Halal Haram Bisnis Online
Pengantar Fiqh Jual Beli
Dan contoh penerapannya dalam transaksi online
Bismillah wa shalatu was shalatu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Sebelum mempelajari fiqh jual beli online, saya mengajak Anda untuk terlebih dahulu untuk mengenal pengantar fiqh jual beli secara umum. Karena belajar harus dimulai dari dasar, agar memiliki landasan ketika menghadapi kasus cabang. Transaksi online masuk dalam kajian fiqh kontemporer. Untuk itu, agar bisa memahami lebih maksimal, kita perlu mempelajari fiqh klasik seputar panduan jual beli. Berikut penjelasan tentang rukun dan syariat jual beli, dan contoh penerapannya dalam transaksi online.
Rukun jual beli
Rukun jual beli adalah unsur yang harus ada dalam setiap jual beli, sehingga transaksi itu bisa terjadi. Jika salah satu rukun ini tidak ada maka jual belinya tidak akan terjadi.
Para ulama menyebutkan rincian, rukun jual beli ada 3,
- Al –aqidan, yaitu duan pihak yang melakukan akad, penjual dan pembeli
- Al-ma’qud ‘alaih, yaitu media yang menjadi objek transaksi, berupa uang, barang atau jasa
- Shighat akad, itulah ucapan lisan atau tulisan, atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk paksaan.
Cara mudah menghafalkan ketiga rukun jua beli, subjek-objek-shighat:
- Subjek transaksi: penjual dan pembeli (al-aqidan)
- Objek transaksi: uang (alat ukur) dan barang atau jasa
- Shighat akad, yang menghubungkan antar-subjek (pelaku) transaksi. Mengingat transaksi ini dilakukan 2 pihak.
Shighat akad ada 2:
pertama, shighat yang disampaikan secara lisan atau tulisan.
Itulah yang dikenal dengan istilah ijab qobul.
Mana ijab, mana qobul?
Ulama berbeda pendapat dalam memberikan batasannya.
Pendapat pertama menyatakan, siapa yang lebih dulu memberikan penawaran, disebut ijab. Sementara yang kedua disebut qobul. Baik penjual maupun pembeli. Ini adalah pendapat hanafiyah. Sehingga ketika pembeli mengawali akad dengan betanya,”ini berapa, saya mau beli…”berarti ijab ada dipihak pembeli. Sebaliknya, ketika penjual yang mengawali penawaran , misalnya dia mengatakan , “silakan dipilih, harga 100rb..” berarti ijab ada dipihak penjual.
Pendapat kedua, dan ini pendapat jumhur, bahwa ijab itu selalu dari penjual, karena statusnya sebagai pemilik barang. Sehingga penjual yang bisa membuka transaksi. Sekalipun dia bicara belakangan.
Contoh penerapan dalam transaksi online
Dalam transaksi online ijab qobul bisa dilakukan melalui chat via WA atau media lainnya. Bisa jadi mereka tidak berbicara secara lisan, tapi melalui tulisan. Dan kaidah fiqh menyebutkan,
“tulisan mewakili ucapan lisan, ketika dibutuhkan.”(al-qowaid al fighiyah al-kubro wa maa tafara’a anha, shaleh as-sadlan, hlm. 463)
Karena ijab qobul tidak harus dengan tatap muka. Dan tidak disyaratkan dalam akad jual beli harus ada saksi. Meskipun di anjurkan untuk transaksi yang tidak tunai, agar menghadirkan saksi . karena itu, bisa saja dilakukan via telepon atau chat melalui media lainnya, dan komunikasi ini suah mewakili ijab qobul.
Kedua, shighat dalam bentuk perbuatan atau syarat.
Jual beli yang dilakukan tanpa tawar menawar secara lisan berarti tidak ada ijab qobul. Jual beli semacam ini disebut ba’i mu’athah, dimana akadnya hanya melalui syarat.
