TABIR KEPALSUAN (Bag. Kedua)

KEPALSUAN

TABIR KEPALSUAN (Bag. Kedua)

الحمد لله ، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليماً كثيراً، أ ما بعد

 

Berikut ini adalah kelengkapan pembahasan sebelumnya, saya –Abu Abdillah وفقه الله- melanjutkan ke sumber data yang berikutnya tentang kasus Abdul Aziz Dosen IAIN Surakarta si penghalal perzinaan itu:

Data dari Kompas.com

Di dalam wawancara tanggal 4 September 2019 di gedung Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta disebutkan: Aziz tak menyangka disertasi yang ditulisnya itu ramai menjadi perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah. Dirinya menyatakan hanya menuliskan pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep Milk Al-Yamin. “Karena ini memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan. Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada,” ungkapnya. “Tapi atas nama norma-norma hukum Islam. Norma hukum Islam yang jelas menyatakan bahwa hubungan seksual di luar istri yang sah adalah zina. Dan, hukumannya didera 100 kali atau dirajam kalau sudah menikah,” sambung dosen mata kuliah Hukum Perkawinan Islam. Untuk mengupas dan menuliskan konsep Milk Al-Yamin, pemikiran Muhammad Syahrur dalam disertasinya, Abdul Aziz mengaku membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. “Kesulitan saya menulis disertasi itu karena pertentangan batin yang hebat karena isinya sensitif,” terangnya. Abdul Aziz telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019. Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang ditulisnya, Abdul Aziz menyatakan melakukan revisi.

Data dari Kompas.com

Disertasi program doktor dengan judul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” yang ditulis oleh Abdul Aziz menuai kontroversi. Abdul Aziz menyampaikan permintaan maaf karena disertasinya telah menimbulkan kontroversi. “Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” ujar Abdul Aziz dalam jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019). (Selesai penukilan yang diinginkan).

 

Dari siaran jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019) yang dinukilkan tersebutsaya –Abu Abdillah وفقه الله- menyimpulkan sebagai berikut:

Abdul Aziz mengaku menyampaikan permintaan maaf karena disertasinya telah menimbulkan kontroversi. “Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini”. Tentu saja ini semata belum layak dikatakan sebagai tobat yang sah, untuk kemudian umat Islam dilarang menghukumi orang tadi sesuai dengan isi disertasi dia itu. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ (159) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (160)

 “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah: 159-160)

Al Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Ini adalah ancaman yang keras bagi orang yangmenyembunyikan apa saja yang dibawa oleh para Rasul; yang berupa penunjukan-penunjukan yang jelas kepada maksud-maksud yang benar dan petunjuk yang bermanfaat bagi hati, setelah Allah ta’ala menerangkannya kepada para hamba-Nya di dalam kitab-kitab-Nya yang Dia turunkan kepada para Rasul-Nya”. (“Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/1/hal. 472). Beliau رحمه الله juga berkata: “Dan sungguh telah datang di dalam hadits:  “Bahwasanya orang yang banyak ilmunya itu akan dimohonkan ampunan untuknya oleh segala sesuatu sampai-sampai ikan di lautan”. Dan datang di dalam ayat ini bahwasanya orang yang menyembunyikan ilmu akan dilaknat oleh Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, serta para pelaknat juga. Dan mereka adalah setiap orang yang berlidah fasih dan yang tidak fasih, boleh jadi dengan ucapan atau dengan keadaannya, atau jika dia punya akal, atau nanti pada Hari Kiamat. Dan Allah Yang Paling Tahu. Kemudian Allah ta’ala memperkecualikan dari orang-orang yang dilaknat tadi: orang yangbertobat kepada-Nya, maka Allah berfirman (yang artinya): “Kecuali orang yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)”. Yaitu: mereka rujuk dari kesalahan yang dulu mereka ada di dalamnya, dan memperbaiki amalan-amalan dan keadaan-keadaan mereka, serta menerangkan kepada orang-orang kebenaran yang dulu mereka sembunyikan. “Maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang”. Dan di dalamnya ada penunjukan bahwasanya orang yang mengajak kepada kekufuran atau kebid’ahan; jika dia bertobat kepada Allah; Allah akan menerima tobatnya. Dan telah datang berita bahwasanya di kalangan umat-umat yang terdahulu; tobat dari orang-orang macam tadi tidak diterima. Akan tetapi penerimaan tobat ini adalah bagian dari syariat Nabi Tobat dan Nabi Rahmat (Muhammad). Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada beliau”. (Selesai dari “Tafsirul Qur’anil ‘Azhim”/1/hal. 473).

Maka pintu tobat itu masih terbuka, akan tetapi dengan syarat (selain tiga syarat sah tobat): pelakunya rujuk dari kebatilan yang dulu dia ada di atasnya, disertai dengan memperbaiki amalan dan keadaannya, sambil memberikan penerangan pada orang-orang akan perkara yang dulu dia sembunyikan, yaitu: hukum yang benar dari masalah tersebut. Apakah Abdul Aziz telah melakukan syarat-syarat ini semuanya?

Al Imam Abu Syamah Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “… karena orang yang menyebarkan kebatilan di tengah-tengah manusia, dan dia menisbatkan itu kepada agama ini; tobatnya dari kebatilan tadi tidak sah kecuali dengan pengumuman dan penampakan tobatnya, sehingga orangorang mengetahui rujuknya dia dari kedustaannya, dan sehingga orang-orang mengetahui pendustaannya terhadap dirinya sendiri, berdasarkan firman Allah عز وجل (lalu beliau menyebutkan ayat di atas). Maka Allah سبحانه وتعالى menerangkan di dalam ayat ini bahwasanya barangsiapa menyembunyikan kebenaran sedikit saja; tobatnya itu tidak sah dari kesalahannya tadi kecuali setelah perbaikan dan penerangan”. (Selesai dari “Al Ba’its ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits”/hal. 116).

Kemudian, saya –Abu Abdillah وفقه الله- menyimpulkan dari hasil wawancara Kompas dengan Abdul Aziz pada tanggal 4 September 2019 di gedung Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta:

Pertama: Abdul Aziz menyatakan bahwa disertasinya yang menyebabkan dia dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah, dirinya hanya menuliskan pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep Milk Al-Yamin. Ini menunjukkan ruginya Abdul Aziz karena berpaling dari dalil-dalil yang amat banyak dan amat jelas di dalam Al Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam serta pemahaman para Salaf tentang haramnya zina; dia berpaling dari itu semua demi mengekor seorang profesor teknik sipil yang membuka pintu zina.

Kedua: Abdul Aziz mendukung dan menyebarkan pemikiran si Muhammad Syahrur dengan alasan: “Memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan”. Ini jelas sekali bahwasanya dia bukan hanya menukilkan ucapan si Muhammad Syahrur, namun bahkan mendukungnya demi memerangi hukum rajam yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam.

Ketiga: Abdul Aziz berkata tentang para pezina: “Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada,” ungkapnya. Itu jelas sekali menunjukkan bahwasanya Abdul Aziz pada tanggal 4 September 2019 masih saja meyakini halalnya perzinaan, dan menentang hukum rajam. Maka di manakah kejujuran pengakuan rujuk dan minta maaf pada umat Islam?! Itu semua kedustaan dari dia. Syarat pertama: Apakah nampak penyesalan? Belum. Syarat kedua: apakah dia berhenti dari pemikiran sesatnya itu? Belum. Syarat ketiga: apakah dia bertekad tidak mengulang lagi? Baru sehari (tanggal 3/9/2019) dia minta maaf, ternyata tanggal 4/9/2019 dia mendengungkan lagi akidah jahatnya itu. Syarat keempat: apakah dia telah memperbaiki apa yang dirusaknya? Belum nampak, bahkan dia membela akidah rusaknya yang menghalalkan perzinaan itu. Syarat kelima: apakah dia telah menerangkan bahwasanya pemikirannya itu salah, dan dirinya telah berdusta atas nama Allah, dan sekarang dia menerangkan hukum yang benar yang menjadi hukum Allah? Belum. Kesimpulannya: dia belum sah tobatnya, maka hukum yang layak untuk dirinya masih berlaku pada dirinya.

