BERFATWA HARUS MEMPERHATIKAN AKIBAT
(KAIDAH KEENAM)
Seorang mufti wajib memperhatikan akibat-akibat dari perkataan dan perbuatan di dalam segala bentuk tindakan. Berdasarkan hal ini, seorang mujtahid ketika berijtihad dan menghakimi, wajib baginya mempertimbangkan akibat-akibat dari perbuatan, yang mana itu adalah tempat terdapat hikmah dan fatwanya. Begitu pula, dia wajib mempertimbangkan akibat-akibat dari hukum dan fatwanya. Dan juga, janganlah dia berkeyakinan bahwa pekerjaannya hanya terbatas pada pemberian hukum syari saja, tetapi dia juga harus menghadirkan/mempertimbangkan akibat-akibat, pengaruh-pengaruh dan hasil-hasil dari fatwanya.
Asy-Syathibi berkata, “Melihat kepada akibat-akibat perbuatan dianggap sebagai maksud pensyariatan, apakah perbuatan-perbuatan tersebut sesuai dengan syariat atau malah menyelisihinya. Oleh karena itu, seorang mujtahid tidaklah menghukumi suatu perbuatan dari perbuatan-perbuatan yang berasal dari para mukallaf, dengan maju atau mundur, kecuali setelah melihat akibat selanjutnya dari perbuatan tersebut. (Terkadang hal tersebut terlihat) disyariatkan karena maslahat yang didapatkan darinya dan mudarat yang dihindarkan dengannya. Akan tetapi, ternyata dia memiliki akibat yang berbeda dari maksudnya. Terkadang hal itu tidak disyariatkan karena mafsadat yang akan ditimbulkan darinya atau maslahat akan hilang dengan itu, tetapi ternyata itu memiliki akibat yang berbeda dengan hal tersebut.”[1]
Ibnul-Qayyim berkata, “Jika di dalam suatu permasalahan terdapat nash dan ijma’, maka wajib baginya untuk menyampaikannya sesuai kemampuannya. Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian dia menyembunyikannya, maka Allah akan memasangkan besi (di mulutnya, layaknya kuda) pada hari kiamat dengan besi dari neraka. Ini apabila jika mufti merasa aman dari bahaya fatwanya. Jika ia tidak merasa aman dengan bahayanya dan merasa takut akan terjadi keburukan yang lebih besar daripada diamnya, maka hendaklah ia berdiam diri. (Hal ini) untuk menolak mafsadat yang lebih besar dari dua mafsadat (yang timbul), yaitu dengan mengambil mafsadat yang lebih kecil.”
Kemudian dia membawakan kisah pembangunan Ka’bah berdasarkan pondasi-pondasi yang didirikan oleh Ibrahim ‘alaihissalam. Kemudian dia rahimahullah berkata, “Ini apabila akal si penanya tidak dapat memahami jawaban atas apa yang ditanyakannya, dan juga bagi yang ditanya merasa takut akan terjadi fitnah, maka hendaklah dia tidak memberikan jawaban.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada seorang laki-laki yang bertanya tentang suatu tafsir ayat, “Saya tidak merasa aman apabila saya memberitahumu tafsirnya, engkau akan mengkufurinya/mengingkarinya. Sedangkan Dia tidak menginginkanmu mengingkari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2]
Yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak membunuh orang-orang munafik, padahal beliau tahu siapa mereka itu dan tahu tentang hak mereka untuk dibunuh. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Saya takut orang-orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya.”[3]
Karena hal itu dapat mengakibatkan orang-orang lari dari (memeluk agama) Islam karena takut akan dibunuh hanya gara-gara dituduh sebagai orang munafik.
- Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam membiarkan pondasi bangunan Ka’bah tidak sesuai dengan pondasi (yang didirikan oleh) Ibrahim ‘alaihissalam.
(Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata kepada ‘Aisyah), “Bukankah engkau mengetahui bahwa kaummu ketika membangun Ka’bah mereka mengurangi bangunannya dari pondasi Ibrahim ‘alaihissalam? Aisyah berkata, “Ya Rasulullah, Mengapa engkau tidak mengembalikannya seperti pondasi-pondasi Ibrahim?” Dia shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Kalaulah bukan karena akibat yang akan ditimbulkan oleh kaummu gara-gara Ka’bah itu, maka saya akan melakukannya.” [4]
- Kisah seorang Arab badui yang kencing di masjid. Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menghentikannya!”[5] karena ditakutkan akan meluasnya tempat-tempat yang terkena najis.