Contoh kasus ba’i mu’athah adalah jual beli diswalayan. Hampir tidak ada ijab qobul. Kasir hanya men-scan barcode harga barang, selanjutnya konsumen membayar sesuai nilai yang tertera dilayar.
Ulama berbeda pendapat dalam mengenai hukum bai’i mu’thah.
Dalam madzhab syafiiyah, mereka melarang jual beli mu’athah. Karena mereka mempersyaratkan shigat jual-beli harus dalam bentuk ijab qabul. Dengan pertimbangan, keridhoan itu amal hati, sementara orang lain sebagai lawan transaksi, tidak bisa mengetahui isi hati kita, kecuali melalui pernyataannya dalam ijab qabul. ( Mudzakkarah fi Fiqh al-Muamalat, Dr. as-Syuabaili, Hlm.6)
Sementara menurut jumhur, ijab qabul bukan rukun akad. Sehingga bisa saja orang melakukan jual beli, sekalipun tanpa ucapan apa pun. Karena keridhaan dari kedua belah bisa dibaca melalui isyarat.
Pendapat syafi’iyah disanggah Ibnu Qudamah, bahwa Allah menghalalkan jual beli, sementara Allah tidak menjelaskan kaifiyahnya (teknis akad). Sehingga keabsahannya kembali kepada ‘urf yang berlaku di masyarakat. Sementara transaksi jual beli sudah ada sejak masa silam. Dan tidak dinukil dari nabi shalallahu alaihi wa salam dan para sahabat mengenai kalimat jab qabul mereka. Jika itu masuk rukun, seharusnya ada riwayat kalimat ijab qabul dari mereka.
Padahal inti dari kesahan transaksi halal adalah kerelaan. Dan untuk menunjukkan adanya kerelaan, tidak harus diucapkan atau menggunakan redaksi tertentu. (al-Mugni,4/4)
Dalam al-Ma’ayir asy-Syar’iyyah (SOP Perbankan Syariah Internasional) yang diterbitkan AAOIFI dinyatakan,
Pernyataan ijab qabul dalam akad via internet bisa dilakukan dengan cara apa pun yang menunjukkan kerelaan kedua pelaku akad untuk melakukan transaksi (al-Ma’ayir asy-syar’iyyah, hlm. 521 – pasal 5-1/5).
Contoh penerapan dalam transaksi online
Dalam praktiknya di dunia online, banyak penjual online yang tidak melakukan ijab qabul dengan konsumennya. Terutama untuk penjual di marketplace. Penjual hanya memajang foto produk berikut keterangannya di marketplace, selanjutnya mesin yang bekerja.
Ketika ada konsumen marketplace yang beli, mereka tidak pernah melakukan ijab qabul dengan penjual barang. Meskipun ketika transaksi dilakukan, mereka telah memahami bahwa mereka saling ridho.
Berdasarkan pendapat jumhur ulama, akad dalam transaksi online semacam ini diperbolehkan.
Syarat Jual Beli
Yang dimaksud jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar jual belinya dinilai sah secara syariah.
Apa beda syarat dengan rukun jual beli?
Rukun jual beli artinya unsur penyusun jual beli. Sehingga jual beli tidak akan terjadi, jika salah satu rukunnya tidak ada. Ketika tidak ada penjual, transaksi jual beli tidak akan terjadi.
Berbeda dengan syarat, karena dia bukan unsur jual beli, maka jual beli bisa saja terjadi, sekalipun tidak memenuhi syarat sebagai jual beli yang sah.
Seperti jual beli dengan unsur paksaan, tidak saling ridha. bisa saja jual beli itu terjadi, meskipun secara aturan tidak sah.
Syarat jual beli tela ditentukan oleh syariat. Artinya, tidak menunggu kesepakatan kedua pihak pelaku akad. Anda sepakat maupun tidak, syarat ini akan tetap berlaku.
