DEFINISI MENIKAH

Definisi Menikah

NIKAH

Bab ini terdiri dari beberapa bagian:

Bagian pertama: Definisi Nikah. Secara bahasa, nikah yang berarti menggabungkan dan menyatukan serta saling memasuki Ada yang berkata,diambil dari تناكحت الاشجار))Bila sebagian dari pohon itu menyatu dengan sebagian yang lain, atau diambil dari) (نكح المطر الأرض yang berarti, air hujan itu merasuk ke dalam tanahnya yang lembab.

Secara syar’i, nikah adalah akad yang mengandung pembolehan antara suami dan istri untuk saling menikmati pasangannya dengan tata cara yang disyariatkan.

Dalil pensyariatan Nikah:

Dasar pensyariatan nikah adalah al-Qur an, as-Sunnah, dan ijma.

Banyak ayat dalam al-Qur an yang menunjukkan disyariat kannya menikah, di antaranya adalah Firman Allah:

)فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم أَيْمَانُكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةٌ أَوْ مَا مَلَكَتْ(

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil,(nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian mila (An-Nisa 3)”.

Dan Firman Allah:

(وَأَنكِحُوا الْأَيْمَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَا بِكم)

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) darı hamba-hamba sahaya kalsan yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan (An- Nur: 32).

Banyak hadits dalam bab ini, di antaranya adalah, hadits Ibnu Mas’ud dari Nabi bahwa beliau bersabda,

يا معشر الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ  فَلْيَتَزَوَّجُ، فَإِنَّهُ أَغَض للبصرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

itu lebih menun dukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, mak”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah a hendaklah dia berpuasa, karena sesunggulmya ta adalah pencegah (hawa nafsu) baginya”.

Hadits Ma’qil bin Yasar, bahwa Rasulullah bersabda:

تَزوجوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِر بِكُمُ الْأُمَمَ

“Menikahlah dengan wanita yang penuh cinta lagi berpotensi banyak anak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian (umat Islam) di depan umat-umat lain”.

Kaum Muslimin berijma’ atas disyariatkannya menikah.

Bagian Kedua: Hikmah disyariatkannya menikah

Sungguh Allah telah mensyariatkan menikah untuk suatu hikmah-hikmah yang luhur, yang bisa dijabarkan sebagai berikut:

1. Menjaga kehormatan diri (kemaluan). Ketika Allah men optakan manusia ini dan memasukkan insting seks pada tabiatnya, maka Allah mensyariatkan pernikahan sebagai sarana untuk meme nuhi kecenderungan ini dan agar tidak menjadi sia-sia

2. Mewujudkan ketenangan dan kesenangan di antara laki-laki dan perempuan, merealisasikan ketenteraman dan kedamaian. Allah berfirman,

(وَمِنْ ءايته انْ خَلَقَ لَكُم مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بينكُم مَوَدَّةً وَرَحْمَة )

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cen- derung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan antara kalian rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21).

3. Menjaga nasab, menguatkan jalinan kekerabatan dan rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lain.

4. Menjaga kelangsungan hidup keturunan manusia, dan mem- perbanyak jumlah kaum Muslimin untuk membuat orang-orang kafir gusar dan untuk menyebarkan agama Allah

5. Menjaga keluhuran akhlak agar tidak terjerumus ke dalam jurang zina yang hina dan hubungan-hubungan yang haram.

Bagian Ketiga: Hukum pernikahan dan memilih istri

Hukum pernikahan

Hukum menikah berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lainnya.

Pertama, hukumnya menjadi wajib, manakala seseorang meng- khawatirkan dirinya terjatuh ke dalam zina, sementara dia mampu memikul tanggung jawab pernikahan dan nafkahnya, karena menikah adalah jalan untuk menjaga kehormatannya dan memelihara agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang haram. Bila belum mampu agar tidakdaklah dia berpuasa dan menahan diri sampai Allah mencukupinya dari sebagian karuniaNya

Kedua, hukumnya menjadi sunnah lagi dianjurkan bila seme orang memiliki dorongan syahwat kepada lawan jenisnya dan me miliki biaya menikah dan rasa tanggung jawab, namun dia tidak mengkhawatirkan dirinya terjatuh ke dalam perzinaan, berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits yang mendorong dan meng ajak agar menikah.

Ketiga, hukumnya menjadi makruh, bila seseorang tidak mem butuhkan pernikahan, misalnya dia impoten, sudah lanjut usia, atau sakit-sakitan yang tidak memiliki dorongan syahwat sama sekali Orang yang impoten adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menyenggamai wanita, atau tidak memiliki syahwat pada mereka.

Memilih istri dan parameternya

Disunnahkan untuk menikahi wanita yang berpegang teguh pada agama, menjaga kesucian diri, berketurunan mulia, terhormat. dan cantik, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda,

تنكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظفَرْ بِذَاتِ  الدينِ ترِبَت يداكَ.

Wanita itu dinikahı karena empat perkara: Hartanya, keduduka nya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah keberuntunganm dengan menikahi wanita yang (taat) beragama, niscaya kedua tanganmu berdebu”.

Sehingga dianjurkan untuk menikahi wanita dengan agama Yang baik dalam skala prioritas, dan menjadikannya sebagai dasar untuk memilih, bukan lainnya. Juga disunnahkan memilih wanita yang berpotensi banyak anak,berdasarkan hdits Anas dari Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda,

تزَوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإني مكاثرٌ بكُمُ الأممَ يوْمَ القيامَةِ.

“Menikahlah dengan wanita yang penuh cinta lagi berpotensi banyak anak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian (umat Islam) di depan umat-umat lain pada Harı Kiamat nanti”.

Disunnahkan memilih gadis perawan, berdasarkan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda kepadanya,

فهلا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ؟

“Mengapa kamu tidak menikahı anak gadis yang mana kamu bisa mencumbunya dan dia bisa mencumbumu?”

Kecuali bila ada kemaslahatan yang mengutamakan menikah dengan janda, sehingga dia boleh mengutamakan janda daripada gadis Disunnahkan memilih wanita yang cantik, karena ia lebih me nenangkan dirinya, lebih menjaga pandangannya, dan lebih meng- undang cinta kepadanya.

Bagian Keempat: Di antara hukum-hukum Khithbah (melamar) dan adab-adabnya

Al-Khithbah “melamar”, adalah memperlihatkan keinginan untuk menikah dengan seorang wanita tertentu, dan memberitahukannya kepada wali wanita tersebut.

Di antara hukum-hukum dan adab melamar:

1. Haram seorang Muslim melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya yang lamarannya diterima, sekalipun dengan cara sindiran, sementara pelamar yang kedua mengetahui bahwa lamaran orang pertama diterima, berdasarkan sabda Nabi

لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ.

“Janganlah seorang lelaki melamar (wanita) lamaran saudaranya sehingga dia menikah atau meninggalkan”.

Refrenshi:

Diringkas dari buku:fikih muyassar

Karya:Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu asy-Syaikh

PROF. DR.ABDUL AZIZ MABRUK AL-AHMADI

PROF. DR.ABDUL KARIM BIN SHUNAITAN AL-AMRI

PROF. DR.ABDULLAH BIN FAHD ASY-SYARIF

PROF. DR.FAIHAN BIN SYALI AL-MUTHAIRI

Penerbit:Darul haq

Ditulis ulang oleh:SUMIRA

Pada:16,september,2024

baca juga:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.