Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

MENGENAL HAKIKAT EMAS PUTIH

EMAS PUTIH

MENGENAL HAKIKAT EMAS PUTIH

 

Perkembangan zaman dengan berbagai realitasnya telah muncul permasalahan baru yang belum pernah ada di masa lampau. Di antara  permasalahan yang baru tersebut adalah masalah “emas putih”. Apakah hukumnya laki – laki memakai emas putih?. Apakah hukumnya sama dengan emas yang biasa? Itulah sebagian kecil pertanyaan yang muncul di dalam masalah ini.

HAKIKAT EMAS

Emas pada hakekatnya  adalah logam berwarna kuning. Kadang – kadang berwarna kemerahan – merahan karena adanya campuran tembaga pada umumnya.  Inilah yang dikenal oleh manusia dan diterangkan di dalam beberapa kamus serta didefinisikan oleh para ahli tambang. Berikut ini penukilan dari mereka:

  1. Keterangan para ahli bahasa arab

Penulis Mu’jam al – Washith berkata,”Emas adalah  unsur logam berwarna kuning.” (1/317) Dan penulis an – Nihayah fi Gharib al Hadits  berkata,”Di dalam hadits ‘ Aku beri dua harta karun ; merah dan putih. Ia adalah pemberian Allah kepada hamba-Nya dari peninggalan para raja’.Yang dimaksud merah adalah emas sedangkan yang dimaksud putih adalah perak. ” (1/172)

Hakikat emas yang diterangkan dalam kitab bahasa dan pembahasan hadits; bahwa emas pada asalnya berwarna kuning, kadang – kadang kemerah – merahan. Hal ini tiada lain adalah karena tercampuri dengan tembaga pada umumnya sebagai perhiasan maupun alat tukar.

  1. Keterangan para ahli ilmu pengetahuan dan pertambangan

Lembaga ilmu pengetahuan pada abad 20 masehi mengatakan bahwa emas adalah lempengan yang berkilau, lunak, dan warnanya kuning.

Al -imam al – Qazwini di dalam kitab ‘Ajaib al- Mukhluqat’ berkata, “emas adalah logam lunak, berkilau, baunya enak, dan berat.” Warna kuningnya muncul dari kilauan cahaya. Lunaknya karena dari bahannya. Berkilau karena warnanya yang bersih.”

Al Hamdani berkata di dalam kitabnya adz Dzahab wal Fidhdhah, “Emas adalah perhiasan yang sejak dahulu ada, warna kuning dan putih.”

  1. Keterangan emas di dalam hadits Nabi

Hadis pertama:

Dari Abu Wa’il dia berkata: Aku duduk bersama Syaiban di atas kursi  di dekat ka’bah, maka Syaibah berkata, “Dahulu Umar pernah duduk juga di tempat duduk  ini dan beliau berkata, ’ Sungguh aku berkeinginan untuk tidak meninggalkan kuning (emas) dan putih (perak) melainkan telah aku bagikan kepada para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.’ Aku berkata,’ Sesuangguhnya dua sahabatmu belum mengerjakanya .’ Maka Umar berkata,’Keduanya adalah dua orang yang sempurna yang aku meneladani keduanya.’” [HR Bukhari: 1594]

Hadits kedua

Salah satu budak wanita milik Aisyah bersaksi tentang kehormatan Aisyah yang dia saksikan selama di dalam rumah beliau:

“Demi Allah, saya tidak mengetahui Aisyah kecuali seperti yang diketahui oleh seorang ahli emas terhadap batang emas merah.”(HR. Al Bukhori: 4757 dan Muslim: 2770)

Kesimpulan dari tiga keterangan di atas: pada asalnya emas berwarna kuning, terkadang berwarna kemerah – merahan tergantung pada campuran yang ada di dalam kandungan emas tersebut; akan tetapi, hal ini tidak mengeluarkannya dari hakekat sebutan emas.

Adakah yang disebut emas putih?

Para rakar emas telah menyebutkan bahwa emas putih pada dasarnya  adalah emas, namun logam campuran  yang ada di dalam emas tersebut yang membuat warnanya berubah dari asalnya.

  1. Dr. Mamduh Abdul Ghafur berkata, “Emas murni bentuknya tidak keras sehingga tidak bisa digunakan untuk perhiasan, tetapi bisa dibuat perhiasan jika dicampur dengantembaga, perak, nikel, atau lainnya agar bertambah kuat dan keras; sehingga dikarenakan bahan campuran ini, akan muncul, warna yang lain. Jika campurannya sedikit dari tembaga maka akan membuatnya berwarna merah, jika campurannya perak maka akan terlihat keputihan. Akan tetapi jika campuran platinum 25% atau nikel 15% maka akan menjadi emas putih. ”
  2. Muhammad Husein Judy berkata, “telah menjadi perkara yang diketahui, bahwa logam yang dipakai dalam campuran emas seperti tembaga, perak, dan lainnya punya pengaruh yang sangat jelas dalam pembentukan emas dalam hal keras dan kuatnya. Emas murni akan memberikan warna kuning, adapun tembaga akan membuat emas berwarna merah, sedangkan perak akan mengurangi warna kuning dan memberikan warna putih.”

Jelaslah bahwa yang disebut emas putih adalah emas hakiki yang yang dicampuri dengan  logam hingga membuat warna berubah. Namun hal itu tidak mengeluarkannya dari sebutan emas.

HUKUM – HUKUM EMAS PUTIH

Jika telah jelas bahwa emas putih adalah emas yang sebenarnya, maka hukum – hukum yang berlaku si dalam emas biasa berlaku juga terhadap emas putih. Emas putih juga wajib dizakati,  tidak boleh riba, tidak  boleh digunakan oleh kaum laki – laki dan hukum – hukum lainnya.