Keempat: Abdul Aziz berkata tentang para pezina: “Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada,” ungkapnya. Itu jelas sekali menunjukkan bahwasanya Abdul Aziz pada tanggal 4 September 2019 masih saja meyakini halalnya perzinaan dan berusaha melemahkan kebencian umat Islam pada para pezina dengan alasan bahwasanya para pezina itu tidak berbuat kesalahan, dan tidak merugikan siapa-siapa. Bagaimana tidak berbuat kesalahan sementara orang-orang tadi melanggar sekian banyak dalil yang mutawatir dari Al Qur’an dan As Sunnah serta menyelisihi ijma’ yang pasti tentang haramnya perzinaan? Si pelaku zina jika hanya menyelisihi syariat, maka tidak dihukumi telah murtad. Akan tetapi si Abdul Aziz yang terang-terangan menentang hukum rajam, dan terang-terangan menamakan hukum rajam sebagai kriminalitas, serta berusaha dengan berbagai cara untuk mendakwahkan halalnya zina, maka dia itulah yang layak dihukum sebagai orang yang murtad, sebagaimana itulah vonis yang ditetapkan pada dirinya oleh sejumlah ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah. Lalu si Abdul Aziz dalam pembelaannya pada para pelaku zina, dia berkata: “Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada”. Ini adalah penipuan yang besar terhadap umat. Apakah Allah ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ menghukum orang yang tidak bersalah? Ini tuduhan yang keji jika dia punya akal sehat. Apakah perzinaan itu tidak merugikan siapa-siapa? Di manakah penjelasan para ulama di dalam kitab-kitab syariat; tentang hikmah diharamkannya perzinaan dan hikmah diterapkannya had (hukum fisik) terhadap pelakunya? Allah ta’ala telah berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)

“Dan janganlah kalian mendekati perzinaan, karena sesungguhnya perzinaan itu adalah perbuatan yang sangat keji dan buruk jalannya”. (QS. Al Isro’ : 32)

Apakah Allah ta’ala melarang perzinaan dan menggambarkannya dengan gambaran seburuk itu untuk perkara yang dikatakan bukan sebagai suatu kesalahan dan tidak merugikan siapapun macam ucapan si Abdul Aziz tadi?

Al ‘Allamah Ali Bin Muhammad Al Khazin Al Baghdadiy Asy Syafi’iy رحمه الله berkata tentang ayat tadi: “Yaitu: perzinaan adalah perkara yang amat buruk yang melebihi ambang batas keburukan. “Dan buruk jalannya” yaitu: seburuk-buruk jalan adalah jalan perzinaan. Yaitu: engkau merampas kemaluan istri orang lain, atau saudari orang lain, atau anak perempuan orang lain, tanpa dirimu melalui suatu sebab, padahal sebabnya masih mungkin diperoleh, yaitu: perbesanan yang disyariatkan oleh Allah ta’ala. Ada ulama yang mengatakan: sesungguhnya perzinaan itu mencakup berbagai jenis kerusakan, di antaranya adalah: kedurhakaan dan mendatangkan hukum fisik pada diri sendiri. Di antara kerusakannya juga adalah: tercampuradukkannya nasab-nasab, sehingga seseorang itu tidak tahu anak siapakah dirinya itu, dan tidak ada seorangpun yang mentarbiyah dirinya[1], dan yang demikian itu menyebabkan tersia-sianya anak-anak, terputusnya garis keturunan, dan yang demikian itu menyebabkan runtuhnya keteraturan alam”. (“Tafsir Al Khazin”/4/hal. 255).

Abu Abdillah Ar Raziy رحمه الله berkata: “Adapun keadaan perzinaan sebagai sesuatu yang yang sangat keji, maka dia itu adalah isyarat bahwasanya dia itu mengandungi rusaknya nasab-nasab yang mana hal itu mengharuskan runtuhnya keteraturan alam, juga mampu menyebabkan terjadinya sikap saling membunuh, usaha untuk memperkosa orang lain, dan hal itu juga menyebabkan runtuhnya keteraturan alam. –sampai pada ucapan beliau: Adapun dia itu adalah jalan yang buruk, karena sebagaimana yang kami sebutkan: tidak lagi tersisa perbedaan antara manusia dan hewan, yang mana seorang lelaki tidak lagi memiliki istri secara khusus. Dan juga hina dan aibnya perbuatan serta tercorengnya kehormatan tadi akan terus menerus menimpa si perempuan tanpa si wania tadi ditopang oleh suatu manfaat[2]”. (Selesai dari “Tafsir Ar Raziy”/10/hal. 43).

Al Imam As Sa’diy رحمه الله berkata: “Allah mensifati perzinaan dan memburuk-burukkannya dengan menyebutkan bahwasanya hal itu “Adalah sangat keji” yaitu: dosa yang dinilai sangat keji di dalam syariat, akal dan fitrah, karena dia itu mengandungi sikap lancang kepada kehormatan di dalam hak Allah dan hak wanita, serta hak keluarganya atau suaminya, juga merusak rumah tangga serta menyebabkan tercampuradukkannya nasab-nasab, serta kerusakan-kerusakan yang lainnya. Firman Allah: “Dan jalan yang buruk”, yaitu: jalan yang paling jelek adalah adalah jalan orang yang lancang melakukan dosa yang sangat besar ini”. (Selesai dari “Tafsir As Sa’diy”/hal. 457).

Maka alangkah lancangnya di Abdul Aziz membuka pintu untuk orang-orang melangkah kepada jalan najis tadi dengan perasaan halal, lalu dikatakan untuk para pelakunya: “Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada”.

kelima: si Abdul Aziz berkata mengomentari hukum had terhadap pelaku zina: “Tapi atas nama norma-norma hukum Islam. Norma hukum Islam yang jelas menyatakan bahwa hubungan seksual di luar istri yang sah adalah zina. Dan, hukumannya didera 100 kali atau dirajam kalau sudah menikah”, sambung dosen mata kuliah Hukum Perkawinan Islam. Ini menunjukkan bahwasanya si Abdul Aziz benar-benar telah tahu hukum hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, sampai bahkan dia tahu hukuman bagi pelanggarnya. Tapi memang dia membenci hukum Islam tadi berjuang keras untuk menghalalkan perzinaan dengan berbagai pengkaburan. Maka hujjah apalagi yang wajib ditegakkan pada orang macam ini?

Al Qadhiy ‘Iyadh Al Malikiy رحمه الله berkata: “Demikian pula kaum Muslimin telah bersepakat untuk mengkafirkan setiap orang yang menghalalkan pembunuhan, atau menghalalkan minum khamr, atau menghalalkan perzinaan, dari perkara-perkara yang Allah haramkan, setelah dia tahu diharamkannya perkara tadi”. (“Asy Syifa”/2/hal. 287).

keenam: Abdul Aziz telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019. Itulah masa pengujian disertasi setelah dia berjuang menyusunnya selama tiga tahun. Dan sampai tanggal 4 September 2019 (sebatas tanggal yang kita lewati bersama dalam rangkaian risalah bantahan ini) dia masih saja mendakwahkan pemikiran jahatnya itu setiap kali mendapatkan kesempatan sambil mengkaburkannya dengan pernyataan maaf dan akan merevisinya.

