MENGGANGGU TETANGGA, TERMASUK DOSA BESAR

Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengajarkan kewajiban manusia kepada Allah Sang Pencipta, juga mengajarkan kewajiban kepada sesama manusia. Termasuk perkara besar yang diajarkan oleh agama Islam adalah kewajiban berbuat baik kepada tetangga.

Allah subhawahu wata’ala

. . . . واعبدوا الله ولا تشركوابه شيئا صلى وبالولدين إحسنا وبذى القربى واليتمى والمسكين والجارذى القربى والجار الجنب

Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (QS. An-Nisa’ : 36)

Tetangga yang dekat adalah tetangga yang masih ada hubungan keluarga, sedangkan tetangga yang jauh adalah tetangga yang tidak ada hubungan keluarga. Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada hamba-Nya untuk berbuat baik kepada semuanya. Besarnya hak tetangga didalam agama Islam juga ditunjukkan bahwa memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga merupakan konsekuensi iman seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya.” (HR. Muslim, no. 74/47)

Hak tetangga juga mencakup orang kafir yang menjadi tetangga kita. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Tetangga itu ada tiga macam: tetangga Muslim dan kerabat, dia memiliki hak tetangga, hak islam, dan hak kerabat; tetangga Muslim, dia memiliki hak tetangga dan hak islam; tetangga Kafir, dia memiliki hak tetangga”. (Al-Kabair, hal. 207). hal tersebut menunjukkan bahwa tetangga kafir tetap memiliki hak tetangga didalam agama Islam.

عن مجاهد، أن عبدالله بن عمروذبحت له شاةفى أهله، فلهاجاءقال : أهديتم لجارنااليهودي ؟ أهديتم لجارنااليهودي؟ سمعت رسول الله يقول : مازال جبريل يوصيني باالجر حتى ظننت أنه سيورثه

Dari Mujahid, bahawa keluarga Abdullah bin ‘Amr disembelihkan seekor kambing, ketika dia datang, dia bertanya, “Apakah kamu sudah memberikan sedekah kepada tetangga kita, seorang Yahudi? Apakah kamu sudah memberikan sedekah kepada tetangga kita, seorang Yahudi? Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Jibril selalu berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sehingga aku mengira bahwa Jibril akan menjadikan tetangga sebagai ahli waris!” (HR. Tirmidzi, no. 1943, dishahihkan Al-Albani).

Larangan Mengganggu Tetangga

Selain memerintahkan berbuat baik kepada tetangga, agama Islam juga melarang manusia menyakiti atau mengganggu tetangganya.

Nabi shallallahu ‘awalaihi wasallam bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذي جاره

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mengganggu tetangganya”. (HR. Al-Bukhari, no. 6475; Muslim, no. 75/74)

Dan mengganggu tetangganya itu dosa besar, tidak ada yang kecil dalam masalah mengganggu tetangganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاقليل من أذى الجار

Tidak ada isilah sedikit/kecil dalam hal menyakiti tetangga:. (HR. Ibnu Abi Syaibah (8/547) dari Abdah bin Abi Lubabah, sanadnya shahih tetapi mursal.

Bahaya Mengganggu Tetangga

Dengan besarnya hak tetangga maka orang yang mengganggu tetangganya benar-benar telah melakukan perkara yang besar bahayanya. Namun sayang, banyak orang tidak menyadarinya! Sesungguhnya mengganggu tetangganya banyak sekali bahayanya, antara lain sebagai berikut.

  1. Tidak Beriman

Di dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan:

عن أبي شريح، أن النبي : والله لا يؤمن، والله لا يؤمن، والله لا يؤمن؛ قيل : ومن يا رسول الله؟ قال : الذي لا يأ من جاره بوائقه

Dari Abu Syuraih, bahwa Nabi bersabda, “Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Beliau ditanya, “Siapa dia wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya”. (HR. Bukhari, no. 6016)

Tidak beriman disini maksudnya adalah tidak beriman dengan sempurna. Orang yang memiliki iman yang sempurna maka dia akan membawa keamanan bagi tetangganya.

  1. Tidak Akan Masuk Surga

عن أبي هريرة، أن رسول الله قال: لايدخل الجنة من لايأمن جاره بوائقه

Dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda” “Tidak akan masuk surga orang yang tetanggannya tidak aman dari keburukannya”. (HR. Muslim, no. 73/46)

Tidak akan masuk surga disini jika dia orang kafir, maka tidak akan masuk surga selamanya, sebab surga diharamkan bagi orang kafir. Adapun jika dia beriman, maka maksudnya adalah tidak masuk surga semenjak awal, atau tidak masuk surga pada derajat tertentu, wallahu a’lam.

