diambil faedah disenanginya muadzin itu keras dan bagus suaranya. Ini adalah perkara yang disepakati.” (Al-Minhaj, 4/299)

Al-Imam Asy-Syafi’i  menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan )

Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha’sha’ah Al-Anshari bila ingin adzan, “Keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar akhir suara keras/lantang seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)

Al-Imam Al-Bukhari t memberi judul hadits di atas dengan bab Raf’ush Shaut bin Nida’ artinya mengeraskan suara ketika adzan.

  1. Hendaknya suci dari hadats besar dan kecil

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ

“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)

Al-Imam At-Tirmidzi  berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/129)

Al-Imam Al-Albani ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab, “Asalnya dalam berzikir, sampai pun mengucapkan salam, kalau bisa engkau berada di atas thaharah dan ini yang utama/afdhal. Mengumandangkan adzan tentunya lebih utama lagi dalam keadaan suci. Akan tetapi kami katakan, siapa yang adzan dalam keadaan tidak berwudhu maka hukumnya makruh karahah tanzih (tidak sampai haram). (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/277)

  1. Hendaknya adzan dengan berdiri dan menghadap kiblat

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid  tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani )

Dalam Al-Mughni (Kitabush Shalah, fashl La Yashihhul Adzan illa Murattaban), Al-Imam Ibnu Qudamah Rahimaullah berkata, “Disenangi bagi muadzin menghadap kiblat dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Karena para muadzin Nabi mengumandangkan adzan dalam keadaan menghadap kiblat.

  1. Hendaknya meletakkan dua jarinya pada kedua telinganya, dan menolehkan wajah ke kanan saat mengucapkan حيّ على الفلاح dan menolehkan kepala ke kiri saat mengucapkan حيّ على الصلاة,

Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri,), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi)

Al-Hafizh  menukilkan ucapan ulama bahwa dalam hal ini ada dua faedah :

Pertama: terkadang hal itu lebih mengeraskan suara muadzin.

Kedua: sebagai tanda bahwa ia muadzin bagi orang yang melihatnya dari kejauhan atau tanda bagi orang bisu bahwa ia muadzin.

Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi  memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152)

  1. Ikhlas hanya mengharap wajah Allah Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah.
  2. Menyambung tiap dua-dua takbir, Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya.
  3. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum”pada azan subuh.

Tata cara Adzan dan Iqamat

Adzan dan iqamat memiliki tata cara yang telah ditetapkan oleh Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam , diantaranya adalah :

  1. Lafadz adzan dengan 15 kalimat, yaitu :

4 takbir, 2 syahadat Lailaha illa Allah, 2 syahadat Rasulullah, 2 hayya ‘ala as shalat, 2 hayya ‘alal falah, 2 takbir dan 1 kalimat tauhid.

Riwayat ini dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad t (3/43), Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i , dan selainnya. At-Tirmidzi  menukilkan penshahihan Al-Imam Al-Bukhari t terhadap riwayat ini di dalam Al-Ilal.

Dalam hadits  Abdullah bin Zaid Radhiallahu ‘anhu :

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ . أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ . حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ .اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.

Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Marilah mengerjakan shalat. Marilah mengerjakan shalat.

Marilah (menuju) kepada kemenangan. Marilah (menuju) kepada kemenangan.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.

Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam Ahmad dan Sufyan Ats Tsaury.

  1. Lafadz adzan sejumlah 17 kalimat, yaitu :

2 takbir, 2 syahadatain diulang dua kali(tarji’) = 8 kalimat, 2 hayya ‘ala as shalat, 2 hayya alal falah, 2 takbir dan 1 kalimat tauhid. Inilah adzan menurut Imam Malik, dan dasarnya ialah hadits Abu Mahdzurah:

عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ عَلَّمَهُ هَذَا الْأَذَانَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ثُمَّ يَعُودُ فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ مَرَّتَيْنِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ مَرَّتَيْنِ زَادَ إِسْحَقُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya adzan dengan:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Kemudian mengulang, lalu membaca:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ . أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

حيّ عَلَى الصَّلَاةِ (dua kali) Dan (membaca) حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ dua kali. Ishaq menambahkan bacaan:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

)HR Muslim, dalam Shahih-nya, kitab Ash Shalat, Bab Shifat Al Adzan, no. 379.(

Di awal lafadz adzan ini, kita lihat ucapan takbir hanya dua kali, tidak empat kali sebagaimana cara petama yang telah lewat. Namun yang rajih (kuat) dalam hal ini adalah lafadz takbir diucapkan empat kali.

