PENGHINA AGAMA DAN HUKUMANNYA

Sikap dan tabiat “ menghina atau “ menistakan “ adalah akhlak para musuh allah yang menjadi akhlak orang kafir dan munafiqin. Oleh karena itu , allah menjelaskan secara jelas kepada rasullullah dan para sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa. Dalam sejarah kehidupan rasullullah pernah terjadi dalam peristiwa perang tabuk , kaum munafiqin menghina para sahabat rasulullah sebagai seorang yang paling sayang kepada manusia tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina tersebut , bahkan tidak melihat alas an mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda. Beliau membacakan wahyu yang turun dari langit yang di abadikan dalam al qur’ an , firman allah :

ولإن سألتهم ليقولنّ إنّما كنا نخود ونلعب,قل أبا لله وءايته ورسوله كنتم تستهزءون.لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيما نكم,إن نعف عن طا ءفة منكم نعذب طاءفة بأنهم كانوا مجرمين.

Artinya:
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka ( tentang apa yang mereka lakukan itu ) , tentu mereka akan menjawab : “ sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan erolok-olok, bermain – main saja? “ . katakanlah : “ apakah dengan allah ayat _ ayat Allah dan rasula-Nya kamu selalu mengolok-olok.!  Tidak usah kamu mintak maaf, karena kamu kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan segolongan dari kamu ( lantaran mereka taubat ) , niscaya kami akan mengadzod golongan (yang lain ) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu bertaubat dosa. (QS.At-Taubah/ 9 :66 )

Oleh karena itu para ulama memasukan perbuatan menghina allah , ayat suci dan rasulnya dalam pembatal keimanan.

Syaikhul islam ibnu taimiyah mengatakan bahwa menghina allah ayat suci dan rasulnya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman.

JENIS PENGHINA AGAMA

Islam secara umum membagi manusia menjadi 3 kelompok , kafir , munafik dan muslim. Semua etnis orang-orang sangat memungkinkan melakukan pencelaan dan penghinaan terhadap agama, sehingga diperlukan untuk mengetahui jenis dan hukuman dari penghina agama berdasarkan pembagian

 PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG KAFIR

Orang kafir adakalanya kafir harbi dan kalanya kafir al-‘ Ahdi (yang terkait perjanjian ). Pembagian jenis orang kafir ini pernah disampaikan Abdullah bin A bbas dalam pernyataan beliau , ’’dahulu kaum musryikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin. Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, nabi memerangi mereka dan merekapun memerangi beliau. Ada golongan yang disebut ahlul ahd, nabi tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi beliau. ( Diriwayatkan imam al- bukhari dalam shahihnya no. 5286 lihat fat-hul bari 9/327.

Kafir harbi adalah orang kafir yang allah perintahkan untuk diperangi, sebagaimana firman allah :

يأ يها الذين ءا منوا قاتلوا الذين يلو نكم من الكفار وليجدوا فيكم غلظة واعلموا أن الله مع المتقين.

Artinya:

Wahai orang-orang beriman  : perangilah orang-orang kafir di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya allah beserta orang-orang yang bertakwa. ( QS.At-taubah/9: 123 )

Apabila orang kafir harbi menghina agama islam, mendustakan allah dan rasulnya atau mendustakan ayat al-qur’an maka diperangi dan di bunuh kecuali dia masuk islam. Hal ini didasari dengan firman allah :

وقتلوهم حتى لاتكون فتنة ويكون الدين لله فإن انتهوا فلا عدوان إلا على الظالمين.

Artinya:

Dan perangilah mereka itu,sehingga tidak ada fitnah lagi dan ( sehingga ) maka tidak ada pernusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS.al-baqarah/2:193)

Imam ibnul  Qayyim menjelaskan ayat ini dengan mengatakan bahwa allah memerintahkan memerangi mereka hingga mereka berhenti melakukan sebab-sebab fitnah yaitu kesyirikan. Allah juga menjelaskan bahwa tidak ada permusuhan kecuali kepada orang-orang yang zalim.

