ADAB TERHADAP KITAB/ BUKU

BUKU

ADAB TERHADAP KITAB/ BUKU-Membaca merupakan salah satu sarana menuntut ilmu yang terbaik dan terluas. Oleh karena itulah, ayat yang pertama sekali turun kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah iqra’ (bacalah!). para ulama dan cerdik pandai sangat mengetahui nilai dari sebuah buku. Mereka sangat perhatian terhadap buku, menjaga dan merawatnya dengan cermat. Demikianlah seharusnya yang juga kita lakukan terhadap buku. Berikut ini beberapa adab kita terhadap buku:

  1. Niat yang ikhlas

Seorang Muslim wajib mengikhlaskan niatnya ketika ia membeli sebuah buku, yakni ingin mendulang faedah dari buku yang dibacanya untuk dirinya dan orang lain. Ia juga harus peduli terhadap ilmu syar’i yang dibahas di dalamnya. Di samping itu, juga untuk memudahkan dirinya dalam membahas masalah agama dan ilmu yang bermanfaat lainnya agar dapat bermanfaat untuknya dan untuk orang lain.

Dengan demikian, orang ini akan mendapatkan pahala atas uang yang telah ia belanjakan untuk membeli buku atau kitab, atas waktu yang telah ia habiskan untuk membahas permasalahan tersebut, dan atas kesungguhannya dalam menjaga, merawat, serta menyusunnya, dan lain-lain.

  1. Memiliki Buku Bukan untuk Kebanggaan dan Pamer

Sikap seperti ini sangatlah keliru. Sebab, keinginan kita untuk memiliki buku hanya untuk mendulang faedah dari buku  tersebut atau untuk menyebarkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat, seraya mengharapkan pahala dari Allah عزوجل. Demikianlah niat yang benar dalam memiliki buku-buku.

Adapun memiliki buku dengan tujuan pamer dan riya maka pelakunya akan mendapat dosa, bahkan mungkin akan menghapuskan amalannya yang berkaitan dengan buku tersebut. Sebab, niatnya bukan mengharapkan ridha Allah semata, tetapi ingin mendapat pujian dan kenikmatan hidup dunia.

  1. Mulai dengan Membeli Buku-Buku yang Terpenting

Janganlah seseorang membeli buku-buku yang tidak berfaedah. Tetapi belilah yang bermanfaat untuk dirinya, baik untuk sebuah penelitian, sebagai bahan bacaan, maupun yang lainnya. Adapun buku-buku yang tidak dibutuhkan atau menyimpang maka tidak perlu dibeli atau dimiliki sebab tidak dapat memberikan faedah baginya. Kecuali jika ia membeli buku tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau untuk orang yang dapat memanfaatkannya dan membutuhkannya.

  1. Tidak Boleh Memiliki Buku-Buku yang Diharamkan

Siapa saja yang memiliki buku atau yang ingin membeli buku hendaknya jangan menyimpang atau membeli buku-buku yang diharamkan atau yang memudhorotkan dirinya. Sebab, Allah akan menghisab dirinya tentang kepemilikan dan perhatiannya terhadap buku-buku tersebut, serta harta yang telah ia habiskan untuk membeli buku-buku itu.

Bagi mereka yang sedang melakukan penelitian, penulisan, dan pembahasan boleh memiliki buku-buku yang ditulis oleh kelompok-kelompok yang menyimpang dan keluar dari akidah Ahlus Sunnah, dengan tujuan memberikan bantahan terhadap kelompok-kelompok yang sesat tersebut.

  1. Memiliki dan Merawat Buku

Seseorang yang memiliki buku harus memperhatikan, menjaga, dan merawat buku-bukunya agar terawat dan tetap awet selama mungkin. Sebab, buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan.

Ada beberapa cara merawat buku:

  1. Meletakkan buku di tempat yang jauh dari jangkauan anak-anak.
  2. Meletakkan buku di tempat yang memiliki ventilasi yang cukup.
  3. Menggunakan obat-obatan untuk mencegah serangga pemakan kertas, seperti semut, rayap, dan serangga lainnya.

 

  1. Menyusun dan Membuat Daftar Pustaka

Bagi yang memiliki kitab atau buku yang cukup banyak, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki buku yang sangat banyak, dianjurkan agar menyusunnya menurut isi buku. Tujuannya, supaya  seseorang mudah mendapatkan buku tersebut ketika dibutuhkan dan untuk mencari serta mengeluarkan permasalahan yang terkandung di dalam buku tersebut. Demikian juga akan memudahkan sesorang dalam mencari buku tertentu ketika ia membutuhkannya.

  1. Meminjamkan Buku kepada yang Membutuhkan

Meminjamkan buku merupakan adab yang seharusnya dimiliki seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tidak pantas menghalangi faedah yang bermanfaat bagi saudaranya. Tidak meminjamkan buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk sikap menyembunyikan ilmu yang diharamkan Allah عزوجل.

Adapun meminjamkannya berarti ikut andil dalam menyebarkan ilmu sehingga ia juga termasuk orang yang telah memberikan manfaat kepada saudaranya sesama Muslim yang telah diperintahkan syariat.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل.