  1. Lafadznya 19 kalimat, yaitu 4 takbir, 2 syahadatain dengan tarji’ (diulang dua kali = 8 kalimat), 2 hayya ‘ala as shalat, 2 hayya alal falah, 2 takbir dan 1 kalimat tauhid.

Inilah yang dijadikan pedoman dalam madzhab Syafi’i. Dalilnya ialah hadits Abu Mahdzurah :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ الْأَذَانَ تِسْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً وَالْإِقَامَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya adzan 19 kalimat dan iqamah 17 kalimat.

Hal ini dijelaskan dalam riwayat lain dari Abu Mahdzurah, ia berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي سُنَّةَ الْأَذَانِ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِي وَقَالَ تَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ تَرْفَعُ بِهَا صَوْتَكَ ثُمَّ تَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ تَخْفِضُ بِهَا صَوْتَكَ ثُمَّ تَرْفَعُ صَوْتَكَ بِالشَّهَادَةِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ فَإِنْ كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Dan dianjurkan dalam adzan subuh setelah lafadz حيّ على الفلاح  untuk mengucapkan الصلاة خير من النوم berdasarkan hadits ini.

“HR Ahmad; Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab Kaifa Al Adzan, no. 503.”

Adapun untuk tata cara iqamat yaitu :

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu ,dia berkata :

أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ إِلَّا اَلْإِقَامَةَ

“Bilal diperintahkan  tuk mengucapkan kalmat adzan dua kali dua kali dan mengucapka iqamat satu kali satu kali kecuali dilafadz قد قامت الصلاة (HARI. Albukhari No. 605 dan Muslim No. 378)

Sehingga kalmat adzan menjadi dua kali dua kali sedangkan kalimat iqamat adalah satu kali satu kali kecuali ucapan قد قامت الصلاة ,ia diucapkan 2 kali berdasarkam hadits diatas.

Ini adalah tata cara adzan dan iqamat yang dianjurkan karena Bilal mengumandangkan nya dalam kadaan muqim dan safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai beliau wafat.

Bila muadzin mentarji’(mengulang) sebagai mana cara adzan No 2 dan 3 diatas maka iqamat tidak mengapa diucapkan 2 kali 2 kali karna ini termasuk perbedaan yang di izinkan.

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Inilah iqamah menurut madzhab Abu Hanifah, dengan dasar hadits Abu Mahdzurah yang menyatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ الْأَذَانَ تِسْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً وَالْإِقَامَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya adzan 19 kalimat dan iqamah 17 kalimat. Abu Isa Al Tirmidzi menyatakan : “Ini hadits hasan shahih”. HR At Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab Ma Ja’a Fit Tarji’, no. 192.

Semua lafadz adzan dan iqamat di atas boleh dipergunakan, dan lebih baik bila digunakan seluruhnya, kecuali jika menimbulkan fitnah di masyarakat. Semua yang ada dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari lafadz adzan, maka diperbolehkan, bahkan semestinya, terkadang menggunakan yang ini dan terkadang yang itu, jika tidak menimbulkan keresahan dan fitnah.

Apa yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan dan do’a yang diucapkan setelah adzan

Bagi siapapun yang mendengar adzan,dianjurkan untuk mengucapkan seperti lafadz yang diucapkan oleh muadzin. Berdasarkan hadits Abu Sa’id bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabgda :

اذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن

“Bila kalian mendengar adzan,maka ucapkanlah seperti lafadz yang diucapkan oleh muadzin” (HR. Bukhari  No. 621 dan Muslim No. 1093)

Kecuali di lafad Hai’alatain (حي على الفلاح dan حي على الصلاة ) maka yang mendengar adzan dianjurkan untuk menucapkan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah (لاحول ولا قوّة الا بالله  ), berdaarkan hadits Umar Radhiallahu ‘anhu dalam hal ini.

Bila pada adzan subuh muadzin mengucapkan  “ الصلاة خير من النوم “, maka Yang mendengar mengucapkan seperti yan diucapkan oleh muadzin.

Dan setelah adzan mengucapkan  sholawat kepada Nabi dan mengucapkan ,

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

disebutkan dalam hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614

 

 

Wallahu Ta’ala ‘Alam Bisshowab

Sumber : Alquranul Karim, Kitab Fiqih Muyassar dan Majalah Asy Syariah ,Materi  Daurah Adzan Bersanad Bersama Ustadz Muhammad Kairuts sany

Diringkas oleh: Husein Abu Khaitsamah (Pengajar Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits Oku Timur)

Baca juga artikel:

Dahsyatnya Cinta

Bagaimana Profesi Dokter Bernilai Pahala?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.