Anjuran Untuk Menikah

anjuran untuk menikah

Anjuran Untuk Menikah – Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad bin Abdullah yang tiada nabi setelahnya, keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang baik hingga akhir zaman.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada kami:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحسن الفرج ومن لم يستطع فعليه با بصوم فإنه له وجاء

Artinya: “wahai para pemuda ! Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji ( kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”  (Muttafaqun Alaih)

SYARAH HADITS :

Senantiasa menganjurkan kaum muda untuk segera menikah agar mereka tidak terjebak dalam hubungan maksiat, tidak menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan.

Perkataan ‘Abdullan bin Mas’ud, (لنا  ”  kepada kami”, yaitu kami para pemuda, sekumpulan para sahabat yang masih belia. Rasulullah mengkhususkan para pemuda karena mereka memang butuh untuk diarahkan dan terkadang para pemuda juga memiliki pemikiran pendek, syahwat mereka lebih besar daripada orang yang sudah tua.

Sabda nabi :

من استطاع منكم البا ءه

Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah

Al-Ba’ah mencakup kemampuan badan dan kemampuan harta. Karena seorang pemuda Jika ia tidak memiliki kemampuan fisik, maka ia tidak membutuhkan nikah. Dan jika ia memiliki kemampuan badan tetapi tidak memiliki harta, maka ia tidak memiliki kemampuan untuk menikah.

Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa makna al-istitaha’ah (kemampuan) disini yaitu kemampuan harta saja, berdasarkan sabda Nabi :

ومن لم يستطع فعليه با لصوم

Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum ( puasa)

Keterangan ini menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan badan, tetapi ia tidak memiliki harta.

Beliau tidak mengatakan bahwa pernikahan itu bisa memperbanyak anak, walaupun nikah itu memang bisa lebih memperbanyak anak, karena keinginan terbesar bagi kebanyakan pemuda yaitu apa yang dapat membuat mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, nabi tidak menyebutkan faedah yang agung, yaitu memperbanyak anak, karena beliau berbicara kepada para pemuda, dan yang paling penting bagi mereka adalah kedua hal tersebut.

Sabda nabi : ( أغض للبصر )   lebih menundukkan pandangan.

Yaitu pernikahan itu sangat membantu untuk bisa menundukkan pandangan. Masalah ini telah teruji tanda komam bahwa seseorang jika sudah menikah, maka ia akan menundukkan pandangannya dari melihat wanita yang bukan mahramnya. Adapun sebelum menikah, maka dikhawatirkan ia akan terus melihat kepada wanita, karena Allah memberikan tabiat seperti itu kepada mereka. Tetapi jika ia memiliki iman yang kuat, maka itu akan mencegahnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

قل للمؤ منين يغضوا من أبصرهم ويحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم إن الله ي إن الله خبير بما يصنعون

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS. an-Nur/24: 30)

Dalam sebuah hadits:

أن رسول الله رأى إمراة فأتى امرأته زينب و هي تمعس منيءة لها فقضى حاجته ثم خرج إلى أصحابه فقال أن المرأة تقبل في صورة شيطان فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله فإن ذلك يرد ما في نفسه

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah melihat seorang wanita, kemudian beliau mendatangi istrinya, Zainab, yang sedang menyamak kulit, lalu beliau selesaikan hajatnya dan keluar menuju para sahabatnya, kemudian bersabda sesungguhnya wanita itu menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan. Maka jika seseorang dari kalian melihat wanita, hendaklah dia mendatangi istrinya, karena itu dapat menolak apa yang terlintas dalam jiwanya.”

Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Alquran dan as-sunnah sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Orang yang mempunyai akal dan Bashirah  (hati) tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insan di tanah yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus-menerus lambat lawan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti adanya penyakit atau lainnya, maka kita serahkan kepada Allah. Apabila ada yang berkata bahwa ada ulama yang tidak menikah, maka kita tidak mengetahui alasan mereka sedangkan yang menjadi tolak ukur dan teladan kita adalah Rasulullah dan para sahabat.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allah.

Islam menolak sistem ke Rahib an (kependetaan) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah yang telah ditetapkan bagi makhluk-nya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang yang jahil atau bodoh. Karena, seluruh rezeki telah diatur oleh Allah sejak manusia berada di dalam rahim.

Manusia tidak akan mampu mencarikan rezeki yang dikaruniai Allah misalnya ia mengatakan: “jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, akan tetapi kalau nanti punya istri gaji saya tidak akan cukup!”

Harga tani adalah perkataan yang batil, karena pertentangan dengan alquranul Karim dan hadis-hadis Rasulullah. Allah memerintahkan untuk menikah, dan seandainya mereka fakir niscaya Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya.

Para salafus shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu pernah berkata: “seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal 10 hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin pada malam-malam yang tersesat bersama seorang istri yang tidak terpisah dariku.

قال لي ابن عباس هل تزوجت؟ قلت لا قال فتزوج فإن خير هذه ا لا مة أكثرها نساء

Artinya: Ibnu Abbas bertanya kepadaku, Apakah engkau sudah menikah? Aku menjawab belum. Beliau kembali berkata, nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya.

Ibrahim bin Maisaroh berkata, Tawus berkata kepadaku, engkau benar-benar menikah atau akan mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan Umar kepada Abu zawaid: tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan dan kejahatan (banyaknya dosa)

Thawus juga berkata, tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.

Wahb Bin Minabbih berkata,” perumpamaan orang yang belum menikahi ialah seperti pohon yang ditiup angin yang berada di tengah padang pasir dan bolak-balikkan oleh angin seperti ini dan seperti itu.”

Mudah-mudahan bagi laki-laki dan wanita yang belum menikah dimudahkan Allah untuk mendapatkan jodoh yang saleh dan shalihah, serta dimudahkan untuk segera menikah. Dan mereka harus yakin bahwa Allah pasti akan menolong hambanya yang ingin menjaga dirinya dengan menikah

Apabila seseorang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, bersabar, berdoa kepada Allah, dan ikhtiar mencari rezeki untuk mencukupi biaya pernikahan. Dan kepada kaum muslimin hendaknya membantu saudaranya yang tidak mampu dengan harta, sedekah, dan zakat agar ia dapat melaksanakan akad nikah yang sederhana serta sesuai dengan syariat islam. Apabila belum mampu, maka seorang muslim wajib menjaga dirinya sampai Allah memberi kecukupan.

إن يكونو ا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم

Artinya: “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-nya. Dan Allah maha luas pemberiannya, maha mengetahui.”  (QS. an-Nur/24: 32)

Seorang muslim wajib yakin bahwa Allah pasti membantu, menolong, memberi rezeki, serta mencukupi hamba-hambanya yang taat dan bertakwa kepadanya.

Demikian artikel ini saya buat. Semoga kita semua dapat mengambil faedah dan manfaat dari tulisan ini.  ada kesalahan ana mohon maaf dan kepada Allah  ana mohon ampun dan bertaubat. Karena ana hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan serta bukan manusia yang sempurna.

 

Referensi :

Oleh: ustadz Yazid bin Abdul Qadir jawas, ANJURAN UNTUK MENIKAH, majalah As-sunnah Rajab 1435H Mei 2014M tahun XVIII

Diringkas oleh : Atsiilah Adrid Saputri, Ustadzah Pengabdian Ponpes DQH

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.