- Apa yang disebutkan oleh Al-Qurthubi di dalam tafsirnya, diriwayatkan dari Ibnu Abbas ketika seorang laki-laki datang kepadanya dan bertanya, “Apakah orang yang membunuh mukmin yang lain (diterima) taubatnya?” Dia berkata, “Tidak, kecuali neraka.” Ketika orang yang bertanya tersebut pergi, maka dikatakan kepada Ibnu Abbas, “Apakah seperti ini engkau memfatwakan kami. Padahal, dulu engkau berfatwa kepada kamu bahwa orang yang membunuh diterima taubatnya?” Dia berkata, “Saya benar-benar menganggap orang itu sedang marah dan akan membunuh seorang mukmin.”[6]
- Seorang wanita datang kepada Ibnu Al-Mughaffal kemudian dia menanyakannya tentang keadaan seorang wanita yang berzina dan hamil, kemudian setelah melahirkan dia membunuh anaknya. Ibnu Al-Mughaffal pun berkata, “Apa balasannya? Balasannya adalah neraka.” Kemudian wanita itu pun pergi sambil menangis. Kemudian dia memanggilnya dan berkata, “Saya tidak melihat perkaramu ini kecuali ada pada salah satu dari dua perkara. (Allah ta’ala berfirman:)
ﭽ وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًاﭼ [النساء: ١١٠]
Artinya: “Barang siapa yang beramal buruk atau menzalimi dirinya sendiri kemudian dia memohon ampun kepada Allah, maka ia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’ : 110)
Dia berkata, “Kemudian wanita itu mengusap kedua matanya kemudian dia pergi.”[7]
Setelah dia menjawab dengan jawaban yang sangat tegas dan keras dengan tujuan agar dia merasa takut dan bertaubat, kemudian dia melihat keadaannya yang bisa jadi membuatnya putus asa dari rahmat Allah. Ini terkadang dapat membawa ke akibat yang tidak baik, sehingga dia mengubah jawabannya. Oleh karena itu, ini merupakan pendukung kaidah ini.
Kami akan sebutkan beberapa penerapan kaidah ini, sebagai berikut:
- Diharamkan menyampaikan ilmu yang mana akal orang yang mendengarkannya tidak bisa menerimanya karena ditakutkan terjadi fitnah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul-Jauzi.[8]
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata, “Katakanlah kepada manusia dengan apa-apa yang mereka kenal. Apakah kalian ingin Allah dan Rasulnya didustai?”[9]
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan perkataan yang akal mereka tidak sampai (untuk memahaminya) kecuali akan terjadi fitnah untuk sebagian dari mereka.”[10]
Kami sudah menyebutkan nash perkataan Ibnul-Qayyim rahimahullah, “Ini apabila akal si penanya tidak dapat memahami jawaban atas apa yang ditanyakannya, dan juga bagi yang ditanya merasa takut akan terjadi fitnah, maka hendaklah dia tidak memberikan jawaban.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada seorang laki-laki yang bertanya tentang suatu tafsir ayat, “Saya tidak merasa aman apabila saya memberitahumu tafsirnya, engkau akan mengkufurinya/mengingkarinya. Sedangkan ia tidak menginginkanmu mengingkari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[11]
- Yang termasuk penerapan ulama (dari kaidah ini) adalah:
Perkataan mereka terhadap seorang yang ditanya tentang pertanyaan yang belum terjadi maka seorang mufti tidak diharuskan untuk menjawabnya.