Data dari Poskaltim.com

Yogyakarta – Penulis disertasi kontroversial oleh mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, bukan tanpa maksud. Alasan disertasinya adalah keinginannya memberi kontribusi dalam konteks untuk mencegah hukuman rajam. Meski hukuman rajam tidak berlaku dalam proses hukum di Tanah Air, Aziz menilai ada celah bahwa hubungan seks di luar nikah dibolehkan dalam Islam pada batasan tertentu. Dari situ dia tertarik alias kepincut pada konsep Milkul Yamin dalam konteks pemikiran Muhammad Syahrir. Dia menilai ada fenomena kriminalisasi hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) dengan hukuman rajam hingga hukuman mati. Dari situlah dia merasa gelisah untuk mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. “Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital?” katanya seperti dilansir Antara. Dari sini, ada inkonsistensi Abdul Aziz berdasarkan proposal pembuatan disertasi yang dia ajukan sebelumnya. Awalnya dia mengajukan proposal untuk melakukan analisis yang kritis terhadap pemikiran Muhammad Syahrur dengan konsep “Milk al-Yamin”. Dengan demikian, Aziz sebagai peneliti sekaligus penulis akan mengetahui konteks sosial, budaya, dan politik yang mempengaruhi Syahrur sehingga mengembangkan konsep yang kontroversial itu. Tujuan awal penelitiannya ini dibeberkan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi. Belakangan, Abdul Aziz malah mengangkat judul: “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital”. Artinya, salah satu tujuan penelitiannya adalah menjadikan konsep Milkul Yamin sebagai salah satu celah hukum untuk membolehkan hubungan seksual di luar nikah. Judul ini meledak hingga Aziz dihujani kritik dan kecaman. Tak hanya kepada Aziz selalu penulis, UIN Sunan Kalijaga sebagai almamaternya juga kecipratan kritik pedas. Aziz dinilai tidak sendiri karena ada promotor, tim penguji, dan pihak universitas secara prosedural ikut meloloskan disertasi kontrobersial itu. UIN Sunan Kalijaga pun dituding sebagai salah satu kampus penghasil pemikir berhaluan liberalisme. “Semestinya UIN sebagai sebuah Kampus Islam melahirkan pemikir-pemikir yang menguatkan aqidah, ibadah dan akhlaq umat. Bukan memproduksi pemikir yang justru kontraproduktif dengan kepentingan dan kemaslahatan umat,” ujar anggota Majelis Tafkir Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Ustaz Wildan Hasan, Jumat (30/8). Tak pelak, pihak UIN dibuat sibuk untuk menjelaskan prosedur lolosnya disertasi itu mulai dari proses pengajuan proposal hingga kritik tajam para penguji yang dianggap tidak terekspos. Celakanya, Abdul Aziz malah muncul lewat wawancara live sebuah televisi swasta bahwa dia ingin konsep tersebut menjadi solusi alternatif atas penerapan hukum Islam di Indonesia. Video wawancaranya viral dengan disandingkan dengan Ketua Umum Wadah Islamiyah Ustadz Zaitun Rasmin. Ustadz Zaitun menyebut disertasi ini musibah bagi ummat Islam. “Innalillahi wainnaa ilaihi raaji’un,” katanya. Mulai dari rektor, direktur pascasarjana, promotor, hingga tim penguji Aziz akhirnya memberikan keterangan lewat dua kali jumpa pers. Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Noorhaidi malah menyayangkan karena banyak bagian yang mendapat kritik dan masukan dari para penguji tapi tidak diekspos. Padahal, abstrak disertasi itu saja sudah menunjukkan isi disertasi yang memang harus dikritisi. Adalah tokoh Nahdlatul Wathan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang mengkritisi abstraknya. “Alinea kedua abstraksi tegas menyatakan kajian ini untuk mencari justifikasi seks nonmarital alias di luar nikah. Jadi disertasi ini lebih kepada amal tabririy dibanding amal ‘ilmy,” kata TGB di Jakarta, Senin (2/9). TGB pun menyindir konsep Muhammad Syahrur yang diangkat oleh Aziz dengan mengutip ungkapan Imam Alusi: “Suara alu bertalu-talu, namun tak ada tepungnya.” Dalam pepatah yang masyhur berarti “tong kosong nyaring bunyinya”. Kritik keras disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas. Dia menilai hasil penelitian Aziz soal konsep Milkul Yamin merusak moral. Disertasi itu bertentangan dengan kesepakatan (ijma’) ulama dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah). “Pemikiran semacam ini harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral, akhlak ummat dan bangsa,” kata Yunahar di Jakarta, Selasa (3/9). Mau tidak mau, Abdul Aziz akhirnya harus mengubah judul disertasinya dengan judul baru: “Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour”. Dia juga berjanji menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasinya. Namun, bagian mana saja, dia tidak menjelaskan. Aziz yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta juga meminta maaf. Meski begitu, dia menganggap biasa semua kritikan terhadap disertasinya. “Saya meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” katanya. Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi mengatakan surat keterangan kelulusan serta ijazah dari Program Pascasarjana baru akan dikeluarkan setelah Aziz menuntaskan revisi disertasinya. “Surat keterangan kelulusan dan kemudian ijazah dari pascasarjana yang akan saya tanda tangani bersama rektor baru akan dikeluarkan setelah revisi dibuat sesuai dengan saran dan kritik para promotor dan penguji,” kata Noorhaidi. (Selesai penukilan).

Dari data media masa Poskaltim.com, saya –Abu Abdillah وفقه الله- menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama: Abdul Aziz menulis disertasi tadi memang untuk mencegah hukum Allah terhadap pezina.

Kedua: Abdul Aziz menilai ada celah bahwa hubungan seks di luar nikah dibolehkan dalam Islam pada batasan tertentu. Ini jelas sekali dia memang berjuang (bersama Muhammad Syahrur) membuka pintu dihalalkannya perzinaan walaupun tidak semuanya. Namun barangsiapa membuka sebagian pintu, dia akan menjadi peletak pertama bagi dilebarkannya pembukaan tadi pada kali berikutnya. Dia sendiri mengakui sulitnya hal itu diterima oleh masyarakat Islam. Maka bukan tidak mungkin itu adalah salah satu rahasia dia tidak mendakwahkan dihalalkannya seluruh bentuk perzinaan, tapi secara bertahap: sedikit demi sedikit. Ini adalah makar besar terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Ketiga: dia menilai pelaksanaan hukum rajam sebagai fenomena kriminalisasi.

Keempat: Abdul Aziz bukannya menampilkan kegelisahan atas banyaknya perzinaan di masyarakat yang menjunjung tinggi derajat kemanusiaan. Tapi dia justru merasa gelisah karena para pezina terkena hukum syariat yang Allah ta’ala tetapkan.

Kelima: ucapan dia: “Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital?”. Berarti si Abdul Aziz meragukan akan ketepatan hukum Allah yang telah pasti. Kita bukan jama’ah takfir yang mana mereka bermudah-mudah mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Orang yang sekedar tidak menerapkan hukum Allah ta’ala, namun dia yakin bahwa hukum Allah adalah benar, atau bahwa hukum Allah itu lebih baik daripada hukum yang lain, atau bahwa hukum Allah tetap sesuai di masa kapanpun, hanya saja hawa nafsu menyebabkan dirinya memilih menerapkan hukum yang lain; maka orang ini adalah fasik, dan tidak boleh dikafirkan dengan itu. Dan kita berusaha sering-sering meminta bimbingan para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah Ar Rabbaniyyin dalam memahami permasalahan dan memvonis pelakunya. Akan tetapi yang dilakukan oleh si Abdul Aziz adalah: meragukan ketepatan hukum Allah, dan bersikap memburuk-burukkan hukum Allah di media-media masa. Dan sikap dia itu tadi sangatlah berbahaya. Dikhawatirkan sedikit atau banyak dia terkena ucapan berikut ini:

Al Qadhiy ‘Iyadh Al Yahshubiy Al Malikiy رحمه الله berkata: “Demikian pula telah terjadi ijma’ tentang dikafirkannya setiap orang yang menolak ketetapan Al Qur’an, atau mengkhususkan sebuah hadits yang telah disepakati untuk dinukilkan secara pasti dan telah disepakati untuk dibawa kepada lahiriyahnya, seperti dikafirkannya (sebagian) khawarij karena mereka membatalkan hukum rajam[3]. (“Asy Syifa”/2/hal. 286).

Yang keenam: ada inkonsistensi Abdul Aziz berdasarkan proposal pembuatan disertasi yang dia ajukan sebelumnya. Awalnya dia mengajukan proposal untuk melakukan analisis yang kritis terhadap pemikiran Muhammad Syahrur dengan konsep “Milk al-Yamin”, sebagaimana yang dibeberkan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi. Belakangan, Abdul Aziz malah mengangkat judul: “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital”. Artinya, salah satu tujuan penelitiannya adalah menjadikan konsep Milkul Yamin sebagai salah satu celah hukum untuk membolehkan hubungan seksual di luar nikah. Inilah hakikat perjuangan si Abdul Aziz, bukan untuk mengagungkan syariat Allah yang telah banyak dilanggar oleh para pezina, tapi dia justru berusaha memerangi syariat Allah dan melindungi para pezina sambil menghalalkan perzinaan mereka.

