Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

ZAKAT, RUKUN ISLAM YANG KE 3

ZAKAT

ZAKAT, RUKUN ISLAM YANG KE 3 – Kita ketahui bersama, bahwa Allah subhanahu wata’ala memberikan kepada para hamba-Nya rizki dan keutamaan yang bertingkat-tingkat dan berbeda-beda. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

ورفعنا بعضهم فوق بعض درجت

Artinya: “dan kami telah meninggikan Sebagian mereka atas Sebagian yang lain beberapa derajat.” (QS. Az-Zukhruf: 32)

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

ذلك فضل الله  يؤتيه من يشاء والله ذو الفضل العظيم

Artinya: “itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikenhendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadiid: 21)

Nah, karena tingkatan rezki seorang hamba berbeda-beda, ada yang kaya dan ada yang miskin, maka sebagai bentuk saling mengasihi antar sesama para hamba, Allah pun mensyari’atkannya. Apa dan bagaimana zakat dalam islam? Berikut ulasannya secara ringkas.

A. Definisi zakat

Zakat secara Bahasa artinya bertambah, tumbuh dan bersih. Dinamakan demikia karena zakat akan menyuburkan harta dan membersihkannya. sedangkan secara istilah, zakat adalah hak yang wajib ditunaikan pada harta yang khusus untuk kelompok tertentu diwaktu tertentu.

B. Hikmah dan keutamaannya

Zakat memiliki hikmah dan keutamaan yang banyak, diantaranya:

  1. Menjalankan perintah Allah subhanahu wata’ala

Orang yang menunaikan zakat berarti ia telah menjawab seruan Allah. Tidak ada kebahagiaan bagi seorang muslim kecuali Ketika mampu melaksanakan perintah Alllah yang dengannya ia akan mendapat balasan dan pahala yang besar.

  1. Menghilangkan sifat kikir

Zakat merupakan obat mujarab untuk membasmi penyakit kikir, bakhil, dan pelit. Karena sifat semacam ini selalu hadir dalam diri manusia. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وأحضرت الأنفس الشح

“manusia itu menurut tabi’atnya kikir.” (QS. An-Nisa’: 128)

  1. Membantu orang yang lemah dan tidak mampu

Ketika seorang muslim membayar zakat hartanya, maka ia telah membantu saudaranya yang kekurangan, yang miskin dan tidak mampu. Dan ia akan selalu ingat firman Allah subhananhu wata’al’ala:

والذين في أموالهم حق معلوم ( 24) للسائل والمحروم 25

Artinya: “dan orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa yang tidak mau meminta. (QS. Al-Ma’aarij: 24-25)

  1. Solidaritas antar kaum muslimin

Sebab, orang yang mampu akan memberikan hartanya kepada orang yang tidak mampu, sehingga rasa peduli dan solidaritas antar kaum muslimin akan terpupuk dan terjalin dengan baik. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“permisalan kaum mukminin dalam hal cinta-memcintai, kasih sayang, dan kelembutan mereka adalah bagaikan sebuah jasad. Jika ada satu badan yang mengadu sakit, maka seluruh angggota badan yang lain akan merasakan demam dan tidak bisa tidur”. (HR. Muslim. No. 4685)

  1. Zakat menghapus dosa dan menolak bahaya

Sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala:

وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ ۖ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ

Artinya: “ maka akan aku tetaplkan rahmat-Ku untuk otrang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami.” (QS. Al-A’raaf: 156)

  1. Sebagai rasa syukur kepada Allah subhanahu wata’ala

Dengan nikmat yang Allah berikan kepada seluruh hambanya, maka sudah menjadi kemestian rasa syukur ini disalurkan kejalan yang diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala.

Imam ibnu Qadamah rahimahullah menjelaskan, syukur adalah dengan hati, lisan dan anggota badan. Maksudnya dengan hati, yaitu dengan meniatkan untuk kebaikan. Adapun dengan lisan, yakni dengan menampakkan tanda syukur tersebut dengan melalui ucapan tahmid (al-hamdulillah), sedangkan dengan anggota badan, yakni dengan menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan kepada Allah ta’ala serta tidak menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya.