Dulu para salaf dari kalangan sahabat, tabiin dan orang-orang setelah mereka membenci pertanyaan tentang kejadian-kejadian baru yang belum terjadi. Mereka tidak menjawabnya. Dan juga, mereka tidak berijtihad pada permasalahan-permasalahan yang sifatnya khayalan semata. Bahkan mereka membenci untuk berkata pada hal-hal yang belum terjadi dan menahan diri dari menjawab pertanyaan yang sifatnya kira-kira saja. [12]
Diriwayatkan dari Thawus bahwasanya dia berkata, “Umar radhiallahu ‘anhu berkata, ‘Tidak halal bagi kalian untuk bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.’ Sesungguhnya dia (Umar) hanya memutuskan perkara yang telah terjadi.”[13]
Diriwayatkan juga dari Thawus bahwasanya dia berkata, “Umar radhiallahu ‘anhu berkata ketika dia di atas mimbar, ‘Demi Allah, saya menganggap berdosa setiap orang muslim yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan apa-apa yang telah terjadi.’.”[14]
Diriwayatkan dari Umar radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Jauhilah hal-hal yang mendalam ini. Sesungguhnya, apabila hal ini terjadi maka Allah akan mengutus untuk hal tersebut orang yang menyelesaikan dan menafsirkannya.”[15]
Diriwayatkan dari Masruq bahwasanya dia berkata, “Saya bertanya kepada ‘Ubai bin Ka’ab tentang sesuatu. Dia pun berkata, ‘Apakah ini sudah terjadi?’ Saya berkata, ‘Belum.’ Dia berkata, ‘Kumpulkanlah kami, maksudnya biarkanlah dulu sampai hal itu terjadi. Jika hal itu sudah terjadi maka kami akan berijtihad untukmu.’.”[16]
Diriwayatkan dari Zaid Al-Minqari bahwasanya dia berkata, “Datang seorang laiki-laki kepada Ibnu Umar. Kemudian dia bertanya tentang sesuatu yang saya tidak mengetahui apa itu. Ibnu Umar pun berkata kepadanya, ‘Janganlah kamu bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi! Sesungguhnya saya mendengar Umar melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.’.”[17]
Diriwayatkan dari Az-Zuhri bahwasanya dia berkata, “Telah disampaikan kepada kami bahwa Zaid bin Tsabit Al-Anshari pernah berkata jika ia ditanya tentang suatu perkara, ‘Apakah ini sudah terjadi?’ Jika mereka mengatakan ‘Ya, Ini telah terjadi pada orang yang tahu dan melihatnya.’ Jika mereka berkata, ‘Belum terjadi.’ Dia berkata, ‘Biarkanlah dulu sampai terjadi!’.”[18]
Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi bahwasanya dia berkata, “‘Ammar bin Yasir pernah ditanya tentang suatu permasalahan dan dia berkata, ‘Apakah sudah terjadi?’ Mereka berkata, ‘Belum.” Dia berkata, ‘Biarkanlah kami sampai hal itu terjadi. Apabila sudah terjadi maka kami akan memilihkannya untuk kalian.’.”[19]
Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa apabila seseorang bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka dia berkata, “Demi Allah, apakah ini telah terjadi?’ Apabila ia berkata, ‘Ya.’ Maka ia akan berbicara. Apabila tidak demikian maka dia tidak akan berbicara.[20]
Abu Bakr Muhammad bin ‘Ashim telah mengisyaratkan hal ini dalam Murtaqa Al-Ushul ila Manhaj Al-Imam Malik:
Sesungguhnya fatwa itu hanya pada sesuatu yang diamalkan
Dan pada selain itu maka yang bertanya dilarang
Orang yang banyak bertanya tidaklah dihormati
Ini mencontoh apa yang diputuskan oleh Umar[21]
- Barang siapa yang ditanya tentang sesuatu, tetapi (yang bertanya) tidak mendapatkan faidah dari jawabannya, maka pertanyaan itu janganlah dijawab. Oleh karena itu, Imam Ahmad pernah ditanya tentang Ya’juj dan Ma’juj, “Apakah mereka itu adalah kaum muslimin?” Maka dia pun berkata kepada yang bertanya, “Apakah kamu menghukumi ilmu sampai-sampai kamu bertanya tentang itu?”[22]
Dia juga pernah ditanya tentang suatu permasalahan dan dia marah. Kemudian dia berkata, “Ambillah apa-apa yang bermanfaat bagi dirimu. Hindarilah permasalahan-permasalahan baru ini!”[23]
Oleh karena itu, Datang berita yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Saya tidak pernah mendapatkan kaum yang lebih baik dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Mereka tidak pernah bertanya kecuali tentang tiga belas permasalahan, sampai-sampai semuanya diabadikan di dalam Al-Qur’an. Di antara permasalahan-permasalahn tersebut adalah: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan haram dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Mereka tidak bertanya kecuali tentang sesuatu yang bermanfaat bagi mereka.”[24]
