SEJARAH KOTA MAKKAH
Setiap kaum muslimin mengetahui, Makkah dan Madinah merupakan tempat yang sangat mulia. Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menginjakkan kaki di kota itu. Baik untuk mengergakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di dua kota suci tersebut
Pada abad ke 9 sebelum masehi, Nabi Ibrahim ‘Alahiis salam keluar dari kampung halamannya di Syam menuju tanah Hijaz, menuju suatu lembah yang gersang, tidak memiliki tanaman, dan dipagari bukit-bukit berbatu. Di sinilah lahir sebagian dari keturunan Nabi Ibrahim , mengemban dakwah tauhid, dan kemudian tersebar ke seluruh penjuru dunia. Di kemudian hari negeri tersebut disebut Makkah. Memang Makkah adalah daerah yang gersang tidak memiliki tumbuhan, cuaca yang terik dengan curah hujan yang rendah, namun daerah ini memiliki tempat tersendiri di hati umat Islam, wilayah ini dan penduduknya senantiasa dirindukan oleh hati-hati orang yang beriman.
Allah Ta’aala berfirman:
رَّبَّنَآ إِنِّىٓ أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِى بِوَادٍ غَيْرِ ذِى زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ ٱلْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱجْعَلْ أَفْـِٔدَةً مِّنَ ٱلنَّاسِ تَهْوِىٓ إِلَيْهِمْ وَٱرْزُقْهُم مِّنَ ٱلثَّمَرَٰتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Artinya: “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur”. (QS. Ibrahim: 37).
Asal Usul Nama Kota Makkah
Makkah, namanya berasal dari kata “imtakka” yang artinya mendesak atau mendorong. Kota ini disebut Makkah karena manusia berdesakan di sana. Dalam Al-Quran Allah menyebutnya dengan “Bakkah”.
Allah Ta’aala berfirman :
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِى بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun (di bumi) untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang memiliki berkah dan petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96).
Keutamaan Kota Makkah
Keutamaan yang disandang kota suci Makkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun Hadits-hadits. Kota Makkah tidak seperti kota kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
إِنَّمَآ أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ ٱلْبَلْدَةِ ٱلَّذِى حَرَّمَهَا وَلَهُۥ كُلُّ شَىْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (QS. An-Naml, ayat: 91)
- Makkah Sebagai Kota Suci
Allah telah menetapkan Makkah sebagai kota suci, sejak penciptaan langit dan bumi.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ”Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat“. (HR. al-Bukhari no. 3189, Muslim no. 3289)
- . Negeri Yang Aman dan Tentram
Atas izin Allah , Makkah akan tetap dalam perlindungan-Nya, dan menjadi negeri aman dan tentram .
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَٰهِيمُ رَبِّ ٱجْعَلْ هَٰذَا ٱلْبَلَدَ ءَامِنًا وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman,dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (QS. Ibrahim: 35).
Perlindungan Allah Ta’ala terhadap kota Makkah, dan khususnya Ka’bah, telah terbukti dalam sejarah, sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka’bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.
- Kota Makkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ
Artinya: “Demi Allah, Engkau adalah sebaik-baik bumi Allah, dan bumi Allah yang paling dicintai-Nya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar”. (HR. Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi no. 3925)
- Shalat di Masjidil Haram sebanding dengan seratus ribu shalat daripada di tempat lain.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Maimunah radhiyallahu ánha, bahwa Nabi shallallahu álaihi wa sallam bersabda,
صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه من المساجد إلا مسجد مكة
Artinya: “Shalat di masjidku lebih utama 1000 kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali di Masjid kota Mekkah” (HR. Muslim)
- Dajjal Tidak Bisa Masuk Kota Makkah
Dajjal diharamkan untuk masuk dua kota suci, Makkah dan Madinah , berdasarkan hadits Fathimah binti Qais, bahwa Dajjal berkata: “Aku keluar dan aku berjalan di permukaan bumi, tidaklah aku tinggalkan satu desapun kecuali aku memasukinya selama empat puluh malam kecuali kota Makkah dan Madinah, setiap kali aku akan masuk maka Malaikat menghadangku dengan membawa pedang mengusirku, setiap sudut dua kota ini dijaga para Malaikat. (HR. Muslim no.2942)
Hukum-hukum Khusus Berkaitan Dengan Kota Makkah
Beberapa hukum berkaitan dengan kota Makkah, di antaranya:
- Orang kafir diharamkan memasuki kota Makkah
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini. (QS. at-Taubah: 28).
- Siapapun dilarang berbuat maksiat di kota Makkah.
Perbuatan maksiat di kota Makkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. Allah Ta’aala berfirman :
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ٱلَّذِى جَعَلْنَٰهُ لِلنَّاسِ سَوَآءً ٱلْعَٰكِفُ فِيهِ وَٱلْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍۭ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghaalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih”. (QS. al-Hajj: 25)
- Diharamkan binatang buruan, menebang pohon liar, memotong durinya, atau mencabut rerumputannya
- Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil
Dalil yang menunjukkan point 3 dan 4, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:
لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا ولا يختلى خلاه
Artinya: “Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. (Muttafaqun ‘Alaih).
Wallahu Ta’aala A’lam Bisshowab
Bersambung InsyaaAllah
REFERENSI:
Diambil dari kitab Rindu Tanah Suci Makkah & Madinah
Karya : Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman
Baca juga artikel:
Leave a Reply