menikahlah sebelum engkau terfitnah, menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun sebuah rumah tangga. Menikah bukan suatu beban penghalang kehidupan manusia, tetapi justru berfungsi membangun kehormatan pergaulan dalam rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami-istri itu sendiri agar bisa menuju suasana yang damai, tenteram dan penuh kasih sayang yang tentunya menjadi keinginan semua orang.
Di Syari’atkannya Nikah Dan Dorongan Untuk Menikah
Dari Abdullah Ibn Mas’ud berkata : Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada kami:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج! فانه اغض للبصر و احسن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء
Artinya:
“Wahai pemuda! barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka bersegeralah menikah! karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu hendak lah ia berpuasa ,karena hal itu merupakan penawar syahwat.”
Hadist ini berkaitan dengan dorongan untuk menikah dan keutamaan untuk menikah dan sebabnya telah jelas yakni :
Yang pertama : Allah Subhanahu Wata’ala menjadika pada manusia adanya syahwat dan kecondongan kepada nikah. Menjadikan nikah sebagai sebab untuk lestari nya manusia dan jenis mereka, menjadikan pada laki-laki adanya syahwat yang mendorong untuk cenderung kepada wanita, menjadikan pada wanita hal yang serupa berupa syahwat yang mendorong untuk cenderung kapada laki-laki. Dan menjadikan di antara kedua pasangan adanya cinta dan kasih sayang. Sebagaimana hal itu di firmankan Allah Subhanahu Wata’ala :
و من ءايته ان خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة و رحمة ان في ذالك لأيت لقوم يتفكرون
Artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanya ialah Dia menciptakan untuk mu istri-istri dari jenis mu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan di jadikannya diantara mu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(An-Nisa’:1)
Allah Subhanahu Wata’ala banyak memberitakan bahwa dia menciptakan istri-istri agar manusia mendapatkan ketenangan di sisi mereka. Dan yang di ciptakan pertama kali oleh Allah Subhanahu Wata’ala adalah hawwa bagi Adam. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
هو خلق لكم من نفس واحدة و جعل منها زوجها و بث منهما رجالا كثيرا و نساء
Artinya:
“Dialah yang mencitakan kamu dari diri yang satu dandari padanya dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepada Nya (Q.S. Al Arof :189)
Allah Subhanahu Wata’ala menciptakan istri adam dari tulang rusuk diantara tulang-tulang rusuknya agar dia mendapatkan ketenangan di sisiNya. Ketika muncul darinya anak keturunan darinya kemudian setelah muncul anak keturunan dari mereka diharamkan seorang saudara menikahi saudari nya setelah anak-anak Adam dan nikah di jadikan diantara mereka sebagai perkara yang disyari’atkan dan ini merupakan ketetapan Allah Subhanahu Wata’ala .
Tidak diragukan pula bahwasanya nikah merupakan perkara yang darurat dan wajib. Para ulama menyebutkan bahwasanya nikah mempunyai hukum yang banyak yaitu: terkkadang menjadi wajib, terkadang menjadi sunnah, terkadang menjadi makruh dan terkadang menjadi haram. Mereka mengatakan :
“Apabila seorang memiliki kekuatan dalam syahwat dan takut akan dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan keji serta dia sanggup untuk memberikan bekal nikah, maka menikah menjadi wajib atas dirinya. Apabila dia tidak melakukannya maka dia berdosa, karena dia telah meninggalkan sesuatu yang wajib,dan juga ketika dia tidak melaksanakannya maka dia mesti akan terjerumus dalam perkara yang haram yaitu perbuatan zina ataukah permulaan dari perbuatan zina. Dan perkara yang bisa menjerumuskan ke dalam perkara yang haram maka wajib untuk di jauhi”.
