Oleh: Said Yai, M.A.
Sekarang ini, pernikahan dini dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang sangat tabu, bahkan sebagian dari mereka mencela orang yang melakukannya dan menjadikannya sebagai bahan gunjingan. Apakah benar pernikahan dini adalah suatu yang tercela dan suatu yang hina?
Jika kita ingin selamat di dunia dan di akhirat, maka kita harus menimbang segala sesuatu dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kita tidak boleh mengedepankan hawa nafsu dan perasaan di dalamnya. Oleh karena itu, penulis menyebutkan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Di dalam Al-Qur’an Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa ‘iddah-nya), maka masa ‘iddah1 mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS Ath-Thalaq: 4)
Dengan melihat ayat di atas kita ketahui bahwa ‘iddah untuk wanita yang belum haidh adalah tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa Allah menyatakan sah pernikahan seseorang dengan wanita yang belum haidh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah radhiallahu ‘anha pada umur ‘Aisyah yang masih belia. ‘Urwah radhiallahu ‘anhu mengatakan:
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ –صلى الله عليه وسلم– عَائِشَةَ وَهْيَ ابْنَةُ سِتٍّ وَبَنَى بِهَا وَهْيَ ابْنَةُ تِسْعٍ وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah ketika umur ‘Aisyah enam tahun dan beliau masukkan ke rumahnya ketika umur ‘Aisyah sembilan tahun dan ‘Aisyah hidup bersamanya selama sembilan tahun.”2
Dengan melihat hadits di atas kita ketahui bahwa pernikahan di usia yang dini tidak menjadi masalah di dalam Islam karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mempraktikannya.
Tetapi perlu penulis jelaskan berkaitan dengan pernikahan seseorang dengan anak perempuan yang masih kecil, para ulama mensyaratkan untuk boleh menggaulinya adalah ketika usianya 9 tahun atau ketika perempuan tersebut sudah mampu fisiknya untuk digauli, walaupun perempuan tersebut dinikahi sebelum umur itu. Dan biasanya, 2 tahun sebelum haidh, seorang perempuan sudah siap fisiknya untuk digauli.
Mungkin sebagian pembaca ada yang terheran-heran dengan apa yang telah saya tuliskan di atas. Akan tetapi, sebagai seorang muslim kita tidak boleh mengingkari pensyariatan ini, karena syariat Islam diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di zaman dahulu pernikahan di usia remaja bukanlah suatu yang aib dan bukan suatu yang tercela di masyarakat, bahkan di dalam agama Yahudi dan Kristen hal ini adalah hal yang biasa. Akan tetapi, sekarang ini banyak orang Yahudi dan Kristen mengingkari pernikahan dini.
Sebenarnya di dalam syariat Yahudi dahulu, mereka memberi batasan minimal untuk menikah bagi laki-laki 13 tahun dan bagi wanita 12 tahun, yaitu ketika mereka sudah baligh/balighah, bahkan menurut sebagian pendapat Yahudi, seorang laki-laki boleh menikahi anak kecil yang berusia minimal 3 tahun.
Di dalam syariat Nasrani pun tidak ada larangan untuk menikah dengan anak yang masih kecil. Ibunda Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, yaitu Maryam menurut apa yang diceritakan oleh orang-orang nasrani3, menikah ketika usia beliau antara 12 sampai 14 tahun dengan Saint Yoseph atau di dalam bahasa Arab disebut Yusuf An-Najjar dan umur Saint Yoseph pada saat itu adalah 90 tahun menurut mereka. Dan banyak sekali catatan sejarah yang menunjukkan gereja-gereja menikahkan anak perempuan yang masih kecil. Hanya saja mereka belakangan ini mengubah aturan tersebut.
Oleh karena itu, orang-orang yang menghina pernikahan dini haruslah segera bertaubat, karena mereka menghina sesuatu yang dihalalkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Orang-orang tersebut tidaklah memiliki dalil kecuali didasarkan atas hawa nafsu dan perasaan saja.