Ini termasuk hal yang ditunjukkan oleh perkataan Allah ta’ala:
ﭽ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْﭼ [المائدة: ١٠١]
Artinya: “Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkanmu.” (QS Al-Maidah : 101)
Dan hadis :
« نهى النبي عن قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ »
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang qila wa qala (menukil perkataan yang tidak dipastikan kebenarannya), menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.”[25]
- Berhati-hati agar tidak terjatuh pada kesalahan dalam berfatwa pada hari-hari (terjadinya) fitnah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
« سَتَكُونُ فِتَنٌ الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِى، وَالْمَاشِى فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِى، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، فَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ »
Artinya: “Fitnahnya orang yang duduk pada saat itu akan lebih baik daripada yang berdiri. Fitnahnya orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan. Fitnahnya orang yang berjalan lebih baik daripada yang berlari. Barang siapa yang menghadapinya maka fitnah itu akan menimpanya. Barang siapa yang mendapatkan tempat bersembunyi atau berlindung maka berlindunglah dengannya.”[26]
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
« تَكُونُ فِتْنَةٌ النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمُضْطَجِعِ وَالْمُضْطَجِعُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَاعِدِ وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِى وَالْمَاشِى خَيْرٌ مِنَ الرَّاكِبِ وَالرَّاكِبُ خَيْرٌ مِنَ الْمُجْرِى ». قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَلِكَ؟ قَالَ: « ذَلِكَ أَيَّامُ الْهَرْجِ ». قُلْتُ: وَمَتَى أَيَّامُ الْهَرْجِ. قَالَ: « حِينَ لاَ يَأْمَنُ الرَّجُلُ جَلِيسَهُ ». قَالَ: قُلْتُ: فَما تَأْمُرُنِى إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ. قَالَ: « اكْفُفْ نَفْسَكَ وَيَدَكَ وَادْخُلْ دَارَكَ ».
Artinya: “Fitnahnya orang yang tidur pada saat itu lebih baik daripada orang yang berbaring. Fitnahnya orang yang berbaring lebih baik daripada yang duduk. Fitnahnya orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri. Fitnahnya orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan. Fitnahnya orang yang berjalan lebih baik daripada yang berkendaraan. Fitnahnya orang yang berkendaraan lebih baik daripada yang lari.”
Saya berkata, “Ya Rasulullah kapankah itu akan terjadi?” Dia berkata, “Itulah hari-hari terjadinya kekacauan dimana seseorang tidak merasa aman dengan sahabatnya.” Saya berkata, “Apa yang kau perintahkan kepadaku jika saya mendapatkan zaman itu?” Dia berkata, “Tahanlah diri dan tanganmu dan masuklah ke dalam rumahmu!”[27]
Diterjemahkan oleh:
Said Yai Ardiansyah dari kitab ‘Al-Ushuul Al-‘Aammah wa Al-Qawaa’id Al-Jaami’ah lil-Fataawa Asy-Syar’iyah’ karya Syaikh DR. Husain Bin Abdil-‘Aziz Alu Syaikh. Penerbit: Daarut-tauhiid linnasyr. KSA. Cetakan pertama: 1426 H./2005 M.
[1] Lihat Al-Muwafaqat milik Asy-Syathibi (4/194).
[2] Lihat I’lamul-Muwaqqi’in milik Ibnul-Qayyim (4/157-158).
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadis Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu tentang kisah Abdullah bn ‘Ubai, pemimpin orang-orang munafik pada saat itu, bahwasanya dia berkata, “Orang yang kuat benar-benar akan mengusir orang-orang yang lemah daripadanya.” Umar radhiallahu ‘anhu pun berkata, “Biarkan saya memenggal leher orang munafik ini.” Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Biarkanlah dia. Jangan sampai orang-orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya.” Di dalam kitab At-Tafsir, bab qauluhu ta’ala:
ﭽ سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ ﭼ [المنافقون: ٦]
No. 4905 (3/310) dan bab qauluhu ta’ala: no. 4907 (3/311) dan diriwayatkan juga oleh Muslim di dalam kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, bab Nashrul-Akh Dzhaliman aw madzhluman no 2583 (4/1998).