Pertama : Keumuman dalil

Seperti firman Allah Subhanahu Wata’ala yang berbunyi :

و الَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالفِضَّةَ وَلَايُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih. ” (QS at- Taubah [9]; 34)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma , garam dengan garam, semuanya harus sama takarannya dan harus tunai. Jika berbeda kelompoknya dari jenis ini maka juallah sekehendak kalian apabila dibayar dengan tunai.  ”(HR Muslim 1587)

Kedua : Sesuai dengan tuntutan bahasa

Secara bahasa emas putih masuk dalam kategori emas, maka hukum yang berlaku pada emas putih sama dengan emas

Ketiga: Emas di zaman dahulu juga banyak campurannya

Jika kita lihat peredaran emas di zaman dahulu, maka kita akan dapati emas pada zaman dahulu  juga banyak campurannya, bahkan campuran logam tembaga lebih banyak dari logam emasnya.Akan tetapi hal ini tidak mengubah hukum  bahwa hal itu masih termasuk emas yang terkena hukum – hukum syari’at.

Keempat: Hukum itu sesuai dengan hakekatnya

Emas putih jika lebur kembali maka warnanya akan kembali kuning  dan hal ini sudah sangat dikenal di kalangan ahli emas.

Kelima: Hukum syari’at tidak dengan warna

Artinya: di dalam pembahasan emas, syari’at ini tidak mengaitkan dengan warnanya, tetapi hukumnya dikaitkan dengan unsur emas yang sebenarnya. Munculnya warna lain dari emas tidak mengubah hakikatnya.

Keenam : Warna putih hanya warna kelihatan

Emas putih, warnanya putih karena warna itu muncul kelihatan. Di balik itu ada warna aslinya kuning. Warna asli tertutup karena tercampur dengan logam lain. Oleh karena itu, jika lebur kembali, ia akan kembali ke warna aslinya. Allahu A’alam

FATWA ULAMA SEPUTAR EMAS PUTIH

  1. Fatwa AL- Lajnah ad – Da’imah lil Buhuts al ‘iIlmiyyah wal Ifta’ no. 21867,24/61

Soal:

Telah tersebar di sebagian orang, khususnya pria, penggunaan emas yang disebut “emas putih.” Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin, atau pena. Orang – orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning yang seperti kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang mengubah warnanya dari kuning menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga menyerupai logam lain. Emas ini sering digunakan akhir – akhir ini dan menjadi rancu akan hukum  pemakainya  pada kebanyakan orang.Kami harap dari anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih. Semoga Allah membalas amalan anda sekalian dengan kebaikanatas perjuangan pada islam dan kaum muslimin.

Jawab:

Jika realitasnya seperti yang kalian sampaikan , maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam  lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karena, hukum emas tersebut tidak keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ditukar emas dengan emas walaupun beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak, atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan tidaklah mengeluarkan  dari hukum tersebut(artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya).

Wabillahittaufiq. Shalawat dan salam kepada nabi kita muhammad dan keluarga, dan sahabatnya.

[fatwa ini ditandatangani oleh asy- Syaikh  Abdul Aziz alusy Syaikh selaku ketua, asy- Syaikh Abdullah ibn Ghudayan selaku anggota, dan asy- Syaikh  shalih  al – Fauzan selaku anggota  ]

  1. Fatawa syabakah Islamiyyah no.10791

Lembaga fatwa Syabakah islamiyyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kembali kepada kandungannya.

“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka kaum laki – laki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama denagan emas. Jika unsur pembentuknya bukan emas, boleh; sementara itu, istilah masyarakat yang menyebutnya emas tidak mengubah hukum syar ‘I. ”

  1. Keterangan dari asy – Syaikh Abu Sa’id al-Jazairi

Beliau seorang ulama di Aljazair. Ketika baliau ditanya tentang hukum emas putih bagi laki – laki, beliau menjawab:

“Jika unsur pembentuknya emas putih itu sama unsur – unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai kaum laki – laki….”

Kemudian beliau menyebutkan dalil larangan laki – laki memakai emas, lanjt beliau:

“Namun, jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning maka boleh dipakai kaum laki – laki dan tidak mengapa benda tersebut disebut sebagai emas putih, seperti hal nya minyak bumi disebut emas hitam  dan hasil pertanian disebut sebagai emas hijau. Tolak ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama , namun dengan realitas senyatanya.”

  1. Keterangan dari Asy- Syaikh al – Albani

Asy- Syeikh al -Albani berkata,”Cincin yang berubah setelah proses kimia  dari warna asli emas ke warna lain yang sekarang disebut emas putih. Apakah setelah mengalami proses kimia ini, itu masi disebut sebagai emas ataukah tidak?! Jawabnya: Ya, ia tetap dihukumi sebagai emas , sekalipun telah berubah memallui proses kimia, maka dilarang kaum laki – laki menggunakannya sebagai perhiasan, bahkan mingkin lebih haram hukumnya dari emas biasanya, karena ini mengandung hiyal (penipuan) terhadap syari’at yang mengharamkan cincin emas bagi kaum laki – laki. ”(fatawa jeddah kaset no.17)

KESIMPULAN

“Kesimpulannya , bahwa emas asli berwarna kuning. Dan tidak dijumpai emas yang asalnya warna putih, tetapi telah dicampur dengan logam lain sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah, atau warna lainnya sesuai dengan kadar campurannya.”

Allahu ‘Alam.

Referensi:

MENGENAL HAKEKAT EMAS PUTIH oleh ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman ,Majalah Al FURQON  edisi. 160 Vol.1 Tahun ke-15

Ditulis ulang: Ummu Nabilah siti

Baca Juga Artikel:

Hukum Upah Dari Berdakwah

Hukum Mendepositokan Uang Di Bank

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.