SUTERA HARAM BAGI LAKI-LAKI

SUTRA HARAM BAGI LAKI – LAKI

 

Sesungguhnya pemberian Allah kepada manusia sangat banyak, mereka tidak akan mampu menghitungnya. Di antara pemberian –Nya kepada manusia adalah pakaian.  Allah  telah mengingatkan adanya nikmat yang agung ini dan sekaligus menjelaskan fungsi pakaian di dalam firman- Nya :

يبني ادم قد انزلنا عليكم لبا سا يورى سوءتكم وريشاصلىولباس التقوى ذلكخيرج ذلك من ءايت الله لعلهم يذكرون

“Hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian  takwa(maksudnya: selalu bertakwa kepada Allah), itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah sebagian dari tanda – tanda kekuasaan Allah, mudah – mudahan mereka selau ingat.”(QS Al- A’raf/7: 26)

Didalam ayat yang mulia ini Allah menyebutkan dua fungsi dari pakaian . Pakaian untuk menutup aurat  dan pakian indah untuk perhiasan.

HUKUM ASAL PAKAIAN ADALAH  BOLEH

Hukum asal pakaian adalah boleh. Sehingga manusia boleh memakai pakaian apasaja yang dia sukai, kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Katakanlah: ”Siapakah yang mengharamkan perhiasan/pakaian dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba – hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)  rezeki yang baik?” Katakanlah : “Semuanya itu (disediakan) bagi orang – orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikinlah kami menjelaskan ayat – ayat itu bagi orang – orang yang mengetahui. (QS Al- A’raf/7: 32)

LARANGAN SUTRA

Diantara jenis pakaian yang terlarang di dalam agama islam adalah sutra bagi laki – laki. Bnyak sekali hadist – hadits yang menjelaskan larangan tersebut, diantaranya adalah :

Dari umar bin al khathab ,dia berkata: Rasulullah bersabda: Janganlah kalian mengenakan sutra karena siapa yang mengenakannya di dunia maka tidak akan mengenakannya di akhirat. (HR Muslim no.2069)

Di dalam hadits yang lain:

Dari Anas dia berkata , Rasulullah bersabda: “Barang siapa  yang mengenakan sutra di dunia , dia tidak akan mengenakannya di akhirat.”( HR Muslim no.2073; Al Bukhari no. 5832, ibnu majah no.3588)

HUKUMNYA DOSA BESAR

Para ulama menjelaskan bahwa memakai sutrabagi laki – laki adalah dosa besar. Namun sayang banyak umat islam zaman sekarang belum mengetahuinya. Maka disini kita mengetahui urgensi ilmu agam sengga manusia bisa menyelamakan dari dosa – dosa dengan sebab ilmunya. Imam Adz-Dzahabi  berkata:” Dosa besar ke 56 : memakai sutra  dan emas bagi laki – laki.” (Al kabair hal. 217)

Syaikh Muhammad bin shalih al – utsaimin berkata,”(hadits)” Barang siapa  yang mengenakan sutra di dunia , dia tidak akan mengenakannya di akhirat” ,  menunjukkan bahwa mengenkan sutra termasuk dosa –dosa besar, sebab ancaman tidak terjadi kecuali terhadap dosa besar.(fatwa Nur ‘alad Darb lil ‘Utsaimin,22/2)

LARANGAN MENGGUNAKAN SUTRA UNTUK DUDUK DAN LAINNYA

Perlu diketahui bahwa laki – laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra sebagai pakaian, namun juga dilarang mengunakan sutra sebagai alas duduk , selimut, tutup kepala dan lain sebagainya. Hal ini dijelaskan oleh ulama berdasarkan hadits Nabi sebagai berikut:

Dari Hudaifah , dia berkata :”Nabi melarang kami minum dengan mengunakan wadah emas , atau perak, makan dengannya, dan melarang meengenakan sutra atau sutra halus dan melarang kami duduk diatasnya.” (HR. Al Bukhari no.5837)

