Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Khitbah dan Hukumnya

khitbah dan hukumnya

Khitbah (meminang) adalah seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk dinikahinya. Jika permohonannya dikabulkan, maka kedudukannya tidak lebih sebagai janji untuk menikah. Dengan kata lain, pernikahan belum dianggap terlaksana dengan persetujuan ini dan wanita itu masih tetap sebagai wanita asing hingga laki-laki tersebut melangsungkan akad pernikahan dengannya. Meminang adalah pendahuluan sebuah pernikahan yang tidak membawa konsekuensi apa pun seperti yang ada pada pernikahan sesungguhnya.

Meminang bukan syarat sah suatu pernikahan. Apabila pernikahan berlangsung tanpa didahului pinangan, maka pernikahan ini dinilai sah. Namun biasanya, meminang itu oleh manusia dijadikan sebagai sarana menuju pernikahan. Menurut jumhur, ini adalah perkara yang dibolehkan.” (Shabib Fiqhis Sunnah (III/107)).

Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah dianjurkan melakukan peminangan lebih dahulu, karena dimungkinkan dia sedang dipinang orang lain. Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang muslim lainnya. Abdullah bin Umar berkata:

نهى النبي صلله عليه وسلم أن يبيع بعضكم على بيع بعض، ولا يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله أو يأذن له الخاطب

Artinya: “Nabi melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminang itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412) dari Ibnu Umar, lafaz ini milik Bukhari)

1. Hukum memandang saat meminang

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang, dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorong si muslim untuk menikahi wanita itu. Rasulullah bersabda:

إذا خطب أحدكم المرأة، فإن استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل

“Jika seseorang di antara kalian meminang seorang wanita, apabila dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (Hadits shahih: HR. Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud (no. 2082), dan al-Hakim (II/165) dari Jabir bin Abdillah).

Al-Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seorang wanita, maka Nabi berkata kepadanya:

أنظر إليها، فإنه أخرى أن يؤدم بينكما

Artinya: “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut melanggengkan cinta kasih antar kalian berdua.” (Hadits shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 1087), an-Nasai (VI/69-70), ad-Darimi (I/134) dan yang lainnya).

Imam at-Tirmidzi menerangkan: “Beberapa ulama berpendapat dengan hadits ini bahwasanya tidak mengapa seseorang melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

2. Batasan melihat kepada wanita yang dipinang

Tentang melihat wanita yang dipinang, terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama, dan ikhtilafnya berkaitan dengan bagian mana sajakah yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan yaitu melihat rambut, betis, dan selainnya; berdasarkan sabda Nabi: “melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya“. Tetapi yang disepakati ialah melihat muka dan kedua tangannya. Wallahu a’lam.

Catatan: Perlu diingat bahwa tujuan melihat wanita adalah dengan niat meminangnya, bukan untuk melampiaskan syahwat dan bukan untuk memuaskan nafsunya.

3. Melihat kembali wanita yang dipinang

Seseorang boleh mengulangi melihat wanita yang telah dipinangnya walaupun tanpa izin, supaya menjadi jelaslah tampilan fisiknya sehingga tidak menyesal setelah menikah. Sebab biasanya, tujuan tidaklah tercapai dengan hanya sekali melihat. Namun demikian, dia harus membatasi diri dalam hal ini sesuai kadar kebutuhannya, yaitu guna memastikan sejauh mana penerimaannya terhadap si wanita.

4. Jika wanita yang dipinang tidak menarik hati

Apabila seseorang sudah melihat wanita yang hendak dinikahi dan dia tidak menarik hatinya, hendaklah dia diam. Tidak boleh menyiarkan apa yang tidak dia sukai darinya.

Dalam kondisi tersebut, laki-laki yang meminang tidak boleh mengatakan: “Aku tidak mau dengannya,” karena itu dapat menyakiti hati wanita yang dipinang.

5. Membatalkan dan menarik pinangan

Tidak dimakruhkan bagi wali untuk meralat jawaban pinangan jika dia melihat kemaslahatan bagi wanita yang dipinang itu. Tidak dimakruhkan pula bagi wanita untuk mengembalikan pinangan jika tidak suka kepada orang yang meminangnya. Karena nikah adalah akad yang berlangsung sepanjang masa dan kemudharatannya akan dirasakan sejak akad ini dilaksanakan. Maka, seseorang harus berhati-hati untuk dirinya dan melihat akibat ke depannya.

Jika keduanya menarik pinangan tanpa alasan, maka ini makruh karena sama dengan menyalahi janji dan meralat ucapan. Namun tidak diharamkan, karena belum ada ikatan yang sya’i antar keduanya. Begitu juga makruh hukumnya peminang meninggalkan wanita yang dipinang setelah ada isyarat persetujuan, sebab laki-laki lain tidak bisa meminang si wanita yang telah cenderung kepadanya.

