Zakat Bagi Wanita

Oleh Ust. Arifin Saefulloh

Di antara rukun Islam yang harus ditunaikan oleh seorang muslimah adalah zakat. Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadatain dan sholat. Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Islam dibangun diatas lima: (yaitu) Persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Alloh, dan bahwa Muhammad adalah utusan Alloh, dan menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, dan puasa Romadhon, dan Haji ke Baitulloh bagi yang mampu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Begitu pentingnya masalah zakat, hingga Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“ Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, dan menegakkan sholat dan menunaikan zakat… (HR. Bukhori dan Muslim)

Maka sudah seharusnya seorang muslimah memahami zakat, agar bisa menunaikannya sesuai perintah syariat yang mulia ini.

 

Pengertian zakat

Zakat menurut bahasa adalah: Barokah, Pertumbuhan, Kesucian, dan Kebaikan. Sedangkan menurut syariat adalah: “Mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu pada waktu tertentu untuk sasaran tertentu”.

Dinamai zakat karena menjadikan harta yang dikeluarkan zakatnya menjadi bertambah dan melindunginya dari bencana dan juga karena membesihkan jiwa orang yang menunaikannya. Alloh l menyatakan dalam surat At-Taubah ayat 103 (yang artinya):

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 

Hukum zakat

Hukum zakat adalah Fardhu ‘Ain wajib bagi setiap muslim dan muslimah menunaikannya. Hal tersebut telah disinyalir dalam ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi, sebagai berikut:

  1. Surat Al-Baqoroh ayat 110 yang artinya:

“Dan Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

  1. Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Alloh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

  1. Hadits Nabi n ketika memberangkatkan Muadz bin Jabal a ke Yaman, beliau bersabda:

“… maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Alloh mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka…” (HR. Bukhori dan Muslim)

  1. Kesepakatan ummat islam akan wajibnya zakat sejak masa Nabi n hingga sekarang.

Syarat wajib zakat

Syarat wajib zakat terbagi menjadi dua, pertama syarat bagi orang yang wajib zakat, kedua syarat pada harta yang akan dizakati.

1. Syarat orang yang wajib zakat (ada 2).

a. Merdeka. Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya, karena dia tidak memiliki harta, tuannyalah yang memilikinya dan apa yang ada padanya. Abdulloh bin Umar berkata: “Tidak ada zakat bagi harta hamba sahaya hingga dia dimerdekakan.” (Riwayat Baihaqi dengan sanad shohih)

b. Muslim. Kesepakatan ulama bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir. Adapun orang yang murtad menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad tetap wajib zakat. Orang yang wajib zakat tidak disyaratkan berakal atau baligh, oleh karenanya anak kecil atau orang gila (apabila memiliki harta yang memenuhi syarat dizakati) tetap wajib membayar zakat yang dibayarkan oleh walinya.

2. Syarat harta yang dizakati (ada 4).

a. Termasuk jenis harta yag wajib dizakati (akan dijelaskan kemudian)

b. Sampai Nishob, yaitu ukuran yang ditentukan syariat bagi setiap harta yang wajib dizakati.

c. Harta tersebut dimiliki secara sempurna.

Oleh karenanya harta yang dihutang ada perincian,sebagai berikut:

– Apabila hutang tersebut di tangan orang yang mudah untuk ditagih, maka bagi yang menghutangi mengeluarkan zakatnya.

– Apabila hutang di tangan orang yang sulit ditagih, maka menurut pendapat yang kuat, harta utang tersebut tidak dizakati kecuali setelah dibayarkan.

Catatan:

Apabila orang yang berhutang memiliki harta yang wajib dizakati dan hutangnya sebesar hartanya, atau mengurangi ukuran nishob, maka dia tidak wajib zakat.

Apabila jumlah hartanya setelah dikurangi besaran hutang tetap melebihi nishob, maka dia mengeluarkan zakat hartanya setelah dikurangi besaran hutangnya. Misalnya, seseorang memiliki harta 300 juta, sedangkan dia memiliki hutang sebesar 50 juta, maka harta yang wajib dizakati adalah sebesar 250 juta.

d. Harta tersebut dimiliki selama satu haul (satu tahun hijriyah).

Syarat ini hanya untuk zakat emas, perak dan binatang ternak. Adapun zakat tanaman dan hasil bumi haulnya ketika telah sempurna atau siap dipanen.

 

Harta yang wajib dizakati

Ulama berbeda pendapat tentang jenis harta yang wajib dizakati, akan tetapi mereka bersepakat akan wajibnya jenis harta berikut: emas, perak (mata uang atau alat tukar pembayaran), unta, sapi, kambing (binatang ternak), gandum, jelai/jewawut dan kurma (tanaman atau hasil bumi).

Sebagai gambaran adalah harta emas dan perak (mata uang atau alat tukar pembayaran), adapun jenis harta yang lain -Insya Alloh- akan dibahas pada kesempatan lain. Penjelasannya bisa dilihat pada tablel di bawah ini:

Harta Nishob Zakatnya Catatan
Emas emas murni 24 karat nishobnya 85 gr 2,5 % atau 1/40 Emas dan Perak tidak digabungkan hingga mencapai Nishob, akan tetapi masing-masing memiliki Nishobnya. Apabila masing-masing belum mencapai Nishob, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Akan tetapi jika emas dan perak tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka semua digabungkan dan dizakati jika telah mencapai nishob (seharga 85gr emas murni).

emas 21 karat nishobnya 97 gr
emas 18 karat nishobnya 113 gr
Perak perak murni nishobnya 595 gr

Contoh:

Emas 24 karat apabila telah mencapai 85 gr dan telah dimiliki satu tahun penuh (tahun hijriyah) maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % atau 1/40 yaitu sebesar 2,125 gr emas 24 karat.

