Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Jihad Di Jalan Allah

jihad di jalan Allah

Jihad Di Jalan Allah – Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada hamba dan utusannya, Muhammad shallallahu alaihi wasallam, penutup para Rasul, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du :

Hukum jihad, syarat-syarat dan faktor-faktor yang menggugurkannya

Bagian Pertama : definisi jihad, keutamaan hikmah, dan hukum-hukumnya serta kapan jihad menjadi fardhu ‘ain.

Definisi jihad

Secara bahasa, jihad adalah mengerahkan kekuatan, daya upaya, dan kemampuan.

Secara istilah, jihad adalah mengerahkan kekuatan dan kemampuan dalam memerangi dan melawan musuh dari kalangan orang-orang kafir.

Keutamaan jihad

Jihad adalah puncak keislaman, sebagaimana nabi shallallahu alaihi wasallam menamakan nya demikian, yakni bagiannya yang paling tinggi. Dinamakan demikian karena Islam menjadi tinggi, mulia dan menang karena jihad.

Sungguh Allah telah memuliakan orang-orang yang berjihad di jalannya ( yang berjuang ) dengan harta dan jiwa mereka, dan Allah menjanjikan mereka surga, sebagaimana disebutkan dalam suatu ayat dari surat an-nisa : 95

Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan jihad dan Mujahidin sangat banyak.

Adapun hikmah disyariatkannya jihad, maka Allah telah mensyariatnya demi tujuan yang luhur dan sasaran yang mulia di antaranya.

  1. Jihad disyariatkan dengan tujuan untuk membebaskan dan mengeluarkan manusia dari penyembahan kepada berhala-berhala dan thaghut, kepada penyembahan kepada Allah semata, tidak ada sekutu baginya. Allah تعالى berfirman,

وقتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله

Artinya: “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama ini semata-mata untuk Allah.” (QS.  Al-Anfal: 39)

  1. menghilangkan kedzhaliman dan mengembalikan hak kepada pemiliknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

اذن للذين يقتلون بانهم ظلموا وان الله على نصرهم لقدير

Artinya: ” Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar maha kuasa menolong mereka itu” (QS. Al-Hajj : 39)

  1. merendahkan orang-orang kafir, merugikan mereka, dan membalas perlakuan mereka. Allah Ta’ala berfirman :

قتلوهم يعذبهم الله بايديكم ويخزهم وينصركم عليهم ويشف صدور قوم مؤمنين

Artinya; “perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantara) tangan-tangan kalian, dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kalian terhadap (serangan) mereka serta melegakan hati orang-orang yang beriman”. (Qs. at-taubah :  14)

Hukum jihad dan dalilnya

Jihad dengan maknanya khusus, yaitu jihad melawan orang-orang kafir adalah fardhu kifayah. Sebagian kaum muslimin dengan jumlah yang cukup melaksanakannya maka kewajibannya gugur atas sebagian yang lain sehingga hukumnya menjadi sunnah bagi mereka berdasarkan firman Allah subhanahu Wata’ala:

لا يستوى القعدون من المؤمنين غير اولى الضرر والمجهدون في سبيل الله بامولهم وانفسهم فضل الله المجاهدين بامولهم وانفسهم على القعدين درجة  وكل  وعد الله الحسنى وفضل الله المجهدين على القعدين اجرا عظيما

Artinya: “ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk ( yang tidak turut berperang )  yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik ( surga ) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” . (QS. An-nisa : 95)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa jihad adalah fardhu kifayah dan bukan fardhu ain, karena Allah  mengunggulkan para Mujahidin atas orang-orang yang tidak berjihad tanpa udzur dan Allah menjanjikan kepada kedua belah pihak kebaikan yaitu surga. seandainya Jihad adalah fardhu ain, niscaya orang-orang yang tidak berjihad berhak mendapatkan ancaman bukan mendapatkan janji.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وكان المؤمن لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين

Artinya: “ Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ( ke Medan perang ). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” ( QS. At-taubah : 122 )

Kapan jihad menjadi fardhu ‘ain ?

Ada beberapa keadaan di mana jihad menjadi keharusan bagi kaum muslimin sehingga menjadi fardhu ‘ ain:

Keadaan pertama : bila musuh menyerang negeri kaum muslimin, menduduki nya atau mengepung nya maka memerangi dan menolak serangan mereka menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh individu kaum muslimin.

Keadaan kedua : bila seorang muslim hadir dalam sebuah peperangan, saat dua barisan bertemu , dan dua pasukan penyerang berhadapan, maka jihad menjadi fardhu ‘ain, dan haram bagi orang yang hadir untuk meninggalkan Medan perang dan berlari mundur dari hadapan musuh, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala..

يا ايها الذين ءامنوا اذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم الادبار

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerang kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur) ” .   (QS.  Al-Anfal: 15 )

Keadaan ketiga : bila pemimpin menunjuk dan menyerukan orang-orang tertentu untuk jihad berdasarkan Allah subhanahu Wata’ala:

يا ايها الذين ءامنوا مالكم اذا قيل لكم انفروا في سبيل الله اثاقلتم الى الارض

ارضيتم بالحياه الدنيا من الاخرة  . فما متاع الحياه الدنيا في الاخرة الا قليل  الا انفروا يعذبكم عذابا اليما ويستبدل قوما غيركم ولا تضروه شيئا    والله على كل شيء قدير

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apa yang menyebabkan kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu apabila dikatakan kepada kalian berangkatlah (untuk  berperang) pada jalan Allah ? apakah kalian puas dan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat ? padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. jika kalian tidak berangkat untuk berperang , niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih dan mengganti ( kalian ) dengan kaum yang lain dan kalian tidak akan dapat memberikan kemudhoratan kepadanya sedikit karena Allah maha kuasa atas segala sesuatu”. (QS. at-taubah : 38-39)

Keadaan keempat : bila dia diperlukan, maka jihad menjadi fardhu ‘ain baginya.

Alhamdulillah kita telah selesai membahas bagian pertama dalam bab jihad ini insyaallah kita akan membahas bagian kedua dalam artikel lanjutannya…

 

REFERENSI:

Sumber : fikih muyassar.”bab jihad “.Al-Ahmadi, Abdul Aziz mabruk dll.1441H / 2008 .Darul Haq. Jakarta

Diringkas oleh: Hesti opita sari  (pengajar ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits Oku Timur)

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.