Bolehkah Wanita Bekerja Di Luar Rumah?

Gemerlap kenikmatan dunia dan paham materialistis menerpa hampir semua manusia pada zaman ini. Secara umum, kaum musliminpun ikut hanyut di dalamnya tak terkecuali kaum wanita banyak terperangkap dalam kehidupan yang melenakan. Keinginan hidup mapan, punya rumah yang layak, kendaraan yang bagus, perabot-perabot mewah, perhiasan yang gemerlap, seakan-akan menjadi tujtuan kehidupan. Seolah kebahagiaan hanya bisa terwujud dengan harta.

            Demi mewujudkan itu semua, banyak diantara kaum wanita dengan sukarela keluar rumah untuk bekerja. Fenomena lain, ada pula kaum wanita yang bekerja karena terjepit kondisi; status janda, suami tak mampu bekerja dan lain sebagainya terkadang menuntut sebagian wanita membanting tulang menanggung ekonomi keluarga.

Tak jarang diantara wanita tersebut bekerja diluar kodrat atau bekerja di tempat-tempat yang mengancam kehormatan mereka. Sekelumit fakta yang menyedihkan…

Wanita dan kodratnya

             Alloh menciptakan laki-laki tidak sama dengan wanita, baik dalam bentuk fisik, kondisi maupun karakter. Laki-laki mempunyai kesempurnaan bentuk fisik dan kekuatan yang lebih. Adapun wanita, ia lebih lemah fisiknya demikian pula kelembutan watak dan tabiatnya. Secara kodrat seorang wanita berbeda dengan laki-laki. Wanita mengalami masa haidh, hamil, melahirkan menyusui serta mendidik generasi penerus umat ini. Sementera kaum laki-laki tidak mengalaminya. Di lain sisi, kaum laki-laki secara syariat mengemban kewajiban untuk shalat berjamaah, berjihad dan memberi nafkah bagi keluarganya. Perbedaan itu tak terlepas dari kebijaksanaan Alloh semata. Sebagaimana firman Alloh :

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَاْلأُنْثَى

”Dan tidaklah sama antara laki-laki dan wanita.” (QS. Ali-Imran : 36)

Permasalahan wanita bekerja di luar rumah

             Islam tidak secara mutlak melarang wanita untuk bekerja dan mereka memiliki hak untuk bekerja, sebagaimana firman-Nya:

وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ

”Dan kaum wanita pun memiliki bagian dari apa yang diusahakannya.”

( QS. An-Nisa:32)

Akan tetapi, hendaknya kerja yang ditekuni harus sesuai dan tidak menyelisihi batasan-batasan syariat, dan sebaik-baik pekerjaan bagi wanita adalah pekerjaan yang dilakukan di rumahnya. Kerena Alloh berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

”Dan tetaplah kalian (kaum wanita) tinggal di rumah-rumah kalian.”

(QS. Al-Ahzab: 33)

            Adapun bila kondisi memaksa keluar, harus memenuhi syarat-syarat berikut :

  • Dia sangat membutuhkan pekerjaan itu, atau masyarakat sangat membutuhkannya. Dan diantara kaum laki-laki tidak mampu melakukannya.
  • Tidak mengesampingkan dan melupakan urusan rumah tangga, seperti; mendidik dan merawat anak, membersihkan rumah, menyiapkan makanan untuk keluarga, melayani suami dan lain sebainya. Karena tugas pokok dan utama seorang wanita adalah urusan rumah tangganya. Sebagaimana Sabda Rosululloh:

”Dan seorang wanita adalah penanggung jawab atas rumah suaminya. Dan akan diminta pertanggung jawabannya.” (H.R Bukhari )

  • Pekerjaan itu masih sesuai dengan kodrat wanita, seperti mengajar anak-anak atau khusus kaum wanita, bidan, dokter wanita, perawat yang mendampngi dokter wanita atau bekerja di tempat yang jauh dari kaum laki-laki.
  • Menutup auratnya ketike keluar rumah yakni memkai jilbab ke seluruh tubuhnya, karena hijab atau jilbab adalah sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan seorang wanita tatkala keluar dari rumahnya. Alloh berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)

Rosululloh juga bersabda:

الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

”Wanita itu aurat. Maka jika keluar, ia diintai oleh syetan.”

(HR Tirmidzi dan Albani berkata shohih)

  • Tidak bertabaruj (berdandan ) secara seronok dan tidak memakai minyak wangi saat keluar dari rumahnya, karena akan memikat laki-laki asing.Rosululloh bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

”Wanita mana saja yang keluar dengan memakai parfum, lalu melewti kaum laki-laki hingga mereka dapat mencium bau harumnya, maka sesungguhnya ia telah berzina.” (HR Ahmad, hadits hasan)

  • Menghindari berkholwat dan berikhtilat. Berkholwat adalah berdua-duaan dengan lawan jenis. Berikhtilat adalah bercampur baur antara kaum laki-laki dan wanita. Diantara dalil yang melarangan berkholwat adalah sabda Nabi :

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

”Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syetan menjadi yang ketiganya.”

( HR Ahmad, hadits shohih )

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْت

Dan Rosululloh juga melarang ikhtilat, dengan sabdanya:

’Hindarilah bercampur baur dengan wanita (selain mahromnya). Seoarang dari Anshor berkata, ”Wahai Rosululloh, bagaimana pendapatmu tentang saudara ipar? ”Beliau menjawab, ”Saudara ipar adalah kematian.”

(HR Bukhari dan Muslim).

  • Tidak berbicara dengan suara yang dilembutkan ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan mahromnya. Alloh berfirman:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

Hai, istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti wanita yang lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah kata-kata yang baik.

(QS. Al-Ahzab : 32)

Yang dimaksud tunduk dalam berbicara ialah bertutur kata yang dapat menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.

  • ` Tidak bepergian jauh ( safar ) kecuali dengan mahromnya. Dewasa ini berapa banyak para wanita yang bepergian jauh keluar dari daerahnya tanpa disertai mahromnya, dengan alasan tuntutan kerja, mengejar karir dan lain sebagainya. Padahal kebiasaan ini melanggar kemuliaan syariat dengan tujuan menjaga kesucian dan kehormatan kaum wanita. Rosululloh bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

”Janganlah seorang laki-laki derdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya. Dan janganlah seorang wanita bersafar (bepergian jauh) kecuali bersama mahromnya.” (HR Muslim)

             Sebagai kesimpulan, pada dasarnya Islam membolehkan wanita bekerja keluar rumah, asalkan memenuhi persyaratan yang masih dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh syariat serta tidak keluar dari kodrat dan fitrahnya.

            Hendaknya umat Islam waspada terhadap propaganda orang-orang kafir yang ingin menghancurkan kaum wanita. Untuk itu, wajib bagi umat Islam untuk berpegang kepada kitabullah dan Sunnah Rosululloh dengan pemahaman Salafus Sholih dalam mengatasi permasalahan kehidupan pada zaman ini.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 01 Tahun 02

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.