Amalan-Amalan Yang Merugikan Mayat

amalan yang merugikan mayat

Amalan-Amalan Yang Merugikan Mayat – B. Upacara Duka

Ada satu tradisi atau budaya di beberapa daerah di Indonesia sebuah upacara duka untuk melepas kepergian mayyit ke pekuburan. Mayyit diangkat di atas keranda kemudian di lemparkan ke atas keranda  mayyit sekarung uang lalu masing-masing keluarga di suruh untuk menerobos dari arah bawah keranda jenazah tersebut. Pada saat keluarga, kerabat, dan para pelayat mengantar mayyit ke pekuburan, mereka menaungi jenazah dengan paying hitam, menyalakan lampu dimar, lalu menebar beras kuning di sepanjang perjalanan menuju pekuburan. Setelah prosesi penguburan selesai keluarga mayat berkumpul untuk menyambut para pelayat hingga larut malam. Keluarga yang di tinggalkan harus menyalakan lampu listrik dan mengeluarkan makanan hidangan, maka syaeihk Abdul Aziz bin Baz menegaskan perbuatan ini tidak sesuai dengan sunnah, dan kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci. Adab yang sunnah adalah takziah kepada keluarga yang tertimp musibah. Namun dengan cara tertentu dan tidak pula dengan pertemuan tertentu seperti pertemuan tersebut. Disyari’atkan bagi setiap muslim mengucapkan bela sungkawan kepada saudaranya setelah keluarnya ruh si mayat, baik itu di rumah, di jalanan, di masjid atau di perkuburan.

C. Selamatan Dan Tahlilan

Sudah menjadi tradisi umat yang awam di Indonesia, setelah seseorang meninggal dunia diadakanlah tahlilan dan selamatan 3 hari, 7 hari 40 hari, 100 hari dan 1000 hari. Oleh orang-orang jawa niga hari, nujuh hari, matang puluh, nyatus hari, mendak atau nyewudan seterusnya. Acara ini mirip budaya hindu, meskipun mereka mengklaim dalam upaya mendoakan si mayat yang di salurkan melalui ritual tahlilan. Padahal mengadakan tahlilan keselamatan unutk mayat pada malam ke 40, atau setahun setelah meninggal bukan hanya warisan tradisi hindu, akan tetapi juga warisan tradisi raja-raja firaun sebagaimana yang telah di tegaskan Abdurrazaq Naufal  dalam kitabnya Al-Hayat ,bahwa sesungguhnya peringatan ke-40 hari ini berasal dari tradisi raja-raja Firaun sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, perisapan, dan perjalanan ke kuburan selama 40 hari. Lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman.

Dari Jabir bin Abdullah Al-Bajali berkata, “Kami para sahabat menganggap berkumpul di tempat kelaurga mayat dan membuat jamuan makan setelah penguburanya termasuk bentuk meratapi mayat.“

Sementara Abu Bakr Ad-Dimiyathi penulis kitab ia mengatakan” Benar, apa yang di kerjakan orang-orang yang berkumpul di tempat keluarga mayat dan membuat jamuan dan hidangan makan, termasuk bidah yang mungkar yang di beri pahala bagi orang yang melarangnya.”

D. Khataman Al-Qur’an Di Pemakaman

Ada kebiasaan yang telah mengakar di kalangan awam, yang tidak hanya terbatas pada mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an, tetapi juga melakukan ritual membaca Al-Qur’an di atas kuburan. Tidak hanya membacanya di atas perkuburan dengan niat pahalanya dikirimkan kepada orang yang sudah mati. Lebih parah lagi mereka mengupah beberapa orang unutk membacakan Al-Qur’an Bersama-sama  guna menyukseskan ritual tersebut. Bahkan sering kali sudah ada semacam grupa atu kelompok pembaca Al-qur’an yang kadang kala melakukan perang tarif dan diskon terutama pada hari-hari setelah kematan, yang mana acara itu mereka adakan hingga 40 hari.

Bahkan Al-Qur’an bisa membuat Sebagian kaum mulia namun bisa membuat Sebagian kaum yang lainya terhina sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

إن اللهَ يَرفعُ بهذا الكِتابِ أقْواماً ويَضَعُ به آخَرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengangkat dengan kitab ini (Al-Qur`ān) beberapa kaum dan merendahkan dengannya kaum yang lain.” (HR. Imam Muslim)

E. Mengupah Pembacaan al-Qur’an

Para Ulama sallaf baik dari kalangan sahabat, tabiin dan para imam sunnah sangat tidak menghormati orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Suatu saat, Ali pernah berkata kepada Umar,” Akan muncul fitnah”  Umar bertanya, kapan itu terjadi, wahai Ali.? Maka Alipun menjawab . Kalau ilmu banyak di dalami bukan karna agama, banyak ilmu di pelajari bukan unutk di amalkan, dan banyak dunia di kejar melalui amalan-amaalan akhirat.