Yang ketujuh: Abdul Aziz malah muncul lewat wawancara live sebuah televisi swasta bahwa dia ingin konsep tersebut menjadi solusi alternatif atas penerapan hukum Islam di Indonesia. Itu adalah bukti bahwasanya dia bukan sekedar menukilkan pemikiran Muhammad Syahrur, tapi dia memang turut memperjuangkan diterapkannya penghalalan zina di Indonesia, dan berusaha menyelamatkan para pezina dari hukuman Allah, dengan alasan mereka tidak berbuat salah dan tidak merugikan siapa-siapa, mereka hanya memenuhi hak asasi yang halal.

Yang kedelapan: Mulai dari rektor, direktur pascasarjana, promotor, hingga tim penguji Aziz akhirnya memberikan keterangan lewat dua kali jumpa pers yang intinya adalah: para penguji disertasi tadi sudah banyak memberikan kritikan dan masukan. Ini menunjukkan bahwasanya dalam acara tanggal 28 Agustus 2019 sudah banyak yang menegakkan hujjah terhadapnya, namun wawancara-wawancara yang terjadi setelah itu sampai tanggal 4 September justru menunjukkan bahwasanya si Abdul Aziz memang bersikeras mempertahankan perjuangan dia untuk menghalalkan zina dan memperburuk citra hukum rajam.

Yang kesembilan: setelah tanggal-tanggal itu banyak berdatangan kritikan dari berbagai tokoh umat Islam di Indonesia terhadap disertasi si Abdul Aziz dan itu semua adalah bagian dari penegakan hujjah terhadap perkara yang sebenarnya mustahil tidak diketahui oleh seorang Muslim yang awam, apalagi dosen syariat macam Abdul Aziz. Namun setelah itu tetap saja si Abdul Aziz menampilkan pemikirannya yang menentang perkara yang telah pasti hukumnya di dalam Islam. Haramnya zina adalah perkara yang telah sangat pasti sebagaimana wajibnya shalat lima waktu. Barangsiapa menentang itu maka dia itu kafir.

Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdasiy Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “Sesungguhnya orang yang meninggalkan sholat itu tidak kosong dari kemungkinan: boleh jadi dia menentang wajibnya sholat, atau tidak menentang. Jika dia menentang wajibnya sholat; perlu diperhatikan: jika dia itu tidak tahu hukumnya, dan dia memang termasuk dari orang yang tidak tahu akan wajibnya sholat –seperti orang yang baru saja masuk Islam, dan orang yang tumbuh di pedalaman- dia harus diperkenalkan dan diajari akan wajibnya sholat. Dan dia tidak dihukumi kafir, karena dia mendapatkan udzur. Namun jika dia tidak termasuk dari orang yang tidak tahu akan wajibnya sholat, seperti orang yang tumbuh dari keluarga Muslimin di kota-kota dan desa-desa; maka dia itu tidak mendapatkan udzur, dan tidaklah diterima pernyataannya bahwasanya dirinya itu tidak tahu. Dan dia dihukumi sebagai orang kafir, karena dalil-dalil tentang wajibnya sholat itu sangat jelas di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan kaum Muslimin melaksanakannya secara terus-menerus. Maka wajibnya sholat tidaklah tersamarkan bagi orang yang seperti itu keadaannya. Dan tidaklah orang itu menentang wajibnya sholat kecuali karena memang dia mendustakan Allah ta’ala, mendustakan Rasul-Nya, dan mendustakan kesepakatan kaum Muslimin. Dan orang itu menjadi murtad dari Islam, dan hukumnya adalah hukum orang-orang murtad yang lainnya dalam masalah tuntutan untuk bertobat dan dibunuh (jika membangkang –pen). Dan aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini”. (“Al Mughni”/2/hal. 297).

Maka semua orang yang mengingkari perkara yang telah sangat pasti hukumnya di dalam Islam; dia itu adalah murtad.

Al Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafiy رحمه الله berkata: “Dan hanyalah yang kafir itu: orang yang menentang perkara yang telah diketahui (hukumnya) dengan sangat pasti di dalam agama ini”. (“At Tanbih ‘Ala Musykilatil Hidayah”/Ibnu Abil ‘Izz/2/hal. 641).

Manakala perzinaan itu telah diketahui keharamannya secara pasti di dalam agama Islam ini; maka orang yang mengingkari keharamannya adalah murtad.

Al Imam Ibnul Mulaqqin Asy Syafi’iy رحمه الله berkata tentang kriteria orang yang murtad: “…atau menghalalkan perkara yang telah diharamkan secara ijma’ dan dia telah telah tahu keharamannya secara sangat pasti dalam agama Islam, dan tidak mungkin hal itu tersamarkan bagi dirinya, seperti: perzinaan, homoseksual, minum khamr, … dan seterusnya”. (“Tuhfatul Minhaj”/Ibnul Mulaqqin/38/hal. 239).

Maka Abdul Aziz telah membahayakan agamanya sendiri dengan sengaja memperjuangkan dihalalkannya perzinaan. Maka jangan salahkan orang yang mengkafirkan dirinya, dan jangan pula menuduh orang lain sebagai jamaah takfir, tapi hendaknya dialah yang segera bertobat.

Kesepuluh: Aziz yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta juga meminta maaf. Meski begitu, dia menganggap biasa semua kritikan terhadap disertasinya. “Saya meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” katanya. Apakah syarat-syarat tobat telah terpenuhi? Belum.

Al Imam Ibnul Qayyim berkata: “Maka tobatnya orang-orang yang fasik dari sisi keyakinan-keyakinan yang rusak itu adalah: dengan murni mengikuti As Sunnah. Dan hal itu juga tidak cukup dari mereka sampai mereka menjelaskan rusaknya pemikiran bid’ah yang dulu mereka ada di atasnya, karena yang namanya tobat dari suatu dosa adalah dengan mengerjakan kebalikannya. Maka dari itu Allah ta’ala mensyaratkan tobatnya orang-orang yang menyembunyikan keterangan dan petunjuk yang Allah turunkan adalah dengan cara: mereka menerangkannya, karena manakala dosa mereka adalah berupa penyembunyian, maka tobat mereka adalah dengan cara: memberikan penjelasan.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ (159) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (160)

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah: 159-160)

Dan dosa mubtadi’ itu di atas dosa orang yang menyembunyikan kebenaran, karena orang yang ini hanyalah menyembunyikan kebenaran, sementara si mubtadi’: dia menyembunyikan kebenaran dan sekaligus dia mengajak kepada kebalikannya. Maka setiap mubtadi’ adalah penyembunyi kebenaran, dan bukan sebaliknya”. (Selesai dari “Madarijus Salikin”/2/hal. 7).

Apakah si Abdul Aziz telah menerangkan bahwasanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan adalah haram sebagaimana yang diterangkan di dalam hukum Allah dan Rasul-Nya? Belum. Apakah si Abdul Aziz telah mengumumkan bahwasanya pemikiran dia yang tertuang dalam disertasi dia adalah pemikiran yang rusak dan menyimpang? Belum. Apakah Abdul Aziz mengakui batil dan kejinya ucapan dia bahwasanya hukum rajam bagi pezina muhshan adalah kriminalitas dan kekejaman? Belum. Apakah Abdul Aziz sudah mengakui bahwasanya hukum rajam bagi pezina muhshan adalah kebenaran? Belum. Maka syarat tobat belum terpenuhi.

