TUNTUNAN PRAKTIS DAN SYAR’I DALAM BERQURBAN

qurban
qurban

BAB 1 Hikmah, Keutamaan & Pensyari’atan Qurban

A. HIKMAH QURBAN

1. Melaksanakan salah satu syi’ar hari ‘Idul Adh-ha dengan menyembelih qurban.

Wajib bagi kita untuk mengagungkan dan menghormati syi’ar ini, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

َلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32

‘’demikian (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.’’ (QS.Al-Hajj:32).

2. Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

َصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2

‘’maka laksanakanlah shalat kerena sholat karena Rabb-mu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).’’ (QS. Al-Kautsar:2).

3. Menyembelih qurban merupakan syi’ar agama.

Allah Ta’ala berfirman:

(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ (34

’Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), agar mareka menyebut Nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)

Hal ini merupakan sunnah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim Alaihis Salam, bapaknya para Nabi, imamnya orang-orang bertauhid, sebagai tebusan bagi anaknya (Nabi Isma’il) Alaihis Salam.

4. Menyebut nama Allah dan mengingat-Nya ketika berqurban, sebagai tanda ketakwaan dan keikhlasan seorang hamba kepada Rabb-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

(لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ…. (37

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah. Akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” QS. Al-Hajj: 37)

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

(قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurbanku), hidup dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163)

5. Memberikan kelapangan kepada keluarga di hari raya.

6. Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas limpahan kenikmatan berupa kelapangan rizki, sehingga ia dapat berqurban.

B. PENSYARI’ATAN QURBAN

Kurban disyari’atkan bagi kaum muslimin berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an,as-Sunnah berbagai atsar para Sahabat,dan kesepakatan kaum muslimin, tidak ada yang menentangnya.

C. KEUTAMAAN QURBAN

1. Amalan utama di hari raya kurban.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah  bahwa Nabi shallahu ‘alaihissalam bersabda:

«مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ، وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِقُرُونِهَا، وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا      

‘’Tidak ada amalan seorang anak keturunan Adam yang lebih dicintai Allah Ta’ala di hari raya kurban selain menumpahkan darah (berkurban). Sesungguhnya kurbannya itu akan didatangkan di hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya…(HR.At-tirmidzi dan bnu Majah no.1470(18))

2. Berqurban dengan benar pada waktunya melebihi pahala jihad.

Diriwayatkan oleh imam al-Bukhori rohimallah dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwa Nabi shallahu ‘alaihissalam bersabda:

«مَا مِنْ أَيَّامٍ، الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ، مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ» يَعْنِي الْعَشْرَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ»

‘’Tidak ada hari-hari (yang lebih utama) – di mana amal shalih yang dilakukan pada hari-hari tersebut lebih disukai Allah – daripada amalan di hari-hari ini.’’ Yakni 10 hari pertama di bulan dzulhijjah. Para sahabat bertanya:’’wahai Rasulullah,apakah amal dihari itu lebih utama daripada jihad di jalan Allah? Rasulullah menjawab: tidak pula dapat ditandingi dengan jihad di jalan Allah. Kecuali jika orang itu berangkat jihad dengan dirinya dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan sesuatu apapun(meninggal sebagai syahid).

3. Dan hal terpenting yang menunjukkan besarnya keutamaan qurban adalah kesungguhan Rasulullah shallahu ‘alaihissalam dalam melakukannya.

 

BAB 2 TUNTUNAN UDH-HIYYAH (QURBAN)

A. PENGERTIAN

Udh-hiyyah adalah nama dari hewan yang disembelih berupa unta,sapi,dan kambing (domba) pada hari raya ‘Idul Adh-ha dan 3 hari tasyriq(11,12, dan 13 dzulhijjah),dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Waktu yang paling utama untuk menyembelih adalah di waktu dhuha hari Nahr (di hari ‘Idul Adh-ha).

B. HUKUMNYA

Udh-hiyyah disyariatkan berdasarkanal-Qur-an ,as-sunnah dan ijma’ (kesepakatan) umat. Allah Ta’ala berfirman:

(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2

‘’maka laksanakanlah shalat kerena sholat karena Rabb-mu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).’’ (QS. Al-Kautsar:2).

C. MENYEMBELIH QURBAN DAN TIDAK BERSHADAQAH DENGAN UANG SEHARGA HEWAN TERSEBUT ADALAH PETUNJUK NABI shallahu ‘alaihissalam.