  1. Mencegah perbuatan kriminal seperti pencurian, perampokan dan lainnya.
  2. Sebab turunnya berbagai kebaikan.

C. Dalil wajibnya membayar zakat

Firman Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَاَقِيمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاركَعُوا مَعَ الرّاكِعِينَ

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. (QS Al- Baqarah : 43)

D. Hukum orang yang tidak menunaikan zakat

Orang yang tidak menunaikan zakat tidak lepas dari dua keadaan. Pertama: orang yang mengingkari kewajibannya. Dan orang semacam ini tidak lepas dari 2 keadaan:

  1. Orang tersebut baru masuk islam, atau hidup dipedalaman, maka orang yang seperti ini tidak boleh dikafirkan samapai tegak hujjah atasnya. Orang seperti ini diajarkan tentang wajibnya zakat, kemudian setelah paham baru diambil harta zakatnya secara paksa. Jika telah diberitahu malah mengingkari kewajiban zakat maka ia dihukumi kafir, diperangi, dan diambil harta zakatnya.
  2. Orang tersebut tahu kewajiban zakat, karena ia hidup dinegri islam, tapi mengingglari kewajibannya, maka dihukumi kafir dan diperangi karena tidak mau bayar zakat.

Kedua: orang yang tidak mau bayar zakat karena bakhil, akan tetapi dirinya mengakui kewajiban zakat.

Orang seperti ini tidak bisa dihukumi kafir, akan tetapi hukumannya cukup diambil harta zakatnya secara paksa dan diberi sangsi sesuai kebijakan hakim.

E. Harta yang wajib dizakati

Ada beberapa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, diantaranya:

  1. Emas dan perak

Syaratnya:

  1. Telah mencapai haul (satu tahun penuh)
  2. Telah mencapai nishab Nishabnya:
  3. Untuk emas, nishabnya 20 dinar, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1/40 atau sama dengan 2’5%, jika dihitung dengan kadar gram emas, maka kurang lebih nishabnya 70 gram emas, yang wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1,75 gram.
  4. Untuk perak, nishabnya 200 dirham, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1/40 atau sama dengan 2’5% sama seperti halnya emas. Jika dihitung dengan kadar gram perak, maka kurang lebih nisabnya 460 gram perak, yang wajib dileluarkan zakatnya 11,5 gram.

 

  1. Binatang ternak

Maksud binatang ternak disini adalah onta, sapi dan kambing, syaratnya:

  1. Telah mencapai nishabnya, nisabnya unta 5 ekor,sapi 30 ekor, kambing 40 ekor, maka yang belum sampai nishab maka belum wajib bayar zakat.
  2. Telah mencapai haul (kepemilikannya sudah satu tahun penuh).
  3. Binatang ternak tersebut makannya dari hasil mengembala, cari makan senfiri bikan diberi makan oleh pemiliknya.
  4. Binatang ternak tersebut tidak digunmakan inyuk bekerja oleh pemiliknya, seperti membajak tanah atau lainnya.

 

  1. Pertanian

Wajib mengeluarkan zakat pertanian dan buah-buahan jika berupa gandum, anggur kering, dan kurma, adapun selainyan ulama berselisih pendapat, apakah wajib mengeluarkan zakat pada setiap jenis pertanian dan buah-buahan? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah wajibnya mengeluarkan zakat pertanian dan buah-buahan jika memenuhi syarat berikut ini:

Petama, bisa ditakar

Kedua, yang bisa disimpan (kering dab tahan lama)menurut mayoritas manusia.

Ketiga, makanan pokok.

  1. Nishabnya:

Nishab zakat pertanian dan buah-buhan adalah 5 Ausaq.

Tidak wajib mengeluarkan zakat jika kurang dari itu. Jika ditakar dengan ukuran gram kurang lebih sekitar 675 kg.

  1. Yang wajib dikeluarkan
  2. Pertama: jika tanaman pertanian dan buah-buahan ini disiram dan diberi makan nya tanpa ada beban biaya atau irigasinya dari air sungai, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 10%.

Kedua: jika tanaman pertanian dan buah-buahan tersebut disiram dan diberi makannya dengan beban biaya, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya 5%.

F. Penyaluran zakat

Zakat harta penyalurannya kepada pihak-pihak yang berhak menerima yaitu 8 golongan yang tellah Allah sebutkan  dalam firmannya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

G. Zakat fithrah

Zakat secara bahasa bermakna berkembang, bertamba, suci dan berkah. Sedangkan fithri secara bahasa bermakna berduka. Sehingga apabila kedua kata ini digabungkan, maknanya adalah zakat yang ditunaikan seorang muslim untuk dirinya atau  orang lain pada akhir bulan ramadhan, saat orang-orang yang puasa telah berbuka dan selesai dari ibadah puasanya.

 

ALLAHU A’LAM

REFERENSI:

Dari kitab  MENGENAL ISLAM LEBIH DEKAT karya  Abu Anisah Syahrul Fatwa bin Lukman bin Salim.

Diringkas oleh: NURMIMI HARIA PUTRI (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.