Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Kerusakan Akhlak Akibat Nafsu

KERUSAKAN AKHLAK AKIBAT NAFSU

Kerusakan Akhlak Akibat Nafsu

Dunia sekarang sedang tidak baik-baik saja, karena kasus yang tahun belakangan ini terjadi bahkan masih ada sampai sekarang yaitu kasus pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual ini tidak terjadi pada anak muda saja tapi kepada mereka yang mempunyai nafsu. Korbannya bukan hanya pada kalangan yang sudag baligh namun yang mirisnya ada korban yang dibawah umur bahkan bayi . Sederet skandal pelecehan seksual, pemerkosaan, pencabulan bahkan kepada anak di bawah umur oleh segerombolan ABG yang mabuk lalu menghabisi nyawa korban dengan cara-cara yang mengerikan dan membuat semua orang merinding ketakutan. Semua kalangan akhirnya terbelalak, tercengang, dan meluapkan emosi agar para pelaku dihukum mati setimpal dengan perbuatannya.

Di negeri ini pun sedang maraknya aksi yang keji tersebut, dan keadaan ini merupakan sinyal agar hukum di negara kita lebih di perketat bagi pelaku pelecehan seksual ini. Saudaraku, kalau kita berpikir sejenak, sebenarnya langkah ini termasuk terlambat mengatasi masalah, dan solusi ini sia-sia belaka jika kita tidak bekerja sama bahu membahu dalam jihad melawan pelecehan seksual sedini mungkin dengan konsep agama Islam. Bagaimana semua ini tidak terjadi jika pendidikan agama Islam kepada generasi penerus kita di sekolah-sekolah sangat minim!. Bagaimana semua ini tidak terjadi, sedangkan akses-akses maksiat dari tempat prostitusi dan situs-situs pornografi dibiarkan menjamur begitu saja!. Bagaimana semua ini tidak terjadi, padahal wanita-wanita yang memamerkan aurat mereka merangsang syahwat kaum pria begitu merajalela!. Bagaimana semua ini tidak terjadi kalau anak-anak sedini mungkin sudah belajar berpacaran dari tontonan di sekitar mereka atau yang dimuat media massa!.

Intinya, kalau kita betul-betul ingin membendung celah pelecehan seksual maka kita juga harus membendung segala sarananya dan mengikuti aturan yang telah digariskan Islam. Berikut beberapa hal yang bisa di jadikan bahan renungan untuk semua orang :

  1. Haramnya zina

Masyarakat harus mengetahui hukum dari zina, karena Masyarakat sekarang sebenarnya mengetahui namun pura-pura lupa. Ketika Allah azza wa jalla  turunkan azab barulah mereka menyadari bahwa itu adalah perkara yang buruk.

Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan.[1]  Zina termasuk dosa besar setelah  syirik dan pembunuhan , sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadits, ijma‘, dan akal.[2]

Allah Azza Wa Jalla berfirman dalam surah Al-Isra’ : 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”[3]

Para ulama menegaskan bahwa lafazh di atas “Janganlah kamu mendekati zina !” lebih mendalam daripada sekadar lafazh “Janganlah kamu berzina !”. Sebab, kalau mendekati saja tidak boleh, apalagi melakukan (maka lebih tidak boleh). Demikian juga karena lafazh tersebut mencakup juga larangan terhadap semua sarana yang dapat menjurus kepada perzinaan.[4]

Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina, seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

Artinya Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”[5]. (HR. Bukhari no. 6811 Muslim no. 86).

  1. Kerusakan akibat zina

Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan perzinaan karena mengandung banyak dampak negatif. Misalnya: hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya. Lalu tidakkah mereka berfikir sejauh itu ketika ingin melakukan perbuatan zina ? Tidak kah mereka memikirkan dampak kedepannya ? Memang ketika pikiran dan hati sudah tidak tertaut kepada Allah dan jauh dari agama maka apapun yang diharamkan akan dilakukan dengan dalih ketika sudah terjerumus akan bilang “khilaf”.

