NIAT SYARAT SEGALA AMAL

niat syarat segala amal

Kaidah berkaitan dengan niat adalah sangat penting karena meliputi banyak permasalahan dalam kehidupan ini baik permasalahan ibadah maupun muamalah. Berikut kaidahnya:

النَّيَّةُ شَرْ طٌ لِسَا ئِر الْعَمَلْ بِهَا الصَّلَاحُ وَالْفَسَادُ لِلْعَمَلْ

“Niat adalah syarat semua amalan baik dan rusaknya amal tergantung pada niat”

Pada saat menerangkan kaidah di atas, juga terdapat dalam hadits nabi:

إنما الأعمال بالنيات

Artinya: “Setiap amal itu tergantung dengan niatnya”. (HR. Bukhari dalam shahihnya)

Imam as-Syafi’I rohimahullah berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu, tercakup padanya tujuh puluh bab dalam fikih.” Oleh karenanya, ia termasuk lima kaidah besar yang disebutkan oleh para ulama.

Kaidah ini menjelaskan dua masalah inti:

  1. Niat adalah syarat niatnya ibadah

Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Syaikhul Islam Ibnutaymiyyah berkata, “para ulama telah sepakat bahwa ibadah yang maksudnya adalah maksudnya ibadah itu sendiri, seperti sholat, puasa, dan haji maka tidak sah melainkan dengan niat. “[1]

  1. Niat adalah penentu amal

Niat bisa menjadi penentu apakah sebuah amalan berpahala ataukah berdosa, apakah diterima ataukah ditolak/sis-sia. Benarlah kata Imam Ibnul Mubarak, “betapa banyak amalan kecil bisa menjadi amalan besar karena niat dan betapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat.“ dengan demikian, diharapkan setiap orang akan bersungguh-sungguh dalam ‘menata’ niatnya.

DASAR KAIDAH

Kaidah tersebut diambil dari beberapa dalil yang sangat banyak, diantaranya ialah hadits yang masyhur:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya: “Sesungguhnya semua amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang itu tergantung apa yang diniatkan. Barang siapa yang hijrahnya untuk Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah untuk apa yang ia hijrah.” (HR. al-Bukhari: 1, Muslim: 1907).

Asy-Suyuthi Rahimahullah berkata, “ketahuilah bahwasanya telah mutawatir dari para imam tentang keagunggan hadits niat. Imam Abu Abdillah al Bukhari berkata, “tidak ada sebuah hadits yang lebih padat dan kaya faedah melainkan hadits ini.”[2]

Abdurrahman bin Mahdi Rahimahullah berkata, “barangsiapa hendak menulis kitab, maka hendaknya memulai dengan hadits ini.”[3]

Imam al-Khathabi Rahimahullah, pada saat menerangkan hadits Umar rodhiallahu ánhu di atas, pun berkata, “hadits ini adalah salah satu dasar pokok dalam agama. Banyak hukum yang tergabung di dalamnya. Maknanya adalah bahwasannya sah tidaknya amal perbuatan dalam agama ini tergantung pada niatnya, dan sesunguhnya niat itulah yang membedakan mana yang sah dengan yang tidak sah di dalam sebuah amak perbuatan. “[4]

BEBERAPA MASALAH DISEPUTAR NIAT

  1. Pengertian niat

Secara Bahasa, niat adalah bentuk Masdar dari akar kata نَوَى يَنْوِى yang maknanya adalah bermaksud atau bertekad untuk melakukan sesuatu.

Sementara itu, secara istilah, makna niat adalah berkehendak untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dengan melakukan atau meninggalkan sesuatu.[5]

  1. Urgensi niat

Pembahasan niat sangatlah penting. Syaikhul Islam Ibnul Taymiyyah Rahimahullah berkata, “niat bagi amal ibaratnya adalah nyawa bagi badan.”[6] Sampai-sampai Imam Abu Syamah berkata, “seandainya saja saya memilki kekuasaan, niscaya akan saya perintahkan agar setiap imam masjid mengajarkan fikih niat kepada jemaahnya.”

Oleh karena itu, sewajibnya agar setiap orang selalu memperhatikan dan meluruskan serta menjernihkan niatnya untuk Allah semata.