Adapun kafir yang terkait perjanjian terbagi menjadi tiga jenis :

  • Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah ( upeti ) yang di punggut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
  • Kafir mu’ ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
  • Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.

Iman al-Qurthubi menyatakan, “ mayoritas ulama berpendapat bahwa orang kafir dzimmy yang menghina, mencela atau merendahkan kedudukan nabi  saw atau mensifati beliau dengan sesuatu yang menjadi ajaran kufurnya mereka, maka ia dibunuh, karena kita tidak memberikan perlindungan untuk seperti itu. Abu hanifah dan ast-tsauri serta para pengikutnya dari ahli kufuh berbeda dan berpendapat tidak di bunuh, sebab kesyirikan yang mereka lakukan lebih besar dari itu semua. Namun tetap mereka diberikan hukuman ta’zir.

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG MUNAFIK ATAU ZINDIQ

Para ulama banyak menggunakan istilah zindiq untuk menamakan orang munafik yaitu menyembunyikan kekufuran dalam perkataannya dan menampakan iman dalam perkataannya. Mendefinisikan zindiq dengan kaum yang menampakkan keislaman dan mengikuti para rasul dan menyembunyikannya dalam batinnya kekufuran dan permusuhan ب dalam syariat islam adalah dibunuh apabila menampakkannya, karena kenifakkannya ini sudah nipaq l’tiqad yang mengeluarkan seorang dari islam. Hal ini didasari kepada dalil-dalil syariat diantaranya :

يحلفون بالله ما قالوا ولقد قا لوا كلمة ا لكفر وكفر وا بعد إ سلامهم و همو ا بما لم ينالوا وما نقموا إلا ان اغناهم الله ورسوله من فضله فإن يتوبوا يك خيرا لهم وإن يتولوا يعذبهم الله عذابا اليما في ا لدنيا والاخرة وما لهم في الارض من ولى ولا نصير

Artinya:

Mereka (orang-orang munafik itu ) bersumpah dengan ( nama) allah, bahwa mereka tidak mengatakan ( sesuatu yang menyakitimu ). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka allah dan rasulnya telah melimpahkan karunianya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak ( pula ) penolong di muka bumi.(QS.at-Taubah/9:74 ).

PENGHINA AGAMAISLAM DARI KALANGAN ORANG MUSLIM

Seorang islam yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan kewajiban-kewajiban islam dan meyakininya secara lahir batin bias menjadi kafirsetelah memeluk islam dan murtad, apabila pelanggar pembatal islam, baik yang berbentuk perkataan, maupun perbuatan, seperti menistakan agama islam.

Syaikul islam berkata, “ penista agama apabila muslim, maka menjadi kafir dan di bunuh tanpa ada perbedaan pendapat padanya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan yang lainnya. Diantara ulama yang menukilnya ijma’ ini adalah ishaq bin rahuyah dan selainya.

Sedangkan al-qadhi ‘iysdh berkata tidak ada khilaf bahwa pencela allah dari kalangan kaum muslimin adalah kafir halal darahnya…. Kemudian al- qadhi iyadhmenukil pernyataan imam malik : siapa yang menistakan allah dari kaum muslimin , dibunuh tanpa diminta taubat.

Imam malik berkata : siapa dari seorang muslim atau kafir yang mencela rasullullah saw atau selainya dari pada nabi maka dibunuh dan tidak diminta taubat.

Adapun imam ahmad, beliau berkata dalam riwayat imam mambal : semua yang mencela nabi atau menistakannya baik ia seorang muslim atau kafir maka wajib di bunuh.

APAKAH SETIAP MUSLIM YANG MELAKUKAN HAL INI DIVONIS NERAKA?

