HUKUM RISYWAH (SUAP) DAN DAMPAKNYA

Suap merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan sebuah negara. Hak-hak orang lemah, fakir dan miskin akan tertindas dan tergilas pada masyarakat yang dipenuhi risywah (suap).

Tanah warisan yang dimiliki masyarakat kecil secara turun temurun akan dirampas oleh orang-orang yang mengerti celah-celah hukum.Ini jelas kezaliman yang besar. Masyarakat kalangan bawah yang tidak memiliki uang pelicin bila datang kepusat-pusat pelayanan masyarakat yang disedakan boleh pemerintah (yang notabene para pelayan masyarakat tersebut (aparatur negara) digaji dari uang rakyat) tidak akan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Sumber daya manusia yang merupakan aset utama untuk kemajuan sebuah bangsa akan diacuhkan, karena orang-orang yang memiliki kecakapan tertentu tidak mau atau tidak mempunyai biaya untuk menyuap para panitia penerima calon pegawai negeri maupun swasta. Maka tidak jarang putra-putra terbaik dari sebuah bangsa pemakan sogok yang dipinggirkan oleh negaranya akibat tidak mapu menyogok, ditarik oleh negara-negara yang menghargai nilai seorang manusia. Pada saat itu semakin hancur dan dekatlah kiamat datang dinegara pemakan sogok karena pekerjaan diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya.

Barang-barang seluruh kebutuhan dinegara pemakan sogok sangatlah mahal ,karena proses sebuah barang dari produsen hingga sampai ketangan pengunanya melewati meja-meja yang harus diletakkan amplop Berisi uang untuk pemakan sogok.

Jangan dipikir bahwa sogok yang diberikan oleh para pengusaha untuk para pejabat tersebut mereka bayar dari hasil keringatnya dan merugikan merika, tidak akan tetapi, uang sogok itu mereka masukkan dalam biaya produksi. Dengan demikian, maka yang akan membayar sogok yang diberikan pengusaha tersebut kepada para aparat hakikatnya adalah rakyat banyak sebagai pengguna akhir sebuah barang yang membayarnya. Kalau tidak demikian,dapat dipastikan semua pengusaha akan rugi dan itu berbeda dengan kenyataan.

Hal tersebut tentu turut memberikan andil menaikkan tingkat inflasi dan menambah jumlah rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Hasil produksi tanaman, dan hasil perkebunan dan pertanian dinegara pemakan sogok kalah bersaing dengan negara yang bersih dari pemakan sogok, karena para exsportir dinegara pemakan sogok harus membayar uang pelicin yang mereka masukkan kedalam nilai jual hasil pertanian tersebut sehigga harga barang exsport menjadi naik dan kalah bersaing dengan negara yang bersih. Dan terhambatnya exspor hasil pertanian dari dalam negara pemakan sogok tentu akan berdampak kepada kehancuran harga pertanian pada saat musim panen raya karena hasil panen melebihi kebutuhan domestik. Dan tentu akan merugikan petani kecil.

Banyak beredar makanan dan obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan,kadaluwarsa dan tidak layak kosumsi dinegara pemakan sogok. Ini dikarenakan para pedagang dan para importir tahu cara untuk mengakali pihak pengawas dan penyidik, cukup dengan salam tempel barang dagangan mereka dapat diperjual belikan secara bebas.

Harga nyawa seorang anak manusia terlalu murah dinegara pemakan sogok. Orang tua yang telah membesarkan anak nya dengan penuh kasih, cinta dan biaya yang tidak sedikit, lalu karena hal yang sepele nyawa anak nya melayang dibunuh orang. Setelah pembunuhnya tertangkap (yang seharusnya nyawa dibayar nyawa) pembunuh tersebut dipenjarakan beberapa puluh tahun. Akan tetapi baru berselang beberapa bulan pembunuh itu telah menghirup udara bebas,karena keluarganya tahu ia hidup dinegara pemakan sogok hanya dengan uang (yang jauh tidak sebanding dengan biaya makan korban yang dibunuh dari masa bayi sampai pada waktu dia terbunuh) pembunuh tersebut bebas.

Dan sangat banyak lagi dampak-dampak negatif sogok terhadap pribadi,masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, islam sebagai agama yang menjadi rahmat bagi alam semesta telah mengharamkan sogok dan memasukkan perbutan ini kedalam dosa besar serta mengutuk setiap individu yang terlibat dengan sogok: pemberi, perantara, dan penerima.

Allah telah melarang tegas perbuatan menyogok dan memakan sogok serta perantaranya.

Allah berfirman,

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

Dan janganlah sebhagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil

dan ( janganlah ) kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan ( jalan berbuat ) dosa,padahal kamu mengetahui”. ( AI Baqarah: 188 ).

