Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Pakaian Laki-Laki dalam Islam

Dalam pembahasan ini insyaAllah akan dipaparkan tentang beberapa adab dalam ber pakaian dalam Islam, bagaimana cara ber pakaian yang benar dan pakaian yang dilarang bagi laki-laki. pakaian merupakan salah satu perhiasan anak manusia. Allah subhanahu wata’ala perintahkan umat manusia ber pakaian untuk menjaga kehormatan dirinya dan sekaligus sebagai perhiasan. Firman Allah:

يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسً۬ا يُوَٲرِى سَوۡءَٲتِكُمۡ وَرِيشً۬ا‌ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬‌ۚ ذَٲلِكَ مِنۡ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ (٢٦)

Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah turunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat kalian dan untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (QS. Al-A’raf ayat 26).

Demikian juga saat beribadah kepada-Nya, Allah perintahkan kita agar berhias diri, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-A’raf ayat 31.

Hukum Asal Pakaian

Hukum asal segala sesuatu selain ibadah adalah halal dan mubah. Tidak ada yang terlarang kecuali yang telah dilarang oleh Allah Rasul-Nya. Hal ini tertuang dalam QS. Al-baqarah ayat 29.

Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa jenis, model dan bahan pakaian tertentu haram atau terlarang untuk dikenakan, tentu ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya adalah dibolehkan.

Dari kaidah ini, yang sekarang perlu dibahas adalah, spa saja pakaian yang dilarang oleh syariat berdasarkan nash al-Qur’an dan as-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh para ulama kita. Karena jika tidak terdapat larangan, berarti diperbolehkan.

Pakaian yang dilarang bagi laki-laki

  1. Pakaian dari Sutera

Semua jenis pakaian yang dibuat dari bahan sutera, haram dikenakan oleh kaum lelaki. Inilah kesepakatan ulama. Banyak hadits yang menunjukkan hal ini, di antaranya adalah hadits Ali radhiallahu ‘anhu.

“Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasalam mengambil kain sutera dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, kemudian beliau mengangkat keduanya seraya berkata, ‘kedua benda ini haram untuk umatku laki-laki dan halal untuk kaum wanita.’” (Irwa’ al-Ghalil:277)

Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasalam juga bersabda, “janganlah kalian memakai kain sutera, karena barangsiapa yang memakainya di dunia niscaya tidak akan mengenakannya di akhirat.” (HR. al-bukhari dan Muslim).

  1. Mengenakan sesuatu yang terbuat dari emas.

Apapun yang dikenakan di badan, baik itu berupa perhiasan ataupun lainnya seperti kancing baju, jepitan dasi maupun lainnya, maka haram dikenakan oleh kaum laki-laki jika itu terbuat dari bahan emas. Hal ini berdasarkan hadits Ali radhiallahu ‘anhu di atas. Dan ini merupakan kesepakatan para ulama.

  1. Isbal

Isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong ataupun tidak. Banyak sekali dalil yang menunjukkan bahwa isbal adalah sesuatu yang terlarang bagi kaum lelaki, baik dilakukan dengan kesombongan ataupun tidak. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasalam bersabda:

“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis. Tidaklah ia berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis sampai di atas mata kaki. Dan apa yang turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.”

Syaikh Syaraful Haq Azhim Abadi berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah, hendaklah sarung seorang Muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga diatas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.

  1. Pakaian Syuhrah.

Pakaian syuhrah adalah semua pakaian yang dimaksudkan untuk tampil beda dengan masyarakat sekitarnya, lalu dia menjadi dikenal dengan model pakaian itu. Baik itu berkaitan dengan warna, model, bentuk, bagus maupun jeleknya.

Imam Ibnu Atsir mendefinisikan pakaian syuhrah sebagai berikut, “Pakaian yang dipakai oleh seseorang yang menjadikan dia terkenal di kalangan masyarakatnya.”

Namun harus diperhatikan, bahwa hal ini berlaku jika jenis pakaian tersebut tidak ada perintahnya secara syar’i. adapun jika jenis pakaian tertentu yang memang diperintahkan oleh syariat, maka meskipun menjadikannya tampil beda deengan masyarakat lain, jelas bukan termasuk pakaian syuhrah.

Banyak hadits yang melarang mengenakan pakaian syuhrah, diantaranya adalah sabda Rasulullah berikut:

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah kenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”

  1. Tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir.

Tasyabbuh adalah meniru sesuatu yang menjadi ciri khas orang lain. Maka Tasyabbuh dengan orang kafir  maksudnya adalah menenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang kafir, sehingga setiap yang melihatnya akan menyangka bahwa dia orang kafir.

Seperti, mengenakan kalung salib, topi Yahudi, pakaian biksu Budha dan yang semisalnya. Adapun jenis pakaian yang dipakai oleh orang kafir, namun bukan merupakan ciri khas agama mereka, maka ini bukan tasyabbuh. Allah dan Rasul-Nya sangat tegas mengharamkan tasyabbuh ini, sebagaimana dalam sabda Rasulullah:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagi kaum tersebut. (HR. Abu Dawud dengan sanad yang bagus).

  1. Tasyabbuh dengan Wanita

Pakaian ada tiga jenis. Ada pakaian yang hanya dikenakan oleh kaum lelaki, ada yang hanya dikenakan oleh kaum wanita pun ada jenis pakaian yang dipakai lelaki dan wanita.

Pakaian yang merupakan kekhususan laki-laki atau wanita, tidak boleh dikenakan oleh lawan jenisnya. Lelaki haram memakai pakaian khusus wanita. Ini sangat tegas dalam hadits Abu Hurairah berikut:

“Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasalam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (Shahih, HR. Abu Dawud)

  1. Pakaian bergambar makhluk bernyawa, lambang kekufuran dan kefasikan serta yang bertuliskan sesuatu yang jelek. Diantara yang perlu diperhatikan bagi kaum laki-laki (maupun wanita) agar jangan memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa.

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Rasulullah masuk menemuiku, dan saat itu saya menutupi lemariku dengan kain bergambar. Saat beliau melihatnya, langsung beliau cabut dan wajahnya pun berubah seraya bersabda, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang (berusaha) menyerupai dengan penciptaan Allah.’ Aisyah berkata, “Akhirnya kain itu saya potong-potong untuk menjadi satu atau dua bantal.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Adapun jika gambar itu bukan makhluk bernyawa, maka diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas para ulama. Keharaman ini juga berlaku pada pakaian yang bergambar lambang kekufuran, seperti salib, palu arit (lambang komunis) dll. Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu berkata:

“Saya datang kepada Rasulullah mengenakan salib emas di leherku. Maka Rasulullah bersabda, wahai Adi, buang salib itu! Karena itu adalah berhala.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi)

  1. Hendaknya pakaian yang menutup aurat.

Karena fungsi utama dari pakaian adalah menutupi aurat. Apa gunanya seseorang mengenakan pakaian namun auratnya masih terbuka? Sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.

Meskipun harus tetap diperhatikan bahwa selain menutup aurat, maka selayaknya pakaian itu juga harus yang sesuai dengan standar kalayakan dan kesopanan masyarakat sekitar. Sehingga dia tidak dicibir dan dihinakan oleh masyarakat sekitar karena pakaiannya yang tidak standar, meskipun menutup aurat (semisal telanjang dada dengan mengenakan celana ¾ saja. Wallahu a’lam.

 

Oleh Fauzan Alexander

Staf ponpes darul-qur’an wal-hadits OKU Timur

Diringkas dari majalah al-mawaddah vol. 59 Rabi’ul Awwal 1434H

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.