 

Data dari Suara.com 

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berencana melakukan kembali klarifikasi disertasi Abdul Aziz yang berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital”. Klarifikasi dilakukan, selain karena Aziz dan keluarganya mendapatkan ancaman dan teror dari masyarakat maupun warganet, pihak kampus juga akan mencoba meluruskan kembali kegaduhan yang terjadi akibat hasil disertasi Aziz. “Saya sekarang baru di Bogor sampai Sabtu, nanti setelah selesai itu kami ingin klarifikasi lagi,” ujar Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi ketika dihubungi pada Rabu (4/9/2019) malam. Menurut Yudian, karena persoalan disertasi yang kontroversial itu sudah melebar kemana-mana, pihaknya akan memberikan penjelasan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI dan lainnya. Klarifikasi ini penting dilakukan untuk menjelaskan bahwa disertasi dosen UIN Surakarta itu merupakan proses akademik. Sebagai kajian akademik, mestinya hasil disertasi itu tidak dibawa terlalu ke ranah lain. Apalagi Aziz juga sudah meminta maaf dan menarik kembali kesimpulan-kesimpulan keabsahan hubungan seksual non marital yang menimbulkan masalah. “Itu artinya dia sudah menarik kesimpulan-kesimpulan yang kontroversial itu dan merevisi sesuai dengan usulan para penguji waktu di dalam sidang,” katanya. Yudian menambahkan, sebenarnya saat UIN Sunan Kalijaga pertama kali melakukan klarifikasi panjang lebar dengan menghadirkan promotor dan penguji pasca hasil disertasi Aziz viral, masalah tersebut mulai terredam. Namun ternyata, Aziz justru muncul di beberapa media dan menyampaikan hasil disertasinya tersebut. Dalam wawancara di media massa, Aziz sepertinya bersikukuh akan hasil disertasinya meski banyak koreksi yang diberikan promotor dan penguji. Bahkan, Aziz tidak bisa menahan diri untuk menyampaikan pemikirannya terkait isu keabsahan hubungan seksual nonmarital yang disampaikan Syahrour. “Seharusnya saat diwawancara, dia cukup mengatakan bahwa temuan Syahrour tidak dia setujui. Namun ternyata, dia tidak bisa menahan diri untuk kembali pendapatnya. Ini yang menyebabkan masalah,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari media masa Suara.com, saya –Abu Abdillah  وفقه الله- mengambil kesimpulan sebagai berikut:

Yang pertama: Abdul Aziz dan keluarganya mendapatkan ancaman dan teror dari masyarakat maupun warganet. Jika memang ada yang tidak sabar lalu melakukan ancaman dan teror maka tentu saja hal itu tidak boleh dilakukan. Umat Islam bukan teroris dan tidak boleh menjadi teroris. Islam mengajarkan penyebaran nasihat, amar ma’ruf dan nahi munkar dan bukan sebagai pemaksa tanpa adanya wewenang fisik. Allah ta’ala berfirman:

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ (21) لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ (22)

“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka”.

Cukuplah memberikan nasihat, dorongan dan peringatan tanpa membuat huru-hara atau perkara-perkara yang memperburuk citra Islam dan Muslimin. Dari Abu Mas’ud رضي الله عنه : dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda:

. يا أيها الناس إن منكم منفرين .أخرجه البخاري(407) ومسلم  ( 446 )

“Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat orang lain lari (dari ajaran Islam yang benar)”. (HR. Al Bukhariy (704) dan Muslim (466)).

Adapun para pemegang kekuasaan maka mereka berwenang untuk mengambil tindakan fisik sesuai dengan kadar kewenangannya, dengan cara yang ma’ruf.

Yang kedua: Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi ketika dihubungi pada Rabu (4/9/2019) menyebutkan akan mencoba meluruskan kembali kegaduhan yang terjadi akibat hasil disertasi Aziz. Ini menunjukkan bahwasanya rektor UIN Kalijaga mengakui bahwasanya disertasi yang menentang ijma’ dan membuka kerusakan akhlak tadi adalah biang kegaduhan di masyarakat Muslimin Indonesia.

Yang ketiga: Abdul Aziz sudah meminta maaf dan menarik kembali kesimpulan kesimpulan keabsahan hubungan seksual non marital. Apakah memang Abdul Aziz sudah bertobat? Atau bahkan gengsi untuk mengatakan bertobat dan merasa cukup dengan istilah “Maaf” dan “Revisi”? Dan apakah syarat sah tobat dia telah tercukupi?

Al Imam Ibnu Muflih Al Hanbali رحمه الله berkata: “Dan barangsiapa bertobat dari bid’ah mufassiqah (bid’ah yang menyebabkan jadi fasik –pen) atau mukaffirah (bid’ah yang menyebabkan dari kafir –pen), maka hal itu adalah sah jika dia mengakui kebid’ahannya. Tapi jika tidak mengakui maka tidak sah.

Pengarang “Asy Syarh” berkata: “Adapun kebid’ahan, maka cara bertobat darinya adalah dengan: mengakuinya dan rujuk darinya, serta meyakini kebalikan dari apa yang dulu dia yakini dari bid’ah tadi”. -Sampai pada ucapan beliau: Ahmad (Ibnu Hanbal) dalam riwayat Al Murrudziy berkata tentang seseorang yang dipersaksikan berbuat bid’ah tapi dia mengingkarinya: “Orang ini tidak punya tobat (yaitu belum sah tobatnya –pen). Tobat itu hanyalah untuk orang yang mengakui (kebid’ahannya). Adapun orang yang mengingkarinya maka dia tidak punya tobat”.  Beliau juga berkata dalam riwayat Al Murrudziy: “Jika seorang mubtadi’ bertobat; penerimaan tobatnya itu ditunda setahun hingga menjadi sahlah tobatnya”. Dan beliau berdalilkan dengan hadits Ibrahim At Taimiy bahwasanya orang-orang bertanya pada beliau tentang Shabigh setelah pengasingannya selama setahun, maka beliau berkata: “Silakan kalian duduk-duduk dengannya dan tetaplah kalian waspada dari dirinya”. Al Qadhi Abul Husain setelah menyebutkan riwayat ini dan yang lainnya; beliau berkata: “Maka zhahir dari lafazh-lafazh ini menunjukkan diterimanya tobat orang tadi setelah dia mengakui kebid’ahannya dan dia menjauhi perbuatan yang dulu dilakukannya, serta berlalu masa satu tahun”[4]

Lalu beliau menyebutkan riwayat yang kedua bahwasanya tobat si mubtadi’ tidak diterima. Dan itu yang dipilih oleh Ibnu Syaqila. Dia dalam pilihannya itu berdalilkan dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

.»من سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة «

“Barangsiapa mengadakan suatu jalan keagamaan yang buruk; dia akan memikul dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari Kiamat”[5]. Abu Hafsh Al ‘Ukbariy meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

.»أن الله عز وجل احتجب التوبة عن كل صاحب بدعة «

“Bahwasanya Allah عز وجل menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah”[6]. Asy Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyyah –pen) berkata: ‘Dan ini adalah pendapat yang mengumpulkan ampunan untuk setiap dosa bagi orang yang bertobat dari dosa tadi, yang bagaimana yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, dan itulah yang benar menurut mayoritas ulama, sekalipun ada di antara orang-orang yang memperkecualikan sebagian dosa, seperti ucapan mereka: sesungguhnya tobatnya penyeru kepada kebid’ahan itu tidak diterima secara batin, berdasarkan hadits Israiliyat yang di dalamnya ada firman Allah:

.»وكيف من أضللت؟ «

“Dan bagaimanakah dengan orang yang engkau sesatkan?”. Dan riwayat tadi adalah keliru, karena Allah ta’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya ﷺ bahwasanya Dia mau menerima tobat dari para pemimpin kekufuran yang mana mereka itu lebih besar dosanya daripada para pemimpin kebid’ahan”. Selesai ucapan beliau.

Ibnu Aqil dalam “Al Irsyad” berkata: “Seseorang itu jika mengajak kepada kebid’ahan, lalu dia menyesal atas kesalahannya itu, dalam keadaan sejumlah besar orang telah tersesat dengan sebab dakwahnya, dan orang-orang tadi telah terpencar-pencar di berbagai negeri dan mereka mati, maka sungguh tobatnya itu sah jika didapatkan syarat-syaratnya, dan boleh saja Allah mengampuni untuknya dan menerima tobatnya serta menggugurkan dosa orang yang tersesat dengan sebab dirinya, dengan cara merahmati dirinya dan merahmati mereka. Dan itulah pendapat kebanyakan dari para ulama, berbeda dengan pendapat sebagian dari pengikut Ahmad, yaitu Abu Ishaq Bin Syaqila, dan itu adalah madzhab Rabi’ Bin Nafi’, bahwasanya tobat orang tadi tidak diterima. Lalu dia berdalilkan dengan hadits Israiliyat yang yang lainnya”. Ibnu Aqil berkata: “Tidaklah mustahil dia itu tetap dituntut dengan sebab kezhalimankezhaliman yang terkait dengan manusia, akan tetapi hal itu tidak menghalangi sahnya tobat dia, seperti tobat dari pencurian, pembunuhan dan perampasan harta, tobatnya itu sah dan diterima, sementara urusan harta dan hak manusia itu tidak gugur. Dan jadilah ancaman tadi kembalinya pada masalah yang demikian itu, dan jadilah tidak diterimanya tobat tadi maksudnya adalah penerimaan yang sempurna”. Ibnu Aqil berkata: “Dia berdosa dengan sebab kesesatan orang-orang tadi, dan mereka juga berdosa dengan sebab perbuatan-perbuatan mereka”. Dan masalah ini telah berlalu pada awal pasal-pasal tentang tobat”. (Selesai dari “Al Adabusy Syar’iyyah”/Ibnu Muflih/hal. 80-81/cet. Ar Risalah).