Dalam ayat tersebut Allah melarang tegas memberikan sogok kepada penegak hukum agar pemberi sogok dimenangkan dalam perkara dan mendapatkan harta orang lain. Dengan demikian dia memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan cara yang berdosa.

Dan rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk, mendoakan agar orang-orang yang terlibat proses sogok dijauhkan dari rahmat Allah.

Ibnu Umar berkata,

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknak orang yang memberikan sogok, dan orang yang menerima sogok”. ( HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh AI-hmadAlbani ).

Dan dalam riwayat Ahmad:

لعن النبي صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي و الرائش

“Nabi mengutuk orang yang memberikan sogok,orang yang menerima sogok dan orang yang menjadi perantara dalam proses sogok menyogok”.

Karena sogok-menyogok jelas merupakan perbuatan zalim ( baghy ) dan melanggar hak orang lain yang tidak membayar sogok maka pelaku sogok-menyogok diancam dengan azab Allah di dunia dan di akhirat mendapat siksa yang lebih berat.

Diriwayatkan dari abi barkah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما من ذنب أجدر أن يعجل الله تعالى لصاحبه العقوبة في الدنيا ,مع ما يدخر له في الأخرة مثل البغي وقطيعة الرحم

Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan Allah menurunkan adzabNya terhadap pelaku dosa didunia disamping adzab yang disediakan Allah di akhirat, selain dosa baghy ( menzalimi serta melanggar hak orang lain ) dan memutuskan hubungan kekerabatan”. ( HR.Abu Dawud.Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Al bani ).

Maka tak menampik kemungkinan ,bahwa bencana silih berganti menimpa negara pemakan sogok diakibatkan oleh tindakan penduduk negri itu yang menganggap kejahatan sogok menyogok sebagai perbuatan halal dan sogok menyogok merupakan bagian dari administrasi yang harus dijalankan.

Bentuk-bentuk Risywah

Dalam keseharian, sering praktik risywah dipertontonkan oleh banyak orang dengan beragam bentuk nya. Para ulama membagi bentuk-bentuk risywah menjadi beberapa bentuk:

Risywah dalam penegakan Hukum

Risywah dalam penegakan hukum adalah yang paling berbahaya dalam tatanan masyarakat. Karena dengan risywah ini orang-orang bejat begitu leluasa merampas hak orang lain melalui sidang dipengadilan. Dan hukum

Risywah jenis ini yang telah menghancurkan kehidupan umat yahudi sehigga Allah mencela mereka di

Allah berfirman,

وترى كثيرا منهم يسارعون في الإثم والعدوان وأكلهم السحت لبئس ما كانوا يعملون

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka ( orang-orang yahudi ) bersegera berbuat dosa,permusuhan dan memakan yang haram ( hasil sogok ). sesungunya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu”.( AI-Maidah: 62 ).

Ibnu Jarir At-Thabari menafsirkan ayat diatas,ia berkata,” Allah telah menjelaskan sifat-sifat orang-orang yahudi dalam ayat ini,mereka begitu bersemangat untuk berbuat dosa dan menentang Allah.Mereka bersegera menentang ketentuan Allah,mereka memakan harta haram melalui sogok yang mereka terima dalam penegakan hukum,sehingga mereka memutuskan suatu perkara berbeda dengan hukum Allah”. ( Tafsir Athabariy,jilid VIII,hal 549.

Risywah Penerimaan dan pengangkatan Calon pegawai

Kepala negara dan kepala daerah telah diberi amanah oleh rakyat untuk mengemban tugas membawa masyarakat kepada kemajuan dunia dan akhirat.Para pemimpin ini,tentu tidak mampu melakukan tugas yang begitu besar sendirian.Dia membutuhkan para pembantu,yaitu para mentri,dan setiap mentri dibantu oleh ribuan para staf didepartemen atau di kementriannya.

Maka menjadi kewajiban bagi para pemimpin tersebut untuk mengangkat orang-orang yang terampil bekerja dan bersifat jujursebagai pembantu mereka dalam menjalankan tugasyang telah diamanahkan diatas pundak mereka disetiap jajaran,mulai dari mentri hingga pegawai golongan terendah.

Bila hal ini mereka abaikan,mereka mengangkat para pembantunya berdasarkan kekerabatan,tawaran politik,dan sogok yang diberikan oleh setiap calon pengawai,ini jelas sebuah penghianatan.

Padahal Allah telah mewajibkan setiap muslim menjalankan amanah dengan baik dan menyampaikannya kepada yang berhaq.

Allah berfirman,

إن الله يأمركم أن تؤدو الأمانات إلي أهلها

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhaq menerimanya”.( An-Nisa:58 ).

