ANCAMAN DAN HUKUMAN BAGI PEMBUNUH DALAM ISLAM (BAGIAN II)

hukum membunuh

ANCAMAN DAN HUKUMAN BAGI PEMBUNUH DALAM ISLAM (Bagian II)

 

Pada bagian pertama telah penulis sebutkan berbagai macam ancaman bagi pembunuh dalam Islam. Pada bagian kedua ini penulis menyebutkan apa saja hukuman bagi orang yang membunuh menurut agama Islam di dunia ini. Pembunuh-pembunuh melakukan pembunuhan dengan alasan bermacam-macam sehingga hukuman yang diterima olehnya juga berbeda-beda sesuai keadaannya. Mudahan beberapa penjelasan terkait hukuman ini bisa menggambarkan secara umum hukum Islam bagi pembunuh.

 

Macam-macam pembunuhan

Pembunuhan di dalam Islam dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Pembunuhan secara sengaja (Al-Qatlu Al-‘Amdu)

Maksudnya adalah pembunuhan yang dilakukan pembunuh dengan terencana kepada manusia yang ma’shum (terjaga darahnya), dia membunuhnya dengan prasangka kuat bahwa orang tersebut mati karenanya.

Dengan melihat pengertian tersebut kita bisa memahami bahwa pembunuhan dinyatakan sebagai pembunuhan secara sengaja jika memenuhi 3 persyaratan, yaitu:

  1. Terencana, pembunuh benar-benar berniat untuk membunuh orang yang dibunuh. Jika tidak direncanakan, maka tidak masuk ke dalam jenis ini.
  2. Pembunuh mengetahui bahwa yang dibunuh adalah orang yang ma’shum (terjaga darahnya). Jika dia menyangka bahwa yang dibunuh halal dibunuh karena berbagai macam hal, maka tidak masuk ke dalam jenis ini.
  3. Yang digunakan untuk membunuh adalah sesuatu yang secara adat/kebiasaan memang bisa membunuh. Jika sesuatu yang digunakan tidak bisa membunuh secara adat/kebiasaan, maka tidak masuk dalam kategori ini.

Yang bisa digunakan untuk membunuh, contohnya adalah sebagai berikut:

  • Senjata tajam, seperti: pisau, golok, panah dll, begitu pula senjata api dan sejenisnya, yang bisa melukai dan tembus ke dalam badan.
  • Benda berat yang ditimpakan dari arah atas
  • Tali dan sejenisnya yang bisa menahan saluran nafas
  • Racun mematikan
  • Menjatuhkan dari ketinggian
  • Memasukkan ke dalam kandang hewan buas, seperti: harimau, buaya dll.
  • Mengurungnya dengan tidak diberikan makan dan minum dan sejenisnya.
  • Dan lain-lain yang bisa digunakan untuk membunuh secara adat/kebiasaan.

 

  1. Pembunuhan mirip dengan sengaja (Al-Qatlu Syibhul-‘Amdi)

Maksudnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud menyakiti orang yang terbunuh dengan tidak ada rencana untuk membunuh, dan dia menggunakan sesuatu yang secara kebiasaan tidak bisa membunuh. Di satu sisi dia memiliki niat untuk menyakiti, tetapi di sisi lain dia tidak ada rencana untuk membunuh.

Contoh dari pembunuhan seperti ini adalah sebagai berikut:

  • Seseorang memukul wajah orang lain dengan pukulan yang tidak begitu keras, kemudian orang yang dipukul mati.
  • Seorang menyayatkan silet ke tangan seseorang dengan luka yang tidak begitu besar dan bukan di saluran pembuluh darah utamanya, kemudian orang tersebut meninggal.
  • Seorang menimpakan benda kecil yang tidak tajam dari arah atas, ternyata orang yang terkena benda tersebut meninggal.
  • Seorang memasukkan orang lain ke kandang banyak ayam dan ternyata ayam-ayam tersebut mengamuk dan menyerang orang tersebut sampai mati.
  • Seorang mengurung orang lain dalam waktu 2 jam dan ternyata orang tersebut mati di dalam kurungan.
  • Dan lain-lain yang semisal dengan kasus ini.

 

  1. Pembunuhan tidak sengaja/salah (Al-Qatlu Al-Khatha’)

Maksudnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada maksud apapun untuk melukai orang yang terbunuh, tetapi ternyata mengenai orang tersebut dan terbunuh.

Contoh dari pembunuhan seperti ini adalah sebagai berikut:

  • Seseorang berburu dengan senapan burung, ternyata ketika melepaskan tembakan, di sana ada seseorang yang sedang memanjat pohon untuk mengambil buah. Tanpa disadari peluru tersebut mengenai orang yang sedang memanjat tersebut dan dia terjatuh.
  • Seseorang yang sedang pindahan rumah menyenggol lemari kayu dari lantai dua, kemudian terjatuh ke jalan tempat orang berlalu-lalang.
  • Seseorang menaruh cairan racun untuk penelitian di meja makan, kemudian dia pergi ke belakang untuk buang air, karena berwarna menarik diminumlah oleh seseorang, kemudian orang tersebut meninggal.
  • Seorang yang menggali sumur di area rumahnya, kemudian ada orang yang berlari dan terjatuh ke dalamnya

Termasuk dalam jenis ini adalah anak kecil dan orang gila yang membunuh dengan sengaja.