[4] Diriwayatkan oleh Muslim dari hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dengan lafaz, “kalaulah bukan karena kaummu baru keluar dari syirik, niscaya saya akan menghancurkan Ka’bah kemudian saya membuatnya menyatu dengan tanah dan saya jadikan dua pintu, satu pintu di sebelah timur dan satu pintu di sebelah barat. Saya akan tambahkan tujuh hasta dari hijr. Sesungguhnya Quraisy menguranginya ketika mereka membangun Ka’bah.” Di dalam kitab Al-Hajj, bab Naqshul-Ka’bah no. 1333 (2/969) dan An-Nasai pada Kitab Manasikul-hajj, bab Binaul-ka’bah no. 3884-3886 (2/391) dan no. 5903-5904 (3/454) dan diriwayatkan juga oleh Ahmad (6/136, 176, 179-180) , At-Tirmidzi di Kitab Al-Hajj, bab Ma jaa fi kasril-ka’bah no. 875 (3/224) dan Ibnu Hibban no. 3817-3818 (9/126-127), Ibnu Khuzaimah, Abu Nu’aim di Al-Musnad Al-Mustakhraj no. 3098 (4/7), Ibnu Abi Syaibah no. 14109 (3/270), Abdur-Razzaq no (9106 (5/102-104), Al-Hakim (1/653), Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubra no 9100 (5/89) dan Ishaq bin Rahuyah no. 551 (2/84) dan no. 1241 (3/651), Ath-Thayalisi no. 1382 hal. 197, dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari di At-Tarikh Al-Kabir no. 2696 (6/378), Ath-Thabrani di Al-Awsath no. 3260 (3/313) dan no. 7379 (7/238), Ibnu Abdil-Barr di At-Tamhid (10/36) dan Istidzkar (4/187), Ath-Thahawi di Syarh Al-Ma’anil-Atsar (2/184) dan Ibnu ‘Asakir di Tarikh Madinah Dimasyq (46/449-450).
[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dengan lafaz. “Seorang Arab badui datang. Kemudian dia kencing di salah satu bagian masjid. Orang-orang pun melarangnya, kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang mereka. Setelah dia selesai dari kencingnya, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruh untuk dibawakan seember air, kemudian ditumpahkan padanya.” Di dalam kitab Al-Wudhu’, bab Shubbul-Ma’ ‘ala al-baul fil-Masjid no. 219-221 (1/90-91). Dan dalam lafaz yang lain, “Bahwasanya seorang Arab badui kencing di masjid. Orang-orang pun berdiri menuju ke dia. Kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, ‘Janganlah kalian menghentikannya!’ Kemudian dia minta dibawakan seember air, kemudian dia menumpahkannya padanya.” Di dalam kitab Adab, bab Ar-Rifq fil-Amri kullih. No. 6025 (4/97) dan Muslim di kitab Ath-Thaharah, bab Wujub ghaslil-baul wa ghairihi min An-Najasat idza hashala fil-masjid no. 284-285 (1/236-237).
[6] Tafsir Al-Qurthubi (5/333), dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 27753 (5/435), dan disebutkan oleh Ibnu Hajar di At-Talkhish (4/187), dan dia berkata Rijal-nya tsiqaat, dan As-Suyuthi di Ad-Durr Al-Mantsur (2/629), Al-Munawi di Fathus-Samawi (2/510), dan Az-Zaila’i di Takhrij Al-Ahadits wa Al-Atsar (1/343).
[7] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari di Tafsir-nya (5/273) dan (disebutkan oleh) Ibnu Katsir di Tafsir-nya (1/554).
[8] Lihat At-Taqrir wa At-Tahbir milik Amir Al-Haj (3/455).
[9] Disebutkan oleh Al-Bukhari mu’allaqan bishighatil-jazm di Kitab Al-‘Ilm, bab 49 Man Khushsha bil-‘ilmi qauman duna qaumin karahiatan an la yafhamu (1/33), dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubra no. 610 hal. 362, Al-Baji di At-Ta’dil wa At-Tajrih no. 694 (2/753), Al-Mizzi di Tahdzibul-Kamal (28/265), Adz-Dzahabi di Siyar A’lam An-Nubala’ (2/597) dan (9/164-165), dan di Tadzkiratul-Huffadzh (1/13), dan disebutkan juga oleh As-Sam’ani di Adabul-Imla’wal-Istimla’ hal. 59, Al-Qasimi di Qawa’id At-Tahdits hal. 100, dan 175, Ibnu Amir Al-Haj di At-Taqrir wa At-Tahbir (3/455), As-Sakhawi di Fathul-mughits (2/290 dan 347), dan As-Suyuthi di Tadribur-Rawi (2/138).