Sufyan ats-Tsauri Rahimahullah pernah berkata, “tidak ada sesuatu yang berat bagi saya dari pada berjuang meluruskan niat.” Ibnu ‘Ajlan berkata, “sesuatu amalan tidak baik kecuali dengan tiga hal : taqwa kepada Allah, niat yang murni, dan sesuai dengan sunnah Nabi.”[7]

  1. Tempat niat

Niat tempatnya adalah di dalam hati, tidak harus diucapkan, tanpa ada perselisihan diantara Ulama.[8]

Ibnu Abil Idzi berkata, “tidak ada seorangpun dari Imam mazhab 4 baik Syafi’I ataupun Imam lainnya yang mensyaratkan agar niat di lafazkan (diucapkan), karena niat itu dalam hati dengan kesepakatan ulama.”[9]

Oleh karena itu, melafazkan (mengucapkan) niat justru merupakan wujud beribadah tanpa dasar agama dan contoh Nabi Shallallahu álaihi wassallam yang mulia, bahkan memberikan dampak negative.

Diceritakan, ada seorang awam dari penduduk Nejed pernah berada di Masjidil Haram hendak menunaikan sholat dzuhur. Kebetulan disampingnya adalah seorang yang suka melafazkan niatnya dengan suara keras. Tatkala sudah iqomah, orang tersebut mengatakan, “ya Allah, saya niat untuk sholat dzuhur 4 rakaat karena Allah di belakang Imam Masjidil Haram.” Tatkala orang tersebut akan melakukan takbiratul ikram, berkatalah si awam (dari Nejed) tadi, “sebentar, saudara! Masih kurang tanggal, hari, bulan, dan tahunnya!!” akhirnya, orang itu (yang melafazkan niatnya dengan keras) pun bengong!![10]

  1. Macam-macam niat dan fungsinya

Niat ada dua macam:

  1. Niat ‘amal, yaitu niat seseorang dalam beramal Hal ini bisa dibahas oleh para ulama fikih. Niat ini memiliki dua fungsi:

Pertama: Membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan semata; seperti ada seseorang mandi, ada dua kemungkinan antara mandi dengan niat menghilangkan hadas besar (jinabat) atau mandi hanya untuk kesegeraan saja.

Kedua: Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain; seperti orang masuk masjid lalu mengerjakan sholat, bisa jadi niatnya shaolat Tahiyatul masjid atau bisa jadi sholat sunnah qabliah.

  1. Niat ma’muul lahu yaitu untuk siapa amalan tersebut. Hal ini biasa dibicarakan oleh ulama ahli suluk dan tazkiyatunnufus. Yaitu seseorang dalam beribadah apakah niatnya untuk Allah (ikhlas) atau untuk lainnya (riyaa’).[11]

“YANG PENTINGKAN NIATNYA”

Sebagian orang ada yang salah dalam menerapkan kaidah ini. Mereka mengatakan bahwa semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya tanpa memperhatikan amal tersebut baik atau buruk. Atas dasar pemahaman keliru tersebut, mereka mengatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan haram seperti bid’ah dan maksiat bisa berpahala karena niat mereka sehingga sering kita dengar mereka mengatakan “yang pentingoan niatnya baik” !!!

Untuk menjawab subhat ini, maka perlu difahami bahwa di dalam memahami dalil, jangan hanya mengambil satu atau dua buah dalil dengan meninggalkan lainnya. Namun, hendaknya dia meliahat semua dalil yang berhubungan dengan masalahnya lalu baru dia menentukan hukumnya.

Sungguhnya berdalil dengan aqidah ini untuk hal di atas merupakan sebuah kesalahan fatal. Sebab, kaidah ini hanya menjelaskan salah satu pokok diterimanya sebuah amal, yaitu masalah ikhlas kepada Allah ta’ala dalam semua amal perbuatan yang dilakukannya. Dan masih ada satu pokok lagi yang harus dipenuhi, yaitu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam dalam apa yang dia kerjakan. Dasarnya ialah sabda Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam :

عَنْ عَائِشَةُ قَالَتْ : قَلَ رَسُولُ الله : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌّ

Artinya: Dari Aisyah rodhiallahuánha berkata, “Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam bersabda, barang siapa melakukan barangsiapa melakukan amal perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amal perbuatan itu tertolak.” (HR. Muslim: 1718).

Kaidah di atas (hadits niat) merupakan timbangan “amalan batin”, sedangkan hadits Aisayah rodhiallahuánha adalah timbangan “amal perbuatan lahir”.