Dan tindakan tersebut merupakan penipuan terhadap rakyat yang dipimpinnya.Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam pemimpin yang menipu rakyatnya tidak akan masuk surga.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من وال يلي رعية من المسلمين,فيموت وهو غاش لهم إلا حرم الله عليه الجنة

Setiap pemimpin yang memimpin rakyatnya yang beragama islam,lalu dia wafat dan dia menipu rakyatnya niscaya Allah haramkan dia masuk surga”.( HR.Bukhari ).

Dan yang pasti,pengangkatan pegawai yang diwarnai proses sogok menyogok akan berakibat munculnya para pegawai yang tidak terampil dalam bekerja.Hal ini termasuk menyerahkan pekerjaan kepada yang bukan ahlinnya.Yang berakhir dengan sebuah kehancuran.sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذ وسد الأمر الى غير أهله فانتظر الساعة

Apabila sebuah urusan/pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya,maka bersiaplah menghadapi hari kiamat”.( HR.Bukhari ).

Hadiah dari Calon Anggota Legislatif atau Calon Kepala Negara/Daerah Saat Kampanye

Komite tetap fatwa dan penelitian keislaman kerajaan Arab saudi telah memfatwakan haram pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang ikut pemilihan legislatif,fatwa no: 7245, yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz ( ketua ), yang berbunyi,

Soal: apakah hukum islam tentang seorang anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?

Jawab: Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilhnya termasuk risywah dan hukumnya haram.( Fatwa lajnah daimah,jilid XXIII,hal 541 ).

Hadiah untuk pegawai dari pengguna jasanya

Pada dasarnya islam menganjurkan para pemeluknya untuk saling memberikan hadiah agar tercipta

( HR.Bukhari dikitab Adabul Mufrod.Derajat hadits ini dinyatakan hasan oleh Al-Albani ).

Akan tetapi,bila hadiah diberikan oleh bawahan kepada atasan ditempat kerja ditempat kerja instansi jasa kepada pegawai yang melayani urusan mereka,dari pembayar pajak kepada pemugut pajak,dari salah seorang yang yang berada diakhir antrian kepada petugas yang mengatur antrian agar urusanya lebih didahulukan,dari orang yang sedang disidak ( inspeksi mendadak ) kepada petugas sidak,dari orang yang melanggar peraturan lalu lintas kepada penegak disiplin lalu lintas…pendeknya dari orang yang membutuhkan

Jasa kepada orang yang memberikan jasa dan pemberi jasa telah digaji oleh orang yang mempekerjakannya dan pemberi hadiah memberikanya bukan karena hormat kepada yang diberi akan tetapi karena jabatanya,jika dia berhenti dari jabatannya tidak mungkin dia diberi hadiah.

Maka hadiah dalam kasus diatas tidak lagi murni sebagai hadiah,akan tetapi telah berubah menjadi risywah.Baik diberikan sebelum urusannya selesai maupun setelah urusanya selesai.baik hadiah berupa uang,barang atau apapun bentuknya.

Hal ini dilarang islam karena akan mengakibatkan pegawai/pejabat yang diamanahkan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan pihak yang mempekerjakanya akan mengkhianati amanah tersebut dan akan berbuat sesuai dengan keinginan pemberi hadiah.

Suatu saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat Ibnu Lutbiyyah untuk menarik zakat bani Sulaym. Kemudian Ibnu Lutbiyyah datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata,”Ini adalah zakat,aku serahkan kepadamu dan ini adalah hadiah dari bani Sulaym untukku”.

Seketika itu juga,Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menaiki mimbar,lalu bersabda,

ما بال عامل أبعثه, فيقول: هذا لكم,وهذا أهدي لي,أفلا قعد في بيت أبيه أو في بيت أمه, حتى أهدي إليه أم لا؟ والذي نفس محمد بيدهولا ينال أحد منكم منها شياء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على عنقه بعير له رعاء,أو بقرة له خوار أو شاة تيعر

Apa gerangan seorang pekerja yang kami amanahkan,lalu dia datang,seraya berkata:ini untukmu dan ini hadiah dari masyarakat untukku.Andaikan dia duduk saja dirumah bapaknya atau dirumah ibunya,apakah ada orang yang mengantarkan hadiah kepadanya? Demi jiwa muhammad yang ada ditanganNya,tidak seorang pekerjapun yang menerima hadiah apapun,melainkan hadiah tersebut akan dibawa diatas pundaknya dihari kiamat nanti,mungkin seekor unta yang mengeluarkan suara keras,mungkin seekor sapi yang mengoak, atau seekor kambing yang mengembek”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tiggi kedua tangannya sehigga lengan jubahnya turun dan kelihatan kilauan pangkal lengannya,lalu beliau bersabda,

اللهم هل بلغت؟

Ya Allah,bukankah aku telah menyampaikannya? ( HR.Bukhari ).

Sumber :Harta Haram Muamalat Kontemporer,Dr.Erwandi Tarmizi,MA.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.