Barang siapa yang takut atas dirinya berbuat zina dan dia sanggup untuk menikah maka kami katakan :
“Wajib Atasmu Untuk Menikah”. Adapun bagi yang tidak merasa takut atas dirinya berbuat zina akan tetapi dia memiliki kekuatan dan syahwat, bersamaan dengan itu dia bisa mengendalikan dirinya dan mampu menenangkannya, maka nikah baginya merupakan perkara yang mustahab, dan tidak sampai pada batasan wajib. Maka hadits yang pertama Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج! فانه اغض للبصر و احسن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء
Artinya:
“Wahai pemuda, barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka bersegeralah menikah! karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu hendak lah ia berpuasa, karena hal itu merupakan penawar syahwat.”
Perintah di sini di tujukan kepada para pemuda, dan beliau mengkhususkan mereka karena pada umumnya mereka memiliki syahwat yang kuat. Dan tabiat syahwat kepada lawan jenis pada diri mereka mendororng untuk melakukan perbuatan keji atau permulaan dari perbuatan keji. Disebabkan mereka sedikit pengalamannya atau sedikit pengetahuan atau kurang terpengaruh perasaanya. Disebabkan hal itu Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam menganjurkan mereka untuk segera menikah dan memberikan dorongan kepada mereka.
Dan syabb (pemuda)batasan umurnya adalah antara 10 tahun sampai 30 tahun. Adapun sebelum 10 tahun maka di katakan sebagai shabiyy (belita) atau ghulam (anak-anak). Apabila dia telah sampai umur 10 tahun, maka dia di katakan sebagai syabb sampai usia 30 tahun. Kemudian setelah nya masuk fase khal (dewasa) sampe usia 60 tahun, kemudian setelah nya masuk fase syaikh (orang tua).
Dan diketahui bahwasanya pada usia antara baligh da umur 30 tahun pemuda tersebut memiliki syahwat yang kuat, syahwat yang berkobar, syahwat yang besar dan biasanya mendorong dia untuk menikah. Oleh sebab itu Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam menegaskan kepada para pemuda untuk menikah pada usia ini hingga dia bisa menjaga dirinya.
Al-ba’ah yang di sabdakan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam yaitu bekal nikah, dan bukan yang di maksud dari al-ba’ah itu adalah syahwat. Karena kalau dia tidak memiliki syahwat maka dia tidak membutuhkan kepada perkara yang mengurangi dan meringankan syahwat nya. Tetapi yang di maksud dengan ba’ah adalah bekal nikah yaitu : barang siapa di antara kalian yang sanggup memberikan bekal nikah , nafkah, tempat tinggal, kebutuhan-kebutuhan yang di perlukan ketika berkeluarga dan yang semisalnya.
Maksudnya ialah : barang siapa yang mampu di antara kalian untuk memberikan mahar, memberikan biaya pernikahan, memberikan nafkah, memberikan perlengkapan rumah tangga, dan memberika tempat tinggal maka wajib atasnya untuk tidak mengakhirkan pernikahan. Sama saja kemampuan tersebut ada pada dirinya ataupun dari wali yang mengurusnya seperti bapaknya atau orang yang di berikan wasiat untuk mengurusnya atau yang semisalnya , maka hendaknya dia bersegera untuk menikah.
Faedah Menikah
Kemudian Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam menyebutkan dua faedah menikah :
- Menundukkan pandangan.
Menundukkan pandangan maksudnya adalah menutup diri dari melihat wanita. Yang demikian karena orang yang telah menikah maka pada asalnya dia telah mencukupkan diri atas nikah yang halal, mencukupkan diri atas istrinya, dan tidak melihat kepada yang lain. Adapun apabila keadaanya tidak demikian maka seringnya seseorang itu terdorong oleh hawa nafwu untuk melihat dan berulang kali untuk melihat yang telah diketahui bahwasanya berulang kali melihat kepada wanita bisa menimbulkan fitnah maka betapa banyak dari pandangan yang telah mengakitbatkan penyesalan. Oleh karena sebab itu Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
قل للمؤمنين يغضوا أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم ان الله خبير بما يصنعون
Artinya:
“katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci dari mereka, sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Q.S An-nur : 30)
Nikah merupakan sebab menundukkan pandangan. Wanita menundukkan pandangannya sehingga dia tidak melihat kecuali kepada suaminya dan laki-laki menundukkan pandangannya sehingga dia tidak melihat kecuali kepada istrinya. Maka dengan itu tercapailah kebaikan bagi kedua belah pihak.