Berikut hasil wawancara yang ditulis dalam bentuk tanya jawab.

P : Kenapa memilih untuk meneliti Tafsir Milk Al-Yamin karya Muhammad Syahrur?

J : Saya berasumsi bahwa tafsir tersebut dapat untuk menjawab kegelisahan saya terhadap fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital.

P : Setelah disertasi dianggap kontroversial, bagaimana?

J : Satu sisi merasa terbantu terpublisnya pemikiran saya di media massa. Namun di sisi lain, saya sedih dan menyayangkan masih banyak masyarakat yang kurang dewasa menanggapi sebuah karya akademik.

P : Apakah akan lanjut merevisi disertasi itu atau bikin objek penelitian baru?

J : Saya akan melakukan revisi. Dan memang harapan penguji dan promotor juga ada revisi terhadap disertasi saya ini. Berangkat dari keprihatinan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah maka saya coba tawarkan solusi secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Ini bukan fatwa.

P : Kapan target selesai revisi disertasi itu, apakah perlu dipresentasikan lagi di depan promotor?

J : Ya tentu kita lanjutkan disertasi ini disertai dengan revisi. Mungkin butuh waktu dua hingga tiga bulan. Dan pasti akan dipresentasikan lagi di depan promotor.

P : Bagaimana tanggapan keluarga mendapat “teror” netizen begitu?

J : Kami sekeluarga sangat sedih. Mestinya selepas promosi doktoral menjadi hari-hari yang membahagiakan setelah cukup lama keluarga lelah ikut memikirkan perjalanan panjang penelitian saya. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Menjadi hari-hari yang cukup “mencekam”.

P : Apakah netizen salah memahami disertasi itu?

J : Seharusnya karya akademis ditanggapi dengan argumen secara akademis juga. Saya kira mereka dijangkiti semacam perasaan apriori dan otoritarianisme. Sehingga bersikap berlebihan terhadap orang yang berbeda pemikiran dengan mereka.

P : Apa pembelaannya supaya netizen memahami argumentasi dari sisi akademisi?

J : Ya semestinya untuk merespon karya ilmiah dengan cara ilmiah pula. Bukan dengan emosional, apriori, intoleran, apalagi otoritarianisme. Tak ada karya yang sempurna. Tak ada karya yang mutlak benar. Tetapi, sebuah karya sejelek apa pun masih lebih baik daripada tidak berkarya. Nabi Muhammad sangat menghargai sebuah karya. Kan dikatakan, jika benar mendapat dua pahala, jika salah mendapat satu pahala?

P : Sebenarnya setuju dengan pendapat Muhammad Syahrur?

J : Terlepas setuju atau tidak, saya memandang teori Syahrur dapat membantu persoalan ini.

P : Apakah hubungan seks berdasar suka sama suka sah tanpa akad nikah?

J : Harus ada akad sesimpel apa pun akad itu. Tanpa akad, boleh jadi ada unsur pemerkosaan, penipuan, memperdayai.

P : Di luar topik pembahasan utama, apa tujuan jangka panjang disertasi itu Pak?

J : Ya semoga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan dan peradaban umat manusia. (wid)

Sumber:https://wartakota.tribunnews.com/amp/2019/09/06/abdul-aziz-sayangkan-teror-netizenpasca-heboh-disertasi-seks-diluar-nikah-kini-proses-revisi?page=4

Dari data yang bertanggalkan 6 September 2019 di atas, saya –Abu Abdillah وفقه الله menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama: Abdul Aziz menegaskan bahwa bagian disertasinya dan ulasan yang beredar di media adalah versi sebelum revisi. Ucapan dia ini tidak bermanfaat untuk melindungi dia dari kritikan sedikitpun karena ucapan-ucapan dia masih menunjukkan persetujuannya dengan isi disertasinya yang lama.

Kedua: saat ditanya alasan memilih untuk meneliti Tafsir Milk Al-Yamin karya Muhammad Syahrur, Abdul Aziz menjawab: “Saya berasumsi bahwa tafsir tersebut dapat untuk menjawab kegelisahan saya terhadap fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital”. Ini menunjukkan bahwasanya sampai tanggal 6 September, dia sekedar menceritakan alasan penulisan, yaitu: usaha dia dalam menentang hukum rajam yang dianggapnya sebagai kriminalisasi, tanpa sama sekali dia menyatakan menyesal dan bertobat atas itu semua.

Ketiga: saat ditanya: “Setelah disertasi dianggap kontroversial, bagaimana?” Abdul Aziz

menjawab: “Satu sisi merasa terbantu terpublisnya pemikiran saya di media massa”. Ini menunjukkan bahwasanya sampai pada tanggal 6 September dia tidak merasa sedih atas banyaknya orang yang mungkin tersesat karena kebatilannya, namun justru merasa diuntungkan dengan publisitas tersebut. Ini benar-benar menunjukkan dia belum bertobat.

Keempat: Abdul Aziz berkata: “Namun di sisi lain, saya sedih dan menyayangkan masih banyak masyarakat yang kurang dewasa menanggapi sebuah karya akademik”. Ini menunjukkan bahwa dia bukan sedih karena tertipu oleh setan dan menentang hukum Allah, dan dia tidak bersyukur pada para tokoh yang menasihatinya, tapi justru dia bersedih atas kritikan para pembela syariat Allah. Dia justru menuduh umat Islam yang mengkritik dia tadi kurang dewasa. Dia tidak juga bertobat dari membela perzinaan dan menghalalkan perzinaan serta mencela hukum Allah. Namun dia justru menampakkan kekecewaan saat kemungkarannya yang fatal itu dikritik.

Kelima: saat Abdul Aziz ditanya: “Apakah akan lanjut merevisi disertasi itu atau bikin objek penelitian baru?” Dia bukannya meninggalkan buku sesat si Muhammad Syahrur, tapi masih berusaha mempopulerkannya dengan tidak membuangnya dengan alasan cukup direvisi. Cukuplah ini menggambarkan betapa condongnya dia untuk mendakwahkan halalnya zina, walaupun secara bertahap.

Keenam: Dia bilang: “Berangkat dari keprihatinan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah maka saya coba tawarkan solusi secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat”. Jadi sampai tanggal 6 September, si Abdul Aziz telah beberapa kali membatalkan tobatnya (jika dia dinyatakan tobat dengan permintaan maafnya itu –pen) dengan tetap saja menjadikan penghalalan zina sebagai solusi untuk menyelamatkan para pezina dari hukum rajam yang dia namakan sebagai kriminalisasi, tanpa dia mengaku batilnya ucapan dia itu.

Ketujuh: ucapan dia: “Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan”. Dia terang-terangan mengusulkan penghalalan zina. Ini membatalkan ucapan dia bahwasanya dia sekedar menukilkan dari Muhammad Syahrur. Dia mengharapkan penghalalan zina itulah yang bermanfaat, sementara dia menamakan hukum rajam sebagai kriminalisasi.

Kedelapan: ucapan Abdul Aziz tentang teror yang katanya dia alami: “Kami sekeluarga sangat sedih”. Saya –Abu Abdillah وفقه الله- menasihati saudara-saudara saya kaum Muslimin untuk tidak menempuh cara teror ataupun kekerasan dalam masalah ini. Kita sekedar menasihati dan menyampaikan fatwa para ulama, bukan sebagai algojo. Dan dari sisi lain: pemerintah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah ta’ala atas wewenang mereka dalam nahi mungkar dan menghardik penebar kerusakan serta melindungi agama yang benar; apakah sudah menjalankannya sebagaimana mestinya.

Kesembilan: Ucapan Abdul Aziz: “Mestinya selepas promosi doktoral menjadi hari-hari yang membahagiakan setelah cukup lama keluarga lelah ikut memikirkan perjalanan panjang penelitian saya. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Menjadi hari-hari yang cukup “mencekam”. Inilah yang diharapkan oleh si Abdul Aziz sampai pada tanggal 6 September: dia dan keluarganya berbahagia karena keberhasilan mencapai gelar doktor dalam menghalalkan zina dan memerangi hukum Allah dengan menamainya dengan istilah yang keji.