  1. Dosa Mengganggu Tetangga Berlipat Ganda

عن عبد الله، قال سألت أو سئل رسول الله أي الذنب عند الله أكبر قال أن تجعل لله نذا وهو خلقك قلت ثم أي قال ثم أن تقتل ولدك خشية أن يطعم معك قلت ثم أي قال أن تزاني بحليلة جارك قال ونزلت هذه الآية تصديقا لقول رسول الله { والذين لا يدعون مع الله إلها آخر ولا يقتلون النفس التي حرم الله إلا بالحق ولا يزنون}

Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahuanhu-, dia berkata: Aku bertanya atau Rasulullah -shallallahu ‘alaihiwasallam- ditanya, dosa apakah yang paling besar di sisi Allah? Beliau -shallallahu ‘alaihiwasallahm- menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, sedangkan Dia telah menciptakanmu (tanpa sekutu)”. Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia makan bersamamu”. Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”. Dan turunlah ayat ini yang membenarkan perkataan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. (QS. Al-Furqan : 68) (HR. Al-Bukhari, no. 4483)

Kita memohon kepada Allah -subhanahu wata’ala- agar Dia memberikan petunjuk kepada kita semua terhadap perkataan, perbuatan, dan perilaku yang terbaik, dan agar menganugerahkan kepada kita khusnul khatimah. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

HUKUM BERTEPUK TANGAN BAGI LELAKI

Soal:

Banyak pertanyaan yang mengemuka seputar hukum tepuk tangan bagi kaum lelaki. Mengingat ini adalah kebiasaan dari luar yang menjalar ke tengah masyarakat kita, asing bagi kita dan tidak dikenal bagi kita. Diantara Ulama kita ada yang mengharamkannya, ada pula yang membolehkannya, ada pula yang belum mengambil keputusan. Maka dari itu banyak pertanyaan tentang hal tersebut, untuk mengetahui hukum yang shahih tentangnya.

Untuk menjawab hal tersebut dan hal lain yang dinilai musykil, hal tersebut harus ditilik dan ditimbang dengan al-Kitab dan Sunnah, dan dihukumi dengan hukuman yang diambil dari keduanya. Sebagaimana yang Allah -subhanahu wata’ala- firmankan:

فإن تنزعتم فى شىء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر ج ذلك خير وأحسن تأويلا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa : 59)

Bila kita merujuk kepada Kitabullah, kita dapati Al-Qur’an menyebut bahwa bertepuk tangan itu termasuk kebiasaan orang-orang kafir pada masa jahiliyah. Sedangkan kita dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihiwasallam- :

من تشبه بقوم، فهو منهم

Baranngsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. (HR. Abu Daud)

Dan Allah -subhanahu wata’ala- berfirman tentang orang-orang kafir:

وما كان صلاتهم عند البيت إلا مكآء وتصدية

Sembahyang mereka di Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepuk tangan. (QS. Al-Anfal : 35)

Maknanya bahwa sembahyang peribadatan kaum kuffar Quraisy di Ka’bah tidak lain adalah siulan dan tepuk tangan. Ini seperti dijelaskan oleh para ahli tafsir.

Disamping tepuk tangan bagi kaum lelaki merupakan bentuk penyerupaan dengan orang-orang kafir pada masa silam dan juga orang-orang kafir modern di berbagai seremonial dan even mereka, didalamnya juga terdapat penyerupaan dengan kaum perempuan. Nabi -shallallahu ‘alaihiwasallam- bersabda:

إذا نابكم في صلاتكم شيء، فليسبح الرجال، ولةصفق النساء

Bila ada sesuatu yang menimpa kalian dalam shalat, maka hendaknya kaum lelaki mengucapkan tasbih sedangkan kaum wanita bertepuk tangan. (HR. Abu Daud, al-Bukhari dengan redaksi serupa, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban)

Apabila kaum lelaki tidak bertepuk tangan pada saat yang diperlukan, yaitu dalam rangka memberikan peringatan kepada imam dalam shalat, lalu bagaimana mereka bertepuk tangan diluar shalat dan tanpa ada keperluan?! Dan Nabi -shallallahu ‘alaihiwasallam- melaknat kaum yang lelaki yang merupakan diri dengan kaum wanita. Juga bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihiwasallam- bila ada sesuatu halyang membuat beliau -shallallahu ‘alaihiwasallam- merasa takjub, maka beliau -shallallahu ‘alaihiwasallam- bertakbir, bukan bertepuk tangan. Padahal Allah -subhanahu wata’ala- telah berfirman:

لقدكان لكم فى رسول الله أسوة حسنة

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. (QS. Al-Ahzab : 21)

Dan telah keluar fatwa dari Lajnah Da-imah Lil ifta’, bahwa bertepuk tangan merupakan suatu perilaku spesifik bagi kaum wanita, dan termasuk sifat jahiliyyah. Maka saya katakan : bahwa itu merupakan kebiasaan dari luar yang datang kepada kita, yang termasuk kebiasaan orang-orang kafir zaman sekarang ini. Dan kita dilarang untuk menyerupai mereka, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihiwasallam-. Dan ini merupakan fenomena buruk (murahan), tidak sesuai dengan kaum lelaki perwira nan perkasa. Kami memohon taufiq kepada Allah -subhanahu wata’ala- agar berkata yang hak dan mengamalkannya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Atsari, Muslim. 2018. Juni. Mengganggu Tetangga, Dosa Besar. As-Sunnah. Kabair: 53.

  2. Diangkat dari al-Bayan Li Ba’dhi akhtha’il Kuttab, karya Syaikh Shalih al-Fauzan.

DISUSUN OLEH: Hammam Doni Windra

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.