Barang siapa yang mampu memberikan sebuah manfaat kepada saudaranya maka lakukanlah”[1]

Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:

من دلّ على خير فله متل أجر فا عله.

Barang siapa yang menunjukkan sebuah kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melaksanakannya”[2]

Sebagian orang enggan meminjamkan bukunya karena khawatir bilang atau rusak. Hal ini dapat diatasi dengan membuat catatan khusus untuk menuliskan judul buku yang dipinjam, nama orang yang meminjam, tanggal peminjaman, dan jumlah jilidnya. Semua data-data ini akan dihapus ketika buku tersebut telah dikembalikan.

Boleh juga memberi tahu kepada orang yang meminjam agar merawat buku yang dipinjamnya supaya tidak rusak. Jika rusak, maka ia harus menggantinya karena buku itu rusak ketika berada di tangannya. Demikian juga mengingatkan peminjam agar jangan meminjamkan buku tersebut kepada orang lain kecuali setelah mendapat izin darinya.

  1. Merawat Buku yang Dipinjam

Apabila seorang Muslim terpaksa harus meminjam sebuah buku kepada seseorang untuk mendapatkan faedahnya, maka ia harus menjaga dan merawat buku tersebut serta mengembalikannya dalam kondisi seperti ketika meminjamnya. Yang demikian itu dilakuakn guna menunaikan sebuah amanah.

Allah عزوجل berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأمُرُكُم أَن تُؤَدُّواْ ٱلأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهلِهَا ٥٨

Sungguh, Allah menyuruh mu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya …[3]

Oleh karena itu, janganlah orang yang meminjam membuat susah pemilik buku dengan mengembalikan buku dalam keadaan robek atau kotor, atau mengejutkannya dengan mengatakan bahwa bukunya hilang. Jadi, peminjam wajib  menjaga buku yang dipinjam hingga ia mengembalikan kepada pemiliknya.

  1. Mewakafkan Buku setelah Pemiliknya Meninggal Dunia

Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak begitu peduli dan perhatian dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakafkan buku-buku yang ia miliki agar dapat bermanfaat bagi para penuntut ilmu, para peneliti, dan mereka yang memilih perhatian terhadap ilmu. Maksudnya, supaya buku-buku tersebut menjadi sedekah jariahnya setelah meninggal.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إذا مات الإنسان انفطع عنه عمله الاّ من ثلاثة: الاّ من صدقة جارية, أو علم ينتفع به, أو ولد صالح يد عو له.

Apabila manusia sudah meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan dirinya.”[4]

Dengan demikian, ia akan mendapatkan pahala yang sangat besar dan ikut mendapatkan pahala atas kerja setiap peneliti yang telah memanfaatkan buku-buku yang ditinggalkannya. Sebab, barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan atau membantu untuk terwujudnya sebuah kebaikan maka ia akan memperoleh pahala seperti orang yang mengamalkannya. Tidak diragukan lagi bahwa menyediakan berbagai jenis buku yang berguna sebagai referensi bagi yang membutuhkannya berarti telah menunjukkan kepada kebaikan dan membantu untuk mendapatkan kebaikan.

Ada orang yang sengaja mewakapkan buku-bukunya kepada para penuntut ilmu hingga akhirnya buku-buku tersebut menjadi pembuka berbagai pintu kebaikan bagi umat manusia. Amal tersebut pun telah membukakan pintu pahala yang sangat luas bagi pemiliknya. Contohnya adalah seperti perpustakaan syaikh Hamid di Kairo, Perpustakaan Arif Hikmat, dan lain-lain. Maka itu, janganlah orang yang sanggup melakukannya melewatkan ibadah yang mulia ini.

Bagaimanapun, ketika seseorang berpikir untuk memanfaatkan perpustakaannya setelah meninggal kelak, maka sesungguhnya tidak ada cara lain yang lebih bermanfaat selain mewakafkannya. Terkecuali apabila ada penuntut ilmu di kalangan ahli warisnya yang sangat peduli dengan ilmu dan sangat butuh dengan buku-buku tersebut, tentunya hal ini lebih utama,

Demikian adab-adab yang berkaitan dengan buku yang berjumlah sembilan adab, Mudah-mudahan beberapa penjelasan yang telah diuraikan di atas dapat mudahkan untuk mengamalkannya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin…

Referensi:

Nada, Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid. 2019. Ensiklopedia Adab Islam Menurut al-Quran dan as-Sunnah, Jilid 2. Penerjemah, Abu Ihsan Al-Atsari: Jakarta: Pustaka Imam Asy-syafi’i,.

Diringkas oleh: Sesi Winarni (Pengajar di Ponpes Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur)

[1] Hadits ini telah berlalu takhrij-nya

[2] telah berlalu takhrij-nya

[3] QS. An-Nisa’:58

[4] Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (1631) dan Abu Hurairoh

Baca Juga Artikel:

Proses Hisab Bagian Kedua

Bahaya Kebiasaan Berhutang

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.