Nabi Shalahu ’Alaihi Wasallam pernah di tanya tentang pandangan kepada wanita yang tidak yang tidak di sengaja dan tiba-tiba, maka belia Rasulullah Shalahu ’Alaihi Wasallam bersabda :
اصرف بصرك!
Artinya:;
“Palingkanlah pandangan mu.” (Shahih, Muslim (2148))
Maksudnya: Apabila engkau memandang lawan jenis yang bukan mahrom dengan tiba-tiba tanpa sengaja, maka jangan di lanjutkan memandangnya. Akan tetapi, palingkanlah pandanganmu!. Rasulullah Shalahu ’Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang lain :
يا علي! تتبع النظرة النظرة! فان لك الأولى و ليست لك اللأخرة
Artinya:
“Wahai ‘Ali, jangan engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan yang lain! Bagimu pandangan yang pertama dan kamu tidak dibolehkan untuk memandang yang kedua.” (Shahih, HR. Abu Dawud)
Sungguh banyak dalil yang menunjukkan bahwa memandang wanita akan menyebabkan terjerumus dalam perbuatan keji atau permulaan permulan keji. Sebagaimana sebagian ulama mengatakan: “memandang kemudian tersenyum, kemudian menyalami, kemudian berbicara, kemudian membuat janji, dan kemudian bertemu”. Maksudnya bahwa pertama kali dengan memandang, kemudian setelah memandang disana akan ada senyuman antara orang yang melihat dan yang dilihat, yaitu antara laki-laki dan wanita kemudian setelah itu datang dengan mengucapkan salam, kemudian setelah itu diiringi dengan pembicaraan, kemudian ada janji antara mereka berdua yang telah disepakati, kemudian setelah itu terjadilah pertemuan yang tidak terpuji akibatnya dan tidak di ragukan lagi bahwa hal tersebut awal mulanya adalah dari memandang.
Oleh sebab itu para ulama mengatakan: “seruruh kejadian awal mulanya adalah memandang dan kebanyakan api neraka di sebabkan meremehkan perkara yang jelek”. Dan tidak di ragukan lagi bahwa banyak dari manusia yang mengumbar pandangan-pandangan mereka dan memandang kepada wanita walaupun mereka sudah menikah. Akan tetapi mereka tidak memikirkan akibat jelek yang akan muncul oleh pandangan tersebut. Yang demikian, karna seorang yang melihat kepada wanita dan membolak balikkan matanya kearah mereka, Sesungguhnya dia tidak mampu untuk memuskan keinginannya. Dan tidak mampu pula untuk mendapatkan perkara yang diinginkan dari setiap wanita yang dilihat. Maka yang pantas baginya adalah untuk menundukkan pandangan sebagai mana perintah Allah Subhanahu Wata’ala dengan firman-Nya :
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم
Artinya:
“katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan.” (QS. An-Nur: 30)
Sungguh sebagian ulama telah mengatakan :
و كنت متى أرسلت طريفك رائدا…..
لقلبك يوما عذبتك المناظر
رأيت اللذي لا كله انت قادر…..
عليه ولا عن بغضه أنت صابر
Artinya:
“Dan kapan saja engkau mengubar pandangan untuk memata-matai.
Maka seluruh apa yang di pandang akan menyiksamu, dan membuat penyesalan dalam kalbumu pada suatu hari. Engkau melihat yang tidak semuanya engkau sanggup untuk mendapatkankannya. Dan tidak pula sebagiannya, dan enkau tidak bisa bersabar.”
