Oleh Fauzan Alexander
Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para Shahabatnya. Amma ba’du.
Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semuanya diatur oleh Islam secara rinci, detail, dan gamblang.
Menikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Melalui nikah inilah seseorang dapat menjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah Ta’ala. Oleh sebab itulah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendorong ummatnya untuk mempercepat nikah, mempermudah jalannya, dan memberantas kendala-kendalanya.
Menikah adalah Fitrah Manusia
Oleh karena itulah Islam menganjurkan seseorang untuk menikah karena menikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia pun akan mencari jalan-jalan setan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.
A. Definisi Nikah
Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Apabila kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.
Menurut Imam Al-Qadhi ‘Iyahd rahimahullaah bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus.
B. Islam Menganjurkan Ummatnya untuk menikah
Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الْإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.
Barangsiapa menikah, berarti ia telah melengkapi separuh imannya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” 1
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
يَا مَعْشَرَ الْشَبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِ جَاءٌ
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” 2
C. Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyuruh ummatnya menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .
“Nikahilah wanita yang menyayang dan subur. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.” 3
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
- Untuk memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Menikah adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara yang melanggar syari’at; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
- Untuk membentengi Akhlak yang luhur dan untuk menundukkan pandangan
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا مَعْشَرَ الْشَبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah , karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” 4
- Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami-istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah (2), ayat 229.
Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami-istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya.
- Kafa-ah (Sekufu’/Sederajat) menurut konsep Islam
Kafa-ah menurut Islam hanyalah diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya.
- Memilih calon istri yang Shalihah dan calon suami yang Shalih
Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara ciri-ciri wanita shalihah ialah :
- Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya,
- Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak serta menjaga harta suaminya,
- Menjaga shalat yang lima waktu,
- Berpuasa di bulan Ramadhan,
- Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah. (lihat QS. Al-Ahzaab 33:33),
- Berakhlak mulia dan selalu menjaga lisannya,
- Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram nya karena ketiganya adalah setan,
- Taat kepada kedua orang tua dalam kebaikan,
- Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syariat.
4. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah
Rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dana mal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami-istri pun termasuk ibadah (sedekah).
- Untuk memperolah keturunan yang shalih
Melalui menikah –dengan izin Allah- ia akan mendapatkan keturunan yang shalih sehingga menjadi asset yang sangat berharga. Karena, anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan pahala amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur,
- Menikah dapat menjadi sebab semakin banyaknya jumlah ummat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur peranakannya agar ia memiliki keturunan yang banyak.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.” 5
- Manfaat memiliki banyak anak
- Mendapat karunia sangat besar yang lebih tinggi nilainya daripada harta.
- Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
- Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah Ta’ala
- Di dunia, mereka akan saling menolong dalam kebajikan.
- Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
- Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
- Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil / belum baligh –insyaAllah– ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuk nya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
- Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.
- Apabila belum dikaruniai Anak
Apabila sepasang suami-istri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka keduanya tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa jalla hendaklah keduanya terus berdo’a agar Allah Ta’ala mengaruniakan anak kepada keduanya. Allah Ta’ala akan mengabulkan do’a hamba-Nya.
Tata Cara Pernikahan dalam Islam
- Khitbah (peminangan)
Seorang Muslim yang akan meminang seorang Muslimah, hendaklah ia menanyakan terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita muslimah itu sedang dipinang oleh orang lain.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya. 6
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu. Tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat maka jumhur ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan. Wallaahu a’alam.
- Ketika laki-laki shalih datang untuk meminang
Dianjurkan menerima lamaran dari laki-laki yang shalih, berdasarkan sabda rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ، فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
“jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. 7
- Shalat Istikharah
- Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinangnya serta wanita itu pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad mereka telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya melakukan shalat Istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah yang baik baginya.
- Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :
- Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai.
- Izin dari wali
- Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
- Mahar
- Ijab qabul
- Walimah
Waliimatul ‘urus (resepsi pernikahan) hukumnya wajib, dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ…
“selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan (memasak) seekor kambing.” 8
- Orang yang diundang menghadiri walimah wajib mendatangi (memenuhi) undangan tersebut.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا.
“jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” 9
- Do’a untuk kedua mempelai
Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah :
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ.
Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” 10
- Malam pertama dan Adab Bersenggama
Saar pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal berikut :
Pertama : suami memegang kepala istri, lalu mendo’akannya dengan do’a berikut :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِمَـا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.” 11
Kedua : hendaknya ia shalat dua raka’at bersama istrinya.
Ketiga : bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
Keempat : berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya, hendaklah ia membaca do’a :
بِسْمِ اللهِ ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
“dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Pelanggaran-pelanggaran Seputar Pernikahan yang Wajib Dihindarkan atau Dihilangkan
Diantaranya adalah :
- Pacaran
- Tukar cincin (cincin tunangan)
- Menuntut mahar yang tinggi
- Mengikuti upacara adat yang menyelisihi syari’at Islam
- Mencukur jenggot bagi laki-laki
- Mencukur alis mata bagi wanita
- Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan
- Adanya ikhlitaath (berbaurnya laki-laki dan wanita sehingga terjadi pandang-memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita, dan lainnya).
- Adanya musik dan nyanyian dengan semua jenisnya, seperti dangdut, gambus, dan lainnya. Musik menurut agama Islam hukumnya haram.
- Kedua mempelai, keluarganya, dan para tamu meninggalkan shalat wajib.
- Merokok, makan sambil berdiri, dan kemungkaran lainnya.
Hak Istri yang Wajib dipenuhi Suami
Diantara hal istri yang harus dipenuhi suami adalah :
- Memberikan nafkah kepada istri (dari harta yang halal)
- Memberikan pakaian kepada istri (pakaian busana Muslimah yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
- Tidak boleh memukul wajah istrinya
- Tidak boleh menjelek-jelekkan istrinya.
- Suami tidak boleh memisahkan istrinya, kecuali di dalam rumah
- Mengajarkan ilmu agama kepada istrinya
- Menasihati istri dengan cara yang baik
- Mengizinkan istrinya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak.
Hak Suami yang Wajib dipenuhi Istri
Diantara hal suami yang harus dipenuhi sang istri adalah :
- Taat kepada suami selama ia tidak menyuruh berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala.
- Banyak bersyukur kepada suami dan tidak boleh banyak menuntut.
- Tetap tinggal di dalam rumah untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak dengan baik.
- Berhias dan mempercantik diri untuk suami, murah senyum dan tidak bermuka masam di hadapan suaminya, juga tidak memperlihatkan keadaan yang tidak disukai suaminya.
- Tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian kebaikan yang pernah ia berikan kepada suaminya atau keluarganya, baik berupa harta dan lainnya.
- Tidak boleh menyakiti suami, baik dengan ucapan maupun perbuatan
- Berbuat baik kepada kedua orang tua suami dan kerabatnya.
- Menjaga rahasia suami dan rahasia rumah tangga, serta tidak boleh menceritakannya kepada orang lain.
- Bersungguh-sungguh dalam menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga bersama suaminya dan tidak boleh minta cerai dengan alasan yang tidak dibernarkan syari’at.
Nasihat untuk Suami-Istri
- Bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan bersama maupun sendiri.
- Wajib menegakkan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menjaga batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla di dalam keluarga.
- Melaksanakan kewajiban shalat 5 waktu, puasa, zakat, haji, berbuat baik kepada orang tua, dan minta tolong kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
- Wajib menuntut ilmu syar’I (mendatangi majelis taklim yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih).
- Menegakkan shalat-shalat sunnah, terutama shalat malam (shalat tahajjud).
- Perbanyak berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, terutama dzikir pagi dan petang.
- Bersabar atas musibah yang menimpa dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya.
- Terus-menerus berintrospeksi antara suami-istri, saling menasehati, tolong-menolong dan saling memaafkan serta mendo’akan. Jangan egois dan gengsi.
- Banyak bershadaqah dan berinfaq.
- Jauhkanlah perbuatan syirik, bid’ah, dan maksiat, karena semua itu akan merusak hati, akal, tubuh, dan rumah tangga.
Nasihat Khusus untuk Suami
Wahai para suami!!