Angka perzinaan usia remaja di Indonesia tergolong tinggi. Dan orang-orang yang menghina pernikahan dini ternyata tidak memiliki solusi untuk menurunkan angka perzinaan tersebut. Mereka hanya punya solusi agar bagaimana perzinaan tersebut tidak menyebabkan kehamilan, di antaranya adalah dengan memakai kondom. Subhanallah. Apakah mereka menghalalkan perzinaan?
Islam memberikan solusi terbaik untuk menurunkan angka perzinaan tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh pemuda yang memiliki kemampuan untuk menikah, baik secara fisik dan harta, untuk segera menikah, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللهِ فَقَالَ عَبْدُ اللهِ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهُ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء.
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Yazid dia mengatakan bahwa saya dulu bersama ‘Alqamah bi Al-Aswad masuk ke dalam rumah ‘Abdullah. ‘Abdullah pun berkata, “Dulu kami adalah para pemuda yang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami tidak mendapatkan sesuatu (untuk menikah), maka berkatalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai para pemuda! Barang siapa yang memiliki kemampuan, maka menikahlah! Sesungguhnya itu lebih kuat untuk menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka dia harus berpuasa. Sesungguhnya itu adalah pelindung untuknya.”4
Islam juga memberikan solusi bagi pemuda dan pemudi yang ingin menyalurkan hasrat biologisnya dengan cara halal, karena dosa berzina itu bertingkat-tingkat, dan termasuk dalam bentuk zina adalah zina hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Telah dituliskan bagian zina pada diri anak Adam, dia akan mendapatkannya dan tidak bisa mengelak. Zina kedua matanya adalah melihat. Zina kedua telinganya adalah mendengar. Zina lidahnya adalah berbicara. Zina tangannya adalah menyentuh. Zina kakinya adalah melangkah. Dan zina hatinya adalah bernafsu dan mengharapkan. Dan yang membenarkan atau mendustakan zina tersebut adalah kemaluannya.”5
Islam sangat menganjurkan untuk lelaki yang sudah punya kemampuan fisik dan pembiayaan hidup untuk segera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan, walaupun pria tersebut baru saja baligh (biasanya berumur 13 atau 14 tahun). Akan tetapi pada kenyataannya, pemerintah kita membatasi usia minimal untuk menikah adalah: 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria.6 Dan saya hanya menyarankan agar usia pernikahan tidak kurang dari itu, sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah dan untuk menjaga akibat-akibat buruk yang kemungkinan terjadi, baik dari pandangan pemerintahan, sosial, masyarakat dan lain-lain.
Dan kalaupun terjadi pernikahan oleh beberapa individu di bawah usia tersebut, maka sebagai orang Islam kita harus meyakini bahwa hal tersebut diperbolehkan, karena seorang wali nikah berhak untuk memandang kemaslahatan putri yang dinikahkannya meskipun usianya masih belia. Jangan sampai kita menghina syariat Islam yang mulia ini dan itu termasuk bentuk kekufuran.
Kenyataannya pernikahan dini memiliki banyak manfaat, di antara yang bisa penulis sebutkan pada tulisan ini adalah sebagai berikut:
-
Menghindarkan dari menyebarnya penyakit LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)
Ketika seseorang dituntut untuk menempuh pendidikan yang sangat tinggi atau memiliki pekerjaan yang sangat mapan, maka seseorang terpaksa harus mengundur nikahnya. Begitu pula ketika seseorang menginginkan untuk memenuhi hasrat biologisnya, tetapi dia terhalangi dengan sebab di atas, maka hal ini sangat memudahkan seseorang untuk menyalurkannya dengan cara yang haram, baik dengan berzina atau liwath (berhubungan badan dengan sejenis). Padahal ancaman di dalam syariat Islam kepada orang yang melakukan hal tersebut sangatlah besar.