Di antara fenomena dunia di kejar dengan amalan akherat adalah demontrasi membaca Al-Qur’an dengan mengejar imbalan atau upah padahal Rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Bacalah Al-Qur’an dan janganlah kalian mencari makan denganya.” (HR. ahmad)

F. Menghadiahkan Surat Al-Fatihah

Memang benar, ada suatu atsar bahwa Rasulillah pernah membacakan surat Al-Fatihah untuk jenazah sebagaimana yang telah diriwaytkan Ibnu Abbas bahwasanya Nabi membacakan untuk jenazah dengan surat Al-Fatihah, bahkan di dalam Riwayat At-tirmizi, Ibnu Abbas menegaskan: “Termasuk sunnah membacakan al-Fatihah kepada jenazah“

Begitu juga kontroversi antara ulama tentang sampai tidaknya pahala bacaan Al-Qur’an bila di hadiahkan kepada seseorang mukmin yang sudah meninggal .kita harus sadar bahwa hakkikat kita sesungguhnya Al-Qur’an adalah petunjuk, ajaran, dan bimbingna bagi orang hidup sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ طس ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْقُرْآنِ وَكِتَابٍ مُبِينٍ. هُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Thaa Siin (Surat) ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman.” (QS. An-Naml: 1-2)

Bagaimana mungkin mereka dengan gagah mampu menjamin bahwa bacaan surat Al-Fatihah mengantarkan orang lain ke surga? Mengapa mereka hanya berkutat kepada surat Al-Fatihah.? Kenapa mereka menyibukan dengan pengiriman bacaan kepada orang lain.? Padahal hakikat bacaan Al-Qur’an adalah unutk pribadi para pembacanya. Kenapa mereka justru menaruh perhatian besar kepada orang-orang mati sedangkan Al-Qur’an di turunkan menjadi pedoman bagi orang masih hidup seperti yang telah di tegaskan dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala:

لِّيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَّيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكٰفِرِيْنَ

Artinya: “Agar dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan agar pasti ketetapan (azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS. Yasin: 70)

Ayat di atas menegaskan bahwa Al-Qur’an termasuk surat Al-Fatihah dan Yasin di turunkan kepada Nabi Muhammad untuk mereka yang masih hidup. Agar mereka merenungkan hukum dan hikmah, sehingga meraih keberkahan Al-Qur’an sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wata’ala:

كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِه وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ

Artinya: “Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shaad: 29)

Mereka tidak mampu menyerap segala adab dan prilaku Qurani, tidak mampu mengiasi diri dengan berbagai tuntunan budi pekerti mulia yang terdapat dalam kitabullah. Al-Qur’an hanya sebatas dibaca untuk acara kematian dengan system mengupah atau unutk menghiasi acara formalitas tradisi dan budaya yang tidak ada kaitanya dengan Islam, atau menjadi hiasan dindin masjid dan kaligrafi aksesoris rumah. Bahkan mereka tidak peduli dengan aturan Al-Qur’an , mereka justriu mencari dan mengejar berbagai aturan dan undang-undang sesat buatan manusia padahal Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ اِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِى اخْتَلَفُوْا فِيْهِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Dan Kami tidak menurunkan Kitab (Al-Qur’an) ini kepadamu (Muhammad), melainkan agar engkau dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. An-Nahl: 64)

Oleh karena itu menghadiahkan surat Al-fatihah atau surat lain dari Al-Qur’an kepada mayat tidak memiliki dalil, wajib di tinggalkan karena tidak pernah di nukil dari Nabi ﷺ dan para sahabat pun tak melakukan hal tersebut. Maka mengkhususkan pengiriman suart Al-fatihah dengan cara, waktu, dan ritual tertentu merupakan perkara bid’ah sebab sama dengan menjadikan membaca Al-Qur’an ibadah khusus. Sedangkan kita tidak boleh membuat acara khusus, budaya, dan amalan ibadah dalam hal membaca Al-Qur’an yang tidak pernah di ajarkan Rasulillah termasuk membaca Al-qur’an di atas kuburan. Atau megkhususkan surat-surat khusus saja. Seperti surat Al-fatihah, atau yasin yang di tujukan kepada arwah orang-orang yang telah meninggal dunia.  Wallahu ta’ala a’lam.

REFERENSI:

Di Tulis Oleh : Ustdz Zainal Abidin bin Syamsudin

Di Ringkas Oleh : Abdul Hadi Martapian

Di Ambil Dari : Buku Sunnah-Sunnah Setelah Kematian

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.