[10] Diriwayatkan oleh Muslim di Muqaddimah-nya, bab An-Nahyu ‘an al-hadits bikulli ma sami’a no. 5 (1/11), Al-Baihaqi di Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubra no. 611 hal. 362, (disebutkan oleh) Ibnu Katsir di tafsirnya (4/501), dan disebutkan oleh Adz-Dzahabi di Tadzkiratul-Huffadzh (1/15), dan As-Suyuthi di Tadribur-Rawi (2/138).
[11] Lihat I’lamul-Muwaqqi’in milik Ibnul-Qayyim (4/157-158).
[12] Lihat Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam milik Ibnu Rajab Al-Hanbali (1/92), Irsyadun-Nuqqad milik Ash-Shan’ani hal. 12.
[13] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubra no. 292 hal. 225, dan Zuhair bin Harb Abu Khaitsamah di Kitabul-‘Ilm no. 125 hal. 30, dan disebutkan oleh Abu Syamah di Mukhtashar Al-Mu’ammil no.51 hal. 38.
[14] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 124 (1/63), Al-Baihaqi di Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubra no. 293 hal. 225-227, Ibnu Syibh di Akhbarul-Madinah no. 1316 (1/409), dan disebutkan oleh Ibnu Syamah di Mukhtashar Al-Muammil no. 50 hal. 38, Ibnul-Qayyim di I’lamul-Muwaqqi’in (1/70-71), Ibnu Rajab di Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam (1/92), dan Shalih Muhammad Al-‘Umari di Iqadzhil-Himam hal. 16-17.
[15] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubra no. 294 (1/226), dan disebutkan oleh Ibnu Syamah di Mukhtashar Al-Mu’ammil no. 53, hal. 38, Ibnu Muflih di Al-Adab Asy-Syar’iah (2/74), As-Suyuthi di Tafsirul-Ijtihad hal. 35, Shalih Muhammad Al-‘Umari di Iqadzhil-Himam hal. 18, dan Ash-Shan’ani di Irsyadun-Nuqqad hal 12.
[16] Diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb di Kitabul-‘Ilm no. 76 hal. 20, Ibnu Sa’ad di Ath-Thabaqat (3/500), Adz-Dzahabi di Siyar A’lam An-Nubala’ (1/399), Ibnu ‘Asakir di Tarikh Madinah Dimasyq (7/344), Ibnu Syamah di Mukhtashar Al-Mu’ammil no. 63 hal 40, Ad-Darimi yang seperti itu no. 150 (1/61), dan disebutkan oleh Ibnu Rajab di Jami’ul-Ulum wal-Hikam (1/92), Ibnul-Qayyim di I’lamul-Muwaqqi’in (1/64), Ash-Shan’ani di Irsyadud-nuqqad hal. 12, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani di Silslah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 882 (2/286), dan dia berkata, “Dikeluarkan oleh Ibnu Abdil-Barr di Jami’ul-‘Ilmi wa Fadhlihi Isnadnya shahih.
[17] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 121 (1/62), dan disebutkan oleh Asy-Syathibi di Al-I’thisham (1/3), dan di Al-Muwafaqat (4/316), Ibnu ‘Abdil-Barr di Al-Istidzkar (8/581), Ibnu Rajab di Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam (1/92), Al-Qurthubi di tafsirnya (6/332), Al-Qasimi di Qawa’idut-Tahdits hal. 324, Shalih bin Muhammad Al-‘Umari di Iqadzhil-himam hal. 15 dan 18, Ad-Dahlawi di Al-Inshaf hal. 17, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 882 (2/286).
[18] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 122 (1/62), Adz-Dzahabi di Siyar A’lam An-Nubala’ (2/438), dan disebutkan oleh Ibnu Rajab di Jami’ul-Ulum wal-Hikam (1/92), Al-Qurthubi di tafsirnya (6/332), dan di-shahih-kan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 882 (2/286).
[19] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 118 (1/62), Ibnu ‘Asakir di Tarikh Madinah Dimasyq (49/176), dan disebutkan oleh Al-Qasimi di Qawa’idut-Tahdits hal. 324, Ad-Dahlawi di Al-Inshaf hal. 17-18, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 882 (2/286).
[20] Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad di Ath-Thabaqat Al-Kubra (3/500), Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb di Kitabul-‘Ilmi no. 75 hal. 20, Ibnu ‘Asakir di Tarikh Madinah Dimasyq (7/344), Adz-Dzahabi di Siyar A’lam An-Nubala’ (1/399), dan di-shahih-kan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 882 (2/286).