يقول ابن تيمية : والإنسان متى حلل الحرام المجمع عليه أو حرم الحلال المجمع عليه أو بدّل الشرع المجمع عليه كان كافراً مرتداً باتفاق الفقهاء

Artinya : SyaikhuI Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Manusia itu kapan saja dia menghalalkan hal yang disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya atau mengganti syariat yang disepakati maka dia kafir dan murtad dengan kesepakatan ahli fiqih.”[6] (Majmu Fatawa 3/267)

  1. Jihad melawan zina

Allah azza wa jalla telah menutup pintu-pintu yang mengarah ke dalam jurang kenistaan namun masih saja manusia ingin terjerumus dalam jurang dan tipu daya setan tersebut. Pintu-pintu tersebut adalah  dengan perintah berjilbab dan menundukkan pandangan, larangan menyepi dengan wanita asing dan wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, wanita bila keluar rumah tidak boleh menampakkan perhiasan dan dandanan, haramnya ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita). Ini seperti yang sudah Allah perintahkan dalam surah Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يَٰأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[7]

Sungguh menyedihkan hati kita melihat maraknya perzinaan, pencabulan, dan perselingkuhan di negeri ini. Begitu pula banyaknya pos-pos perzinaan yang terlindungi dan ‘mesin-mesin’ pengantar menuju perzinaan berupa gambar-gambar porno dan seronok yang banyak, baik di internet, majalah, maupun televisi !!

Berikut kiat-kiat untuk menjaga diri kita dari pelecehan maupun perzinahan.

A . Menanamkan iman dan taqwa

Sesungguhnya fondasi utama untuk membentengi diri dari tindak kriminal perzinaan adalah iman dan taqwa. Seorang muslim dan muslimah, apabila berusaha merealisasi keimanan dan  beramal sesuai dengan tuntutan keimanannya, Insyaallah kehormatannya akan terjaga dari segala tipu daya dan rayuan setan yang mengajak kepada keharaman. Jika benar keimanan telah mengakar kuat dalam hati maka bergembiralah dengan janji Allah subhannahu wa ta’ala dalam ayat berikut ini:

مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”[8]

Di sinilah diperlukan kerja sama semua pihak untuk menanamkan pendidikan agama kepada generasi penerus bangsa. Pemerintah berperan dengan memprioritaskan kurikulum agama (Islam) bukan kurikulum dunia di sekolah-sekolah. Para ustadz, mubaligh, dan khathib hendaknya lebih bersemangat dalam mengajarkan agama. Para orang tua pun hendaklah memiliki peran dalam mendidik anak-anak dengan pendidikan agama.

  1. Menikah

Menikah termasuk ke dalam “cara ampuh dalam menjaga kesucian diri” generasi penerus kita. Sebab, menikah merupakan jalan yang suci dan halal untuk membendung kekuatan biologis yang tertanam pada setiap insan yang normal.  Allah subhannahu wa ta’ala  berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَآياتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[9]

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.

Artinya : “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.[10]

Jangan mempersulitnya dengan tuntutan-tuntutan yang tidak ada dasarnya ! Sebab, jika hal itu (kesulitan-kesulitan yang menghambat dari melangsungkan pernikahan) terjadi maka mereka akan melampiaskannya ke jalan-jalan yang diembuskan oleh setan, yang bermuara pada nafsu bejat, seperti perzinaan atau berpacaran; tiadalah perbuatan-perbuatan tersebut membuahkan apa pun kecuali kenikmatan semu dan membawa petaka dunia dan akhirat. (Bersambung)

REFERENSI:

Diringkas dan dibuat : Marisa Daniati

Pengajar : PONPES DQH OKU Timur

Karya Penulis : Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Judul Buku : Negeri Darurat Pelecehan Seksual

[1] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 2/324

[2] ad-Da’ wad Dawa’, Ibnul Qayyim, hlm. 230

[3] Al-Isra’ : 32

[4] Lihat Tafsir al-Qurthubi 10/253 dan Tafsir as-Sa‘di hlm. 525

[5] HR. Bukhari no. 6811 Muslim no. 86

[6] Majmu Fatawa 3/267

7. Q.S Al-Isra’ : 59

[8] Q.S An-Nahl : 97

[9] Q.S Ar-Rum : 21

[10] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 625)

Baca juga artikel:

Shalat Adalah Rukun Islam Terbesar Setelah Syahadat

Wajibnya Memanfaatkan Waktu-Waktu Bulan Ramadhan Untuk Beramal Sholih

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.