D. JIKA TELAH MEMASUKI BULAN DZULHIJJAH, MAKA ORANG YANG HENDAK BERQURBAN HENDAKLAH TIDAK MEMOTONG ATAU MENCABUT RAMBUT, KULIT ATAU KUKUNYA.

Berdasarkan hadits Ummu Salamah dari Nabi shallahu ‘alaihissalam bersabda:

” إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “

‘’Jika salah seorang dari kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan bermaksud hendak berkurban maka tahanlah dari (mencabut) rambutnya atau memotong kukunya.(HR.Muslim no.1977)

E. WAKTU MENYEMBELIH QURBAN ADALAH SETELAH SHALAT ‘IDUL ADH-HA

Dari Anas , ia mengatakan bahwa rasulullah bersabda:

«من ذبح قبل الصلاة فإنما ذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه، وأصاب سنة المسلمين»

“  Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri . Dan barangsiapa menyembelih kurban setelah shalat maka telah sempurna ibadah (kurban)nya.Dan ia telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin.(Muttafaq’alaih)

F. SYARAT-SYARAT UDH-HIYYAH

1. Hewan qurban itu milik orang yang akan berqurban, dengan kepemilikan yang sesuai dengan syara’. Berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihissalam.

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

‘’Sesungguhnya Allah mahabaik tidak menerima suatu amalan kecuali yang baik-baik.’’ (HR,Muslim no:1015)

2. Jenis hewan yang dijadikan kurban harus sesuai dengan ketetapan syari’at yaitu: unta,sapi,atau kambing. Hanya inilah yang dinamakan bahiimatul an’aam(binatang ternak).

3. Hewan ternak tersebut sudah mencapai umur yang cukup menurut syara’ yaitu:

  • Untuk domba adalah jadza’ah (umur 6 bulan,masuk ke 7 bulan).
  • Untuk kambing adalah tsany (umur 1 tahun,masuk tahun ke 2).
  • Untuk sapi : 2 tahun ,masuk ketahun ke 3.
  • Untuk unta : 5 tahun,masuk tahun ke 6.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

  «لَا تَذْبَحُوا، إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً، مِنَ الضَّأْنِ»

‘’Janganlah kalian berkurban kecuali dengan musinnah . kecuali jika kalian  kesulitan, maka boleh dengan jadza’ah dari domba.’’(HR.Muslim no.1963).

4. Hewan tersebut tidak boleh cacat, dengan cacat yang dilarang oleh syara’. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihissalam:

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ، الَّتِي لَا تُنْقِي “

‘’Empat hewan tidak boleh dijadikan sebagai udh-hiyyah: 1) hewan yang cacat matanya dengan yang jelas,2) hewan yang sakit dan jelas sakitnya,3) hewan yang pincang dengan pinjang yang jelas,dan 4)hewan yang kurus kering,yang tidak dapat digemukkan lagi.’’(HR.Abu Dawud no.2804)

G. CACAT-CACAT YANG TIDAK DISUKAI (MAKRUH) PADA HEWAN QURBAN

  • Terpotong setengah telinganya atau lebih.
  • Daun telinganya terbelah atau sobek melebar dari depan atau belakang
  • Tanduknya terlepas dari pangkalnya.
  • Yang tidak terlalu kurus.

H. SEEKOR DOMBA ATAU KAMBING MEMADAI UNTUK SESEORANG DAN KELUARGANYA. SEDANGKAN UNTA DAN SAPI CUKUP UNTUK 7 ORANG.

I. HEWAN QURBAN DITENTUKAN STATUSNYA MENJADI HEWAN QURBAN DENGAN UCAPAN SEORANG MUSLIM,’’INI UNTUK QURBAN’’.

Jika anda telah menentukan hewan Qurban Anda untuk diqurbankan, maka akan terkait dengan hukum-hukum berikut ini:

  1. Hilangnya kepemilikan atas hewan tersebut. karena sudah jadi milik Allah Ta’ala.
  2. Tidak boleh dipergunakan secara mutlak.
  3. Jika terjadi cacat yang menyebabkan hewan kurban tidak memadai lagi, seperti pincang yang jelas, maka jika hal itu terjadi akibatnya kelalaiannya, ia harus mengganti hewan tersebut dengan yang bebas dari cacat.
  4. Tidak boleh menjual sesuatu dari hewan kurban, baik kulitnya maupun dagingnya.