Kesepuluh: Ucapan dia: “Seharusnya karya akademis ditanggapi dengan argumen secara akademis juga. Saya kira mereka dijangkiti semacam perasaan apriori dan otoritarianisme. Sehingga bersikap berlebihan terhadap orang yang berbeda pemikiran dengan mereka. … Bukan dengan emosional, apriori, intoleran, apalagi otoritarianisme”. Ini adalah tuduhan keji pada orang-orang yang cemburu atas perusakan agama yang dilakukan oleh si Abdul Aziz.

Kesebelas: Ucapan si Abdul Aziz: “Tak ada karya yang sempurna. Tak ada karya yang mutlak benar”. Masalahnya bukan sempurna atau tidak sempurna, tapi karyamu itu sangat keji; menentang hukum Allah yang telah amat pasti kejelasannya, yang telah disepakati oleh para ulama, dan berdasarkan dalil yang sangat mutawatir. Maka dirimu yang tak mau bertobat itu wajib diingkari, dan karyamu wajib dibatalkan karena sejak awal tujuannya sudah merancang makar yang sangat jahat.

Kedua belas: Ucapan Abdul Aziz: “Tetapi, sebuah karya sejelek apa pun masih lebih baik daripada tidak berkarya”. Ini bukannya bertobat dari karya yang jahat, malah berusaha mencari pembenaran, pembelaan dan peringanan untuknya. Karya yang jelek sampai tingkat haram tidak boleh dikatakan lebih baik daripada tidak berkarya. Tulislah yang benar, atau diam saja itu lebih baik, sebagai realisasi dari ketaatan pada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang engkau bawa-bawa nama beliau. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه : dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda:

 ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت. أخرجه البخاري (4006) ومسلم  (44 )

“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir; hendaknya dia mengucapkan yang baik atau hendaknya dia diam”. (HR. Al Bukhariy (6018) dan Muslim (44)).

Si Abdul Aziz sampai tanggal 6 tetap saja menyebarkan syubhat untuk meringankan kesalahannya, bukannya ikut ajaran Nabi: “Mengucapkan yang baik atau diam”, tapi dia justru mengajarkan: tulislah sejelek apapun (termasuk penghalalan zina) daripada tidak menulis sama sekali.

Ketiga belas: Abdul Aziz berkata: “Nabi Muhammad sangat menghargai sebuah karya”. Ini syubhat lain lagi demi meringankan kesalahan fatal disertasi dia. Seharusnya kalau benar maka dihargai, kalau salah maka disalahkan, sesuai dengan kadarnya. Itulah yang benar. Di manakah dia letakkan ketegasan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pada Sahabat yang salah dalam berpidato?

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

بئس الخطيب أنت أخرجه مسلم (870 )

“Seburuk-buruk khathib adalah engkau”. (HR. Muslim (870) dari Adi Bin Hatim رضي الله عنه).

Padalah sahabat tadi niat bagus dan berusaha menaati Allah dan Rasul-Nya semampu dia, tapi Nabi mengingkarinya di depan umum sekeras itu, dan sama sekali tidak seperti syubhat Si Abdul Aziz: “Nabi Muhammad sangat menghargai sebuah karya”. Maka bagaimana si Abdul Aziz yang sengaja merancang makar untuk meruntuhkan haramnya zina dan memburuk-burukkan hukum rajam, lalu membawa-bawa nama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam agar karyanya sangat dihargai?

Keempat belas: ucapan dia: “Kan dikatakan, jika benar mendapat dua pahala, jika salah mendapat satu pahala?” Dia mengisyaratkan pada riwayat Yazid Ibnul Had: dari Muhammad Bin Ibrahim: dari Busr Bin Sa’id: dari Abu Qais Maula Amr Ibnil Ash: dari Amr Ibnil Ash رضي الله عنه yang berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا حكم الحاكم فأجتهد فأخطأ فله أجر ثم إن حكم فأصاب فله أجران

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seorang hakim menghukumi maka dia berijtihad lalu dia keliru, maka dia akan mendapatkan satu pahala. kemudian jika dia menghukumi lalu dia tepat, maka dia akan mendapatkan dua pahala”. Yazid Ibnul Had berkata: lalu aku menyampaikan hadits ini kepada Abu Bakr Bin Muhammad Bin Amr Bin Hazm, maka Abu Bakr berkata: demikianlah Abu Salamah menyampaikan hadits dari Abu Hurairah. (HR. Al Imam Ahmad (17809), Abu Dawud (3574), Ibnu Majah (2314), Ad Daruquthniy (24) dan yang lainnya dengan sanad yang shahih).

Si Abdul Aziz mengklaim dirinya berijtihad, dan dia pura-pura tidak tahu bahwasanya ada perkara-perkara yang boleh berijtihad di dalamnya, dan ada urusan-urusan yang tidak boleh berijtihad padanya dan orang yang menyelisihi kebenaran dalam urusan tadi dihukumi kafir atau fasik karena jelasnya dalil dan pastinya ijma’ di situ. Cukup hal ini kita bantah si Abdul Aziz dengan ucapan para imam besar umat Islam:

Al Imam Muhammad Bin Idris Asy Syafi’iy رحمه الله berkata tentang masalah hujjah (argumentasi): ”Adapun jika hujjah tadi berupa nash yang terang dari Al Qur’an, atau Sunnah yang telah disepakati; maka di dalam hujjah tadi telah ada penunjukan yang pasti dan tidak boleh ada keraguan di dalam salah satunya. Barangsiapa menolak untuk menerimanya; dia harus dituntut untuk bertobat”. (“Ar Risalah”/Asy Syafi’iy/hal. 460).

Al Imam Asy Syafi’iy رحمه الله juga berkata: ”Segala perkara yang mana Allah telah menegakkan hujjah dengannya di dalam Kitab-Nya atau melalui lidah Nabi-Nya dalam keadaan ditetapkan secara jelas; tidak halal adanya perselisihan di dalamnya bagi orang yang telah mengetahuinya”. (“Ar Risalah”/Asy Syafi’iy/hal. 560).

Maka si Abdul Aziz telah melanggar keharaman dan berdosa, bukannya layak dihormati atau dihargai dengan mendapatkan satu atau dua pahala.

Al Imam Abu Ishaq Asy Syairaziy Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: “Urusan syariat maka dia itu ada dua jenis: jenis yang mana boleh berjtihad di dalamnya, dan jenis yang mana tidak boleh berjtihad di dalamnya. Adapun jenis yang mana tidak boleh berjtihad di dalamnya; maka dia itu juga ada dua jenis lagi:

Yang pertama: perkara yang telah diketahui secara sangat pasti dari agama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,

seperti sholat fardhu, zakat yang wajib, dan juga diharamkannya zina, homoseksual, minum khamr dan yang lainnya. Maka barangsiapa menyelisihi sedikit saja dari yang demikian itu maka sungguh dia telah mendustakan Allah ta’ala dan Rasul-Nya di dalam berita keduanya, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Yang kedua: perkara yang tidak diketahui secara sangat pasti dari agama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, seperti hukum-hukum yang pasti dengan ijma’ para Sahabat dan fuqaha berbagai negeri, akan tetapi hukum-hukum tadi tidak sampai diketahui secara sangat pasti dari agama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka kebenaran dalam masalah itu adalah satu saja, yaitu apa yang telah disepakati oleh orang-orang. Maka barangsiapa menyelisihi dalam sedikit saja dari masalah tadi setelah dia tahu hukumnya, maka dia dihukumi sebagai orang fasik. Adapun perkara yang mana boleh berijtihad di dalamnya maka dia itu adalah masalah masalah yang mana para fuqaha negeri-negeri memperselisihkannya menjadi dua pendapat, … dan seterusnya”. (Selesai dari “Al Luma’ Fi Ushulil Fiqh”/Asy Syairaziy/hal. 72).

Maka hukum bagi Abdul Aziz yang berjuang untuk menghalalkan zina berdasarkan ketetapankaidah ulama Syafi’iyyah (dan seluruh ulama yang lainnya) adalah kafir.