Imam Nawawi mengatakan : “Lelaki di haramkan menggunkan sutra untuk pakaian, untuk duduk, bersandar, berselimut, menggunakan sebagai tirai, atau semua bentuk penggunaan lainnya. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini. Kecuali satu pendapat yang mungkar yang disebut oleh  Ar- Rafii’iy bahwa laki – laki boleh duduk diatas sutra. Ini pendapat batil, salah, dan jelas bertentangan dengan hadits shahih ini. Ini adalah madzhab kami (pendapat para pengikut imam syafi’i). Memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penguna selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun imam Malik, Ahmad, Muhammad, Daaud dan selainnya sepakat dengan kamiterhadap keharamannya. Dalil kami adalah  hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian. ” (Al Majmu’,4/321)

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: “Laki – laki tidak boleh menggunakn selimut atau permadani dari sutra, karena Allah telah mengharamkan sutra bagi laki – laki.”(Muntaqa Fatawa Al Fauzan,7/95)

SUTRA YANG DIBOLEHKAN

Laki – laki haram menggunakan sutra secara umum, namun ada pengecualian dalam beberapa keadaan . Inilah penggunaan sutra yang dibolehkan bagi laki – laki:

  1. Seukuran dua sampai empat jari.

Nabi mengizinkan pemakaian sutra seukuran  dua sampai empat jari, sebagaimana keterangan berikut ini:

“Dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa Umar bin Khaththab berkhutbah di Jabiyah, dia berkata: ‘Nabi Allah telah melarang mengenkan sutra kecuali selebar dua jari, atau tiga jari, atau empat jari’. ”(HR Muslim no.2069; Tirmidzi no. 1721; Ibnu Hibban no 5441. Dishahihkan Albani didalam Ash Shahihah , no 2684)

 

  1. Memakai sutra sebab sakit gatal.

Nabi memberikan kelonggaran bagi laki – laki menggunakan sutra dengan sebab sakit gatal, sebagaimana riwat beliau:

“ Dari Anas, dia berkata: ‘Nabi memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk penyakit gatal yang merek derita.’”(HR Al Bukhori no. 5839; Muslim no. 2076)

Ibnu Hajar mengatakan: “ Ath – Thabari berkata,’ Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa laranganmemakai sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengan memakai sutra’.”(Fathul Bari, 16/400)

Syaikh Waliyullah ad- Dahlawi berkata: Nabi melarang memakai sutra, diibaj, qassiy, mayaatsir, dan urjuwan (keempatnya adalah jenis – jenis sutra). Beliau memberikan kelonggaran seukuran dua atau tiga jari, karena itu bukan termasuk pakaian, kemungkinan ada keperluan untuk itu. Beliau juga memberikan kelonggaran pada zubair dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita, karena saat itu tidak diniatkan sebagai kemewahan, tetapi niatnya berobat.(Hujjahtullah al- Balighah,2/294)

 

  1. Memakai sutra dimedan perang.

Sebagian ulama membolehkan memakai sutra saat perang melawan orang kafir. Hal ini dengan alasan, bahwa keharaman memakai sutra bagi laki – laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan , sedangkan bersombong terhadap orang kafir tidak masalah.

Imam Adz- Dzahabi berkata: “Nabi hanya memberikan  kelonggaran (memakai sutra) bagi orang yang kena penyakitgatal, kudis atau lainnya. Dan beliau juga memberikan kelonggaran bagi orang yang berperang di saat bertemu musuh. ” (Al –Kabair, hal. 217)

  1. Sutra imitasi (buatan).

Para ulama bersepakat yang diharamkan sutra bagi laki – laki  adalah sutra asli yang dihasilkan dari ulat sutra. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin  berkata: “Larangan ini adalah pada sutra asli. Adapun sutra buatan bukan asli, maka tidak haram bagi laki – laki. Namun sepantasnya orang tidak memakainya karena itu mengisyaratkan kebodohan, suka kemewahan, dan bisa jadi mausk di dalam israf(melewati batas) atau bisa masuk dalam perkara keburukan , maka menjauhi lebih utama , walapun hukumnya boleh. ” (Fatawa Nur’alad Darb lil ‘Utsaimin,22/2)