Mata uang diqiyaskan ke harga emas, apabila seseorang memiliki harta (uang) sebesar nishob emas (85 gr emas murni, sesuai harga emas pada hari dikeluarkannya zakat) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.

Contoh:

Misalnya harga emas 24 karat per-gram pada hari ini adalah sebesar Rp. 400.000,- maka nishob harta (uang) adalah 85 gr X Rp. 400.000,- = Rp. 34.000.000,- Seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat harta (uang) jika belum mencapai Rp. 34.000.000,- dan belum mencapai satu tahun penuh (haul). Apabila telah mencapai Nishob dan berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah 2,5% dari total hartanya, jika hartanya sebesar Rp. 34.000.000,- maka zakatnya sebesar Rp. 850.000,-

Zakat Perhiasan

Perhiasan bagi seorang wanita tentu suatu hal yang disukai. Dengannya ia mempercantik diri di hadapan suami, sehingga tercipta keharmonisan keluarga yang didamba. Perlu diketahui, bahwa ulama berbeda pendapat akan kewajiban zakat untuk perhiasan, akan tetapi pendapat yang kuat adalah wajib dizakati (apabila telah mencapai Nishob dan berlalu satu tahun), baik perhiasan yang diniatkan untuk dikenakan, disimpan maupun diperjual belikan, berdasarkan dalil berikut ini:

1. Keumuman maksud dari ayat 34 dari surat At-Taubah yang artinya:

“dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,..”

2. Keumuman hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang perintah mengeluarkan zakat emas dan perak.

“Tidaklah ada pemilik emas yang tidak menunaikan zakat emasnya, kecuali pada hari kiamat dijadikan untuknya lembaran-lembaran dari api, dia diseterika dengannya… (HR. Muslim dan Abu Dawud)

3. Hadits-hadits yang menerangkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat bagi perhiasan serta ancaman bagi yang tidak mengeluarkan zakatnya. Diantaranya:

Bahwa seorang perempuan bersama putrinya mendatangi Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan di tangan putrinya ada dua gelang emas yang besar, maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepadanya, “Apakah engkau berikan zakatnya?”. Perempuan tersebut menjawab: “Tidak”, maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:“Apakah engkau suka Alloh ‘Azza wa jalla mengenakan kepadamu pada hari kiamat dua gelang dari api? Maka perempuan tersebut segera menyedekahkan kedua gelang itu. (HR. Abu Dawud, Nasai, Turmudzi dan Ahmad dengan derajat shohih)

4. Atsar dari para sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam :

  1. Atsar Ibnu Mas’ud, bahwa seorang perempuan bertanya tentang zakat perhiasan, maka beliau menjawab: “Jika mencapai 200 dirham maka zakatilah.” (HR. Abdurrozaq, Thabroni dengan sanad Shohih Lighoirihi)
  2. Atsar Aisyah, beliau berkata: “Tidak megapa mengenakan perhiasan jika diberikan zakatnya.” (HR. Daruquthni dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang berupa emas dan perak, adapun perhiasan berupa batu mulia seperti Zamrud, Mutiara tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila diniatkan sebagai perhiasan menurut kesepakatan ulama, akan tetapi jika batu mulia tersebut diniatkan untuk diperjual belikan maka wajib dizakati.

Zakat Mahar

Mahar yang diterima seorang perempuan layaknya seperti harta yang lain, maka terkena hukum seperti harta yang lain:

1. Jika mahar telah diterima tunai dan merupakan harta yang wajib dizakati, jumlahnya mencapai nishob atau lebih, telah dimiliki satu tahun, maka dikeluarkan zakatnya.

2. Jika maharnya belum diberikan oleh suaminya, maka hukumnya seperti hutang.

  1. Jika suaminya termasuk orang yang mudah diminta hutang maharnya, maka istri wajib mengeluarkan zakatnya.
  2. Jika suaminya termasuk orang yang sulit diminta hutang maharnya maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
  3. Jika maharnya ditunaikan, maka dikeluarkan zakatnya untuk satu tahun saja. Walaupun suaminya menunda pembayaran maharnya bertahun-tahun.

3. Jika mahar telah diberikan tunai (mencapai nishob atau lebih, serta berlalu satu tahun), kemudian perempuan tersebut diceraikan oleh suaminya sebelum terjadi persetubuhan, maka perempuan tersebut mengeluarkan zakat setengahnya dan suaminya (yang telah menceraikannya) mengeluarkan setengah yang lain. Wallohu a’lam.

Menunaikan zakat adalah perintah syariat, tidak pantas bagi seorang muslimah meremehkannya. Tidak sepantasnya kecintaan pada harta dunia yang lekas sirna ini menyilaukan mata sehingga lalai menunaikan zakat. Ingatlah ancaman siksa yang pedih menanti bagi yang tidak menunaikannya. Apalah arti segelintir harta (hanya 2,5% atau satu per empat puluh) jika itu menjadi penyebab celaka di dunia terlebih di akherat.

Disarikan dari kitab Shohih Fiqhus Sunnah dan Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islamiy Al-Mu’aashir.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 08 Tahun 03

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.