- Menjaga Kemaluan
Maknanya: menjaga kemaluan dari perbuatan keji, yaitu zina dan yang semisalnya. Maka sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam :
و أحصن للفرج
Artinya:
“dan lebih menjaga kemaluan .”
Dan tidak di ragukan lagi bahwa apabila seorang yang beriman yang di berikan rizki oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan seorang wanita yang halal maka dia akan mencukupkan diri dengannya, menjaga kemaluannya dan tidak melampaui batas kepada selainnya dan bersamanya ada keimanan yang mencegah dirinya. Adapun orang yang lemah iman maka dia tidak akan merasa cukup dengan apa yang di halalkan oleh allah ta’ala baginya. Kenyataan yang bisa di saksikan pada zaman sekarang ini banyak di antara manusia dan kita berlindung kepada Allah Subhanahu Wata’ala darinya mereka memiliki istri yang halal akan tetapi dia tidak merasa cukup dengan istri tersebut. Maka engkau menyaksikan dia pergi kepasar-pasar dan perkumpulan-perkumpulan wanita dan dia monda- mandir mendatangi yang ini, merayu-rayu yang itu dan berbicara yang sana. Dan engkau menyaksikan juga mereka behubungan melalui telpon dengan wanita fulanah, dengan putri fulan dan dia membuat janji dengannya. Dia berhubungan dengan wanita tersebut dengan wanita yang diharamkan.
Kita berlindung kepada Allah Subhanahu Wata’ala mereka tidak merasa cukup dengan apa yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala baginya, disebabkan tidak ada pada dirinya iman yang menghalangi dirinya dan tidak ada pada dirinya penjagaan berupa iman. Sesungguhnya penjagaan iman merupakan perkara yang akan menjaga seorang dan mencegahnya dari perbutan yang haram. Akan tetapi jika dia sebagai pemuda dan dia belum mempunyai istri maka boleh jadi udzurnya lebih ringan ketika dia mengumbar mata atau pandangannya walaupun dia tetap tercela. Akan tetapi apabila Allah Subhanahu Wata’ala memberinya keimananan dan memberi rizki dengan nikah yang halal maka dia akan menjaga dan membentengi kemaluannya, dia tidak mengumbar pandangannya kepada perkara yang di haramkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala atasnya.
Maka tanpa diragukan lagi, hal itu menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam sangat mengasihi umatnya. Ketika beliau mengetahui bahwa pemuda memiliki syahwat yang kuat dan kecondongan kepada nikah, maka beliau memberikan kecodongan atasnya dan menganjurkannya.
“Dan demikian juga kita, hendaknya memberikan dorongan kepada pemuda kaum muslimin untuk segera menikah dan tidak mengakhirinya.”
Kita memberikan dorongan kepada sebagaimana Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam memberikan dorongan dan kita mengatakan kepada mereka :
“Bersegeralah menikah sesuai dengan kemampuan kalian.”
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memudahkan kita dalam segala urusan kita dalam melaksanakan ketaatan kepada dzat yang telah menciptakan kita dan semoga Allah Subhanahu Wata’ala melindungi kita dari perkara yang tercela lagi haram dan semoga Allah Subhanahu Wata’ala istiqomahkan kita diatas manhaj yang lurus dan senantiasa memiliki ‘azam yang kuat dalam membela agama Allah Subhanahu Wata’ala . Sehingga kita kelak bisa memetik kenikmatan-kenikmataan yang tiada tara di surga-Nya. Dan semoga kita termasuk manusia-manusia pilihan yang telah di pilih oleh Allah Subhanahu Wata’ala .
بارك الله فيكم
REFERENSI :
Penulis : Syeikh Abdullah bin Abdirrahman bin Abdillah bin jibrin
Judul buku :cepatlah menikah sebelum engkau terfitnah
Di susun : anggun paramita (farhah)
Baca juga artikel berikut:
Leave a Reply