Hukum-hukum yang jelas di atas tidak bias begitu saja diterapkan kepada para individu muslim yang melakukannya. Untuk menerapkan hal ini pada individu tertetu di butuhkan keikhlasan, bebas dari hawa nafsu, sekedar semangat dan cara-cara ahli bid’ah dan harus berhukum dendan manhaj salaf.. Oleh karena itu syaikhul islam berkata :tidak boleh seorang memvonis orang lain dari kaum muslimin dengan kafir walaupun dia salah atau keliru hingga ditegakkan hujjah padanya dan dijelaskan dasar hujjahnya. Siapa yang telah muslim dengan yakin maka tidak hilang dengan keraguan bahkan tidak hilang sampai tegak hujjah dan hilang syubhatnya “

Para sahabat mensyaratkan dua syarat dalam memvonis kafir seorang muslim yang harus ada yaitu :

  • Adanya dalil yang jelas dan tegas bahwa sebuah perkataan atau perbuatan atau keyakinan termasuk kekufuran dalam syariat islam
  • Tegaknya hujjah pada muslim tersebut atau dengan ungkapan lain bahwa tepatnya penerapan hukum pada individu tertentu dengan sempuarnya syarat dan hilangan penghalang hukum.

Diantara dasarnya adalah firman allah :

وما كنا معذنين حتى نبث رسولا

Artinya:

Dan kami tidak akan mengadzab sebelum mengutus seorang rasul. (QS.Al-isra’/17:15 )

Sedangkan syaikhul islam mengatakan bahwa al-qur’an dan sunnah telah menunjukan bahwa allah tidak mengadzab seorangpun kecuali setelah menyampaikan risalah ke rasulan.siapa yang belum sampai kepadanya sama sekali maka tidak diadzab sama sekali dan yang sampai kepadanya secara garis besar tanpa sebagian parinciannya maka tidak di adzab kecuali sesuai dengan penginggakaran terhadap yang sudah tegak hujjah kerasulan padanya.

Oleh karena itu imam ibnu qayyim berkata “ sesungguhnya hujjah allah telah tagak di atas para hambanya dengan diutusnya rasul dan ditrunkannya kitab suci serta sampainya hal itu kepadanya. Juga ditambah dengan kemudahan untuk mengetahuinya baik hamba tersebut mengetahuinya atau tidak mengetahuinya. Semua yang telah dimudahkan untuk mengenal semua perintah dan larangan allah lalu tidak sungguh-sungguh menunaikan dan tidak mengenalnya maka telah tegak hujjah atasnya. Allah akan mengadzab seseoraang kecuali setelah tegaknya hujjah.

Dari sini dapat di simpulkan bahwa allah tidak mengadzab seorang hamba kecuali setelah diberi peringatan dan tegaknya hujjah.

Syaikh Muhammad bin abdil wahhab brtkata “ apabila orang tertentu tidak di jatuhi vinis kafir kecuali setelah tegak hujjah di atasnya, maka maksudnya bukan harus memahami kalamullah dan sunah rasul sebagaiman kwalitas pemahaman abu bakar, namun cukup apabila sampai kepadanya kalamullah dan rasulnya dan tidakada sedikitpun yang bias dijadiakan alas an atau udzur maka dia kafir. Sebagaiman orang-orang kafir seluruhnya telah tegak atas mereka hujjah dengan al-qu’an, padahal allah berfirman :

ومنهم من يستمع اليك وجعلنا على قلو بهم اكنة ان يفقهوه وفى اذانهم وقرا

Artinya:

“Dan diantara mereka ada orang yang mendengarkan (bacaan)mu, padahal kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (kami meletakan) sumbatan di telingganya”.  (QS.Al-An’am/6:25).

Dan firman allah:

ان شرالدوآب عند الله الصم الذين لايعقلون

Artinya:

Sesungguhnya binatang (mahluk) yang seburuk buruknya pada sisi allah ialah orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun.(QS.Al-Anfal/8:22).

MAJALAH AS_SUNNAH, EDISI 10/JUMADIL AWAL 1438 H/FEBRUARI 2017   M, Judul: SUKA MENCELA AGAMA.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.