 

Hukuman bagi pembunuh

Hukuman bagi pembunuh sesuai jenis pembunuhan yang dia lakukan, berikut ini adalah rinciannya:

  1. Pembunuhan secara sengaja (Al-Qatlu Al-‘Amdu)

Hukuman untuk kategori ini ada dua jenis, yaitu:

  1. Qishash (pembalasan dengan dibunuh juga)

Qishash ini dilakukan oleh hakim dan bukan dilakukan perorangan, agar tidak terjadi kekacauan. Penjelasan tentang qishash sangatlah panjang sehingga penulis tidak membahasnya di tulisan ini.

  1. Jika tidak dilaksanakan qishash, maka beralih ke Diyat mughalladzhah (denda berat)

Apabila terjadi pembunuhan dengan sengaja maka para wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut pembalasan dengan di-qishash atau dilakukan pembunuhan balik kepada orang yang membunuh dengan sengaja. Jika mereka tidak menginginkannya maka mereka boleh mengambil diyat mughalladzhah (denda berat) yaitu sebanyak 100 ekor onta dengan rincian: 30 ekor hiqqah (onta betina berusia 3 tahun), 30 ekor jadza’ah (onta betina berumur 4 tahun) dan 40 ekor khalifah (onta yang sedang hamil). Diyat ini dibayar sendiri oleh orang yang membunuh, dibayar dengan segera dan tidak dibebankan kepada keluarganya yang lain.

Ini sesuai dengan firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178)

 

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَتَلَ عَمْدًا، دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ، فَإِنْ شَاؤُوا قَتَلُوا، وَإِنْ شَاؤُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ، وَذَلِكَ ثَلاَثُونَ حِقَّةً، وَثَلاَثُونَ جَذَعَةً، وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً، وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ، وَمَا صُولِحُوا عَلَيْهِ، فَهُوَ لَهُمْ، وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ.

“Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka diserahkan kepada para wali orang yang terbunuh. Jika mereka ingin membunuhnya, (maka mereka membunuhnya), jika mereka ingin mengambil diyat, maka diyat tersebut adalah 30 hiqqah (onta yang berusia 3 tahun), 30 jadza’ah (onta yang berusia 4 tahun) dan 40 khalifah (onta yang sedang hamil). Itu adalah denda bagi (pembunuhan) yang disengaja. Dan perdamaian apa pun yang mereka lakukan, itu adalah hak mereka. Dan itu adalah denda yang diberatkan.”[1]

 

  1. Pembunuhan mirip dengan sengaja (Al-Qatlu Syibhul-‘Amdi)

Hukuman untuk kategori ini adalah diyat mughalladzhah (denda berat) seperti di atas dan tidak dilakukan qishash. Akan tetapi, diyat tersebut ditanggung bersama oleh keluarga yang lain. Keluarga yang lain ini disebut dengan ‘Aaqilah. ‘Aaqilah adalah para lelaki dari kerabat Ayah, meliputi: paman beserta anak-anaknya, saudara laki-laki (kandung/sebapak) beserta anak-anaknya. Jika masih tidak mencukupi, maka paman dari ayahnya beserta anak-anaknya, kemudian paman dari kakek beserta anak-anaknya. Ini bisa dicicil dalam waktu 3 tahun.

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ ضَرَبَتِ امْرَأَةٌ ضَرَّتَهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ وَهِىَ حُبْلَى فَقَتَلَتْهَا فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَغُرَّةً لِمَا فِى بَطْنِهَا.

Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya seorang wanita memukul istri suaminya (madunya) dengan tiang tenda, dalam keadaan dia sedang hamil, sehingga wanita itu membunuhnya.  kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan diyat madunya ditanggung oleh para lelaki dari keluarga wanita yang membunuh dan (ditambah) seorang budak untuk denda yang ada di perutnya.”[2]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ، وَلاَ يُقْتَلُ صَاحِبُهُ

Diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja adalah diyat mughalladzh (denda yang diberatkan) seperti diyat membunuh dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh.”[3]

  1. Pembunuhan tidak sengaja/salah (Al-Qatlu Al-Khatha’)

Hukuman untuk kategori ini adalah diyat mukhaffafah (denda ringan) dan tidak dilakukan qishash. Diyat mukhaffafah (denda ringan) ini adalah membayar 100 ekor onta dengan rincian: 20 ekor hiqqah (onta betina usia 3 tahun), 20 ekor jadza’ah (onta betina usia 4 tahun), 20 ekor bintu labun (onta betina usia 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (onta jantan usia 2 tahun) dan 20 ekor bintu makhadh (onta betina usia 1 tahun). Diyat ini dibebankan kepada ‘Aaqilah (seperti pada poin 2) dan bisa dicicil dalam waktu 3 tahun.

 

Bagaimana jika wali orang yang dibunuh memaafkan?

