ANCAMAN DAN HUKUMAN BAGI PEMBUNUH DALAM ISLAM (Bagian I)

hukum membunuh

ANCAMAN DAN HUKUMAN BAGI PEMBUNUH DALAM ISLAM (Bagian I) – Pembunuhan di zaman sekarang ini sangat sering terjadi. Berita-berita di media massa dan media sosial selalu berulang kali mengabarkan hal tersebut. Nyawa manusia seolah tidak berharga, terlebih lagi nyawa seorang muslim. Oleh karena itu, penulis rasa sangat penting untuk menyebutkan ancaman-ancaman dan dosa-dosa bagi pembunuh manusia yang tidak halal untuk dibunuh menurut syariat Islam.

Penulis membagi tulisan ini menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas tentang ancaman-ancaman dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dan bagian kedua membahas tentang hukuman-hukuman di dunia untuk pembunuh tersebut dalam syariat Islam.

Pada bagian pertama ini penulis hanya menyebutkan tiga dalil saja dari Al-Qur’an dan delapan dalil dari Al-Hadits. Jika ingin dikumpulkan maka dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini sangatlah banyak. Mudahan belasan dalil tersebut cukup untuk menggambarkan besarnya dosa membunuh orang yang tidak halal untuk dibunuh.

Dalil-dalil dari Al-Qur’an tentang keharaman membunuh

Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan ancaman yang besar bagi orang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam, dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan untuknya azab yang besar.” (QS An-Nisa’: 93)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan balasan untuk orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja adalah sebagai berikut:

  1. Dimasukkan ke dalam neraka Jahannam
  2. Dikekalkan di dalamnya
  3. Mendapatkan kemarahan dan kemurkaan dari Allah
  4. Dilaknat atau dijauhkan dari rahmat Allah
  5. Disediakan untuknya azab yang sangat besar.

Allah subhanahu wa ta’ala menceritakan di dalam Al-Qur’an tentang pembunuhan pertama yang terjadi dalam sejarah anak Adam. Pembunuhan tersebut adalah pembunuhan terhadap Habil oleh Qabil, keduanya adalah anak-anak Nabi Adam ‘alaihissalam. Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (27) لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ (28) إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ (29) فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ (30)

“(27) Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) dengan sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterimalah dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia berkata (Qabil), ‘Aku pasti membunuhmu.’ Berkatalah (Habil), ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa. (28) Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam. (29) Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah balasan bagi orang-orang yang zalim.’ (30) Kemudian hawa nafsunya (Qabil) menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhlah dia, maka jadilah dia (Qabil) termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Al-Maidah: 27-30)

Di dalam ayat ini kita bisa mengambil faidah bahwa orang yang membunuh nyawa yang tidak halal dibunuh adalah orang yang tidak takut kepada Allah dan dia termasuk orang yang berlaku zalim dan menjadi orang yang benar-benar merugi.

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32)

“Oleh karena itu, kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas (dalam berbuat kerusakan) di muka bumi.” (QS Al-Maidah: 32)

Di dalam ayat ini kita bisa memahami bahwa orang yang membunuh satu nyawa manusia yang tidak halal untuk dibunuh maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia. Tentu orang yang beriman dan berakal dia tidak akan melakukan pembunuhan kepada orang-orang yang tidak Allah halalkan untuk membunuhnya.

Ibnu Katsir rahimahullah ta’ala berkata di dalam tafsirnya, “Al-‘Aufi berkata dari Ibnu ‘Abbas tentang perkataan Allah maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya’, dia berkata, ‘Barang siapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka dia seperti membunuh seluruh manusia.’ Said bin Jubair berkata, ‘Barang siapa yang menghalalkan satu darah muslim maka seolah-olah dia menghalalkan seluruh darah manusia dan barang siapa yang mengharamkannya maka seolah-olah dia mengharamkan seluruh darah manusia.’.”[1]

 

Dalil-dalil dari Al-Hadits tentang keharaman membunuh

Terdapat banyak hadits yang berbicara tentang ancaman membunuh nyawa yang diharamkan oleh Allah ta’ala. Di antaranya adalah hadits-hadits yang berbicara tentang hal-hal berikut:

  1. Membunuh termasuk dosa besar yang paling besar

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَوْلُ الزُّورِ ، أَوْ قَالَ وَشَهَادَةُ الزُّورِ.

“Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: berbuat syirik kepada Allah, membunuh jiwa, durhaka kepada kedua orang tua dan berkata dusta atau bersaksi dusta.”[2]

Allah subhanahu wa ta’ala pada hadits ini mengurutkan dosa pembunuhan sebagai dosa besar setelah dosa syirik kepada Allah.

 

  1. Dia adalah dosa yang pertama kali akan diadili oleh Allah berkaitan dengan kezaliman

Diriwayatkan dari Abu Wail dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ.

“Yang pertama kali diadili di antara manusia adalah permasalahan darah.”[3]

Seluruh bentuk kezaliman memungkinkan untuk meminta maaf langsung kepada orang yang dizalimi dan memungkinkan untuk disidang di mahkamah dunia, tetapi tidak dengan kezaliman membunuh. Orang yang telah membunuh tidak akan bisa meminta maaf kepada orang yang dibunuhnya dan orang yang dibunuh tidak akan bisa hadir dalam mahkamah dunia.

 

  1. Lenyapnya dunia lebih ringan daripada terbunuhnya seorang mukmin

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَتْلُ مُؤْمِنٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا

“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang mukmin lebih besar (permasalahannya) di sisi Allah daripada lenyapnya dunia ini.”[4]

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya nilai dan harga nyawa seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa satu nyawa muslim saja lebih berharga daripada dunia.

 

  1. Orang yang membunuh sangat kecil kemungkinan untuk diampuni dosanya

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا.

“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan pada agamanya, selama dia tidak menyentuh (membunuh) darah yang diharamkan.”[5]

 

Diriwayatkan dari Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلاَّ مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا

“Setiap dosa, mudah-mudahan Allah mengampuninya, kecuali orang yang mati dalam keadaan musyrik atau orang mukmin membunuh mukmin yang lain dengan sengaja.”[6]

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang membunuh dengan sengaja, maka sangat kecil kemungkinannya untuk mendapatkan ampunan Allah subhanahu wa ta’ala.

 

  1. Kehormatan Ka’bah lebih rendah daripada kehormatan nyawa seorang mukmin

Apabila kita mendengar kabar bahwa Ka’bah akan dihancurkan, tentu kita sebagai orang-orang Islam akan marah dan akan berjuang agar Ka’bah tidak dihancurkan oleh orang-orang yang ingin menghancurkannya. Apapun kita akan korbankan untuk menjaga kehormatan Ka’bah. Akan tetapi, perlu kita ingatkan bahwa kehormatan nyawa seorang muslim lebih tinggi daripada kehormatan Ka’bah.

‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma pernah mengatakan, “Saya pernah melihat melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawaf di Ka’bah dan beliau berkata:

مَا أَطْيَبَكِ، وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ، وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْرًا.

“Betapa harumnya kamu. Betapa harumnya aromamu. Betapa agungnya kamu. Betapa agungnya kehormatanmu. Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! Sungguh, kehormatan seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada kehormatanmu, begitu pula harta dan darahnya. Dan tidak boleh kita berprasangka kepadanya kecuali prasangka baik.”[7]

 

  1. Pembunuh dan yang dibunuh berada di neraka

Diriwayatkan dari Al-Ahnaf bin Qais rahimahullah, dia berkata, “Saya pernah pergi untuk menolong saudaraku, kemudian saya pun bertemu dengan Abu Bakrah. Beliau pun berkata, ‘Kamu ingin kemana?’ Saya pun menjawab, ‘Saya ingin menolong laki-laki itu.’ Beliau berkata, ‘Kembalilah! Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ.

