Shalat Berjamaah Syi’ar Islam Yang Terlupakan

shalat berjamaah syiar islam yang terlupakan

Shalat Berjamaah Syi’ar Islam Yang Terlupakan – Sebuah fakta yang ada di depan mata kita, banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat, terlebih shalat berjama’ah di masjid. Tidak ragu lagi  bahwa fakta tersebut  merupakan kemungkaran yang tidak boleh didiamkan dan diremehkan.

Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Allah dan Rasul Nya menyebut kata shalat, memerintah  melaksanakannya secara tepat waktu dan berjama’ah, bahkan bermalas-malasan darinya merupakan salah satu tanda kemunafikan. Tanyakan pada hati kita masing-masing, “Pantaskah bagi seorang muslim meremehkan suatu perkara yang sangat diagungkan oleh Rabbnya, Nabinya dan agamanya? Apa yang kita harapkan di dunia ini? Bukankah surga yang penuh kenikmatan dan kelezatan yang kita harapkan? Dan siapakah diantara kita yang mau meniru gaya hidup orang-orang munafik?

Berikut ini pembahasan singkat tentang shalat berjama’ah sebagai nasehat dan peringatan bagi saya dan kita semua. Semoga Allah Subhaanahu Wata’aala  menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.

Allah Subhaanahu Wata’aala berfirman :

وَذَكِّرْ فَإِنَّ ٱلذِّكْرَىٰ تَنفَعُ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang­orang yang beriman. (QS. AdzDzariyat:  55)

 

SYARIAT SHALAT BERJAMAAH

Shalat berjama’ah bagi muslim laki-laki adalah disyariatkan, tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama.

Imam Nawawi  Rahimahullah berkata: “Shalat berjama’ah diperintahkan berdasarkan hadits hadits yang shahih dan masyhur serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin”. (Al Majmu’ 4/84 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  juga berkata: “Para ulama bersepakat bahwa shalat berjama’ah termasuk amal ibadah dan syi’ar Islam yang sangat agung. Barangsiapa yang beranggapan shalatnya sendirian lebih utama daripada berjama’ah, maka dia telah keliru dan tersesat. Lebih tersesat lagi jika beranggapan tidak ada shalat berjama’ah kecuali di belakang imam yang ma’shum sehingga mereka menjadikan masjid sepi dari shalat berjama’ah yang diperintahkan Allah dan Rasul Nya. Sebaliknya mereka meramaikan masjid dengan kebid’ahan dan kesesatan yang dilarang  Allah dan Rasul-Nya”.                 ( Majmu’ Fatawa 23/222, Al Fatawa Al Kubro 2/267)

HUKUM SHALAT BERJAMAAH

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat berjama’ah sehingga terpolar menjadi empat pendapat (sunnah mu’akkad, fardhu kifayah, fardhu ‘ain dan syarat sah).

Namun pendapat yang kuat Wallahu a’lam pendapat ulama yang mengatakan fardhu ‘ain , dikarenakan dalil-dalil yang mereka paparkan begitu banyak dan kuat sekali,  diantaranya:

Allah Subhaanahu Wata’ala  berfirman :

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ

Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah­tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama­sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu”. (QS. Annnisa’ : 102)

Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. (Kitab Sholah hal. 138, Ibnu Qoyyim)

Al Alamah As Sinqithi Rahimahullah berkata dalam Adwaul Bayan 1/216, “ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah.”

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah: 43)

Imam Ibnu katsir Rahimahullah berkata dalam tafsirnya 1/162, Mayoritas ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya wajibnya shalat berjamaah.

Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan dengan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari 644 dan Muslim 651)

Imam Bukhari membuat bab hadits ini “Bab Wajibnya Shalat Berjamaah”. Al-Hafizh  Ibnu Hajar berkata, “hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah fardhu ain, sebab jika hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkannya dengan acaman bakar seperti itu.” (Fathul Bari 2/125).

Ibnu Mudzir juga mengatakan serupa, “Dalam hadits ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah, sebab tidak mungkin Rasulullah mengancam seorang yang meninggalkan suatu perkara sunnah yang bukan wajib.” (Dinukil Ibnu Qoyyim dalam kitan Sholah hal. 136).

Ibnu Daqiq Al I’ed berkata, “Para ulama yang berpendapat fardhu ain berdalil dengan hadits ini, sebabb jika hukumnya fardhu kifayah tentunya telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang bersamanya. Dan seandainya hukunya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh. Maka jelaslah bahwa hukunya adalah fardhu ain. (ikamul Ahkam, I/164).