Maksudnya, seorang laki-laki yang meminang wanita lalu tidak cenderung atau tidak berminat menikahinya maka hendaklah dia memberi kepastian ini kepada si wanita supaya laki-laki lain dapat meminangnya.

6. Ketika laki-laki shalih datang meminang

Tidak hanya seorang laki-laki shalih yang dianjurkan mencari wanita muslimah ideal-seperti kami sebutkan tetapi juga bagi wali kaum wanita. Wali ini wajib mencarikan laki-laki shalih untuk dinikahkan dengan putrinya.

Dari Abu Hatim al- bersabda: Muzani, ia berkata: “Rasulullah bersabda:

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه، إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

Artinya: “Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. (Hadits basan ligbairihi: HR. At-Tirmidzi (no. 1085) dan al-Baihaqi (VII/82) lafazh ini milik al-Baihaqi-dari Abu Hatim al-Muzani. Lihat Silsilah al-Abadits ash-Shahihah (no. 1022) dan Irudul Ghalil (no. 1868)).

Laki-laki yang shalih adalah laki-laki yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, taat kepada kedua orang tua, melaksanakan shalat yang lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, amanah, kuat, memiliki tanggung jawab, dan lainnya.

7. Boleh juga seorang wali menawarkan putri atau saudara perempuannya kepada orang-orang shalih

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata: “Tatkala Hafshah binti Umar ditinggal mati suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, Sahabat Nabi yang wafat di Madinah, Umar bin al-Khathab menuturkan: ‘Aku mendatangi Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah, dan dia menjawabnya: “Akan aku pertimbangkan.” Beberapa hari kemudian, Utsman datang dan menjawab: ‘Aku memutuskan untuk tidak menikah saat ini.

Lalu aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata: Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti Umar denganmu. Tetapi Abu Bakar tidak berkomentar. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada Utsman.

Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah meminang Hafshah. Aku nikahkan putriku dengan beliau.

Kemudian Abu Bakar menemuiku dan bertanya: ‘Apakah engkau marah kepadaku saat engkau menawarkan Hafshah tetapi aku tidak berkomentar?’ Umar pun menjawab: “Ya.” Abu Bakar berkata: ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu. (Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5122) dan an-Nasai (VI/77-78)).

8. Shalat Istikharah

  1. Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu

Setelah seorang laki-laki nazhar (melihat) seorang wanita yang dipinang dan si wanita sudah melihat laki-laki yang meminangnya lalu muncul tekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat Istikharah serta berdoa seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufik dan kecocokan, juga memohon agar diberikan pilihan terbaik oleh-Nya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: “Rasulullah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat al-Qur-an.” Beliau bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya dia melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua rakaat, kemudian membaca doa:

اللهم إني أستخيرك بعلمك، وأستقدرك بقدرتك، وأسألك من فضلك العظيم، فإنك تقدر ولا أقدر، وتعلم ولاأعلم، وأنت علام الغيوب. اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر (ويسمى حاجته) خير لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري (أو قال: عاجل أمري وآجله) فاقدره لي ويسره لي ثم بارك لي فيه، وإن كنت تعلم أن هذا الأمر شر لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري (أو قال: في عاجل أمري وأجله) فاصرفه عني واصرفني عنه، واقدر لي الخير حيث كان ثم أرضني به

Artinya: “Ya Allah, aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (agar mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib.

Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini -hendaknya dia menyebut persoalannya- lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau berkata: baik dalam urusanku di dunia dan di akhirat) takdirkan ia untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah kepadaku di dalamnya. Namun jika Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau berkata: baik dalam urusanku di dunia dan di akhirat) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya. dan takdirkanlah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridha kepadanya”. (Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 1162, 6382, dan 7390), Abu Dawud no. 1538), at-Tirmidar (ne. 460), an-Nasan (Vl/80-81), Ihnu Mujah (no. 1383), al-B (111/-2) dari Jabir bin Abdillah)

Anas bin Malik bertutur: “Saat masa iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah berkata kepada Zaid: ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata: ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab, lalu aku berkata: ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.” Zainab berkata: ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu turunlah ayat al-Qur’an dan Rasulullah datang dan langsung masuk menemuinya.

Imam an-Nasai menyusun bab terhadap hadits ini, yakni dengan judul “Shalâtul Mar-ah idza Khuthibat wa Istikharatuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah dan Minta Pilihan Kepada Allah Ketika Dipinang)”.

  1. Fawa-id (faedah-faedah) berkaitan dengan Istikharah

Di antara faedah atau fawa-id istikharah adalah:

Pertama, shalat Istikharah hukumnya sunnah.

Kedua, doa Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.

Ketiga, shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan hanya untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.

Keempat, hendaknya ikhlas dan ittiba’ (meneladani Nabi) dalam berdoa Istikharah.

Kelima, tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya.

 

REFERENSI:

Diambil dari buku Panduan Keluarga Sakinah karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.