- Apa yang mmeberatkanmu –wahai hamba Allah- untuk tersenyum di hadapan istrimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Ta’ala?.
- Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat istri dan anak-anakmu? Engkau akan mendapat pahala.
- Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna “Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuh”, agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?
- Apa beratnya jika engkau berkata kepada istrimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu karena ucapan yang baik (lembut) adalah shadaqah?
- Apa beratnya jika engkau berdo’a : “Ya Allah, perbaikilah istriku, dan curahkan keberkahan padanya.”
- Apakah yang memberatkanmu untuk membawa hadiah (oleh-oleh) untuk istri dan anak-anakmu, ketika engkau pulang dari safar?
- Luangkan waktumu untuk menemani istrimu membaca AL-Qur’an, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan mendatangi majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman para sahabat.
- Tahukah engkau wahai hamba Allah, bahwa jima’ (bersetubuh) akan mendatangkan ganjaran dari Allah?
Nasihat Khusus untuk IStri
Wahai para Istri!!
- Apakah menyulitkanmu apabila engkau menemui suamimu ketika dia masuk ke rumahmu dengan wajah yang cerah sambil tersenyum manis?
- Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala di sisi Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian! Bercelaklah! Berpakaian dengan busana terindah yang kau miliki untuk menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali engkau bermuka muram dan cemberut di hadapannya.
- Jadilah engkau seorang istri yang memiliki sifat lapang dada, tenang dan selalu ingat kepada Allah dalam segala keadaan.
- Didiklah anak-anakmu dengan baik, penuhilah rumahmu dengan tasbih, takbir, tahmid, dan tahlil (laa ilaaha illallaah) serta perbanyaklah membaca Al-Qur’an, khususnya surat Al-Baqarah, karena surat tersebut dapat mengusir setan.
- Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam, anjurkanlah dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkanlah dia kembali tentang keutamaan berinfaq serta janganlah melarangnya untuk berbuat baik kepada orang tua dan menjaga tali silaturahim.
- Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu, dan berdo’alah selalu agar diberikan keturunan yang shalih dan memperoleh kabaikan dunia dan akhirat.
- Bersihkan rumahmu dari hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala berupa gambar-gambar makhluk hidup yang bernyawa, alat-alat musik, dan yang sepertinya.
Kewajiban Mendidik Anak
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak, diantaranya :
- Mendidik anak dengan cara yang baik dan sabar agar mereka mengenal dan mencintai Allah, yang menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan mencintai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang pada diri beliau terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka mengenal dan memahami Islam untuk diamalkan.
- Pada usia balita (sekitar 2-5 tahun), ajarkan kepada mereka kalimat-kalimat yang baik serta bacaan Al-Qur’an.
- Perhatian terhadap shalat juga menjadi prioritas utama bagi orang tua kepada anaknya.
- Perhatian orang tua kepada anaknya juga dalam hal akhlaknya.
- Juga perlu diperhatikan teman pergaulan anaknya, karena sangat bisa jadi pengaruh jelek temannya akan berimbas pada perilaku dan akhlak anaknya.
- Berdo’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada waktu-waktu mustajab.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan keluarga kita sakinah, mawaddah, wa rahmah, bertambah kedekatan kita kepada Allah, serta bertambah baik amal, akhlak dan mu’amalah kita. Aamiin..
Catatan Kaki (Footnote)
- Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789)
- Al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no.1400), dan selainnya
- Ahmad (III/158, 245), ibnu hibban (no. 4017)
- Al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), dan selainnya
- Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban (no. 4017, Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban)
- Bukhari (no. 5142), Muslim (no. 1412)
- At-Tirmidzi (no. 1085) dan Al-Baihaqi (VII/82)
- Bukhari (no. 2049 dan 5155), Muslim (no.1427), dan selainnya
- Bukhari (no. 5173), Muslim (no. 1429), dan selainnya
- Abu Dawud (no. 2130), At-Tirmidzi (no. 1091), dan selainnya
- Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majjah (no. 1918), al-hakim (II/185-186)
Diringkas dari Buku Saku : Kiat-Kiat Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Penulis : Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At-Taqwa
Leave a Reply