‘Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan kedua pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang dibunuh berada di neraka.’ Saya bertanya, ‘Ya Rasulullah! Ini adalah si Pembunuh, apa urusannya dengan orang yang dibunuh?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya dia telah bersemangat untuk membunuh sahabatnya.’.”[8]

Dalam hadits ini kita bisa memahami bahwa memiliki semangat atau tekad untuk membunuh seorang muslim adalah dosa besar dan pelakunya juga diancam untuk masuk ke dalam neraka, apalagi dengan orang yang benar-benar telah melakukan pembunuhan.

  1. Jika seluruh makhluk berkumpul untuk membunuh seorang muslim, maka seluruhnya akan dimasukkan ke dalam neraka

Diriwayatkan dari Abul-Hakam Al-Bajali rahimahullah, dia berkata, “Saya mendengar Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah menyebutkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِى دَمِ مُؤْمِنٍ لأَكَبَّهُمُ اللَّهُ فِى النَّارِ.

‘Seandainya seluruh penduduk langit dan penduduk bumi bekerjasama dalam pembunuhan seorang mukmin maka Allah benar-benar akan melempar mereka (semua) ke dalam neraka.’.”[9]

Hadits ini menunjukkan keadilan Allah subhanahu wa ta’ala dan kuatnya penjagaan Allah terhadap darah yang tidak halal untuk dibunuh.

 

  1. Mengarahkan senjata kepada orang lain juga dilarang, apalagi menggunakannya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِى يَدِهِ فَيَقَعُ فِى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ.

“Janganlah seorang  di antara kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya. Sesungguhnya seorang di antara kalian tidak tahu, bisa jadi setan melempar di tangannya, kemudian dia masuk ke dalam neraka.”[10]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengantarkan kepada terbunuhnya seseorang, meskipun pada awalnya orang tersebut tidak berniat untuk membunuh. Akan tetapi, setan bisa saja merasukinya atau mengganggunya sehingga dia tidak bisa menahan dirinya untuk membunuh saudaranya muslim.

 

Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan besarnya ancaman Allah ta’ala kepada orang yang melakukan pembunuhan kepada nyawa yang tidak dihalalkan untuk membunuhnya. Dengan membaca dalil-dalil di atas, kita juga bisa memahami bahwa Islam adalah agama yang sangat perhatian dan sangat menjaga darah manusia. Kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk membunuh seorang manusia, kecuali orang tersebut benar-benar layak untuk dibunuh karena sebab syar’i.

 

Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari berbagai kezaliman kepada orang lain dan melindungi kita dari membunuh nyawa manusia yang tidak halal untuk dibunuh. Amin.

 

Daftar Pustaka Bagian I

  1. Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Azdhiim. Abul-Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi.
  2. Shahih Muslim. Abul-Husain Muslim bin Al-Hajjaj. Ar-Riyadh: Darussalam.
  3. Syarh Riyaadhushshaalihiin. Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
  4. Syarh Risaalah ‘Tahriimul-Qatl Wa Ta’dzhiimuhu’. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil-Muhsin Al-Badr.
  5. Dan lain-lain. Sebagian besar telah dicantumkan di-footnotes.

 

[1] Tafsir Ibni Katsir III/93.

[2] HR Al-Bukhari no. 6871.

[3] HR Al-Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678/4381.

[4] HR An-Nasai: 3986. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam ‘Shahiih Sunan An-Nasaai’.

[5] HR Al-Bukhari no. 6862.

[6] HR Abu Dawud no. 4272 dan An-Nasai no. 3984. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam ‘Silsilah Ash-Shahiihah’ no. 511.

[7] HR Ibnu Majah  no. 3932. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam ‘Silsilah Ash-Shahiihah’ no. 3420.

[8] HR Al-Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888/7252.

[9] HR At-Tirmidzi no. 1398. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam ‘Shahiih Sunan At-Tirmidzi’.

[10] HR Al-Bukhari no. 7072 dan Muslim no. 2617/6668.

Penulis: Ustadz Said Yai Ardiansyah, M.A.

Baca Juga Artikel:

Mengapa Semangat Untuk Dunia Tapi Santai Untuk Akhirat

Anak Yatim Yang Terlantar

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.