Jangan Mudah Memutuskan “Ini Halal dan Itu Haram”

ini halal itu haram

Jangan Mudah Memutuskan “Ini Halal dan Itu Haram” – Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang telah memberikan beribu-ribu kenikmatan, yakni kenikmatan sehat dan kenikmatan Islam. Dan shalawat serta salam yang tercurah limpahkan kepada hamba dan utusan-Nya yakni nabi kita nabi Muhammad, serta para sahabatnya, dan orang yang mengikutinya. Dan kesempatan saya kali ini, saya ingin mengingatkan kepada para pembaca untuk tidak bermudah-mudahan menentukan “ini halal dan itu haram”. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

ولاتقولوا لما تصف السنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب ان الذين يفترون على الله الكذب لايفلحون{ 116} متاع قليل ولهم عذاب أليم{117}

Artinya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-ngadakan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih.” (QS an-Nahl/16: 116-117)

Penjelasan ayat:

Budaya jahiliyah, mengatur penetapan hukum dengan hawa nafsu

Budaya bangsa jahiliyah yang berlawanan dengan ajaran Islam sungguh banyak. Islam datang untuk menghapuskannya supaya umat manusia selalu berada diatas fitrah penciptaannya.

Ayat diatas menceritakan salah satu dari sekian banyak budaya jahiliyah yang berkembang di tengah masyarakat zaman dulu, sebelum akhirnya terhapus syariat Muhammad. Yakni, mengharamkan dan menghalalkan sesuatu tanpa mengindahkan dan tanpa merujuk kepada wahyu illahi maupun ketetapan-ketetapan hukum samawi lainnya yang berasal dari Allah, Yang Maha Mengetahui kemaslahatan seluruh makhluk. Padahal, merka mengklaim sebagai para penganut ajaran Nabi Ibrahim. Sehingga Allah melarang umat Islam mengikuti jalan kaum musyirikin tersebut.

Realita yang terjadi, mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, dan sebaliknya menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah al-Khaliq. Mereka menetapkan hukum-hukum halal dan haram sesuai dengan hawa nafsunya. Dengan tindakan ini, mereka telah melakukan iftira ‘alallah ta’ala (kedustaannya atas nama Allah ta’ala).

Allah Subhanahu Wata’ala telah menjelaskan substansi ayat di atas melalui beberapa ayat lainnya. Di antaranya:

قل هلم شهداء كم الذين يشهدون ان الله حرم هذا فان شهدوا فلاتشهد معهم…

Artinya: “katakanlah:Bawalah kami saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanny Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini. Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka;….”(QS. Al-An’am: 150)

Selanjutnya, Allah menjelaskan hal-hal yang diharamkan atas diri mereka dalam ayat berikutnya:

انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير ومااهل لغير الله به فمن اضطر غير باع ولاعاد فان الله غفوررحيم{115}

Artinya: “sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiayadan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nahl: 115).

Kenyataannya, justru tidak sejalan dengan apa yang telah dinyatakan oleh Allh al-Hakam (dzat Yang Maha Menentukan hukum) dalam ayat tersebut. Mereka justru menghalalkan bangkai, darah dan binatang-binatang yang mereka sembelih tanpa dengan menyebut nama Allah. Dan sebaliknya, mereka mengharamkan pemanfaatan binatang-binatang, baik untuk dikonsumsi maupun untuk sebagai tunggangan, yang sebenarnya dihalalkan bagi umat manusia.

Permulaan ayat ini melarang seseorang untuk menjatuhkan penilain tentang halal dan haram terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diharamkan atau tidak dihalalkan oleh Allah. Karena hal itu merupakan kedustaam dan kebohongan dengan mengatasnamakan Allah.