J. ORANG YANG BERQURBAN DISYARI’ATKAN MAKAN DARI SEBAGIAN DAGING QURBANNYA , DAN MENSHADAQOHKAN YANG LAINNYA.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

(فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28

‘’Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagai lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir’’. (QS. Al-Hajj:28)

K. TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DAN SELAINNYA

  • Tata cara :
  1. Seorang muslim tidak boleh menyembelih kecuali telah mumayyiz(dewasa)dan berakal sehat. Boleh juga dilakukan oleh 2 golongan ahli kitab(yahudi dan nashrani).
  2. Orang yang menyembelih berniat untuk menyembelih kurban.
  3. Tidak menyembelih untuk selain Allah Ta’ala.
  4. Membaca basmalah ketika
  5. Menggunakan alat yang tajam ketika selain gigi,tulang, dan kuku.
  6. Menumpahkan darahdi tempatnya (bagian leher).
  7. Penyembelihan diizinkan syara’.
  • Yang harus diperhatikan oleh seseorang yang akan berkurban.
  1. Memilih hewan kurban yang sempurna,karena Nabi shallahu a’laihissalam melakukannya.
  2. Berbuat ihsan (baik)pada hewan kurban.Diantaranya menyembelih dengan golok yang tajam dan dilakukan dengan kuat dan cepat, sehingga sembelihan tidak terlalu lama.Hal ini berdasarkan hadits Syadad bin Aus rodiyallahu ‘anhu, ia berkata,’’2 hal yang aku hafal dari Rasulullah shallahu a’laihissalam,yaitu sabdanya:

«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ، فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ،

فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»

‘’ Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan ihsan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (musuh dalam peperangan) maka baikkanlah pembuhunuhan itu. Jika kalian menyembelih (hewan), maka baikkanlah sembelihan itu.hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan goloknya, dan buatlah sembelihan merasa nyaman. (HR.Muslim no.3130)

a. Makruh menajamkan pisau sedangkan hewan sembelihan melihatnya.

b. Dilarang menyembelih dihadapan hewan sembelihan lainnya.

c. Tidak menyeret hewan sembelihan ke tempat menyembelih.

  • Jika unta, maka disembelih dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya ditekuk serta diikat.
  • Selain unta, maka disembeli dalam keadaan dibaringkan di atas lambung kirinya.

Jika penyembelihan tidak dapat melakukannya kecuali dengan tangan kirinya,maka hewan sembelihan boleh dibaringkan diatas lambung kanannya, karena yang terpenting adalah memberikan kenyamanan kepada hewan sembelihan.

  • Menghadap kiblat ketika menyembelih.
  • Membaca basmalah ketika menyembelihadalah wajib.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

(فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ (118

‘’maka makanlah dari apa (daginghewan) yang (ketika disembeli) disebut Nama Allah,jika kalian beriman kepada ayat-ayat-Nya.’’ (QS.Al-An’aam:118)

Disunnahkan takbir,yakni membaca (الله اكبر) bersamaan dengan basmalah.

  • Sebagian dari adap-adap berqurban:

Ketika menyembelih dianjurkan menyebutkan untuk siapa kurban tersebut dilaksanakan.sebagaimana contoh nabi shallahu ‘alahissalam ketika berkurban:

اللهم هذا عن….بسم الله والله اكبر

‘’ya Allah ini dari…. (sebut nama orang yang berkurban atau yang berwasiat),bismillah wallahu akbar.(HR. Abu Dawud(11/188)

  • Mengalirkan darah dengan memotong tenggorokan (saluran nafas), kerongkongan (saluran maknanan), dan wajadain (2 urat nadi leher terbesar yang mengelilingi tenggorokan dan kerongkongan) merupakan syarat sahnya sembelihan.
  • Berdoa agar qurbannya diterima.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah , disebutkan didalamnya:

“اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد”

‘’Ya Allah,terimalah dari Muhammad dan keluargaMuhammad, juga dari umat Muhammad’’. (HR.Muslim no.1967)

 

Rujukan Artikel

  1. Shahiih Muslim (asy-syaamilah)
  2. Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab (asy-syaamilah)
  3. Asy-Mumti’,karya syaikh al-‘Utsaimin (asy-syaamilah)
  4. Shalaatul Mu’min Mafhuumun wa Fadhaa-ilu wa Aadaabun wa kaifiyyatun, fii Dhau-il kitaabi was Sunnah,karya DR Sa’id bin ‘Ali bin Wahfal-Qahthani
  5. Irwaaa-ul Ghaliil, karya syaikh al-Albani (asy-syaamilah)
  6. Al-Muhalla,karya Ibnu Hazm (asy-syaamilah)

 

Penyusun:

Nensi Lestari

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.