Alangkah indahnya atsyar dari Syaid bin musayyid, ia melihat seorang laki-laki menunaikan sholat setelah fajar lebih dari dua rokaat, ia memanjangkan rukuk dan sujudnya. Akhirnya, Sai’d bin Musayyid pun melarangnya. Orang itu berkata (dengan nada membantah), “wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab Sholat?” beliaü (Sa’id) menjawab, “tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi sunnah.”

Syekh Muhammad Nasiruddin al-Al bani mengomentari Átsar ini, “ini adalah jawaban Sai’d bin Musayyid yang sangat indah. Dan (ini) merupakan senjata pamungkas para Ahlul Bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ ah dengan alasan dzikir dan sholat, kemudian mencela Ahlussunah dan menuduh bahwa mereka (Ahlussunah) mengingkari dzikir dan sholat! Padahal, sebenarnya yang mereka (Ahlussunah) ingkari adalah penyelewengan Ahlul bid’ah dari tuntunan Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam di dalam dzikir, sholat dan lain-lainnya.

CONTOH PENERAPAN KAIDAH   

Contoh-contoh penerapan kaidah ini tentang pengaruh niat dalam kehidupan baik ibadah ataupun muamalah banyak sekali. Diantaranya :

  1. Orang yang membantah ahli bidáh dan kelompok sesat. Jika niatnya adalah untuk nasehat dan memperingatkan umat dari kejelekkan maka bernilai ibadah, tetapi jika hanya pelampiasan, amarah, kedengkian, dan nafsu maka berdosa.
  2. Orang yang melakukan amalan-amalan mubah seperti tidur atau makan, kalu dai Bernita dengan makannya atau tidurnya untuk menjelankan ibadah kepada Allah, maka akan berubah menjadi ibadah yang berpahala. Namun, kalua makan dan tidur karena sudah merupakan kebiasaanya saja, maka dia tidak mendapatkan apa-apa.
  3. Orang yang tawaf mengelilingi rumah sebanyak 7 (tujuh) kali. Jika niatnya adalah ibadah tawaf maka hukumnya haram,karena tawaf hanya khusus di Ka’bah saja, tetapi jika dia mengelilingi tersebut karena olahraga atau mencari uang yang hilang, maka boleh.
  4. Orang yang memanggil istrinya “dik” atau “ummi”, dan sebagainya, jika dai meniatkan zihar (menyamakan isti dengan ibu/mahramnya dalam pengharaman nikah), maka tidak boleh, tetapi jika hanya sebagai panggilan sayang semata, maka boleh.
  5. Jika seorang mengatakan kepada istrinya “pulanglah ke rumah orang tua mu” dengan meniatkan talaq, maka jatuh talaq, tetapi jika tidak dengan meniatykan talaq, maka tidak jatuh talaq. []

 

Sumber:

Majalah Al-Furqon Edisi 164, Vol 5 Tahun ke-15, Ditulis oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafidzohullah

Diringkas oleh: Abu Ghifar Supriadi

[1] Syarh Hadits Innamal A’malau Bin Niyyaat, Syaikhul Islam Ibnul Taimiyyah, hlm 62

[2] Al-Asybaah wa an-Nazhaa’ir 1/36

[3] Al-Jaami’li Akhlaaq ar-Raawiy wa Aadaabi as-Sami 2/300 oleh al-Khatib al-Baghdadi, al-Badr al-Muniir 1/661 oleh Ibnul

Mulaqqin

[4] I’laamul hadiits, Imam al-Khatabi, 1/112

[5] Lihat al-Aasybah wa’an- nazaa’ir, Ibnu Nuzaim, hlm. 29.

[6] Asy-Siyaasah asy-Syar’iyyah hlm. 43, i’lam al-muwaki’iin 3/111 oleh Ibnul Qoyyim

[7] Lihat asar-asar ini di dalam al-Ikhlaash wa an-Niyyaat karya Ibnu Abi Dunya dan jaami’ al-Úluum wa al-Hikaam 1/70-71

oleh Ibnu Rajab

[8] Kifaayah al-Akhyaar, Taqiyyuddin Muhammad al-Husaini hlm 286.

[9] Al-Ittibaa’hlm 62

[10] Syarh al-Arbaíin an-Nawawiyyah, Ibnu Utsaimin, hlm 14 – 15.

[11] Majmuu’ Fataawaa 18/256 karya Ibnu Taimiyyah, al-Irsyaad ila Ma’rifah al-Ahkaam hlm. 109 – 110 oleh Dr. Silaiman

  al-Asyqar.

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.