Melebihi kesalahan perbuatan syirik

Tak diragukan, perbuatan syirik merupakan perbuatan dosa yang sangat besar dan merupakan kesalahan sangat fatal. Perbuatan syirik ini, lantaran mengandung perbuatan yang menyamakan antara al-Khaliq yang Maha Sempurna dari segala sisi deengan makhluk yang sarat dengan segala kelemahan dari setiap sisi. Namun, telah diberitakan oleh Allah, bahwa ada dosa yang lebih tinggi derajat keburukannya dibandingkan syirik. Dosa itu ialah berdusta atas nama Allah. Karena, sebenarnya, seluruh maksiat berawal dari kedustaan atas nama Allah.

Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan: “Allah mengharamkan berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu dalam urusan fatwa atau hukum pengadilan. Dia mengkategorikannya termasuk perkara haran yang terbesar. Bahkan menempatkannya di urutan yang pertama. Karena urutan perkara-perkara yang di haramkan pada ayat di atas secar at-Ta’ali (dari urutan rendah) menuju peringkat terparah.

Pangkal dari suatu musibah

Gejala memprihatinkan ini, jelas berpangkal dari faktor tertentu. Bukan merupakan peristiwa yang terjadi begitu saja tanpa sebab musabab. Syaikh Bakr Abu Zaid menunjukkan fenomena at-Ta’alum (sok pintar) sebagai faktor utama. Yakni,sifat merasa lebih mengetahui, merasa memiliki kapabilitas mengeluarkan fatwa atau menjawab, padahal kemampuannya masih sangat jauh dan penuh kekurangan.

Kata Syaikh Bakr Abu Zaid: ”Sesungguhnya at-Ta’alum merupakan pintu masuk menuju’berkata atas nama Allah tanpa dasar ilmu’. Tidak itu saja, ta’alum, keganjilan pendapat, mencari-cari rukhshah, fanatisme buta; semua itu merupakan pintu-pintu menuju kejahatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu”.

Berfatwa merupakan kedudukan yang penting. Dalam fatwa ini, seseorang mencoba untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi seseorang atau masyarakat. Karena kuatnya pengaruh tindakan –pemberian fatwa- ini, maka tidak ada yang boleh menyampaikan fatwa kecuali orang-orang yang memang telah mencapai kemampuan ilmiah tertentu, bukan sembarangan orang.

Ahli Bid’ah Terancam Oleh Ayat Ini

Imam Ibnu Katsir berkata: “ Termasuk dalam konteks ayat ini, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan bid’ah”. Alasannya sangat jelas. Yakni, mereka menambah-nambahkan sesuatu dengan beranggapan bahwa semua yang mereka tetapkan merupakan bagian dari agama Islam,setelah menganggapnya sebagai perbuatan baik, padahal syariattt tidak mengatakannya.

Ancaman berat terhadap pelaku yang berdusta mengatasnamakan Allah

Manakala suatu perbuatan salah sudah menempati level yang sangat membahayakan, maka tak aneh jika balasannya pun sangat berat untuk perbuatan dusta atas nama Allah dengan menghalalkan atau mengharamkan secara serampangan, maka Allah telah menetapkan balasannya.

Pengendalian berkata atas nama Allah tanpa ilmu

Ditengah masyarakat, kita dapat menyaksikan banyak bertebaran fatwa-fatwa tanpa dasar yang dibenarkan. Anehmya, orang-orang berusaha menahan diri berbicara(berpendapat) dalam disiplin ilmu-ilmu umum dihadapan para ahlinya. Konkrepnya, seorang yang bukan dokter merasa tidak nyaman berbicara dalam masalah-masalah kedokteran dihadapan dokter. Atau bukan arsitek merasa tidak nyaman berbicara tentang arsitektur dihadapan seorang insinyur namun, sikap serupa tidak disaksikan dalam urusan-urusan agama. Sifat merasa lebih mengetahui terlalu menonjol. Padahal mereka meyakini Allah Maha Mendengar segala perkataan Maha Melihat saat mengeluarkan hukum, penilaian maupun fatwa.