[21] Lihat Nailus-Sul ‘ala Murtaqa Al-Wushul milik Muhammad Yahya Al-Wulati hal. 344, Ushulul-Fatwa wal-Qadha’ fi Al-Madzhab Al-Maliki milik DR. Muhammad Riyadh hal 137.
[22] Lihat Kasysyaful-Qanna’ milik Al-Bahuti (6/301), Al-Adab Asy-Syar’iah milik Ibnu Muflih (2/72), At-Taqrir wa At-Tahbir milik Ibnu Amir Al-Haj (3/456), dan Mathalib Uli An-Nuha milik Mushthafa As-Suyuthi Ar-Ruhaibani (6/442).
[23] Lihat Muntaha Iradat milik Al-Bahuti (3/484, Al-Adab Asy-Syariah milik Ibnu Muflih (2/72), dan Mathalib Uli An-Nuha milik Mushthafa As-Suyuthi Ar-Ruhaibani (6/443).
[24] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 125 (1/63), Al-Khathib Al-Baghdadi di Tarikh Baghdad (12/14), dan disebutkan di Majma’ Az-Zawaid (1/158), Al-Qasimi di Qawa’id At-Tahdits hal. 324, Ibnu Muflih di Al-Adab Asy-Syar’iah (2/72), Asy-Syathibi di Al-Muwafaqat (1/162) dan (4/315), Al-Qurthubi di tafsirnya (3/40), (6/333), Ibnul-Qayyim di I’lamul-Muwaqqi’in (1/71), Kasysyaful-Qanna’ milik Al-Bahuti (6/301), Muntaha Al-Iradat milik Al-Bahuti, Iqadzhil-himam milik Shalih bin Muhammad Al-‘Umari hal. 17, Mathalib Uli An-Nuha milik Mushtafa As-Suyuthi Ar-Ruhaibani (6/442), At-Taqrir wa At-Tahbir milik Ibnu Amir Al-Haj (6/442), Al-Inshaf milik Ad-Dahlawi hal. 16.
[25] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadis Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu di Kitab Az-Zakat bab qauluhu ta’ala (La yas aluunannaasa Ilhaafan) (QS Al-Baqarah : 273) no. 1477 (1/457-458) dan di Kitab Ar-Riqaq, bab Ma Yukrahu min Qila wa Qala no. 6473 (4/186), dan di Kitab Al-Istiqradh, bab Ma yunha ‘anhu min Idha’atul-Mal no. 2408 (2/177), dan di Kitab Al-Adab, bab ‘Uququl-Walidain min Al-Kabair no. 5975 (4/87), dan di Kitab Al-I’thisham, bab Ma yukrahu min Katsratus-Su’al, no. 7292 (4/362) dan diriwayatkan juga oleh Muslim di Kitab Al-Aqdhiah, bab An-Nahyu ‘an Katsratil-Masail min ghairi hajah no. 593 (3/1341).
[26] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di Kitab Al-Fitan, bab Takunu fitnatul-qaid khairun minal-qaim no. 7081-7082 (4/316-317), dan di Kitab Al-Manaqib, bab ‘Alamatun-Nubuwwah fil-Islam no. 3601 (2/529) dan diriwayatkan oleh Muslim di Kitab Al-Fitan wa Asyratussa’ah, bab Nuzulul-fitan kamawaqi’il-Qathr no. 2886 (4/2212).
[27] Diriwayatkan oleh Ahmad (1/448), Ibnu Abi Syaibah no. 37429 (7/48), Abdur-Razzaq no. 20727 (11/350), Al-Hakim no. 5397 (3/361), dan no. 8314 (4/473), Al-Bazzar no. 1444 (4/276), Ath-Thabrani di Al-Kabir no. 9774 (10/7), Ibnul-Mubarak di Musnadnya no. 262 hal 162-263, Al-Marwazi di Kitab Al-Fitan no. 342 hal. 139, dan disebutkan oleh Al-Haitsami di Majma’ Az-Zawaid (7/302), dan dia berkata, “Rijaluhu tsiqat.” Dan di-shahih-kan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 3254 (7/767), dan diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari hadis Sa’ad bin Malik no. 789 (2/448).
Baca juga artikel:
Leave a Reply