LARANGAN KHUSUS BAGI LAKI – LAKI

Perlu diketahui bahwa larangan ini khusus untuk laki – laki. Adapun wanita diperbolehkan memakai sutra karena hukum pemakaian sutra disamakan dengan emas. Berdasarkan hadits  berikut ini:

Dari Ibnu Zurair, bahwa mendengar dari Ali bin Abi Tholib berkata: “Sesungguhnya Nabi pernah mengambil sutra lalu beliau meletakkan di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu beliau meletakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya dua (barang) ini haram bagi laki –laki umatku.’ ”(HR. An-Nasai no 5144-5147; Abu Dawud no.4057; Ahmad 750,935: Ibnu Majah no. 3595.Dishahihkan oleh al- Albani)

Al – Lajnah ad- Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ mengatakan : “Memakai sutra halal bagi wanita secara mutlak. Adapun laki – laki, maka haram memakainya kecuali karena darurat. Separti orang gatal kilitnya karena kudis atau semacamnya, maka dia boleh memakainya sehingga hilangnya keadaan darurat.”

HIKMAH LARANGAN SUTRA BAGI LAKI – LAKI

Adapun larangan sutra, maka para ulama menjelaskan diantara hikmahnya, adalah:

  1. Sutra adalah khusus pakaian untuk wanita di dunia.

Nabi sudah menjelakan bahwa sutra diharamkan bagi laki – laki dan dihalalkan bagi wanita. Maka laki – laki yang memakainya dikhawatirkan terpengaruh dengan sifat – sifat kewanitaan.

  1. Sutra adalah pakaian ahlul Jannah.

Pakaian sutra adalah pakaian ahlu jannah, sehingga tidak sepantasnya orang – orang yang beriman ingin segera mendapatkanya di dunia ini. Allah berfirman:

Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang –orang  dan mengerjakan amal yang sholeh ke dalam surga  – surga yang di bahwanya mengalir sungai – sungai. Di surga mereka diberi perhiasan dengan gelang – gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutra. ”(QS. Al Hajj/22:23)

  1. Menyerupai orang –orang

Bersenang – senang dengan kemewahan dunia adalah kebiasan orang – orang kafir.  Termasuk  memakai sutra, oleh karena itu sudah sepantasnya orang – orang yang beriman meninggalkan kebiasaan orang – orang kafir tersebut.

  1. Menyebabkan kesombongan dan membanggakan diri.

Imam Ibnu Muflih berkata: “Jika ditanya, “Telah diketahui dari penjelasan yang telah lalu di dalam pembahasan kedokteran dalam masalah pengobatan menggunakan barang – barang yang diharamkan, bahwa memakai sutra adalah pakaian paling adil dan cocok  untuk badan, lalu mengapa diharamkan oleh syaria’at?

Jawabanya:

  1. Agar jiwa bersabar terhadap larangan itu, sehingga akan mendapatkan pahala dan mendapatkan gantu darinya.
  2. Dibolehkannya sutra terdapat kerusakan ‘ laki – laki menyerupai wanita’
  3. Karena memakainyakan akan menyebabkan sifat kewanitaan, sebagaimana telah diketahui bahwa itu bertentangan dengan kenjantanan.
  4. Karena memakainya akan menyebabkan kesombongan dan kebanggaan

Orang yang tidak berpendapat adanya hikmah dan sebab  didalam hukum – hukum syari’at tidak butuh jawaban, Wallahu a’lam.  ”(Al- Addab asy Syar’iyyah,3/497)

Sember:  Salin dari  “ SUTRA HARAM BAGI LAKI – LAKI”, Ustadz Abu Isma’il Muslim al- Atsari Majalah Assunah EDISI 7/ TAHUN.XXII/ RABI’UL AWWAL 1440H/NOVEMBER2018

Disusun oleh: Siti Ummu Nabilah

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.