Berikut beberapa ketentuan yang menjadi syarat jual beli,
Pertama, harus dilakukan saling ridha antara penjual dan pembeli
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa: 29)
Adanya kerelaan kedua belah pihak adalah bagian paling prinsip dalam jual beli. Jika tidak, berarti menzhalimi orang lain. Dalam ayat di atas, Allah menyebutnya sebagai memakan harta orang lain secara bathil.
Kapan seseorang disebut telah ridha?
Para ulama menyebutkan, rukun saling ridha ada 2:
- Ilmu (mengetahui dan menyadari).
Jika salah satu pelaku akad tidak menyadari konsekuensi akad yang dilakukan, maka akadnya dibatalkan, karena ada unsur pembodohan.
- Al-Ikhtiyar (tidak ada paksaan).
Masing-masing memiliki hak pilih, antara melanjutkan akad atau membatalkannya.
Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah, ”adanya paksaan, menggugurkan ridha”.
Secara umum, ketika seseorang belanja via online, mereka melakukannya secara sadar, tidak ada paksaan.
Paksaan yang diperbolehkan
Meskipun di sana ada transaksi jual beli yang diperbolehkan ada paksaan. Seperti jual belo objek yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya pemerintah hendak melakukan pelebaran jalan, sehingga harus memakan tanah warga. Pemerintah dibenarkan memaksa mereka untuk menjual tanahnya demi kepentingan umum.
Tanah ini milik warga dan manfaatnya kembali ke individu. Sementara jalan untuk umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat. Pemerintah dibenarkan memaksa rakyatnya menjual tanahnya untuk pelebaran jalan.
Kedua, penjual dan pembeli termasuk orang yang boleh bertransaksi
Seseorang boleh melakukan transaksi, jika dia memiliki ahliyah fi tasharuf (kelayakan untuk bertransaksi). Ada 3 syarat seseorang disebut memiliki ahliyah fi tasharuf
- Sudah baligh
- Berakal
- Rasyid (dewasa dalam mengatur harta)
Rasyid berbeda dengan baligh, baligh merupakan bagian ciri fisik. Ketika lelaki sudah bermimpi, wanita sudah mengalami haid maka dia sudah baligh. Sehingga selama organ reproduksinya normal, manusia bisa baligh meskipun dia gila.
Sementara rasyid adalah kemampuan untuk mengatur harta. Dia memahami nilai harta dan dewasa dalam mengatur harta. Bisa jadi ada orang yang baligh, namun dia terlalu boros karena merasa punya banyak warisan. Manusia semacam ini tidak rasyid. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa: 5)
Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-Nya untuk memberikan uang kepada orang yang bodoh. Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud ‘orang bodoh’ pada ayat di atas adalah orang yang dewasa dalam menggunakan harta. Sehingga harta itu mudah dia habiskan untuk sesuatu yang kurang berarti, termasuk orang yang tidak paham dengan transaksi jual beli, seperti orang idiot.
Manusia semacam ini tidak boleh dipegangi harta, karena bisa disalah gunakan. Sementara harta itu sangat dibutuhkan manusia untuk menopang kehidupan mereka.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Artinya: “Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas”. (QS. An-Nisa: 6)Allah memerintahkan kepada para wali anak yatim untuk tidak menyerahkan harta mereka ketika belum dewasa. Dan Allah perintahkan agar mereka di uji. Cara menguji bisa dilakukan dengan memberikan uang dengan nominal bertahap. Jika dia bisa menggunakannya dengan banar, dia berhak menerima harta warisannya yang nilainya lebih besar.
Semoga bermanfaat, bersambung…
Diringkas dari buku : Baits Nur Ammi. 2020. Halal Haram Bisnis Online. Pustaka Muamalah Jogja
Ditulis oleh : Ulfa Salimatun Nisa (pengajar Pondok pesantren Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)
BACA JUGA :
Leave a Reply