Pendapat-pendapat ganjilpun mengemukakan. Bahkan terkadang sngat menggelikan, hingga benar-benar memperlihatkan betapa dangkal ilmu yang dimilikinya. Kekacauan sudah menjalar dimana-mana. Jadi, solusi ‘’problematika sosial’’ yang sudah mewabah dan tak bisa dianggap ringan ini-yang juga merupakan solusi bagi seluruh masalah-ialah menanamkan rasa takut kepada Allah dan meningkatkan kadar ketakwaan, hingga terbentuk mentalitas wajib menahan diri tidak berbicara atau tidak menjawab dan tidak mengeluarkan fatwa jika benar-benar tidak mengetahui apa-apa, atau hanya setengah tahu. Dan hendaklah dimengerti, bahwa Allah lah yang berhak menetapkan dan menciptakan (al-Khalqu wal Amru). Tidak ada pencipta selainNya. Tidak ada syariat bagi makhluk selain syariatNya. Dialah yang berhak mewajibkan sesuatu, mengharamkannya, menganjurkan dan menghalalkan.

Oleh karena itu, jika seseorang ditanya permasalahan yang tidak diketahuinya, hendaklah dengan lantang menjawab tanpa malu-malu dan mengatakan “aku tidak tahu, aku belum tahu, tanya orang lain saja”. Jawaban seperti ini justru menunjukkan kesempurnaan akalnya, kebaikan iman dan ketakwaannya, serta kesopanan dihadapan Allah.

Kehati-hatian generasi salaf dalam masalah ini

Dahulu, para generasi Ulama Salaf, mereka bersikap wara’ (menjaga diri) dalam mengeluarkan pernyataan “ini halal dan itu haram”, lantaran takut terhadap ayat di atas. Selain itu, ialah untuk menunjukkan tingginya sopan santun mereka di hadapan Allah dan RasulNya, yang berhak menetukan hukum atas umat manusia, padahal mereka mengetahui dalil penghalalan atau pengharamannya dengan jelas.

Imam Malik meriwayatkan dengan sanadnya dari Qabishah Dzuaib, bahwasannya ada seorang lelaki bertanya kepada Utsman bin Affan mengenai dua perempuan bersaudara yang sebelumnya berstatus sebagai budak.  Utsman menjawab: “sebuah ayat menghalalkannya, dan ayat lain telah mengharamkannya. Adapun saya, tidak suka melakukannya.

Imam al-Qurtubi meriwayatkan:ad-Darimi berkata dalam musnadnya: Harun telah memberitahukan kepada kami dari Hafs dari al-A’masyi, ia berkata: “aku belum pernah mendengar Ibrahim berkata “ini halal dan itu haram” akan tetapi ia mengatakan (bila menghukumi): “dahulu orang-orang tidak menyukainya. Atau dahulu, orang-orang menyukainya’.”

Ibnu Wahb berkata dari Imam Malik: “Tidaklah menjadi kebiasaan orang-orang sekarang atau orang-orang yang telah berlalu, juga bukan menjadi kebiasaan orang-orang yang aku ikuti untuk mengatakan ‘ini halal dan itu haram’. Mereka tidak berani untuk melakukannya. Kala itu mereka hanya mengatakan nakrahu kadza (kami tidak menyukainya), narahu hasanan (kami melihatnya bagus), nattaqi hadza (kami menghindarinya), wala nara hdza (kami tidak berpandangan demikian”.

Dalam riwayat lain: “Mereka tidak mengatakan ‘ini halal atau haram’. Tidaklah engkau mendengar Allah berfirman (yang artinya): Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal’’. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”. (Qs. Yunus:59). Lantas beliau berkata: “Yang halal adalah semua yang dihalalkan oleh Allah dan rasul-Nya. Yang haram adalah semua yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya’’.

Dalam Kitab al-Umm, Imam asy-Syafi’I sering mengatakan ahabbu ilayya (yang paling saya sukai), uhibbu (saya menyukai), akrahu (saya membencinya) dan lafazh-lafazh semisal lainnya untuk menilai berbagai macam perkara. Wallahu a’lam.

 

Referensi:

Judul : Jangan Mudah Memutuskan “INI HALAL DAN ITU HARAM”

Diringkas oleh: Aminatus Zahro (Staf Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.