Oleh: Ust. Arifin Saefulloh
Menyukai perhiasan dan kebaikan berupa makanan, minuman dan pakaian merupakan tabiat manusia dan fitrohnya. Allah ‘Azza wa Jalla menanamkan kecintaan tersebut pada manusia, terutama para wanita yang memiliki kecenderungan berhias untuk suami tercinta. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Alloh-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali-Imrân: 14)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:
أَوَ مَن يُنَشَّؤُا فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam Keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah.” (HR. Muslim)
Perhiasan emas dan perak, yang biasanya dijadikan alat berhias para wanita dihadapan suaminya, mendorong para wanita berlomba mengoleksinya dan bersemangat mengumpulkannya walaupun mahal dan sulit mendapatkannya. Tatkala Allah ‘Azza wa Jalla menghalalkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, apakah perhiasan emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Hukum Mengenakan Perhiasan Emas yang Melingkar Bagi Wanita
Sebagian besar Ahli Ilmu sejak dahulu hingga sekarang berpendapat bolehnya mengenakan perhiasan emas yang melingkar (seperti kalung, gelang, cincin, gelang kaki dan semisalnya) bagi wanita. Mereka berdalil dengan Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ Ulama.
1. Dalil dari Al-Qur’an
أَوَ مَن يُنَشَّؤُا فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan Apakah patut (menjadi anak Alloh) orang yang dibesarkan dalam Keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Secara umum ayat ini menceritakan bahwa senang kepada perhiasan merupakan sifat wanita. Perhiasan itu umumnya berupa emas yang melingkar dan yang tidak melingkar.
2. Dalil dari As-Sunnah
Pertama: Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan: “Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam mengambil sutera dan meletakkanya di kanan beliau, dan mengambil emas dan meletakkannya di kiri beliau, kemudian beliau bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى
“Sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki dari ummatku.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai)
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
حِلُّ لِإِنَاثِهِمْ
“Halal bagi para wanitanya” (HR. Ibnu Majah)
Kedua: Ummul Mu’minin Aisyah berkata: “Diletakkan di hadapan Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam perhiasan hadiah dari An-Najasyi, diantaranya ada cincin emas yang terdapat batu akik di dalamnya, maka Nabi mengambilnya dengan kayu atau dengan jarinya, kemudian beliau memanggil Umamah –cucu Nabi- dan beliau berkata:
تَحَلِّيْ بِهَذِهِ يَا بَنِيَّة
“Berhiaslah dengan ini nak!” (HR. Abu Dawud dengan sanad shohih)
3. Dalil dari Ijma’ (Kesepakatan Ulama)
Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu’: “Para wanita diperbolehkan mengenakan sutera dan berhias dengan perak dan emas, secara ijma’ karena adanya hadits-hadits shohih.”
Beliau juga berkata: “Kaum muslimin bersepakat bahwa diperbolehkan bagi para wanita mengenakan berbagai macam perhiasan berupa perak dan emas semuanya, seperti kalung, cincin ….”
Hukum Zakat Perhiasan
Pendapat yang mewajibkan zakat perhiasan emas dan perak adalah yang kuat dan paling selamat untuk kehati-hatian berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Keumuman dari firman Allah ‘Azza wa Jalla
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَيُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
2. Hadits-Hadits Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam
Hadits Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya: “Seorang perempuan bersama putrinya mendatangi Nabi, dan di tangan putrinya tersebut terdapat gelang besar dari emas, maka Nabie berkata kepadanya: “Apakah engkau tunaikan zakatnya?” Perempuan tersebut menjawab: “Tidak.” Maka Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallambersabda:
أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟
“Apakah engkau senang jika Alloh mengenakannya kepadamu pada hari kiamat berupa dua gelang api neraka?” (Hadits Shohih Riwayat Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzy, dan Ahmad)
Catatan:
- Semua perhiasan emas dan perak baik yang dikenakan untuk berhias, ataupun untuk disimpan sebagai investasi (baik berupa perhiasan wanita ataupun gelas emas, wadah emas), atau untuk jual beli terkena kewajiban zakat ini.
- Perhiasan yang wajib dizakati adalah perhiasan yang berupa emas dan perak, adapun perhiasan berupa batu mulia seperti mutiara, zamrud dan yang semisalnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika digunakan untuk jual beli.
Cara Mengeluarkan Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan emas dan perak sama seperti halnya emas dan perak pada umumnya, yaitu harus memenuhi syarat wajib zakat yaitu, pertama: mencapai nisab; kedua: dimiliki secara sempurna; ketiga: mencapai haul (satu tahun).
Nishab emas adalah: 20 dinar
- Setara dengan 85 gram emas 24 karat.
- Setara dengan 97 gram emas 21 karat.
- Setara dengan 113 gram emas 18 karat
Dan nishab perak adalah: 200 dirham perak murni, atau setara dengan 595 gram perak. Adapun ukuran zakat yang harus dikeluarkan untuk perhiasan emas dan perak adalah 2.5%.
Contoh:
Seseorang memiliki perhiasan seberat kilogram emas 24 karat, maka zakatnya adalah:
500 gram x 2.5%= 12.5 gram.
Demikian pembahasan ringkas mengenai zakat perhiasan, semoga kita termasuk orang-orang yang menunaikan kewajiban-kewajiban agama dan terhindar dari ancaman Alloh Azza wa Jalla dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At-Taubah: 34)
Referensi:
- Zakatul Hulliy fii Fiqhil Uslamiy oleh Dr. Abdulloh bin Muhammad bin Ahmad Ath-Tho
- Shohih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihu Madzahibil Aimmah oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
Sumber: Majalah Lentera Qolbu, tahun ke-4 edisi ke-9
Leave a Reply