Jika para wali dari orang yang terbunuh memaafkan dengan penuh, maka gugurlah seluruh hukuman-hukuman di atas, kecuali para wali tersebut membuat persyaratan-persyaratan damai. Jika pembunuhan dengan sengaja, dan para wali orang yang dibunuh tetap bertekad untuk memilih qishash, dan mereka tidak menerima kecuali dibayarkan lebih dari diyat dan yang membunuh pun menerimanya, maka tidak mengapa.

Memaafkan dengan penuh yang lebih dianjurkan dalam syariat kita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Dan kalian memaafkan itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (QS Al-Baqarah: 237)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra’: 33)

Imam Al-Baghawi rahimahullah mengatakan:

قوة وولاية على القاتل بالقتل قاله مجاهد وقال الضحاك: سلطانه هو أنه يتخير فإن شاء استقاد منه وإن شاء أخذ الدية وإن شاء عفا.

“Adh-Dhahhak mengatakan, ‘kekuasaan baginya untuk memilih. Jika dia ingin menuntut balas darinya (maka di-qishash), jika ingin, dia mengambil diyat dan jika ingin, dia maafkan.”[4]

 

Hikmah disyariatkannya Qishash dan Diyat

Dengan melihat ancaman-ancaman yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dan hukuman-hukuman yang diberlakukan di dunia untuk para pembunuh dengan segala jenisnya, kita bisa melihat betapa indahnya syariat Islam yang sangat melindungi nyawa manusia dan menjadikannya begitu berharga. Ketika semua orang mengetahui hukum ini dan menerapkannya, maka mereka tidak akan bermudah-mudah untuk menghilangkan nyawa manusia dan ketika mereka melakukan hal-hal yang berpotensi bahaya maka mereka akan lebih berhati-hati jangan sampai ada orang lain yang terbunuh karenanya.

Di negara yang menerapkan hukum ini, pembunuhan begitu jarang terjadi atau bahkan dalam setahun bisa jadi tidak ada pembunuhan sama sekali. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada manusia untuk melindungi nyawa-nyawa mereka. Dengan diberlakukan hukuman-hukuman di atas, keluarga orang yang terbunuh juga merasakan ketenangan di dalamnya, karena mereka bisa membalas kematian orang yang terbunuh dengan resmi dan tidak bersusah payah, jika mereka tidak mau, maka mereka mendapatkan harta yang sangat banyak yang bisa membuat mereka senang untuk menggantikan kesedihan yang mereka rasakan. Ini adalah beberapa hikmah yang bisa kita petik dalam pensyariatan hukuman-hukuman di atas. Dan Allah menyebutkan hikmah-Nya dengan perkataan ringkas tetapi penuh makna, Allah ta’ala berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada kehidupan bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 179)

 

Demikianlah pembahasan tentang ancaman dan hukuman bagi pembunuh di dalam syariat Islam. Sebenarnya pembahasan mengenai ini sangat panjang, tetapi penulis mencukupkan dengan apa yang telah penulis sebutkan di dalam pengantar tulisan ini.

Mudah-mudahan yang sedikit ini bisa mengingatkan kita dan juga orang-orang sekitar kita agar tidak bermudah-mudah untuk membunuh nyawa manusia. Amin.

 

Daftar Pustaka Bagian II

  1. Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhau-i Al-Kitab Wa Assunnah. Sekumpulan ulama. Kairo: Ad-Dar Al-‘Alamiyah.
  2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
  3. Ma’aalim At-Tanziil (Tafsiir Al-Baghawi). Abu Muhammad Husain bin Mas’ud Al-Baghawi. Dar At-Thaibah.
  4. Matan Al-Ghayah Wat-Taqriib. Ahmad bin Al-Husein bin Ahmad Al-Ashfahani. Ta’liq: Majid Al-Hamawi. Beirut: Dar Ibni Hazm.
  5. Shahih Muslim. Abul-Husain Muslim bin Al-Hajjaj. Ar-Riyadh: Darussalam.
  6. Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Ala Zaad Al-Mustaqni’. Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Ar-Riyadh: Dar Ibnil-Jauzi.
  7. Syarh Risaalah ‘Tahriimul-Qatl Wa Ta’dzhiimuhu’. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil-Muhsin Al-Badr.
  8. Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Azdhiim. Abul-Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al-Qurasyi.
  9. Dan lain-lain. Sebagian besar telah dicantumkan di-footnotes.

 

[1] HR Ibnu Majah no. 2626. Syaikh Al-Albani menghukumi hadits ini hasan dalam Irwaa’ Al-Ghaliil (VII/259).

[2] HR Muslim no. 1682/4393.

[3] HR Ahmad no. 6718 dan Abu Dawud no. 4565. Syaikh Syu’aib dkk menghasankan sanad hadits ini dalam catatan kaki Al-Musnad, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 7463.

[4] Tafsiir Al-Qurthubi V/91.

Penulis : Ustadz Said Yai Ardiansyah, M.A.

Baca Juga Artikel:

Hukuman Bagi Pembunuh Dalam Islam Bagian I

Ketika Dua Kelompok Mukmin Saling Berperang

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.