Yang kelima belas: saat Abdul Aziz ditanya: “Sebenarnya setuju dengan pendapat Muhammad Syahrur?” Dia menjawab: “Terlepas setuju atau tidak, saya memandang teori Syahrur dapat membantu persoalan ini”. Masih saja dia tidak mengakui batilnya pendapat Muhammad Syahrur. Bahkan dia masih memandang benar dan bermanfaatnya teori Muhammad Syahrur tersebut. Kenapa berkelit dari menjawab setuju atau tidak setuju? Bukankah sejak tanggal 3 atau bahkan sebelumnya dia sudah menyatakan diri minta maaf dan akan merevisi sehingga sebagian orang menyangka si Abdul Aziz sudah bertobat. Kenapa sampai tanggal 6 itu dia masih saja tidak memenuhi syarat sah tobat? Ucapan dia baru saja tadi menunjukkan bersikerasnya dia akan benarnya keyakinannya yang dulu.

Apakah nampak adanya penyesalan atas kesalahan itu? Tidak. Apakah dia berhenti dari pemikiran sesatnya itu? Belum. Apakah dia bertekad tidak mengulang lagi? Bahkan dia mendengung-dengungkan lagi akidah jahatnya itu. Apakah dia telah memperbaiki apa yang dirusaknya? Belum nampak, bahkan dia membela akidah rusaknya yang menghalalkan perzinaan itu. Apakah dia telah menerangkan bahwasanya pemikirannya itu salah, dan dirinya telah berdusta atas nama Allah, dan sekarang dia menerangkan hukum yang benar yang menjadi hukum Allah? Belum. Apakah si Abdul Aziz telah menerangkan bahwasanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan adalah haram sebagaimana yang diterangkan di dalam hukum Allah dan Rasul-Nya? Belum. Apakah si Abdul Aziz telah mengumumkan bahwasanya pemikiran dia yang tertuang dalam disertasi dia adalah pemikiran yang rusak dan menyimpang? Belum. Apakah Abdul Aziz mengakui batil dan kejinya ucapan dia bahwasanya hukum rajam bagi pezina muhshan adalah kriminalitas dan kekejaman? Belum. Apakah Abdul Aziz sudah mengakui bahwasanya hukum rajam bagi pezina muhshan adalah kebenaran? Belum. Maka syarat tobat belum terpenuhi, setelah dia mengingkari perkara yang telah pasti keharamannya dalam agama ini, dan sudah banyak orang yang mengingatkannya sepanjang tiga tahun dan setelah itu sampai tanggal 6.

Yang keenam belas: saat ditanya: “Apa tujuan jangka panjang disertasi itu Pak?” si Abdul Aziz justru menjawab: “Ya semoga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan dan peradaban umat manusia”. Ini adalah penipuan besar: menghalalkan zina sedikit-demi sedikit, sambil mencerca hukum rajam dan mengejek umat Islam sambil membesar-besarkan peradaban masyarakat barat yang biasa berzina bagaikan binatang; tahu-tahu si Abdul Aziz mengharapkan dakwah jahat dia itu bisa bermanfaat untuk kesejahteraan dan peradaban umat manusia.

Ulasan dari Bab Satu:

Sengaja saya –Abu Abdillah وفقه الله – mengumpulkan data semampunya dari berbagai sumber yang tersebar dan tidak diingkari oleh pelakunya sendiri untuk lebih memperjelas gambar masalah. Kalaupun berita dari satu orang itu dianggap kurang kuat, maka dia ditopang oleh berbagai sumber yang lainnya yang kenyataannya tidak diingkari oleh pelakunya. Dan dengan itu diharapkan hukumpun menjadi lebih jelas dan tepat, sambil berusaha semampunya untuk tidak menzhalimi siapapun.

Al Imam Ibnun Najjar Al Futuhiy Al Hanbaliy رحمه الله berkata: “… karena sesungguhnya jika dia tidak punya penggambaran terhadap hukum-hukum, dia tidak mampu untuk menetapkannya ataupun meniadakannya, karena hukum terhadap suatu perkara adalah cabang dari penggambarannya”. (“Al Kaukabul Munir”/Al Futuhiy/1/hal. 17).

Al Imam Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata: “Bolehnya berfatwa memiliki beberapa syarat, diantaranya adalah: yang pertama: si mufti mengetahui hukum secara yakin atau persangkaan yang kuat, karena jika tidak demikian dia wajib untuk tawaqquf (tidak memberikan keputusan). Yang kedua: memiliki penggambaran yang sempurna terhadap masalah yang ditanyakan, agar dia mampu untuk menghukumi, karena hukum terhadap suatu perkara adalah cabang dari penggambarannya”. (Selesai dari “Al Ushul Min Ilmil Ushul”/Al Utsaimin/hal. 48).

.سبحانك اللهم وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوبك إليك . والحمد لله رب العالمين

Referensi:

Al-Utsul Min ilmil Ushul Li Ibnu Utsaimin, Al-Kaukab Al-Munir Li ibni Najjar, dll

Oleh: Abu Abdillah Ahmad

[1] Penulis –Abu Abdillah وفقه الله– berkata: terutama adalah anak-anak buangan dari hasil perzinaan, atau sebagian anak yang diasuh oleh orang lain dan tidak merasakan pengasuhan orang tuanya yang asli.

[2] manfaat yang halal, diberkahi dan setimbang dengan pengorbanannya.

[3] sebagian sekte khawarij menolak hukum rajam dengan alasan hal itu tidak ada di dalam Al Qur’an. Maka merekapun dikafirkan oleh para ulama.

[4] Ibnu Hajar رحمه الله berkata,”Adapun hukum yang kedua –yaitu kapankah jelasnya tobat pelaku maksiat?- maka para ulama itu berselisih pendapat juga. Ada yang berkata,”dilihat kebersihannya selama setahun”. Ada yang berkata,”Enam bulan.” Ada yang bilang,”Limapuluh hari sebagaimana dalam kisah Ka’ab -bin Malik-.” Ada yang bilang,”Tiada batasan yang tertentu. Akan tetapi dia itu berdasarkan dengan ada faktor penyerta yang menunjukkan kejujuran pengakuan tobatnya. Akan tetapi yang demikian itu tidak cukup satu jam atau satu hari saja. Dan juga yang demikian itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kriminalitas dan pelakunya.” Ad Dawudy membantah orang yang membatasinya dengan lima puluh hari karena mengambil kisah Ka’b. Beliau berkata,”Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak membatasinya dengan lima puluh hari. Namun beliau menunda berbicara dengan mereka sampai Alloh mengidzinkannya.” Yaitu: Kisah itu merupakan kejadian khusus, maka tidak bisa dipakai untuk dalil umum. An Nawawy berkata,”Adapun mubtadi’ dan orang yang membikin suatu dosa besar dan dia belum bertobat darinya, maka dia itu jangan disalami, dan jangan dijawab salamnya, sebagaimana pendapat sekelompok ulama. Al Bukhariy mendukung pendapat tadi dengan dalil kisah Ka’b bin Malik.” Pembatasan pendapat tadi dengan ucapan beliau “Bagi orang yang belum bertobat” itu bagus. Akan tetapi pendalilannya dengan kisah Ka’b perlu diteliti lagi, karena Ka’b telah menyesali perbuatannya dan bertobat. Namun Rasulullah ﷺ menunda berbicara dengannya sampai Alloh menunda tobatnya. Maka kasusnya adalah bahwasanya dia itu tidak diajak bicara sampai tobatnya itu diterima. Bisa kita menjawab: bahwasanya mungkin saja kita mengetahui penerimaan tobat di dalam kisah Ka’b. Adapun setelah Ka’b, maka cukuplah dengan penampakan alamat penyesalan, berhenti dari kejahatannya, dan adanya tanda kejujuran tobatnya.” (Selesai dari “Fathul Bari”/17/hal. 485).

[5] diriwayatkan oleh Muslim (6975) dari Jarir رضي الله عنه

[6] shahih li ghairih. Diriwayatkan oleh Ishaq Bin Rahawaih dalam “Al Musnad” (398), Ath Thabraniy dalam “Al Ausath” (4202) dan Al Baihaqiy dalam “Syu’abul Iman” (9011) dari Anas رضي الله عنه.

Ustadz Abu Abdillah Ahmad

Baca Juga Artikel:

Tabir Kepalsuan (Bagian Pertama)

Tanah Sesuci Air

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.