Mengurangi Takaran Dan Timbangan

mengurangi takaran dan timbangan

Mengurangi Takaran Dan Timbangan – Allah telah menciptakan  mwnusia dengan sifat sangat mencintai harta, harta ditampakkan indah didalam hatinya. Allah berfirman:

و تحبو ن ا لما ل حبا جما.

Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (QS. al fajr/89:20)

Tetapi kecintaan kepada harta ini merupakan ujian dari Allah, jangan sampai dengan sebab kerakusan kepada harta benda kemudian mencari harta dengan cara-cara haram yang akan merusakkan agamanya. Nabi Muhammad telah memberikan peringatan kepada umatnya dengan sabdanya:

Dua serigala lapar yang dilepaskan pada sekawanan kambing tidak lebih membuat kerusakan terhadap kambing-kambing itu dari pada kerakusan seseorang terhadap harta dan kemulian yang merusak agamanya. (HR.Tirmidzi, no 2376; ahmad 3/456; di shahihkan syaikh salim al-hilali didalam sisilah al-manahi asy-syar’iyyah 4/195)

Curang dalam takaran dan timbangan

Diantara bentuk mendapatkan harta dengan cara haram, yang banyak dilakukn orang, adalah berbuat curang didalam takaran dan timbamgan. Yaitu dngan cara menguranginya dari yang semestinya itu orang-orang yang melakukanya diancam dengan keras oleh Allah didalam firmanya:

ويل للمطففين .الذ ين اذ ا كتا لوا على انا س يستو فو ن . واذ ا كا لو هم او وز نو هم يخسرون.

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS Al-muthaffin /83;1-3)

Marilah kita perhatikan ayat-ayat ini. Jika mengambil harta milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang kurang berakibat kecelakaan yang besar, padahal harta yang diambil hanya sedikit saja, maka bagaimana akibat bagi orang yang merampas harta dan kekayaan orang dalam jumlah yang lebih banyak ? tentu akibat dan ancamanya lebih besar.

Syaikh abdurrrahman as-sa’di dalam tafsirnya mengatakan: jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffin.

dan timbangan dengan firmanya:

الا يظن او لءك انهم مبعو ثو ن. ليو م عظيم. يو م يقو م النا س لر ب العلمين.

Tidaklah orang-orang itu yajin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri  menghadap  rabb  semesta  alam.( QS.AL-Muthaffin /83;1)

Bahaya curang dalam takaran dan timbangan

Semua perbuatan kemungkaran yang dilarang oleh Allah dan rosullnya pasti memiliki bahaya dalam perbuatan curang didalam takaran dan timbangan anatara lain sebagai berikut:

  1. Bermaksiat kepada Allah

Karena pelakunya telah menyelisihi perintah Allah agar menakar dan menimbang dengan benar. Dan sudah pasti kemaksiatan itu penyebab bencana-bencana. Allah berfirman yang artinya

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan dalil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupanya. (QS. AL-An’am/6;152)

Syaikh ays-syinqithi mengatakan, melalui ayat ini, Allah memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tampa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbanganya, tidak mengapa karna tidak sengaja. (tafsir adhwaul bayan, QS AL-An’am/6;152)

  • Pelakunya diancam dengan ‘wail

Allah berfirman :

ويل للمطففين .

Wail(kecelakaan besarlah) bagi orang orang yang curang. (QS AL-Muthaffin/83:1)

Kata wail artinya azab yang dahsyat di akherat. Diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa berkata, itu adalah satu jurang dijahannam, tempat mengalirnya nanah nanah penguhuni neraka. (lihat: al jami liahkamil quran 19/219)

  • Menyebabkan kegagalan panen dan paceklik

Nabi muhammad telah memperingatkan kepada para sahabtnya dari beberapa kemaksiatan yang akan menyebabkan bencana bencana. Beliau bersabda: hay orang-orang muhajirin, lima perkara jika kamu ditimpa lima perkara ini aku mohon perlindungan kepada Allah agara kamu tidak memdapatinya : tidaklah perbuatan keji (seperti: bakhil, zina, khamar, judi, merampok dan lainya) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wadah penyakit tho’un dan penyakit-penyaki lainya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat. Orang-orang tidak mehan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Sendaianya bukan karna hewan-hewan, manusia tidak akan di beri hujan. Orang-orang yang tidak membatalkan perjanjian Allah dan perjanjian rosulnya, kecusli Allah akan menjadikan musuh dari selain mereka (yaitu orang-orang kafir) menguasai mereka dan merampas sebagian yang di tangan mereka. Dan selama pemimpin-pemimpin (negara masyarakat) tidak menghukumi dengan kitab Allah, dan memilih milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah mejadikan permusuhan diantara mereka. (HR Ibnu majah, no ; 4019 ; al bazar; al bayhaqi; dari ibnu umar. Dishohihkan pleh syaikh al-albani di dalam as-ashshohihah, no ; 106; shohih at-targhib wat tarhib, no 764; penerbit; maktabah al-ma’arif)            

  • Diancam siksa neraka

Jika seseorang memakan makana yang haram, kemudian makanan itu menjadi daging, maka pelakunya pantas masuk neraka. Nabi bersabda: wahai ka’ab bin ‘ujrah! Sesungguhmya (pemilik) daging yang tumbuh dari yang haram tidakakan masuk surga, neraka lebih pantas baginya (HR Ahmad, no 14441, 15284; dishohihkan oleh syaikh syuab al-arnauth didalam takhrij musnad ahmad , syaikh al-albani didalam penjelasan didalam silsilah ash-sahihah, no. 2069)

Catatan

Sebagian ulama mengingatkan bahwa termasuk perbuatan curang  adalah curang didalam waktu pekerjaan. Syaikh muhammad bin shalih al utsaimin berkata, orang yang mengurangi kewajiban pekerjaanya wajib bertaubat kepada Allah dan supaya melaksanakan tugas dengan baik. Dan jangan menyelisihi waktu tugas dengan terlambat didalam kedatangan dan mendahului di dalam keluar. Dan jangan sampai melalaikan tugas saat sedang bertugas. Ini adalah kewajibanya, jika dia tidak melakukan maka dia termasuk orang orang yang curang. (yaitu) orang oarang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap rabb semesta alam. (QS AL-muthaffin/ 83;1-) (fatawanur ala ad-darb, 24/2) demikian diantara bahaya-nahaya berbuat curang didalam takaran dan timbanagan maka selayaknya orang orang yang ingin selamat agar meninggalkanya dan mengingatnya orang lain dan melakuknya untuk meninggalkanya. Sehingga kehidupan di akherat diberkahi oleh Allah yang maha mngetahui lagi maha kuasa.

Referensi:

Referensi: Majalah as-sunnah, yayasan lajnah istiqamah surakarta

Disusun oleh: Abu Ismail Muslim al-atsari

Diringkas oleh: Latifah Sania Kirani

BACA JUGA :

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.