BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TENTANG HIBAH

Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang yang berakal sehat yang diambil dari harta miliknya berupa uang atau barang yang diperbolehkan. Misalnya: seorang muslim menghibahkan kepada saudaranya sesama muslim sebuah rumah atau pakaian, atau makanan, atau sejumlah uang. Keberadaan hibah tidak ubahnya seperti hadiah. Jadi hukum nya sunnah, dan keduanya termasuk perbuatan baik yang dianjurkan dan supaya berlomba-lomba  didalam melaksanakannya, berdasarkan firman Allah:

لن تنال البر حتى تنفقوا مما تحبون

Artinya:

“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sehingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Kemudian firman Allah Subhanahu Wata’ala :

وتعاونوا على البر والتقوى

Artinya:

“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Juga firman Allah Subhanahu Wata’ala :

وآتى المال على حبه ذوي القربى

Artinya:

“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Juga sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

 تهادوا تحابوا، تصافحوا ويذهب الغل عنكم

Artinya:

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, niscaya kamu akan saling mencintai, dan hendaklah kamu saling berjabat tangan niscaya dengki itu akan hilang dari hatimu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dengan sanad yang baik, imam Malik (1685))

Juga sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

والعائد في هبته كالعائد في قيئه

Artinya:

“Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang menelan kembali muntahannya.” (HR Bukhari (2621), Muslim (1622))

Dan Ucapan Aisyah Radhiyallahu Anha :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويثيب عليها

Artinya:

“Nabi shallallahu Alaihi Wasallam biasa menerima hadiah dan membalas pemberiannya.” (HR Bukahri, 2585)

Kemudian sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

من سره أن يبسط له في رزقه وأن ينسأ له في أثره فليصل رحمه

Artinya:

“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan di panjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturrahim.” (HR Bukhari, 2068)

Syarat-Syarat Hibah

  1. Ijab, yaitu perkataan orang yang memberi hibah kepada orang yang menerimanya yang diucapkan dengan penuh kerelaan hati.
  2. Qabul, Yaitu penerimaan dari penerima hibah dengan mengucapkan, “Aku terima apa yang kamu hibahkan kepadaku” atau dengan menyodorkan tangannya untuk menerimanya, karena jika seorang muslim memberikan sesuatu atau menghibahkannya kepada saudaranya sesama muslim, tetapi belum diterima oleh penerimanya, kemudian pemberi hibah meninggal dunia, maka sesuatu yang dihibahkan tersebut menjadi hak ahli warisnya dan penerima hibah tidak memiliki hak apapun terhadapnya, karena hibah seperti itu tidak memenuhi syarat, adanya qobul, sedangkan jika ia telah menerimanya maka ia berhak menggenggamnya (mempertahankannya) apapun alasannya.

 Ketentuan Hukum Hibah

  1. Jika Hibah (pemberian) diberikan kepadaa salah satu anak, maka anak-anak lainnya pun dianjurkan supaya diberi hibah dalam kadar atau jumlah yang sama.

Berdasarkan sabda rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

اتقوا الله واعدلوا في أولادكم

Artinya:

“Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adil lahkamu terhadap aanak-anakmu.” (HR Bukhari, (2587) Muslim, (1623))

  1. Sesungguhnya diharamkan untuk menarik kembali hibahnya,

Hal tersebut berdasarkaan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

Yang artinya: “Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang menelan kembali muntahannya.” (HR Bukhari (2521), Muslim (1622))

Kecuali hibah (pemberian) dari seorang bapak kepada salah seorang anaknya, maka ia boleh menarik kembali hibah yang telah diberikannya, karena anak beserta hartanya adalah milik bapaknya. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah  Shallallahu Alaihi Wasallam :

لا يحل للرجل أن يعطى العطية فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي لولده

Artinya:

“Tidak halal bagi seseorang memberikan sesuatu kemudian menariknya kembali, kecuali seorang bapak menghibahkan sesuatu kepada anaknya.” (HR Tirmidzi (2132), dan ia menshahihkannya)

  1. Menghibahkan sesuatu dengan harapan mendapatkan imbalan, maka hukumnya makruh. Misalnya seorang muslim menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar penerimanya memberikan imbalan dengan nilai yang sama atau lebih besar.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وما آتيتم من ربا ليربوا في أموال الناس فلا يربوا عند الله وما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون

Artinya:

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah disisi Allah. Dan apa saja yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Rum: 39)

Orang yang diberi hadiah boleh memilih antara menerimanya atau menolak, jika menerimanya maka ia wajib membalasnya dengan yang setara nilainya atau yang lebih banyak, atau jika tidak mampu membalasnya maka hendaknya mendoakan orang yang member hadiah.

Nabi bersabda Shallallahu Alaihi Wasallam :

من صنع إليكم معروفا فكافؤوه

Artinya:

“Barangsiapa yang berbuat baik kepadamu, maka hendaklah kamu membalasnya dengan balasan yang setimpal.  (HR Ab Dawud (1672))

Juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

من صنع إليه معروفا فقال لفاعله: جزاك الله خيرا، فقد أبلغ في لثناء

Artinya:

“Barangsiapa yang diberi perbuatan baik, lalu dia berkata kepada pemberinya, ‘Semoga kiranya Allah membalasmu dengan yang lebih baik (dari dunia dan akhirat)’, maka ia menyanjungnya dengan sanjungan yang sangat baik.” (HR. Nasa’I (6/53) dalam Al-Kubro, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (8/202))

Contoh Surat Pernyatan Hibah           

Setelah Basmalah dan Hamdalah, selanjutnya disebutkan:

“Fulan (A) yang telah baligh dalam keadaan sehat dan diperbolehkan melakukan tindakan hukum telah menghibahkan kepada fulan (B) seluruh tanah yang berlokasi di tempat anu (sebutkan batas-batasnya) yang telah diketahui oleh keduanya dengan pengetahuan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum syari’at islam sebagai hibah tanpa ada imbalan atau hibah balik, dan hibah dilakukan dengan ijab dan qobul. Pemberi hibah membedakan antara harta yang diwasiatkan dengan harta yang di hibahkan kepada penerima hibah dengan suatu pembeda yang sesuai dengan ketentuan hukum syari’at. Penerima hibah menerima hibah tersebut, sehingga harta tersebut menjadi salah satu asetnya dan salah satu haknya. Ketentuan ini berlaku sejak surat hibah ini ditetapkan yang dibuat pada tanggal sekian (disebutkan tanggalnya).

Catatan:

Jika hibah tersebut berasal dari seorang bapak kepada anaknya, maka didalam surat hibahnya hendaklah disebutkan bahwa pemberi hibah ‘yang namanya disebutkan diatas’ telah memberikan hibah tersebut kepada anak bungsunya ‘yang namanya telah disebutkan diatas’ dimana penerimanya telah menerima dengan penerimaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum syari’at. Dan hibah diatas menjadi salah satu aset anak bungsunya, atau salah satu haknya, tetapi barang yang dihibahkan itu masih tetap berada ditangan pemberinya (bapaknya) namun pemiliknya adalah anak bungsunya. Surat hibaah ini dibuat dan ditetapkan pada tanggal sekian (sebutkan tanggalnya).

Referensi:

Minhajul Muslim, Karya Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri

Penyusun: Lilik Ibadurrahman, S.Ud

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.