Dalam sebuah hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, “Ada seorang buta datang kepada Rasulullah seraya berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang yang menuntunku ke masjid, adakah keringanan bagiku?” Jawab Nabi, “Ya.” Ketika orang itu berpaling, Rasulullah bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Jawab orang itu, “Ya.” Kata Nabi selanjutnya, “kalau begitu penuhilah.” (HR . Muslim 653)

Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Maksud orang buta di sini adalah Ibnu Ummi Maktum, sebagaimana ditafsurkan dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya.” (Syarah Muslim 5/157)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata dalam Al-Mughni2/130, “Kalau nabi saja tidak memberi keringanan kepada orang buta yang tidak ada penuntun baginya maka selainya tentu lebih utama.”

Al-Khoththobi Rahimahullah berkata dalam Ma’alim Sunnah I/160-161, “Dalam hadits ini tekandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur adalah kaum lemah seperi Ibnu Ummi Maktum.”

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata, “Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Alloh pada  (hari kiamat) dalam keadaan muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat fardhu dan memenuhi panggilannya, karena hal itu temasuk jalan-jalan petunjuk. Alloh telah mensyaratkan jalan-jalan petunjuk kepada nabi kalian. Seandainya kalian shalat di rumah kalian masing-masing sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, niscaya kalian tersesat. Sungguh tak seorangpun yang berwudhu dengan sempurna lalu pergi ke masjid kecuali Allah akan menulis atas setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu dosa. Sungguh saya berpendapat bahwa tidak ada yang meninggalkannya (shalat berjama’ah) kecuali orang munafik yang sangat nyata atau orang yang sakit. Sungguh ada seorang diantara kami yang datang dengan dipapah oleh dua orang lalu didirikan di shaf. (HR. Muslim: 654)

Ibnu Qoyyim Rahimahullah menjelaskan, “Segi pendalilannya, Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu menggolongkan orang yang meninggalkan jama’ah dalam koridor orang-orang munafiq yang nyata sedang tanda munafiq bukanlah dengan meninggalkan perkara sunnah atau melakukan yang makruh. (Kitab Shalat hal. 146)

Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abi Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata: “Inilah ucapan para sahabat sebagaimana kamu lihat- shahih, masyhur dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (wajibnya shalat berjama’ah), lantas bagaimana kiranya apabila dalil tersebut saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya?  (Kitab Sholah hal. 153-154).

Walhasil, allahu a’lam bis showab shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain, Pendapat inilah yang dikuatkan oleh para ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya 12/14, Al Albani dalam Tamamul Minnah hal 275 dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti’ 4/133). berdasarkan argumen-argumen yang telah di ketengahkan sebagiannya  dan masih banyak lagi lainnya. Maka setelah jelas dalil-dalil tersebut di atas, sungguh tidak pantas seseorang untuk menyelisihi dalil-dalil ini.

Yang perlu diketahui bahwasannya sekalipun para ulama berselisih tentang hukum shalat berjama’ah, tetapi mereka sepakat bahwa, “Tidak ada rukhsah (keringanan) dalam meninggalkan jama’ah, baik kita katakan sunnah atau wajib/fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.       ( Raudhah Tholibin I/344 oleh Imam Nawawi)

HIKMAH SHOLAT BERJAMAAH

Syariat Islam mengandung hikmah yang tinggi dan menakjubkan, tidak ada untaian kata yang dapat menerangkan dan akal yang bisa mengunggulinya. Bila kita mengetahui hikmah dari sebuah syari’at tertentu, kita akan semakin mantap sekalipun jika kita tidak mengetahuinya kita tetap wajib mematuhinya.

Diantara hikmah disyariatkannya shalat berjama’ah:

Mengokohkan persaudaraan sesama muslim

-Mereka saling mencintai antar sesama, karena kebersamaan dan berkumpulnya mereka di satu tempat, satu ibadah, satu imam.

-Mereka akan saling mengenal, betapa banyak perkenalan dan persahabatan yang terjalin di masjid.

-Mereka mempunyai perasaan sama dalam ibadah, tiada perbedaan antara si miskin dan si kaya, petinggi dan petani dan seterusnya.

-mereka saling membantu dan mengetahui keadaan saudaranya yang fakir atau sakit kemudian berusaha memenuhi dan meringankannya.

  1. Menampakkan syiar Islam dan izzah kaum muslimin. Karena syiar Islam yang paling utama adalah shalat.

Seandainya kaum muslimin shalat di rumahnya masing-masing, mungkinkah syiar Islam akan tampak? Sungguh dibalik keluar masuknya umat Islam ke masjid terdapat izzah (kemuliaan dan kejayaan) yang sangat dibenci musuh-musuh Islam.

  1. Kesempatan menimba ilmu. Betapa banyak orang mendapat hidayah, ilmu dan cahaya lewat perantara shalat berjama’ah.
  2. Belajar disiplin

 

REFERENSI:

Majmu’ Fatawa, Syeikh Ibnu Baz

Tamamul Minnah, Syeikh Al-Albani

Raudhotut Thalibin, Imam An-Nawawi

Tafsir Al-Qur’anil Adzim, Imam Ibnu Katsir

Oleh: Husein Abu Khaitsamah (pengajar ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits, Oku Timur)

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.