-
Stres dan penyakit jiwa
Seorang yang sudah tidak bisa membendung nafsunya dan dia tidak menemukan cara untuk menyalurkannya, maka bisa terkena penyakit jiwa. Dia akan tertekan, pikirannya menjadi kacau, malas beribadah dan bekerja, putus harapan dan lain-lain.
-
Tidak bisa membimbing anak-anaknya
Sebagai contoh seseorang yang baru menikah ketika usia di atas 32 tahun dan kita anggap dia memiliki anak ketika usia 34 tahun, maka orang yang seusia itu mulai sangat disibukkan dengan pekerjaan dan penyakitnya. Jika sudah sangat sibuk, maka anak-anak menjadi kurang perhatian dan biasanya mengakibatkan anak tersebut menjadi anak yang hiperaktif atau nakal.
-
Kekuatan untuk menghasilkan keturunan juga berkurang
Semakin tua seseorang kualitas untuk menghasilkan keturunan pun juga semakin berkurang. Oleh karena itu, jika seseorang menikah dini, maka akan semakin membantu untuk menghasilkan keturunan. Memperbanyak keturunan dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم– فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ: (( لاَ )). ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: (( تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ )).
Diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar bahwasanya dia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Sesungguhnya saya telah mendapatkan tawaran wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, tetapi dia tidak melahirkan (mandul). Apakah saya menikahinya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian datanglah wanita yang kedua (seperti itu juga). Kemudian datang wanita yang ketiga (seperti itu juga). Kemudian beliau bersabda, ‘Nikahilah wanita yang penyayang dan subur (tidak mandul). Sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para umat.”7
-
Berkemungkinan kecil untuk berbahagia bersama cucu dan anggota keluarga
Jika seseorang menikah di usia 30 tahun, dan dia memiliki anak pada usia 32 tahun kemudian anaknya juga menikah pada usia 30 tahun, dan memiliki anak pada usia 32 tahun, maka orang tersebut baru merasakan bahagianya memiliki seorang cucu pada usia 64 tahun. Angka yang sangat kritis, yang belum tentu seseorang mencapai umur 64 tahun.
Oleh karena itu, penulis mengajak para pemuda yang masih belum menikah, untuk segera menikah, apalagi jika pemuda tersebut sudah memiliki kemampuan. Jika pemuda tersebut belum memiliki kemampuan atau terhalangi dengan berbagai macam penghalang untuk menikah, seperti: keinginan untuk menyelesaikan pendidikan, belum mendapatkan izin orang tua, kesibukan meneliti suatu penemuan, kesibukan mempelajari ilmu agama dan lain-lain, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh pemuda tersebut untuk memperbanyak puasa. Dan sangat terbukti, puasa bisa melemahkan syahwat pemuda.
Dari apa yang disampaikan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa pernikahan pada usia yang dini bukanlah suatu yang aib di dalam Islam, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kepada pemuda yang sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah.
Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan untuk kita semua. Mudahan bermanfaat.
(Dari berbagai macam sumber dan sebagiannya sudah dicantumkan di footnotes.)
1‘Iddah adalah masa menunggu untuk boleh menikah lagi setelah dithalaq oleh suaminya atau setelah suaminya meninggal.
2 HR Al-Bukhari no. 5158 dan di dalam riwayat Al-Bukhari no. 3894 dan Muslim no. 1422 terdapat hadits ‘Aisyah yang beliau sendiri menceritakan tentang ini.
3Adapun di dalam Islam, kita tidak mendapatkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Maryam menikah ataukah tidak menikah dan jika menikah berapa usianya. Dan sudah sepantasnya jika kita tidak menemukan dalil, maka kita ber-tawaqquf (diam di dalam menghukuminya).
4 HR Al-Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400.
5 HR Muslim no. 2657.
6 Pasal 7 Ayat 1, Undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
7 HR Abu Dawud no. 2052.
Leave a Reply