Bab Radha’ (Persusuan)

bab radha persusuan

Bab Radha’ (Persusuan) – Alhamdulillah segala puji bagi Allah Ta’ala yang mampu mematikan dan menghidupkan manusia. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi wasllam. Artikel ini insyaallah akan membahas seputar radha’ (persusuan)

Pengertian Rhada’ :

Radha’ secara Bahasa berarti menghisap air susu yang keluar dari payudara, atau meminumnya.

Secara istilah berarti susu yang keluar akibat dihisap setelah melahirkan yang dilakukan oleh anak usia belum sampai 2 tahun, dengan cara meminumnya atau semacamnya.

Dalil-dalil pensyari’atan Radha’

Firman Allah Subhanahu Wata’ala:

وإن تَعاسَرْتُمْ فسترصِعُ لَهُ أُخْرَى

Artinya: Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu dosa bagimu. (QS. AthThalaq: 6)

وَإن أرَدتُّم أن تسْتَرْضِعُوا أولدكم فَلَا جُنَاحَ عَليكُم

Artinya: Dan apabila kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain maka tidak ada dosa bagimu. (QS. Al-Baqarah: 233)

Hukum radha’

Hukum radha’ sama dengan hukum nasab dalam hal pengharaman untuk nikah, penetapan mahram, dan pembolehan untuk berdua dan memandang. Rhada’ merupakan salah satu sebab kekerabatan dan menjadi mahram dengan syarat-syarat.

Dalil bahwa rhada’ menjadikan seseorang sebagai mahram diterangkan dalam al-qur’an, as-Sunnah, dan ‘ijma’.

وأمهاتكم التي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة

Artinya: “ibu-ibumu yang menyusui kamu saudara-saudara perempuanmu sesusuan.” (QS. An-Nisaa: 23)

Sedangkan dari sunnah, hadits, `aisyah radiyallahu ’anha dia berkata : bahwa nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

إنّ الرضاعة تحرم ما تحرم ولادة

Artinya: “sesungguhnya diharamkan karena hubungan persusuan apa saja yang diharamkan karena keturunan keluarga (nasab)[1]

Dan ibnu ‘abbas radiyallahu’anhuma, dia berkata, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda mengenai putri hamzah :

إنها لا تحلّ لي إنها ابنةُ أخي من الرضاعة و يحرم من الرضاعة ما يحرم من الرحيم

Artinya: “sesungguhnya dia tidak halal bagiku (untuk dinikahi), karena dia anak perempuan saudara sepersusuanku, dan diharamkan disebabkan persusuan sebagaimana diharamkan karena kekerabatan.[2]

Sedangkan Ijma’ para ulama telah bersepakat mengenai hubungan mahram karena sepersusuan.

Syarat-syarat rhada’ yang bisa menjadi mahram serta apa saja yang diakibatkan dari kekerabatan karena persusuan

Radha’ tidak dianggap sebagai sebab kekerabatan dan pemahraman kecuali dengan syarat yaitu:

1. penyusuannya dilakukan Ketika anak yang disusui berumur kurang dari dua tahun. Jika anak tersebut disusui sudah lebih 2 tahun, maka anaknya tidak berpengaruh apa-apa dalam persusuan ini.

Allah ta’ala berfirman:

وَالْوالدات يُرْضِعْنَ أوْلَدهُنَّ حولين كاملين لمن أراد أنْ يُتِمَّ الرَّضاعة

Artinya: “dan ibu-ibu hendaknya menyusui anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al-Baqarah : 233)

Dan berdasarkan hadits ummu salamah, ia berkata rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda :

لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضاعة إلّا ما فَتَقَ الأمعاء في الثَّدْيِ وكان قَبلَ الفِطَامِ

Artinya: “tidak menjadi mahram karena persusuan kecuali apa yang sampai usus dari air susu, dan itu sebelum masa penyapihan.[3]

Jadi persusuan yang bisa menjadikan mahram apabila yang disusui masih kecil, dan air susunya itu sebagai makanannya. Anak yang disusui itu masih bayi, lalu susu itu bisa menyumbat laparnya serta bisa menumbuhkan daging.

2. ibu menyusuinya sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan atau lebih, dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha disebutkan bahwa dia berkata:

كان فيما أُنْزِلَ من القرآن  : عَشْرث رَضاعات معلُومات يُحَرِّمْن ثُمّ نُسِخْنَ بخمسٍ معلومات فَتُوُفِّي رسول الله صلى الله عليه وسلم  وهنَّ فيما يُقْرَأُ من القرْآن

Artinya: Termasuk apa yang diturunkan dalam al-qur’an adalah sepuluh kali susuan yang ditentukan yang bisa menjadikan kemahraman, kemudian dihapus dengan lima susuan yang ditentukan, lalu Rasulullah wafat dan itu merupakan yang dibaca dalam al-qur’an.[4]

Ini termasuk ayat yang dihapus bacaannya, dan hukumnya masih tetap.

Dihukumi sebagai hukum radha’ yang air susu tersebut diminumkan dengan cara meneteskan kemulut bayi, atau meminumkan dengan gelas atau yang lainnya, dengan syarat ddilakukan lima kali persusuan.

Hal-hal yang diakibatkan oleh kekerabatan karena persusuan

 1. hukum yang berkaitan dengan keharaman

Persusuan mempunyai pengaruh dalam hal keharaman menikah, seperti apa yang diharamkan disebabkan karena keturunan.

2. hukum yang berkaitan dengan kehalalan

Sesungguhnya apa yang dihalalkan diantara kamu dan kerabatmu yang senasab, seperti ibu anak perempuan itu juga halal diantara kamu dan dia saudara sepersusuanmu. Di halalkan bagi keduanya melihat atau berduaan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radiyallahu’anha ia berkata Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda :

إنَّ الرَّضاعةَ تحِّرمُ ما تُحَرِّمُ الولادة

Artinya: Sesungguhnya hubungan persusuan menjadikan diharamkan seperti apa yang diharamkan karena kelahiran (keturunan). HR. Muslim

Penetapan radha’

Penetapan radha’ dilakukan dengan kesaksian satu Wanita yang diridhai dan terkenal dengan kejujurannya. Dia bersaksi pada dirinya sendiri atau pada orang lain bahwa dia telah menyusui bayi yang umurnya belum mencapai dua tahun sebanyak lima susuan. Hal itu berdasarkan hadits Uqbah bin Harits bahwa dia berkata: Aku telah menikahi seorang Wanita, lalu datanglah seorang Wanita seraya berkata: aku telah menyusui kalian berdua, aku pun menemui Rasulullah shallahu’alaihi wasallam maka beliau bersabda

وكيف وقد قيل : دعها عنك أو نحوه

Artinya: Bagaimana lagi sedang itu telah diucapkan? Tinggalkanlah dia darimu atau semisalnya.[5] 

Dan dengan persaksian ini adalah persaksian rahasia, maka persaksian perempuan yang terpisah dari laki-laki bisa diterima seperti kelahiran.

diringkas dari kitab fiqih muyassar (mudah & praktis) penerbit Pustaka ibnu umar,

oleh : Ali Sodikin S.Pd,I Staf pengajar pondok pesantren Darul Qur’an Wal Hadits OKU Timur, Sumatra selatan.


[1] HR. AL-bukhari no 2646 dan muslim no 1444

[2] HR. Al-Bukhari no 5100 dan muslim no 1447 dengan lafadz muslim

[3] HR. At-Tirmidzi no 2131)

[4] HR. Muslim no 1452)

[5] HR. Al-bukhari no 2660

BACA JUGA :

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.